KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI PERORANGAN GLOBAL FUND - RSSH OFFICER
TAHUN 2024
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Global Fund adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan pada
tahun 2002 untuk memerangi tiga penyakit menular utama di dunia:
HIV/AIDS, tuberkulosis, dan malaria. Global Fund berkomitmen untuk
mengumpulkan dan mendistribusikan dana kepada negara-negara yang
membutuhkan untuk mengatasi beban penyakit ini.
Salah satu negara yang menerima dukungan dari Global Fund untuk
mengatasi masalah AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria adalah Indonesia.
Sejak tahun 2003 hingga 2023, Indonesia melalui Kementerian Kesehatan
dan Komunitas telah menerima alokasi hibah dari The Global Fund
sebesar USD 1.45 miliar (Rp 20,89 Triliun). Dana tersebut digunakan
untuk meningkatkan aksesibilitas obat-obatan yang diperlukan, tes
diagnostik, layanan konseling dan dukungan, serta pelatihan tenaga
medis dan keperawatan.
Melalui pendanaan Global Fund, Indonesia telah menerima dukungan
yang signifikan dalam upaya pencegahan, pengobatan, dan perawatan
terkait dengan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria. Lebih dari 20 juta jiwa
telah diselamatkan sejak tahun 2002, termasuk 10 juta jiwa di kawasan
Indo-Pasifik. Selain itu, dana ini juga telah mencegah 146 juta infeksi baru
sejak tahun 2012. Dana tersebut digunakan untuk meningkatkan
aksesibilitas obat-obatan yang diperlukan, tes diagnostik, layanan
konseling dan dukungan, serta pelatihan tenaga medis dan keperawatan.
Selain itu, Global Fund juga telah bekerja sama dengan pemerintah
Indonesia dan mitra lokal untuk membangun sistem kesehatan yang
tangguh dan berkelanjutan melalui program GF-RSSH. Program ini
bertujuan untuk memperkuat aspek-aspek kunci sistem kesehatan,
termasuk manajemen dan pengadaan obat, sistem laboratorium, sistem
informasi kesehatan, sumber daya manusia, serta pengawasan dan
pemantauan.
Global Fund telah mengirimkan surat alokasi kepada Indonesia yang
memuat alokasi dana hibah untuk komponen ATM senilai USD
295.243.582 (Rp 4,25 Triliun) dan menyarankan untuk melakukan
program split untuk komponen Resilient and Sustainable System for
Health (RSSH).
Untuk memperoleh akses ke dana hibah dari Global Fund, Indonesia telah
mengajukan Dokumen Funding Request ATM dan RSSH kepada Global
Fund. Dokumen tersebut telah berhasil disetujui dan kini sedang dalam
tahap persiapan penandatanganan perjanjian hibah (Grant Signing).
Diharapkan implementasi program dapat dimulai efektif pada 1 Januari
2024 hingga 31 Desember 2026. Proses ini mencerminkan komitmen kuat
Indonesia dalam mendukung upaya pencegahan dan pengobatan AIDS,
Tuberkulosis, dan Malaria, serta menunjukkan keterlibatan aktif dalam
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
kerja sama global untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.
Sekretariat Jenderal sebagai PR Global Fund RSSH akan mengkoordinir
pelaksanaan kegiatan baik di SR ADINKES dan SR (Takel Kesmas &
Hanfarmalkes). Total alokasi yang akan diterima senilai USD 14,410,402
(Rp. 218 M). Biro Perencanaan dan Anggaran sebagai APR (Authorize
Principle Recipient) / koordinator yang akan mengkoordinir seluruh
kegiatan Global Fund RSSH. Oleh karena itu, dibutuhkan tenaga yang
membantu Biro Perencanaan dan Anggaran untuk proses administrasi
dan memfaslitasi implementasi kegiatan Global Fund RSSH 2024-2026..
2. Maksud dan a) Maksud
Tujuan Maksud dari pengadaan langsung konsultan perorangan Global Fund
RSSH Officer untuk mendampingi pelaksanaan Global Fund-RSSH
2024-2026 dimana Sekretariat Jenderal menjadi salah satu Principle
Recipient.
b) Tujuan
Tujuan untuk mendapatkan tenaga dalam mendampingi pelaksanaan
Global Fund-RSSH 2024-2026 dimana Sekretariat Jenderal menjadi
salah satu Principle Recipient.
3. Sasaran Sasaran dari pengadaan jasa konsultansi Global Fund RSSH Officer
adalah terlaksananya proses administrasi dan dukungan implementasi
kegiatan Global Fund-RSSH 2024-2026.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan konsultansi adalah Kantor Biro Perencanaan dan
Anggaran Kementerian Kesehatan R.I., Jalan H.R. Rasuna Said Blok X
Kav. 4-9, Jakarta Pusat
5. Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seperti tercantum
Pendanaan dalam DIPA Kantor Pusat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
2024
6. Nama dan Pejabat Pembuat Komitmen : Triyas Pramesti, SE
Organisasi Unit Kerja: Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan
Pejabat Pembuat
Komitmen
Data Penunjang2
7. Data Dasar Data dasar sesuai dengan pelaksanaan GF RSSH pada tahun 2024
8. Standar Teknis Sesuai dengan standar teknis dalam pelaksanaan Global Fund RSSH
Officer, Performance Framework RSSH, dan SOP RSSH.
