Penyusunan Dokumen Perencanaan Pemenuhan Named Dan Nakes Di Fasilitas Kesehatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52701047
Date: 29 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 98,700,000
Winner (Pemenang): Popyyuniar
NPWP: 2*8**4****12**0
RUP Code: 52158620
Work Location: Kantor Ditjen Nakes Jl. Hang Jebat III Blok F3, Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                       
                       JASA KONSULTAN  1)                              
PENYUSUNAN  DOKUMEN  PERENCANAAN  PEMENUHAN  NAMED  DAN NAKES DI       
                      FASILITAS KESEHATAN                              
                                                                       
   1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan Penyusunan rekomendasi kebijakan
      perencanaan pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan          
                                                                       
   2. Mengidentifikasi regulasi/peraturan perundang-undangan terkait kebijakan
      perencanaan pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan          
                                                                       
                                                                       
   3. Mengumpulkan bahan dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan.  
                                                                       
   4. Menyusun instrument FGD                                          
   5. Menyusun kajian/telaah terkait rekomendasi kebijakan perencanaan pemenuhan
      tenaga medis dan tenaga kesehatan                                
                                                                       
                                                                       
   6. Menyusun rancangan awal rekomendasi kebijakan perencanaan pemenuhan tenaga
      medis dan tenaga kesehatan.                                      
                                                                       
   7. Melakukan pembahasan rekomendasi kebijakan perencanaan pemenuhan tenaga
      medis dan tenaga kesehatan.                                      
                                                                       
   8. Melakukan penyempurnaan rekomendasi kebijakan perencanaan pemenuhan tenaga
      medis dan tenaga kesehatan                                       
                                                                       
   9. Melakukan finalisasi rekomendasi kebijakan perencanaan pemenuhan tenaga medis
      dan tenaga kesehatan.