Jasa Konsultansi Perorangan Global Fund - Rssh Officer

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52776047
Date: 5 August 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 32,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 32,500,000
RUP Code: 52201050
Work Location: Jakarta - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
         JASA KONSULTANSI PERORANGAN GLOBAL FUND - RSSH OFFICER           
                            TAHUN 2024                                    
                                                                          
                         Uraian Pendahuluan1                              
                                                                          
                                                                          
1. Latar Belakang Global Fund adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan pada
                  tahun 2002 untuk memerangi tiga penyakit menular utama di dunia:
                  HIV/AIDS, tuberkulosis, dan malaria. Global Fund berkomitmen untuk
                  mengumpulkan dan mendistribusikan dana kepada negara-negara yang
                  membutuhkan untuk mengatasi beban penyakit ini.         
                  Salah satu negara yang menerima dukungan dari Global Fund untuk
                  mengatasi masalah AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria adalah Indonesia.
                  Sejak tahun 2003 hingga 2023, Indonesia melalui Kementerian Kesehatan
                  dan Komunitas telah menerima alokasi hibah dari The Global Fund
                  sebesar USD 1.45 miliar (Rp 20,89 Triliun). Dana tersebut digunakan
                  untuk meningkatkan aksesibilitas obat-obatan yang diperlukan, tes
                  diagnostik, layanan konseling dan dukungan, serta pelatihan tenaga
                  medis dan keperawatan.                                  
                  Melalui pendanaan Global Fund, Indonesia telah menerima dukungan
                  yang signifikan dalam upaya pencegahan, pengobatan, dan perawatan
                  terkait dengan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria. Lebih dari 20 juta jiwa
                  telah diselamatkan sejak tahun 2002, termasuk 10 juta jiwa di kawasan
                  Indo-Pasifik. Selain itu, dana ini juga telah mencegah 146 juta infeksi baru
                  sejak tahun 2012. Dana tersebut digunakan untuk meningkatkan
                  aksesibilitas obat-obatan yang diperlukan, tes diagnostik, layanan
                  konseling dan dukungan, serta pelatihan tenaga medis dan keperawatan.
                  Selain itu, Global Fund juga telah bekerja sama dengan pemerintah
                  Indonesia dan mitra lokal untuk membangun sistem kesehatan yang
                  tangguh dan berkelanjutan melalui program GF-RSSH. Program ini
                  bertujuan untuk memperkuat aspek-aspek kunci sistem kesehatan,
                  termasuk manajemen dan pengadaan obat, sistem laboratorium, sistem
                  informasi kesehatan, sumber daya manusia, serta pengawasan dan
                  pemantauan.                                             
                                                                          
                  Global Fund telah mengirimkan surat alokasi kepada Indonesia yang
                  memuat alokasi dana hibah untuk komponen ATM senilai USD
                  295.243.582 (Rp 4,25 Triliun) dan menyarankan untuk melakukan
                  program split untuk komponen Resilient and Sustainable System for
                  Health (RSSH).                                          
                  Untuk memperoleh akses ke dana hibah dari Global Fund, Indonesia telah
                  mengajukan Dokumen Funding Request ATM dan RSSH kepada Global
                  Fund. Dokumen tersebut telah berhasil disetujui dan kini sedang dalam
                  tahap persiapan penandatanganan perjanjian hibah (Grant Signing).
                  Diharapkan implementasi program dapat dimulai efektif pada 1 Januari
                  2024 hingga 31 Desember 2026. Proses ini mencerminkan komitmen kuat
                  Indonesia dalam mendukung upaya pencegahan dan pengobatan AIDS,
                  Tuberkulosis, dan Malaria, serta menunjukkan keterlibatan aktif dalam
                                                                          
                                                                          
   1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                  kerja sama global untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.
                                                                          
