KERANGKA ACUAN KEGIATAN
PENGADAAN VENDOR PELAKSANAAN KEGIATAN PERTEMUAN NASIONAL
TENAGA KESEHATAN DALAM RANGKA PERTEMUAN NASIONAL REGISTRASI
TENAGA KESEHATAN
TAHUN 2024
A. LATAR BELAKANG
Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk melakukan Transformasi Kesehatan yang
mempunyai visi sejalan dengan visi Presiden untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif,
mandiri dan berkeadilan. Terdapat 6 pilar dalam agenda Transformasi Kesehatan yaitu
Transformasi Layanan Primer, Transformasi Layanan Rujukan, Transformasi Sistem Ketahanan
Kesehatan, Transformasi Pembiayaan Kesehatan, Transformasi Sumber Daya Manusia
Kesehatan, dan Transformasi Teknologi Kesehatan.
Untuk mewujudkan Transformasi pilar pertama layanan primer dilaksanakan program
Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP) yang bertujuan untuk meningkatkan cakupan dan
keterjangkauan pelayanan kesehatan primer di Indonesia. Sedangkan dalam transformasi layanan
rujukan, Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk melakukan pemerataan layanan rujukan
melalui program pengampuan rumah sakit (RS) jejaring layanan prioritas, yaitu kanker, jantung,
stroke, uronefrologi dan kesehatan ibu dan anak (KJSU dan KIA). Program ini diharapkan dapat
meningkatkan akses dan mutu terhadap pelayanan prioritas, menurunkan angka kesakitan, angka
kematian dan biaya pelayanan, serta peningkatan harapan hidup. Transformasi kesehatan pada
pelayanan primer dan rujukan yang berimplikasi terhadap kebutuhan sumber daya manusia
kesehatan. Transformasi SDM Kesehatan sendiri mencakup upaya percepatan ketersediaan,
peningkatan kualitas dan distribusi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dalam mewujudkan terjaminnya hak dan kebutuhan kesehatan, Transformasi Kesehatan
didukung oleh Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah ditetapkan pada
tanggal 8 Agustus 2023 dan baru saja ditetapkan pada 26 Juli 2024 aturan turunan UU tersebut
yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Sesuai dengan Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Konsil merupakan
lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik
dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan
perlindungan dan kepastian hukum masyarakat. Pelayanan kesehatan yang bermutu dapat
diperoleh melalui praktik interprofessional collaboration Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis yang
efektif. Pelaksanaan interprofessional collaboration dalam pelayanan kesehatan menggambarkan
proses dimana para Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis dari berbagai bidang ilmu berkolaborasi
untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang holistik dan terintegrasi untuk mencapai
kesembuhan dan keselamatan pasien. Kolaborasi antar profesi Tenaga Kesehatan dan Tenaga
Medis tentunya diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada
masyarakat. Saat ini, hampir sekitar satu juta lebih penduduk di Indonesia memilih berobat di luar
negeri, hal itu dikarenakan salah satunya mereka merasakan bahwa pelayanan kesehatan yang
diberikan di fasyankes luar negeri jauh lebih baik dibanding dengan di Indonesia. Pelayanan
kesehatan ini tidak terlepas dari interprofessional collaboration yang diterapkan oleh para Tenaga
Kesehatan dan Tenaga Medis di sana.
Dalam rangka akselerasi dan optimalisasi pelaksanaan interprofessional collaboration
Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis, maka diperlukan Pertemuan Nasional Tenaga Kesehatan
dengan tema “Optimalisasi Peran Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis Melalui Interprofessional
Collaboration dalam Mendukung Transformasi Sistem Kesehatan”.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi
Tenaga Kesehatan
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan
Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan
9. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/997/2023 Tentang
Penyelenggaraan Registrasi Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
11. Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Sistem Elektronik
Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa
melalui penyedia
12. Keputusan Ketua Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.07/KTKI/1636/2024
Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Ketua Konsil Tenaga Kesehatan indonesia
Nomor HK.01.06/I/0875/2022 tentang Pimpinan dan Susunan Keanggotaan Konsil Masing-
Masing Tenaga Kesehatan
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud:
Memperoleh penyedia untuk membantu pelaksanaan kegiatan Pertemuan Nasional Tenaga
Kesehatan Dalam Rangka Pertemuan Nasional Registrasi Tenaga Kesehatan di Provinsi DI
Yogyakarta.
2. Tujuan:
Mendapat vendor sesuai dengan kualifikasi dan dapat memenuhi ruang lingkup serta spesifikasi
yang telah ditentukan.