9. Studi-Studi Tidak ada
Terdahulu
10. Referensi Hukum 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2017 tentang
pengelolaan hibah langsung melalui mekanisme APBN
3. Surat Sekretaris Jenderal nomor KS.03.01/I/1228/2023 tanggal 13
Januari perihal The Expression of Interest to be PR RSSH Global
Fund Grant 2024-2026.
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
11. Lingkup Kegiatan Ruang Lingkup:
a. Konsultan bekerja dibawah koordinasi Biro Perencanaan dan
Anggaran.
b. Konsultan berperan mendampingi Biro Perencanaan dan Anggaran
di Kementerian Kesehatan dalam melakukan koordinasi
pelaksanaan kegiatan Global Fund - RSSH sesuai dengan timeline
kegiatan.
c. Membantu administrasi saat tim lain berkoordinasi dengan Tim
RSSH Adinkes di daerah (provinsi dan kabupaten/kota).
d. Membantu tugas Monitoring & Evaluation Officer dan Program
Manager
e. Melaksanakan kegiatan supervisi ataupun kegiatan yang berkaitan
dengan program, termasuk menyiapkan dokumen-dokumen
administratif dan laporan hasil kegiatan.
f. Melakukan penguatan kapasitas monitoring dan evaluasi kepada
SSR (melalui bimbingan teknis secara langsung maupun
komunikasi jarak jauh).
g. Berkomunikasi secara intensif dengan unit kerja terkait dan
stakeholders lain sesuai arahan pimpinan.
h. Dalam melaksanakan tugasnya konsultan akan berkoordinasi
dengan konsultan lain untuk mencapai luaran yang ditentukan.
i. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan.
12. Keluaran3 Keluaran yang dihasilkan konsultan adalah sebagai berikut:
a. Laporan pelaksanaan pekerjaan
b. Laporan proyek sesuai kebutuhan (dapat dilihat pada bagian 19.
Laporan)
13. Peralatan, Fasilitas yang disediakan oleh KPA/PPK adalah:
Material, Personil a. Ruangan kantor beserta fasilitasnya yang digunakan untuk
dan Fasilitas dari menunjang keperluan program.
Pejabat Pembuat b. Data dan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan
Komitmen pelaksanaan kerja.
c. Kegiatan perjalanan dinas dan pertemuan yang dibiayai oleh APBN
atau sumber lainnya.
d. Kegiatan perjalanan dinas, pertemuan dan meeting dibiayai oleh Biro
Perencanaan dan Anggaran atau unit-unit pelaksana kegiatan PHLN
14. Peralatan dan Laptop dan alat kerja pribadi
Material dari
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup Melakukan tindakan-tindakan sesuai lingkup pekerjaan dengan seizin
Kewenangan atasan
Penyedia Jasa
16. Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian kegiatan bulan Juli – Desember 2024
Penyelesaian
Kegiatan
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
17. Personil Tenaga ahli berjumlah 1 orang dengan kualifikasi dan tugas sebagai
berikut:
Jumlah
Posisi Kualifikasi dan Tugas Orang
Bulan4
Konsultan Kualifikasi:
Perorangan 1. Pendidikan minimal D3 di bidang Jangka waktu
Global Fund Kesehatan dari perguruan tinggi pelaksanaan
RSSH Officer negeri bulan
2. Memiliki pengalaman Agustus –
berkolaborasi dengan beberapa Desember
donor, mitra kesehatan 2024
internasional, serta perwakilan
Pemerintah dan masyarakat
sipil.
3. Memiliki Pengalaman Kerja dan
pengelola data di Bidang
Kesehatan
Tugas:
1. Mendampingi Biro Perencanaan
dan Anggaran dalam melakukan
kegiatan proses administrasi
dan dukungan implementasi
kegiatan GF RSSH
2. Menyiapkan konsep penyajian
dan pelaporan berkaitan dengan
pelaksanaan tugas serta
berkoordinasi dengan
stakeholders terkait
18. Jadwal Tahapan Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan akan mengacu pada timeline
Pelaksanaan kegiatan Global Fund - RSSH tahun 2024.
Kegiatan
19. Laporan a. Laporan pelaksanaan pekerjaan yang terdiri dari:
1) Laporan bulanan
2) Laporan absensi harian
Penyerahan laporan pelaksanan pekerjaan selambat-lambatnya
tanggal 10 bulan berikutnya sebanyak 1 (satu) set dalam bentuk
hardcopy dan softcopy yang dikirim ke email user.
b. Memastikan laporan progress kegiatan telah dilaporkan dengan sesuai
ketentuan:
1) Administrasi
2) Surat Menyurat
3) Notulensi
4) Arsip dan pelaporan keuangan
5) Laporan-laporan lain yang diperlukan sesuai kebutuhan
Hal – Hal Lain
20. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
Negeri dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
4
21. Persyaratan Komitmen untuk melaksanakan pelaksanaan pekerjaan (secara rinci
Kerjasama tertuang di SPK)
22. Pedoman Pengumpulan data dilakukan sesuai dengan kebutuhan Konsultan.
Pengumpulan
Data Lapangan
23. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/unit kerja Biro Perencanaan dan
Anggaran.
Pejabat Pembuat Komitmen,
Triyas Pramesti