                  Sekretariat Jenderal sebagai PR Global Fund RSSH akan mengkoordinir
                  pelaksanaan kegiatan baik di SR ADINKES dan SR (Takel Kesmas &
                  Hanfarmalkes). Total alokasi yang akan diterima senilai USD 14,410,402
                  (Rp. 218 M). Biro Perencanaan dan Anggaran sebagai APR (Authorize
                  Principle Recipient) / koordinator yang akan mengkoordinir seluruh
                  kegiatan Global Fund RSSH. Oleh karena itu, dibutuhkan tenaga yang
                  membantu Biro Perencanaan dan Anggaran untuk proses administrasi
                  dan memfaslitasi implementasi kegiatan Global Fund RSSH 2024-2026..
2. Maksud dan     a) Maksud                                               
   Tujuan            Maksud dari pengadaan langsung konsultan perorangan Global Fund
                     RSSH Officer untuk mendampingi pelaksanaan Global Fund-RSSH
                     2024-2026 dimana Sekretariat Jenderal menjadi salah satu Principle
                     Recipient.                                           
                  b) Tujuan                                               
                     Tujuan untuk mendapatkan tenaga dalam mendampingi pelaksanaan
                     Global Fund-RSSH 2024-2026 dimana Sekretariat Jenderal menjadi
                     salah satu Principle Recipient.                      
3. Sasaran        Sasaran dari pengadaan jasa konsultansi Global Fund RSSH Officer
                  adalah terlaksananya proses administrasi dan dukungan implementasi
                  kegiatan Global Fund-RSSH 2024-2026.                    
                                                                          
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan konsultansi adalah Kantor Biro Perencanaan dan
                  Anggaran Kementerian Kesehatan R.I., Jalan H.R. Rasuna Said Blok X
                  Kav. 4-9, Jakarta Pusat                                 
5. Sumber         Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seperti tercantum
   Pendanaan      dalam DIPA Kantor Pusat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
                  2024                                                    
                                                                          
6. Nama dan       Pejabat Pembuat Komitmen : Triyas Pramesti, SE          
   Organisasi     Unit Kerja: Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan
   Pejabat Pembuat                                                        
   Komitmen                                                               
                           Data Penunjang2                                
                                                                          
7. Data Dasar    Data dasar sesuai dengan pelaksanaan GF RSSH pada tahun 2024
                                                                          
8. Standar Teknis Sesuai dengan standar teknis dalam pelaksanaan Global Fund RSSH
                 Officer, Performance Framework RSSH, dan SOP RSSH.       
                                                                          
9. Studi-Studi   Tidak ada                                                
   Terdahulu                                                              
                                                                          
10. Referensi Hukum 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara
                      Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah 
                   2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2017 tentang
                      pengelolaan hibah langsung melalui mekanisme APBN   
                   3. Surat Sekretaris Jenderal nomor KS.03.01/I/1228/2023 tanggal 13
                      Januari perihal The Expression of Interest to be PR RSSH Global
                      Fund Grant 2024-2026.                               
                                                                          
   2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
11. Lingkup Kegiatan Ruang Lingkup:                                       
                   a. Konsultan bekerja dibawah koordinasi Biro Perencanaan dan
                      Anggaran.                                           
                   b. Konsultan berperan mendampingi Biro Perencanaan dan Anggaran
                      di Kementerian Kesehatan dalam melakukan koordinasi 
                      pelaksanaan kegiatan Global Fund - RSSH sesuai dengan timeline
                      kegiatan.                                           
                   c. Membantu administrasi saat tim lain berkoordinasi dengan Tim
                      RSSH Adinkes di daerah (provinsi dan kabupaten/kota).
                   d. Membantu tugas Monitoring & Evaluation Officer dan Program
                      Manager                                             
                   e. Melaksanakan kegiatan supervisi ataupun kegiatan yang berkaitan
                      dengan program, termasuk menyiapkan dokumen-dokumen 
                      administratif dan laporan hasil kegiatan.           
                   f. Melakukan penguatan kapasitas monitoring dan evaluasi kepada
                      SSR (melalui bimbingan teknis secara langsung maupun
                      komunikasi jarak jauh).                             
                   g. Berkomunikasi secara intensif dengan unit kerja terkait dan
                      stakeholders lain sesuai arahan pimpinan.           
                   h. Dalam melaksanakan tugasnya konsultan akan berkoordinasi
                      dengan konsultan lain untuk mencapai luaran yang ditentukan.
                   i. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan.
12. Keluaran3     Keluaran yang dihasilkan konsultan adalah sebagai berikut:
                  a. Laporan pelaksanaan pekerjaan                        
                  b. Laporan proyek sesuai kebutuhan (dapat dilihat pada bagian 19.
                    Laporan)                                              
13. Peralatan,    Fasilitas yang disediakan oleh KPA/PPK adalah:          
   Material, Personil a. Ruangan kantor beserta fasilitasnya yang digunakan untuk
   dan Fasilitas dari menunjang keperluan program.                        
   Pejabat Pembuat b. Data dan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan
   Komitmen         pelaksanaan kerja.                                    
                  c. Kegiatan perjalanan dinas dan pertemuan yang dibiayai oleh APBN
                    atau sumber lainnya.                                  
                  d. Kegiatan perjalanan dinas, pertemuan dan meeting dibiayai oleh Biro
                    Perencanaan dan Anggaran atau unit-unit pelaksana kegiatan PHLN
14. Peralatan dan Laptop dan alat kerja pribadi                           
   Material dari                                                          
   Penyedia Jasa                                                          
   Konsultansi                                                            
                                                                          
