Jasa Konsultansi Perorangan Monitoring Global Fund (Konsultan Teknis Global Fund)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52768047
Date: 5 August 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 38,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 38,000,000
Winner (Pemenang): Ummyatul Hajrah
NPWP: 8*8**4****48**0
RUP Code: 52201037
Work Location: Jakarta - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                            
           JASA KONSULTANSI PERORANGAN MONITORING GLOBAL FUND               
                     (KONSULTAN TEKNIS GLOBAL FUND)                         
                    BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN                           
                        KEMENTERIAN KESEHATAN                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                           Uraian Pendahuluan1                              
                                                                            
                                                                            
1. Latar Belakang  Global Fund adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan
                   pada tahun 2002 untuk memerangi tiga penyakit menular utama di
                   dunia: HIV/AIDS, tuberkulosis, dan malaria. Global Fund berkomitmen
                   untuk mengumpulkan dan mendistribusikan dana kepada negara-negara
                   yang membutuhkan untuk mengatasi beban penyakit ini.     
                   Salah satu negara yang menerima dukungan dari Global Fund untuk
                   mengatasi masalah AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria adalah Indonesia.
                   Sejak tahun 2003 hingga 2023, Indonesia melalui Kementerian
                   Kesehatan dan Komunitas telah menerima alokasi hibah dari The Global
                   Fund sebesar USD 1.45 miliar (Rp 20,89 Triliun). Dana tersebut
                   digunakan untuk meningkatkan aksesibilitas obat-obatan yang
                   diperlukan, tes diagnostik, layanan konseling dan dukungan, serta
                   pelatihan tenaga medis dan keperawatan.                  
                                                                            
                   Melalui pendanaan Global Fund, Indonesia telah menerima dukungan
                   yang signifikan dalam upaya pencegahan, pengobatan, dan perawatan
                   terkait dengan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria. Selain itu, Global Fund
                   juga telah bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dan mitra lokal
                   untuk membangun sistem kesehatan yang tangguh dan berkelanjutan
                   melalui program GF-RSSH. Program ini bertujuan untuk memperkuat
                   aspek-aspek kunci sistem kesehatan, termasuk manajemen dan
                   pengadaan obat, sistem laboratorium, sistem informasi kesehatan,
                   sumber daya manusia, serta pengawasan dan pemantauan.    
                   Area pekerjaan dari GF secara garis besar terdiri dari dua bagian:
                   a) Pekerjaan terkait proyek hibah                        
                   b) Pekerjaan dari GF yang tidak termasuk dalam scope hibah GF
                                                                            
                     (misalnya: cofinancing pendanaan APBN terhadap pendanaan GF,
                     inisiasi PSEAH GF, sustainability plan GF, proposal D2H dan lain-
                     lain)                                                  
                   Dengan mempertimbangkan bahwa untuk pekerjaan butir a) telah
                   disiapkan Project Management Unit (PMU) maka diperlukan dukungan
                   personil untuk pekerjaan-pekerjaan GF non-proyek.        
                                                                            
 2. Maksud dan     a) Maksud                                                
   Tujuan             Maksud dari pengadaan langsung Konsultan perorangan adalah
                      untuk mengawal dan mendampingi Biro Perencanaan dan   
                      Anggaran dalam pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan GF non-proyek.
                    b) Tujuan                                               
                      Tujuan dari pengadaan jasa konsultansi adalah tersedianya
                      dukungan konsultan untuk pekerjaan-pekerjaan GF non-proyek.
3. Sasaran         Sasaran dari pengadaan jasa konsultansi adalah tercapainya output dari
                                                                            
    1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                   pekerjaan-pekerjaan sbb:                                 
                   a) Cofinancing pendanaan APBN terhadap pendanaan GF      
                   b) Inisiasi PSEAH (Prevention of Sexual Expolitation, Abuse and
                      Harassment) GF                                        
                   c) Sustainability plan GF terkait exit strategy          
                   d) Proposal Debt to Health 2024                          
                   e) Dan lain-lain                                         
                                                                            
                                                                            
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan konsultansi adalah Kantor Biro Perencanaan dan
                   Anggaran Kementerian Kesehatan R.I., Jalan H.R. Rasuna Said Blok X
                   Kav. 4-9, Jakarta Pusat                                  
                                                                            
5. Sumber          DIPA Satker Kantor Pusat Sekretariat Jenderal Kemenkes   
   Pendanaan                                                                
6. Nama dan        Pejabat Pembuat Komitmen : Triyas Pramesti, SE           
   Organisasi      Unit Kerja: Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan
   Pejabat Pembuat                                                          
   Komitmen                                                                 
                                                                            
                             Data Penunjang2                                
                                                                            
7. Data Dasar     Data dasar sesuai dengan pelaksanaan GF ATMR pada tahun 2024 dan
                  dokumen terkait lain.                                     
8. Standar Teknis Sesuai dengan standar teknis dalam pelaksanaan GF ATMR mengikuti
                  M&E Plan ATMR, Performance Framework ATMR, dan SOP ATMR.  
                                                                            
9. Studi-Studi    Tidak ada                                                 
   Terdahulu                                                                
                                                                            
10. Referensi Hukum  a. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara
                       Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah  
                     b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2017 tentang
                       pengelolaan hibah langsung melalui mekanisme APBN    
                     c. Grant confirmation Global Fund untuk grant cycle 2024 - 2026
                                                                            
