KERANGKA ACUAN (TOR)
PRAKTEK KERJA LAPANGAN PELAYANAN IMUNISASI
UNTUK KLINIK DAN FASILITAS KESEHATAN SWASTA YANG
BERINVESTASI DALAM GIZI DAN ANAK USIA DINI (INEY) TAHAP II
Tahun Fiskal 2024
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum Tugas dan Fungsi/Kebijakan
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional 2005-2025
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
c. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga
d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
e. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
f. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
g. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
h. PP Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
i. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular
Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah
j. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem
Surveilans Kesehatan
k. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan
l. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Imunisasi
m. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi
Dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID-19
n. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan
o. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pemerintah
p. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1479 Tahun 2003 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Tidak Menular
q. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1116/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan
r. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 949 Tahun 2004 tentang Sistem Kewaspadaan
Dini KLB
s. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 374/Menkes/SK/V/2009 tentang Sistem
Kesehatan Nasional
t. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/4/6424/2021 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19
u. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.03.03/Menkes/545/Menkes/545/2014
tentang Penguatan Sinergitas Penyelenggaraan Imunisasi di Pusat dan Daerah
v. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak
w. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Program Jaminan Kesehatan Nasional
x. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat (Puskesmas)
y. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan
Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan,
Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual
z. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024
aa. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting
bb. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian
Kesehatan Tahun 2020 - 2024
cc. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan
dd. Perjanjian Pinjaman Investasi Program Gizi dan Anak Usia Dini Tahap 2 antara
Kementerian Kesehatan dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan,
Nomor 9575-ID tanggal 22 November 2023.
ee. Perjanjian Hibah Proyek Investasi Gizi dan Tahun-tahun Awal Fase 2 antara
Kementerian Kesehatan dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan,
Hibah GFF Nomor TF0C1687 dan Hibah IHCA Nomor TF0C3114 tertanggal 22
November 2023.
ff. Penerbitan Surat Pernyataan Tidak Keberatan (NOL) mengenai Investasi Program Gizi
dan Anak Usia Dini Tahap 2 Bappenas dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
(RKAT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2024 tertanggal 19 Januari 2024.
2. Latar Belakang
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa
untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, pembangunan
kesehatan harus dilakukan bersama-sama dengan pendidikan dan ekonomi sehingga
tercipta pilar-pilar yang saling mendukung dalam meningkatkan kualitas SDM yang cerdas
dan memiliki daya saing baik di tingkat lokal maupun global.
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis yang
mengakibatkan anak memiliki tinggi badan yang terlalu pendek untuk usianya.
Kekurangan gizi pada seribu tahun pertama kehidupan (1000 HPK) mengakibatkan
hambatan pada perkembangan kognitif, pertumbuhan, dan metabolisme yang berlanjut
hingga dewasa. Dampak negatif dari kekurangan gizi adalah rendahnya kecerdasan dan
produktivitas, stunting, dan risiko terkena penyakit kronis seperti hipertensi, diabetes
melitus, dan penyakit jantung.
Berdasarkan hasil Riskesdas tahun 2018, prevalensi stunting pada balita di
Indonesia sebesar 30,8%; kemudian data SDKI tahun 2019 menunjukkan penurunan
prevalensi stunting menjadi 27,7%; dan terakhir SDKI tahun 2023 menunjukkan
penurunan prevalensi menjadi 21,5%. Meskipun menunjukkan tren penurunan yang
signifikan, namun masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah. RPJMN 2020-2024
menargetkan penurunan prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita
sebesar 14% dan prevalensi wasting (kurus dan sangat kurus) pada balita sebesar 7%
pada tahun 2024 melalui percepatan perbaikan status gizi masyarakat dengan
pemenuhan pelayanan dasar yang menjadi salah satu prioritas nasional. Komitmen
internasional mengacu pada SDG's tentang pentingnya mengakhiri kelaparan, mencapai
ketahanan pangan dan perbaikan gizi, serta mempromosikan pertanian berkelanjutan.
Arah pembangunan kesehatan saat ini lebih menekankan pada upaya promotif dan
preventif tanpa meninggalkan aspek kuratif dan rehabilitatif. Salah satu upaya preventif
adalah dengan imunisasi. Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan atau
meningkatkan kekebalan tubuh secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila
suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit
ringan. Imunisasi dasar dan rutin yang didapatkan oleh bayi dan balita diharapkan dapat
menjadi salah satu pencegahan terhadap penyakit dan infeksi penyebab stunting.
Dua tahun pandemi Covid-19 di Indonesia telah menyebabkan penurunan cakupan
imunisasi rutin di berbagai tingkat administratif dan ditemukannya kasus PD3I di beberapa
daerah. Indonesia sebagai negara tertinggi ke-3 dalam jumlah anak tanpa imunisasi PD3I
harus mengejar ketertinggalannya dari target global untuk menurunkan angka PD3I
sebesar 25% pada tahun 2025 dan 50% pada tahun 2030.
