Pertemuan Desk Dan Evaluasi Pemanfaatan Komunikasi Data Kesehatan Masyarakat Semester I Tahun 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52716047
Date: 30 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Primer Dan Komunitas
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 498,750,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 498,750,000
Winner (Pemenang): Investama Menara Bagus
NPWP: 0*2**9****05**0
RUP Code: 52166367
Work Location: Makassar Sulawesi Selatan - Makassar (Kota)
Participants: 1
Attachment
Klausul dalam SSUK             Pengaturan dalam SSKK                   
4. Perbuatan yang 4.3 Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor ke kas negara
   Dilarang dan                                                        
   Sanksi                                                              
                                                                       
5. Korespondensi 5.1 Alamat Para Pihak sebagai berikut:                
                                                                       
                   Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak : Pejabat
                   Pembuat Komitmen Satker Setditjen Kesmas            
                   Nama  : Eny Suryati, SE, MKM                        
                   Alamat : Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav. 4 – 9 Jakarta Selatan
                   12950                                               
                   Telepon : (021) 5201590                             
                   Website : www.kesmas.kemkes.go.id                   
                   Faksimili : (021) 5201590                           
                   Penyedia :                                          
                   Nama : ..                                           
                   Alamat : ..                                         
                   Telepon : ..                                        
                   Website : ..                                        
                   Faksimili : ..                                      
                   e-mail : ..                                         
                                                                       
   6. Wakil sah Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:                  
   para pihak                                                          
               Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak: Eny Suryati, SE, MKM
                                                                       
               Untuk Penyedia: __                                      
                                                                       
               Pengawas Pekerjaan : ____                               
               sebagai wakil sah Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila ada)
                                                                       
8. Pengalihan  8.2 Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:       
   dan/atau        [diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
   Subkontrak      penawaran Penyedia]                                 
                                                                       
               9.6 Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau  
                   Subkontrak dikenakan sanksi pemutusan kontrak       
                                                                       
12. Jadwal     12.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:     
   Pelaksanaan     4 (empat) hari kalender.                            
   Pekerjaan                                                           
                                                                       
23. Pemeriksaan dan 23.2 Pemeriksaan dan pengujian disaksikan oleh Pejabat
   Pengujian        Penandatangan Kontrak dalam hal pemeriksaan dan    
                    pengujian dilakukan oleh penyedia                  
                                                                       
               23.3 Pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan meliputi:   
                    Kesesuaian jumlah paket meeting dan fasilitas      
               23.5 Pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan di: lokasi kegiatan
                                                                       
25. Peristiwa  25. Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila tidak ada
   Kompensasi                                                          
                                                                       
26. Perpanjangan 26.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
   Waktu            Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada tidaknya
                    perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
                    Tidak ada setelah Penyedia meminta perpanjangan.   
27. Pemberian   27.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
   Kesempatan      pekerjaan sampai dengan Tidak ada sejak berakhirnya jangka
                   waktu pelaksanaan pekerjaan.                        
                                                                       
28. Serah Terima 28.2 Serah terima dilakukan pada: lokasi kegiatan     
   Pekerjaan                                                           
35. Pemutusan  35.1.j Batas waktu penghentian pekerjaan oleh Penyedia paling lama
   Kontrak oleh     5 (lima) hari kalender                             
   Pejabat                                                             
   Penandatangan                                                       
   Kontrak                                                             
                                                                       
36. Pemutusan  36.1.a Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan paling lama
   Kontrak oleh     _________[diisi dengan jumlah hari kalender]       
   Penyedia                                                            
               36.1.b Batas waktu untuk penerbitan Surat Perintah Pembayaran
                   paling lama 14 (empat belas) hari kalender          
                                                                       
39. Hak dan    39.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
   Kewajiban        berupa: tidak ada                                  
   Pejabat                                                             
   Penandatangan                                                       
   Kontrak                                                             
                                                                       
44. Penanggungan 44.4 _________hari kalender. [diisi dengan masa Pemeliharaan
   dan Risiko      apabila ada]                                        
                                                                       
47. Asuransi   47.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pekerja,
                    barang atau peralatan yang beresiko tinggi terjadinya
                    kecelakaan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan    
                    [Ya/Tidak]: ________                               
               Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak lain
                   sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanyaterkait dengan
                   pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]: ________          
                                                                       
48. Tindakan   48.b Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu  
   Penyedia yang    mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
   mensyaratkan     Kontrak antara lain: -                             
   Persetujuan                                                         
   Pejabat                                                             
   Penandatangan                                                       
   Kontrak                                                             
49. Kerjasama  49.2 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha
   Penyedia         kecil:                                             
   dengan Usaha      1. __________                                     
   Kecil Sebagai     2. __________                                     
   SubPenyedia       3. __________dst                                  
               [diisi setalah proses pemilihan selesai, sesuai dengan penawaran
                   Penyedia]                                           
55. Kepemilikan 55.3 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen yang
   Dokumen          dihasilkan dari pekerjaan ini dengan pembatasan sebagai
                    berikut: Data dukung pengalaman                    
                                                                       
58. Pembayaran 58.1.a Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya ini dapat diberikan uang
                    muka Tidak [Ya/Tidak].                             
                                                                       
               58.1.b [jika ”YA”]                                      
               Uang muka diberikan sebesar __% (_______ persen) dari Nilai
                   Kontrak.                                            
                                                                       
               58.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
                    Sekaligus [Termin/Bulanan/Sekaligus].              
                                                                       
               [Untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka dilakukan
                   dengan ketentuan:                                   
               Termin ke-1: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian
                   tahapan pekerjaan/sub-output berupa ____________.   
                                                                       
               Termin ke-2: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian
                   tahapan pekerjaan/sub-output berupa ____________.   
                                                                       
               Termin ke-3: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian
                   tahapan pekerjaan/sub-output berupa ____________.   
               dst...]                                                 
                                                                       
               [Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar berdasarkan
                   perhitungan progress pekerjaan yang dituangkan dalam
                   laporan kemajuan hasil pekerjaan dan disetujui oleh Pejabat
                   Penandatangan Kontrak.]                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
               58.3.a Ganti rugi                                       
               Besar ganti rugi akibat jaminan (pelaksanaan, pemeliharaan,
                   dan/atau uang muka) tidak bisa dicairkan:_______[diisi
                   dengan nilai kerugian yang ditimbulkan]             
                                                                       
               58.3.b Denda Keterlambatan                              
                    Denda  keterlambatan apabila terjadi keterlambatan 
                    penyelesaian pekerjaan. Besarnya denda keterlambatan
                    adalah: 1‰ (satu permil) per hari dari harga kontrak]
               Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian kontrak maka
                   bagian pekerjaan dimaksud adalah:                   
                     1. _________________                              
                     2. _________________                              
                     3. _________________                              
                     4. ___dst                                         
               [diisi dengan bagian pekerjaan]                         
                                                                       
               Besarnya denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan
                   sebesar   1/1000     (satu    permil)   dari        
                   ____________________________                        
               [nilai total kontrak] atau [nilai kontrak] yang belum   
                   diserahterimakan apabila serah terima dilakukan secara
                   parsial.                                            
61. Penyesuaian 61.1 Penyesuaian Harga diberlakukan Tidak              
   Harga                                                               
                                                                       
68. Penyelesaian 68.4 Dalam hal terdapat sengketa antara PPK dengan Penyedia,
   Perselisihan     penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui layanan
                    penyelesaiansengketa yang diselenggarakan oleh LKPP
                                                                       
               Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada Pengadilan Negeri
                   _______________ [disebutkan Nama Pengadilan Negeri]