Paket Meeting Fullboard Dalam Rangka On The Job Training Pelayanan Imunisasi Bagi Klinik Dan Fasyankes Swasta (Proyek Iney Fase 2 Kemenkes)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52692047
Date: 26 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Primer Dan Komunitas
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 332,367,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 332,367,000
Winner (Pemenang): PT Buana Botani Elok
NPWP: 8*7**6****47**0
RUP Code: 52135772
Work Location: Kementerian Kesehatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN (TOR)                            
              PRAKTEK KERJA LAPANGAN  PELAYANAN  IMUNISASI                
         UNTUK KLINIK DAN FASILITAS KESEHATAN SWASTA YANG                 
                                                                          
       BERINVESTASI DALAM GIZI DAN ANAK USIA DINI (INEY) TAHAP II         
                          Tahun Fiskal 2024                               
                                                                          
A. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
  1. Dasar Hukum Tugas dan Fungsi/Kebijakan                               
   a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
                                                                          
      Panjang Nasional 2005-2025                                          
   b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan                 
   c. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan
                                                                          
      Pembangunan Keluarga                                                
   d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah       
                                                                          
   e. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
      Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak                       
                                                                          
   f. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular     
   g. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara           
                                                                          
   h. PP Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
   i. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular
                                                                          
      Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah                               
   j. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem
                                                                          
      Surveilans Kesehatan                                                
   k. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan
      Minimal Bidang Kesehatan                                            
                                                                          
   l. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
      Imunisasi                                                           
                                                                          
   m. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi
      Dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID-19                            
                                                                          
   n. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
      Kementerian Kesehatan                                               
                                                                          
   o. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan
      barang/jasa pemerintah                                              
                                                                          
   p. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1479 Tahun 2003 tentang Pedoman   
      Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Tidak Menular
                                                                          
   q. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1116/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Pedoman
      Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan            
   r. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 949 Tahun 2004 tentang Sistem Kewaspadaan
                                                                          
      Dini KLB                                                            
   s. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 374/Menkes/SK/V/2009 tentang Sistem
                                                                          
      Kesehatan Nasional                                                  
   t. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/4/6424/2021 tentang Petunjuk Teknis
                                                                          
      Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19  
   u. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.03.03/Menkes/545/Menkes/545/2014
                                                                          
      tentang Penguatan Sinergitas Penyelenggaraan Imunisasi di Pusat dan Daerah
   v. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak
                                                                          
   w. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
      Program Jaminan Kesehatan Nasional                                  
   x. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan
                                                                          
      Masyarakat (Puskesmas)                                              
   y. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan
                                                                          
      Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan,
      Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual
                                                                          
   z. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
      Menengah Nasional Tahun 2020-2024                                   
                                                                          
   aa. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting
   bb. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
                                                                          
      Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian
      Kesehatan Tahun 2020 - 2024                                         
                                                                          
   cc. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
      Kementerian Kesehatan                                               
   dd. Perjanjian Pinjaman Investasi Program Gizi dan Anak Usia Dini Tahap 2 antara
                                                                          
      Kementerian Kesehatan dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan,
      Nomor 9575-ID tanggal 22 November 2023.                             
                                                                          
   ee. Perjanjian Hibah Proyek Investasi Gizi dan Tahun-tahun Awal Fase 2 antara
      Kementerian Kesehatan dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan,
                                                                          
      Hibah GFF Nomor TF0C1687 dan Hibah IHCA Nomor TF0C3114 tertanggal 22
      November 2023.                                                      
                                                                          
   ff. Penerbitan Surat Pernyataan Tidak Keberatan (NOL) mengenai Investasi Program Gizi
      dan Anak Usia Dini Tahap 2 Bappenas dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
                                                                          
      (RKAT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2024 tertanggal 19 Januari 2024.
   2. Latar Belakang                                                      
                                                                          
         Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa
     untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, pembangunan
                                                                          
     kesehatan harus dilakukan bersama-sama dengan pendidikan dan ekonomi sehingga
     tercipta pilar-pilar yang saling mendukung dalam meningkatkan kualitas SDM yang cerdas
                                                                          
     dan memiliki daya saing baik di tingkat lokal maupun global.         
         Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis yang
                                                                          
     mengakibatkan anak memiliki tinggi badan yang terlalu pendek untuk usianya.
     Kekurangan gizi pada seribu tahun pertama kehidupan (1000 HPK) mengakibatkan
                                                                          
     hambatan pada perkembangan kognitif, pertumbuhan, dan metabolisme yang berlanjut
     hingga dewasa. Dampak negatif dari kekurangan gizi adalah rendahnya kecerdasan dan
     produktivitas, stunting, dan risiko terkena penyakit kronis seperti hipertensi, diabetes
                                                                          
     melitus, dan penyakit jantung.                                       
         Berdasarkan hasil Riskesdas tahun 2018, prevalensi stunting pada balita di
                                                                          