Program pencegahan stunting tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah,
namun perlu partisipasi berbagai pemangku kepentingan yang terdiri dari dunia usaha,
mitra pembangunan internasional, lembaga sosial kemasyarakatan, serta didukung oleh
organisasi profesi, perguruan tinggi, dan media. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan
Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting untuk
meningkatkan koordinasi, partisipasi, dan kepedulian para pemangku kepentingan dalam
kegiatan pencegahan stunting di mana setiap pemangku kepentingan memiliki peran
dalam pencegahan stunting. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan
kolaborasi, koordinasi dan advokasi terkait upaya identifikasi, tatalaksana kasus masalah
gizi, pelayanan rujukan stunting, dan upaya edukasi dalam rangka penurunan stunting
dalam lingkup lintas program di Kementerian Kesehatan.
B. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
Untuk mencapai target program imunisasi rutin dan menurunkan angka zero dose rate,
maka perlu dilakukan penguatan kapasitas petugas imunisasi secara berkesinambungan
sebagai rangkaian kegiatan pendukung. Kegiatan yang dilakukan dalam rangka menurunkan
angka zero dose rate sebesar 15% pada tahun 2024 dan 25% pada tahun 2025
1. Tujuan:
Meningkatkan kemampuan petugas imunisasi di klinik dan fasilitas kesehatan swasta
dalam pelaksanaan imunisasi sesuai standar (Manajemen imunisasi, pemberian
imunisasi, manajemen rantai dingin, pencatatan dan pelaporan cakupan dan logistik
imunisasi serta kemampuan memberikan edukasi kepada orang tua dan pengasuh.
2. Keluaran:
a. Peserta regional diwakili oleh 5 orang dari masing-masing (18 provinsi)
18 provinsi menjadi lokus prioritas untuk intervensi tanpa dosis dan pencegahan stunting:
1) Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,
Jawa Timur, NTT, Papua, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, NTB, Sulawesi Barat,
Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Banten.
Peserta per provinsi adalah:
2) Pengelola program imunisasi dan farmasi di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan
3 orang perwakilan dari fasilitas pelayanan kesehatan swasta yang menyediakan
layanan imunisasi
b. Peserta pusat
Direktorat Imunisasi, Direktorat Gizi dan KIA, Direktorat Promosi Kesehatan dan
Pemberdayaan Masyarakat, Komisi Nasional KIPI, Kantor Transformasi Digital,
Organisasi profesi dan mitra pembangunan terkait
3. Rencana Kegiatan
a. Persiapan pelaksanaan kegiatan
b. Persiapan bahan
1) bahan yang dibuat oleh departemen imunisasi
2) sesuai dengan petunjuk teknis pelayanan imunisasi rutin di fasilitas pelayanan
kesehatan swasta
c. Pelaksanaan kegiatan (4 hari fullboard Jawa Barat)
d. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan on the job training pelayanan imunisasi
untuk klinik dan fasilitas kesehatan swasta.
C. WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Pencapaian output akan dicapai pada periode Juni - Agustus 2024
Kegiatan Juli Agst Sept Okto Nov Dese
emb ber mber
er
Persiapan
Pengadaan
Pelaksanaan Kegiatan
Pelaporan
Pemantauan dan Evaluasi
D. BIAYA
Total biaya yang diperlukan untuk kegiatan ini terlampir secara terpisah dalam Rencana
Anggaran Biaya
DIPA Satuan Kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat untuk
Tahun Fiskal 2024.
RENCANA ANGGARAN
ON THE JOB TRAINING PELAYANAN IMUNISASI
UNTUK KLINIK DAN FASILITAS KESEHATAN SWASTA
MOH INEY FASE II
Pengeluaran Material
- Alat tulis 1 pt x 1 kl 1 pt 500,000 500,000
- Materi Komputer 1 pt x 1 kl 1 pt 1,000,000 1,000,000
- Reproduksi 1 pt x 1 kl 1 pt 500,000 500,000
- Latar belakang 1 pt x 1 kl 1 pt 500,000 500,000
Pengeluaran Jasa
Profesional
- Honor Pembicara Ahli 2 atau x 2 selai x 1 kl 4 OJ 900,000 3,600,000
- Honor narasumber di luar unit
2 atau x 2 selai x 1 kl 4 OJ 1,000,000
kerja 4,000,000
- Honor Moderator 1 atau x 1 kl 1 OJ 700,000 700,000
Belanja Perjalanan Dinas
Paket Meeting Luar Kota
a. Pembicara
Transportasi 4 atau x 1 tr x 1 kl 4 OT 600,000 2,400,000
Paket Rapat Fullboard 4 atau x 3 hr x 1 kl 12 OH 931,000 11,172,000
Tunjangan Rapat Harian 4 atau x 2 hr x 1 kl 8 OH 150,000 1,200,000
b. Peserta Regional
Transportasi 5 atau x 1 tr x 18 prov x 1 kl 90 OT 5,500,000 495,000,000
Paket Rapat Fullboard 5 atau x 3 hr x 18 prov x 1 kl 270 OH 931,000 251,370,000
Tunjangan Rapat Harian 5 atau x 4 hr x 18 prov x 1 kl 360 OH 150,000 54,000,000
c. Peserta Pusat
Transportasi 25 atau x 1 tr x 1 kl 25 OT 600,000 15,000,000
Paket Rapat Fullboard 25 atau x 3 hr x 1 kl 75 OH 931,000 69,825,000
Tunjangan Rapat Harian 25 atau x 4 hr x 1 kl 100 OH 150,000 15,000,000
925,767,000