Klausul dalam SSUK Pengaturan dalam SSKK
4. Perbuatan yang 4.3 Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor ke kas negara
Dilarang dan
Sanksi
5. Korespondensi 5.1 Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak : Pejabat
Pembuat Komitmen Satker Setditjen Kesmas
Nama : Eny Suryati, SE, MKM
Alamat : Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav. 4 – 9 Jakarta Selatan
12950
Telepon : (021) 5201590
Website : www.kesmas.kemkes.go.id
Faksimili : (021) 5201590
Penyedia :
Nama : ..
Alamat : ..
Telepon : ..
Website : ..
Faksimili : ..
e-mail : ..
6. Wakil sah Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
para pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak: Eny Suryati, SE, MKM
Untuk Penyedia: __
Pengawas Pekerjaan : ____
sebagai wakil sah Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila ada)
8. Pengalihan 8.2 Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:
dan/atau [diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
Subkontrak penawaran Penyedia]
9.6 Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan sanksi pemutusan kontrak
12. Jadwal 12.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:
Pelaksanaan 4 (empat) hari kalender.
Pekerjaan
23. Pemeriksaan dan 23.2 Pemeriksaan dan pengujian disaksikan oleh Pejabat
Pengujian Penandatangan Kontrak dalam hal pemeriksaan dan
pengujian dilakukan oleh penyedia
23.3 Pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan meliputi:
Kesesuaian jumlah paket meeting dan fasilitas
23.5 Pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan di: lokasi kegiatan
25. Peristiwa 25. Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila tidak ada
Kompensasi
26. Perpanjangan 26.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
Waktu Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada tidaknya
perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
Tidak ada setelah Penyedia meminta perpanjangan.
27. Pemberian 27.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
Kesempatan pekerjaan sampai dengan Tidak ada sejak berakhirnya jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan.
28. Serah Terima 28.2 Serah terima dilakukan pada: lokasi kegiatan
Pekerjaan
35. Pemutusan 35.1.j Batas waktu penghentian pekerjaan oleh Penyedia paling lama
Kontrak oleh 5 (lima) hari kalender
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
36. Pemutusan 36.1.a Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan paling lama
Kontrak oleh _________[diisi dengan jumlah hari kalender]
Penyedia
36.1.b Batas waktu untuk penerbitan Surat Perintah Pembayaran
paling lama 14 (empat belas) hari kalender
39. Hak dan 39.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
Kewajiban berupa: tidak ada
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
44. Penanggungan 44.4 _________hari kalender. [diisi dengan masa Pemeliharaan
dan Risiko apabila ada]
47. Asuransi 47.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pekerja,
barang atau peralatan yang beresiko tinggi terjadinya
kecelakaan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan
[Ya/Tidak]: ________
Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak lain
sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanyaterkait dengan
pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]: ________
48. Tindakan 48.b Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
Penyedia yang mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
mensyaratkan Kontrak antara lain: -
Persetujuan
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
49. Kerjasama 49.2 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha
Penyedia kecil:
dengan Usaha 1. __________
Kecil Sebagai 2. __________
SubPenyedia 3. __________dst
[diisi setalah proses pemilihan selesai, sesuai dengan penawaran
Penyedia]
55. Kepemilikan 55.3 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen yang
Dokumen dihasilkan dari pekerjaan ini dengan pembatasan sebagai
berikut: Data dukung pengalaman
58. Pembayaran 58.1.a Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya ini dapat diberikan uang
muka Tidak [Ya/Tidak].
58.1.b [jika ”YA”]
Uang muka diberikan sebesar __% (_______ persen) dari Nilai
Kontrak.
58.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
Sekaligus [Termin/Bulanan/Sekaligus].
[Untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka dilakukan
dengan ketentuan:
Termin ke-1: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian
tahapan pekerjaan/sub-output berupa ____________.
Termin ke-2: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian
tahapan pekerjaan/sub-output berupa ____________.
Termin ke-3: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian
tahapan pekerjaan/sub-output berupa ____________.
dst...]
[Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar berdasarkan
perhitungan progress pekerjaan yang dituangkan dalam
laporan kemajuan hasil pekerjaan dan disetujui oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.]
58.3.a Ganti rugi
Besar ganti rugi akibat jaminan (pelaksanaan, pemeliharaan,
dan/atau uang muka) tidak bisa dicairkan:_______[diisi
dengan nilai kerugian yang ditimbulkan]
58.3.b Denda Keterlambatan
Denda keterlambatan apabila terjadi keterlambatan
penyelesaian pekerjaan. Besarnya denda keterlambatan
adalah: 1‰ (satu permil) per hari dari harga kontrak]
Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian kontrak maka
bagian pekerjaan dimaksud adalah:
1. _________________
2. _________________
3. _________________
4. ___dst
[diisi dengan bagian pekerjaan]
Besarnya denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan
sebesar 1/1000 (satu permil) dari
____________________________
[nilai total kontrak] atau [nilai kontrak] yang belum
diserahterimakan apabila serah terima dilakukan secara
parsial.
61. Penyesuaian 61.1 Penyesuaian Harga diberlakukan Tidak
Harga
68. Penyelesaian 68.4 Dalam hal terdapat sengketa antara PPK dengan Penyedia,
Perselisihan penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui layanan
penyelesaiansengketa yang diselenggarakan oleh LKPP
Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada Pengadilan Negeri
_______________ [disebutkan Nama Pengadilan Negeri]