15. Lingkup      Melakukan tindakan-tindakan sesuai lingkup pekerjaan dengan seizin
   Kewenangan    atasan                                                   
   Penyedia Jasa                                                          
                                                                          
16. Jangka Waktu  Jangka waktu penyelesaian kegiatan bulan Juli – Desember 2024
   Penyelesaian                                                           
   Kegiatan                                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
 17. Personil    Tenaga ahli berjumlah 1 orang dengan kualifikasi dan tugas sebagai
                 berikut:                                                 
                                                         Jumlah           
                     Posisi         Kualifikasi dan Tugas Orang           
                                                          Bulan4          
                 Konsultan    Kualifikasi:                                
                 Perorangan    1. Pendidikan minimal D3 di bidang Jangka waktu
                 Global Fund     Kesehatan dari perguruan tinggi pelaksanaan
                 RSSH Officer    negeri                bulan              
                               2. Memiliki    pengalaman Agustus –        
                                 berkolaborasi dengan beberapa Desember   
                                 donor,  mitra kesehatan 2024             
                                 internasional, serta perwakilan          
                                 Pemerintah dan masyarakat                
                                 sipil.                                   
                               3. Memiliki Pengalaman Kerja dan           
                                 pengelola data di Bidang                 
                                 Kesehatan                                
                              Tugas:                                      
                               1. Mendampingi Biro Perencanaan            
                                 dan Anggaran dalam melakukan             
                                 kegiatan proses administrasi             
                                 dan dukungan implementasi                
                                 kegiatan GF RSSH                         
                               2. Menyiapkan konsep penyajian             
                                 dan pelaporan berkaitan dengan           
                                 pelaksanaan tugas serta                  
                                 berkoordinasi   dengan                   
                                 stakeholders terkait                     
 18. Jadwal Tahapan Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan akan mengacu pada timeline
    Pelaksanaan  kegiatan Global Fund - RSSH tahun 2024.                  
    Kegiatan                                                              
                                                                          
 19. Laporan     a. Laporan pelaksanaan pekerjaan yang terdiri dari:      
                   1) Laporan bulanan                                     
                   2) Laporan absensi harian                              
                     Penyerahan laporan pelaksanan pekerjaan selambat-lambatnya
                     tanggal 10 bulan berikutnya sebanyak 1 (satu) set dalam bentuk
                     hardcopy dan softcopy yang dikirim ke email user.    
                 b. Memastikan laporan progress kegiatan telah dilaporkan dengan sesuai
                   ketentuan:                                             
                   1) Administrasi                                        
                   2) Surat Menyurat                                      
                   3) Notulensi                                           
                   4) Arsip dan pelaporan keuangan                        
                   5) Laporan-laporan lain yang diperlukan sesuai kebutuhan
                            Hal – Hal Lain                                
 20. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
    Negeri       dalam wilayah Negara Republik Indonesia.                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   4                                                                      
 21. Persyaratan Komitmen untuk melaksanakan pelaksanaan pekerjaan (secara rinci
    Kerjasama    tertuang di SPK)                                         
                                                                          
 22. Pedoman     Pengumpulan data dilakukan sesuai dengan kebutuhan Konsultan.
    Pengumpulan                                                           
    Data Lapangan                                                         
 23. Alih        Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
    Pengetahuan  menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                 pengetahuan kepada personil proyek/unit kerja Biro Perencanaan dan
                 Anggaran.                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                    Pejabat Pembuat Komitmen,             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                    Triyas Pramesti