                                                                            
11. Lingkup Kegiatan Ruang Lingkup:                                         
                     a. Konsultan bekerja dibawah koordinasi Biro Perencanaan dan
                       Anggaran.                                            
                     b. Konsultan berperan mendampingi Biro Perencanaan dan 
                       Anggaran di Kementerian Kesehatan dalam pencapaian sasaran
                       pada butir 3 diatas.                                 
                     c. Konsultan memberikan laporan dan masukan kepada pimpinan
                       Biro Perencanaan dan Anggaran baik secara tertulis maupun lisan
                       terkait sasaran pada butir 3 diatas.                 
                     d. Berkomunikasi secara intensif dengan unit kerja terkait dan
                       stakeholders lain sesuai arahan pimpinan.            
                     e. Dalam melaksanakan tugasnya konsultan akan berkoordinasi
                       dengan konsultan lain untuk mencapai luaran yang ditentukan.
                     f. Bekerja sama dengan konsultan lain dalam pekerjaan kompilasi
                       laporan.                                             
12. Keluaran3      Keluaran yang dihasilkan konsultan adalah sebagai berikut:
                                                                            
    2 Datapenunjang terdiri dari data yangberkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
    3Dijelaskan pula keterkaitan antarasuatu keluaran dengan keluaran lain. 
                   a. Laporan pelaksanaan pekerjaan                         
                   b. Laporan proyek sesuai kebutuhan (dapat dilihat pada bagian 19.
                      Laporan)                                              
                                                                            
13. Peralatan,     Fasilitas yang disediakan oleh KPA/PPK adalah:           
   Material, Personil a. Ruang kantor beserta fasilitasnya dan ATK.         
   dan Fasilitas dari b. Data dan informasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan
   Pejabat Pembuat    pelaksanaan kerja.                                    
   Komitmen        c. Kegiatan perjalanan dinas, pertemuan dan meeting dibiayai oleh
                      Biro Perencanaan dan Anggaran atau unit-unit pelaksana kegiatan
                      PHLN.                                                 
                                                                            
                                                                            
14. Peralatan dan Laptop                                                    
   Material dari                                                            
   Penyedia Jasa                                                            
   Konsultansi                                                              
                                                                            
15. Lingkup       Melakukan tindakan-tindakan sesuai lingkup pekerjaan dengan seizin
   Kewenangan     atasan                                                    
   Penyedia Jasa                                                            
                                                                            
16. Jangka Waktu   Jangka waktu penyelesaian kegiatan adalah 5 bulan (Agustus –
   Penyelesaian    Desember 2024)                                           
   Kegiatan                                                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
 17. Personil     Tenaga ahli berjumlah 1 orang dengan kualifikasi dan tugas sebagai
                  berikut:                                                  
                                                          Jumlah            
                        Posisi      Kualifikasi dan Tugas                   
                                                        Orang Bulan4        
                  Individual    Kualifikasi:                                
                  Consultant      1. Pendidikan minimal S2 di 5 OB          
                                     bidang Kesehatan dari (Agustus -       
                                     perguruan tinggi negeri Desember       
                                  2. Pengalaman minimal 1 tahun 2024)       
                                     pada pekerjaan teknis dan              
                                     pengelola data dibidang                
                                     kesehatan.                             
                                  3. Lebih diutamakan pernah                
                                     bekerja sama dengan Global             
                                     Fund    atau    donor                  
                                     internasional lain.                    
                                  4. Memiliki    pengalaman                 
                                     berkolaborasi  dengan                  
                                     beberapa donor,  mitra                 
                                     kesehatan  internasional,              
                                     serta perwakilan Pemerintah            
                                     dan masyarakat sipil.                  
                                  5. Lebih diutamakan memiliki              
                                     kemampuan    berbahasa                 
                                     inggris baik secara lisan atau         
                                     tulisan                                
                                Tugas:                                      
                                  1. Mendampingi      Biro                  
                                     Perencanaan dan Anggaran               
                                     dalam pencapaian sasaran               
                                     pada butir 3 diatas.                   
                                  2. Menyiapkan     konsep                  
                                     penyajian dan pelaporan                
                                     berkaitan      dengan                  
                                     pelaksanaan tugas                      
 18. Jadwal Tahapan Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan akan mengacu pada timeline yang
    Pelaksanaan   ditentukan untuk tiap-tiap pekerjaan diatas.              
    Kegiatan                                                                
                                                                            
                                                                            
 19. Laporan      a. Laporan pelaksanaan pekerjaan yang terdiri dari:       
                    1) Laporan Pendahuluan                                  
                    2) Laporan Antara                                       
                    3) Laporan Akhir                                        
                                                                            
                   b. Laporan progress kegiatan terdiri dari:               
                     1) Laporan sesuai pencapaian sasaran pada butir 3 diatas.
                     2) Laporan-laporan lain yang diperlukan sesuai kebutuhan
                                                                            
 24. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
    Negeri        dalam wilayah Negara Republik Indonesia.                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    4                                                                       
 25. Persyaratan  Komitmen penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan selama 5 bulan
    Kerjasama     penuh                                                     
                                                                            
 26. Pedoman      Pengumpulan data dilakukan sesuai dengan kebutuhan Konsultan.
    Pengumpulan                                                             
    Data Lapangan                                                           
 27. Alih         Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
    Pengetahuan   menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                  pengetahuan kepada personil proyek/unit kerja Biro Perencanaan dan
                  Anggaran.                                                 
                                                                            
                                                                            
                                       Pejabat Pembuat Komitmen,            
                                       Biro Perencanaan dan Anggaran        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                       Triyas Pramesti