KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI PERORANGAN MONITORING GLOBAL FUND
(KONSULTAN TEKNIS GLOBAL FUND)
BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Global Fund adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan
pada tahun 2002 untuk memerangi tiga penyakit menular utama di
dunia: HIV/AIDS, tuberkulosis, dan malaria. Global Fund berkomitmen
untuk mengumpulkan dan mendistribusikan dana kepada negara-negara
yang membutuhkan untuk mengatasi beban penyakit ini.
Salah satu negara yang menerima dukungan dari Global Fund untuk
mengatasi masalah AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria adalah Indonesia.
Sejak tahun 2003 hingga 2023, Indonesia melalui Kementerian
Kesehatan dan Komunitas telah menerima alokasi hibah dari The Global
Fund sebesar USD 1.45 miliar (Rp 20,89 Triliun). Dana tersebut
digunakan untuk meningkatkan aksesibilitas obat-obatan yang
diperlukan, tes diagnostik, layanan konseling dan dukungan, serta
pelatihan tenaga medis dan keperawatan.
Melalui pendanaan Global Fund, Indonesia telah menerima dukungan
yang signifikan dalam upaya pencegahan, pengobatan, dan perawatan
terkait dengan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria. Selain itu, Global Fund
juga telah bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dan mitra lokal
untuk membangun sistem kesehatan yang tangguh dan berkelanjutan
melalui program GF-RSSH. Program ini bertujuan untuk memperkuat
aspek-aspek kunci sistem kesehatan, termasuk manajemen dan
pengadaan obat, sistem laboratorium, sistem informasi kesehatan,
sumber daya manusia, serta pengawasan dan pemantauan.
Area pekerjaan dari GF secara garis besar terdiri dari dua bagian:
a) Pekerjaan terkait proyek hibah
b) Pekerjaan dari GF yang tidak termasuk dalam scope hibah GF
(misalnya: cofinancing pendanaan APBN terhadap pendanaan GF,
inisiasi PSEAH GF, sustainability plan GF, proposal D2H dan lain-
lain)
Dengan mempertimbangkan bahwa untuk pekerjaan butir a) telah
disiapkan Project Management Unit (PMU) maka diperlukan dukungan
personil untuk pekerjaan-pekerjaan GF non-proyek.
2. Maksud dan a) Maksud
Tujuan Maksud dari pengadaan langsung Konsultan perorangan adalah
untuk mengawal dan mendampingi Biro Perencanaan dan
Anggaran dalam pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan GF non-proyek.
b) Tujuan
Tujuan dari pengadaan jasa konsultansi adalah tersedianya
dukungan konsultan untuk pekerjaan-pekerjaan GF non-proyek.
3. Sasaran Sasaran dari pengadaan jasa konsultansi adalah tercapainya output dari
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
pekerjaan-pekerjaan sbb:
a) Cofinancing pendanaan APBN terhadap pendanaan GF
b) Inisiasi PSEAH (Prevention of Sexual Expolitation, Abuse and
Harassment) GF
c) Sustainability plan GF terkait exit strategy
d) Proposal Debt to Health 2024
e) Dan lain-lain
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan konsultansi adalah Kantor Biro Perencanaan dan
Anggaran Kementerian Kesehatan R.I., Jalan H.R. Rasuna Said Blok X
Kav. 4-9, Jakarta Pusat
5. Sumber DIPA Satker Kantor Pusat Sekretariat Jenderal Kemenkes
Pendanaan
6. Nama dan Pejabat Pembuat Komitmen : Triyas Pramesti, SE
Organisasi Unit Kerja: Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan
Pejabat Pembuat
Komitmen
Data Penunjang2
7. Data Dasar Data dasar sesuai dengan pelaksanaan GF ATMR pada tahun 2024 dan
dokumen terkait lain.
8. Standar Teknis Sesuai dengan standar teknis dalam pelaksanaan GF ATMR mengikuti
M&E Plan ATMR, Performance Framework ATMR, dan SOP ATMR.