     Indonesia sebesar 30,8%; kemudian data SDKI tahun 2019 menunjukkan penurunan
     prevalensi stunting menjadi 27,7%; dan terakhir SDKI tahun 2023 menunjukkan
                                                                          
     penurunan prevalensi menjadi 21,5%. Meskipun menunjukkan tren penurunan yang
     signifikan, namun masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah. RPJMN 2020-2024
                                                                          
     menargetkan penurunan prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita
     sebesar 14% dan prevalensi wasting (kurus dan sangat kurus) pada balita sebesar 7%
                                                                          
     pada tahun 2024 melalui percepatan perbaikan status gizi masyarakat dengan
     pemenuhan pelayanan dasar yang menjadi salah satu prioritas nasional. Komitmen
                                                                          
     internasional mengacu pada SDG's tentang pentingnya mengakhiri kelaparan, mencapai
     ketahanan pangan dan perbaikan gizi, serta mempromosikan pertanian berkelanjutan.
         Arah pembangunan kesehatan saat ini lebih menekankan pada upaya promotif dan
                                                                          
     preventif tanpa meninggalkan aspek kuratif dan rehabilitatif. Salah satu upaya preventif
     adalah dengan imunisasi. Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan atau
                                                                          
     meningkatkan kekebalan tubuh secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila
     suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit
                                                                          
     ringan. Imunisasi dasar dan rutin yang didapatkan oleh bayi dan balita diharapkan dapat
     menjadi salah satu pencegahan terhadap penyakit dan infeksi penyebab stunting.
                                                                          
         Dua tahun pandemi Covid-19 di Indonesia telah menyebabkan penurunan cakupan
     imunisasi rutin di berbagai tingkat administratif dan ditemukannya kasus PD3I di beberapa
                                                                          
     daerah. Indonesia sebagai negara tertinggi ke-3 dalam jumlah anak tanpa imunisasi PD3I
     harus mengejar ketertinggalannya dari target global untuk menurunkan angka PD3I
                                                                          
     sebesar 25% pada tahun 2025 dan 50% pada tahun 2030.                 
         Program pencegahan stunting tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah,
                                                                          
     namun perlu partisipasi berbagai pemangku kepentingan yang terdiri dari dunia usaha,
     mitra pembangunan internasional, lembaga sosial kemasyarakatan, serta didukung oleh
                                                                          
     organisasi profesi, perguruan tinggi, dan media. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan
     Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting untuk
                                                                          
     meningkatkan koordinasi, partisipasi, dan kepedulian para pemangku kepentingan dalam
     kegiatan pencegahan stunting di mana setiap pemangku kepentingan memiliki peran
                                                                          
     dalam pencegahan stunting. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan
     kolaborasi, koordinasi dan advokasi terkait upaya identifikasi, tatalaksana kasus masalah
                                                                          
     gizi, pelayanan rujukan stunting, dan upaya edukasi dalam rangka penurunan stunting
     dalam lingkup lintas program di Kementerian Kesehatan.               
                                                                          
B. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN                                           
                                                                          
      Untuk mencapai target program imunisasi rutin dan menurunkan angka zero dose rate,
  maka perlu dilakukan penguatan kapasitas petugas imunisasi secara berkesinambungan
  sebagai rangkaian kegiatan pendukung. Kegiatan yang dilakukan dalam rangka menurunkan
  angka zero dose rate sebesar 15% pada tahun 2024 dan 25% pada tahun 2025
                                                                          
  1. Tujuan:                                                              
    Meningkatkan kemampuan petugas imunisasi di klinik dan fasilitas kesehatan swasta
    dalam pelaksanaan imunisasi sesuai standar (Manajemen imunisasi, pemberian
                                                                          
    imunisasi, manajemen rantai dingin, pencatatan dan pelaporan cakupan dan logistik
    imunisasi serta kemampuan memberikan edukasi kepada orang tua dan pengasuh.
                                                                          
  2. Keluaran:                                                            
    a. Peserta regional diwakili oleh 5 orang dari masing-masing (18 provinsi)
      18 provinsi menjadi lokus prioritas untuk intervensi tanpa dosis dan pencegahan stunting:
      1) Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,
        Jawa Timur, NTT, Papua, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, NTB, Sulawesi Barat,
        Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Banten.
                                                                          