9. Studi-Studi Tidak ada
Terdahulu
10. Referensi Hukum a. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2017 tentang
pengelolaan hibah langsung melalui mekanisme APBN
c. Grant confirmation Global Fund untuk grant cycle 2024 - 2026
11. Lingkup Kegiatan Ruang Lingkup:
a. Konsultan bekerja dibawah koordinasi Biro Perencanaan dan
Anggaran.
b. Konsultan berperan mendampingi Biro Perencanaan dan
Anggaran di Kementerian Kesehatan dalam pencapaian sasaran
pada butir 3 diatas.
c. Konsultan memberikan laporan dan masukan kepada pimpinan
Biro Perencanaan dan Anggaran baik secara tertulis maupun lisan
terkait sasaran pada butir 3 diatas.
d. Berkomunikasi secara intensif dengan unit kerja terkait dan
stakeholders lain sesuai arahan pimpinan.
e. Dalam melaksanakan tugasnya konsultan akan berkoordinasi
dengan konsultan lain untuk mencapai luaran yang ditentukan.
f. Bekerja sama dengan konsultan lain dalam pekerjaan kompilasi
laporan.
12. Keluaran3 Keluaran yang dihasilkan konsultan adalah sebagai berikut:
2 Datapenunjang terdiri dari data yangberkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
3Dijelaskan pula keterkaitan antarasuatu keluaran dengan keluaran lain.
a. Laporan pelaksanaan pekerjaan
b. Laporan proyek sesuai kebutuhan (dapat dilihat pada bagian 19.
Laporan)
13. Peralatan, Fasilitas yang disediakan oleh KPA/PPK adalah:
Material, Personil a. Ruang kantor beserta fasilitasnya dan ATK.
dan Fasilitas dari b. Data dan informasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan
Pejabat Pembuat pelaksanaan kerja.
Komitmen c. Kegiatan perjalanan dinas, pertemuan dan meeting dibiayai oleh
Biro Perencanaan dan Anggaran atau unit-unit pelaksana kegiatan
PHLN.
14. Peralatan dan Laptop
Material dari
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup Melakukan tindakan-tindakan sesuai lingkup pekerjaan dengan seizin
Kewenangan atasan
Penyedia Jasa
16. Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian kegiatan adalah 5 bulan (Agustus –
Penyelesaian Desember 2024)
Kegiatan
17. Personil Tenaga ahli berjumlah 1 orang dengan kualifikasi dan tugas sebagai
berikut:
Jumlah
Posisi Kualifikasi dan Tugas
Orang Bulan4
Individual Kualifikasi:
Consultant 1. Pendidikan minimal S2 di 5 OB
bidang Kesehatan dari (Agustus -
perguruan tinggi negeri Desember
2. Pengalaman minimal 1 tahun 2024)
pada pekerjaan teknis dan
pengelola data dibidang
kesehatan.
3. Lebih diutamakan pernah
bekerja sama dengan Global
Fund atau donor
internasional lain.
4. Memiliki pengalaman
berkolaborasi dengan
beberapa donor, mitra
kesehatan internasional,
serta perwakilan Pemerintah
dan masyarakat sipil.
5. Lebih diutamakan memiliki
kemampuan berbahasa
inggris baik secara lisan atau
tulisan
Tugas:
1. Mendampingi Biro
Perencanaan dan Anggaran
dalam pencapaian sasaran
pada butir 3 diatas.
2. Menyiapkan konsep
penyajian dan pelaporan
berkaitan dengan
pelaksanaan tugas
18. Jadwal Tahapan Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan akan mengacu pada timeline yang
Pelaksanaan ditentukan untuk tiap-tiap pekerjaan diatas.
Kegiatan
19. Laporan a. Laporan pelaksanaan pekerjaan yang terdiri dari:
1) Laporan Pendahuluan
2) Laporan Antara
3) Laporan Akhir
b. Laporan progress kegiatan terdiri dari:
1) Laporan sesuai pencapaian sasaran pada butir 3 diatas.
2) Laporan-laporan lain yang diperlukan sesuai kebutuhan
24. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
Negeri dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
4
25. Persyaratan Komitmen penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan selama 5 bulan
Kerjasama penuh
26. Pedoman Pengumpulan data dilakukan sesuai dengan kebutuhan Konsultan.
Pengumpulan
Data Lapangan
27. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/unit kerja Biro Perencanaan dan
Anggaran.
Pejabat Pembuat Komitmen,
Biro Perencanaan dan Anggaran
Triyas Pramesti