      Peserta per provinsi adalah:                                        
      2) Pengelola program imunisasi dan farmasi di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan
        3 orang perwakilan dari fasilitas pelayanan kesehatan swasta yang menyediakan
        layanan imunisasi                                                 
    b. Peserta pusat                                                      
      Direktorat Imunisasi, Direktorat Gizi dan KIA, Direktorat Promosi Kesehatan dan
      Pemberdayaan Masyarakat, Komisi Nasional KIPI, Kantor Transformasi Digital,
      Organisasi profesi dan mitra pembangunan terkait                    
                                                                          
                                                                          
  3. Rencana Kegiatan                                                     
    a. Persiapan pelaksanaan kegiatan                                     
    b. Persiapan bahan                                                    
      1) bahan yang dibuat oleh departemen imunisasi                      
      2) sesuai dengan petunjuk teknis pelayanan imunisasi rutin di fasilitas pelayanan
        kesehatan swasta                                                  
    c. Pelaksanaan kegiatan (4 hari fullboard Jawa Barat)                 
                                                                          
    d. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan on the job training pelayanan imunisasi
      untuk klinik dan fasilitas kesehatan swasta.                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
C. WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN                                              
                                                                          
  Pencapaian output akan dicapai pada periode Juni - Agustus 2024         
    Kegiatan           Juli Agst Sept Okto Nov  Dese                      
                                                                          
                                 emb  ber       mber                      
                                 er                                       
                                                                          
    Persiapan                                                             
    Pengadaan                                                             
    Pelaksanaan Kegiatan                                                  
                                                                          
    Pelaporan                                                             
    Pemantauan dan Evaluasi                                               
                                                                          
D. BIAYA                                                                  
                                                                          
 Total biaya yang diperlukan untuk kegiatan ini terlampir secara terpisah dalam Rencana
 Anggaran Biaya                                                           
 DIPA Satuan Kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat untuk
                                                                          
 Tahun Fiskal 2024.                                                       
                     RENCANA ANGGARAN                                     
                                                                          
           ON THE JOB TRAINING PELAYANAN IMUNISASI                        
        UNTUK  KLINIK DAN FASILITAS KESEHATAN SWASTA                      
                       MOH INEY FASE II                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  Pengeluaran Material                                                    
  - Alat tulis         1 pt x 1 kl             1 pt 500,000 500,000       
  - Materi Komputer    1 pt x 1 kl             1 pt 1,000,000 1,000,000   
  - Reproduksi         1 pt x 1 kl             1 pt 500,000 500,000       
  - Latar belakang     1 pt x 1 kl             1 pt 500,000 500,000       
  Pengeluaran Jasa                                                        
  Profesional                                                             
  - Honor Pembicara Ahli 2 atau x 2 selai x 1 kl 4 OJ 900,000 3,600,000   
  - Honor narasumber di luar unit                                         
                       2 atau x 2 selai x 1 kl 4 OJ 1,000,000             
  kerja                                                    4,000,000      
  - Honor Moderator    1 atau x 1 kl           1 OJ 700,000 700,000       
  Belanja Perjalanan Dinas                                                
  Paket Meeting Luar Kota                                                 
  a. Pembicara                                                            
  Transportasi         4 atau x 1 tr x 1 kl    4 OT 600,000 2,400,000     
  Paket Rapat Fullboard 4 atau x 3 hr x 1 kl  12 OH 931,000 11,172,000    
  Tunjangan Rapat Harian 4 atau x 2 hr x 1 kl  8 OH 150,000 1,200,000     
  b. Peserta Regional                                                     
  Transportasi         5 atau x 1 tr x 18 prov x 1 kl 90 OT 5,500,000 495,000,000
  Paket Rapat Fullboard 5 atau x 3 hr x 18 prov x 1 kl 270 OH 931,000 251,370,000
  Tunjangan Rapat Harian 5 atau x 4 hr x 18 prov x 1 kl 360 OH 150,000 54,000,000
  c. Peserta Pusat                                                        
  Transportasi         25 atau x 1 tr x 1 kl  25 OT 600,000 15,000,000    
  Paket Rapat Fullboard 25 atau x 3 hr x 1 kl 75 OH 931,000 69,825,000    
  Tunjangan Rapat Harian 25 atau x 4 hr x 1 kl 100 OH 150,000 15,000,000  
                                                         925,767,000