D. NAMA ORGANISASI PENGADAAN JASA LAINNYA:
1. K/L/D/I : Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
2. PPK : Yenny Sulistyowati, S.P., MKM
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber dana yang diperlukan untuk pengadaan Vendor Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan
Nasional Tenaga Kesehatan Dalam Rangka Pertemuan Nasional Registrasi Tenaga Kesehatan
berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: SP-DIPA
024.12.1.630870/2024 tanggal 24 November 2023, MAK 6813.PDH.001.051.D.522191.
2. Perkiraan biaya dalam pagu anggaran untuk pengadaan ini senilai 199.644.600,- (Seratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat Puluh Empat Ribu Enam Ratus Rupiah).
F. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
1. Ruang Lingkup Pekerjaan Vendor Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan Nasional Tenaga
Kesehatan yaitu:
a. Multimedia:
- LED Screen tipe P3,9 ukuran 8 m x 3,5 m 1 set 1 event
- LED Processor 1 paket 2 hari
- Rigging
- Tv Prompter
- Show control & operator
b. Lighting:
- Par LED TRF A64
- Moving Beam Orios 280 R2X
- Fresnel AMT Zoom Superwhite
- Lighting Controller Avolites Quartz
- Tripod
- Show Control,dan operator
c. Video Multi Camera Full HD:
- Video Camera Sony HXR-NX100
- Video Switcher ATEM Mini Pro
- Tripod Camera Takara Hydro
- Kabel HDMI Bafo
- Camera Person
d. Sound System 5000 watt:
- Video PA Speaker Turbosound Madrid TMS, Audiocenter PF218B+
- Mixer FoH Midas M32 Live
- Stage Box Midas DL32
- Floor Monitor Turbosound Milan
- Delay Speaker HK Audio
- Wireless Handhled Microphone Q QA Electronics
- D.I Box Klark Teknik
- Mic Podium Krezt
e. Genset 60 kva 1 unit 2 time
f. Frame LED Screen 2 unit 1 event
g. Booth Pameran & Konsultasi tipe R8 ukuran 2 x 2 m sebanyak 3 unit selama 2 hari
h. Booth Display Poster 1 unit 1 event
i. Photobooth custom 3D ukuran 2,44 x 3, 66 m
j. Mini Garden 12 meter 1 kali event
k. Dokumentasi 1 paket 2:
- Foto selama 2 hari
- Video selama 2 hari
- Editing
l. Video Konten Multimedia 1 paket 1 event:
- Video Bumper Opening
- Video Bumper Speaker
- Video Bumper Lloo[ing
- Design Graphis
m. Cetak Poster Art papper A2 60 x 42 cm sebanyak 14 lembar
n. Hadiah untuk pemenang busana daerah terbaik juara I, II, III ( total 6 pemenang) 1 paket
1 event
o. ID card peserta lanyard dan tapcash Rp.0,- sebanyak 275 paket
p. Plakat Narasumber bahan marmer dan box 16 buah
q. Show Management 1 paket:
- Show Director
- Floor Director
- Stage Manager
- LO MC
- Runner
r. MC Opening 1 hari
s. Tarian Selamat Datang 5 penari 1 paket selama1 hari
t. Pengisi Acara Paduan Suara, Bergodo, Among Tamu 1 paket selama 1 hari
u. Musik Pengiring Akustik 1 paket 1 time
2. Menugaskan staf/ pegawai di ruang pertemuan selama acara serta berkoordinasi dengan pihak
hotel dan bertanggungjawab selama acara berlangsung.
3. Menugaskan staf/ pegawai untuk pembagian kamar dan kit peserta yang terdiri dari nametag/
card holder, masker dan tas.
4. Menugaskan staf/ pegawai untuk mengontrol kestabilan sound system dan internet untuk
kelangsungan kegiatan
5. Lokasi pekerjaan di Yogyakarta
G. PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil/ produk yang akan dihasilkan dari pengadaan ini adalah terpilihnya vendor yang dapat
memfasilitasi kegiatan Pertemuan Nasional Tenaga Kesehatan Dalam Rangka Pertemuan Nasional
Registrasi Tenaga Kesehatan Tahun 2024.
H. LAPORAN PEKERJAAN
Laporan akhir pekerjaan dalam bentuk file PDF dan dokumentasi kegiatan.
I. KUALIFIKASI PENYEDIA
Penyedia dipilih dengan kualifikasi sebagai berikut:
1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berlaku) sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Memperoleh paling kurang 3 (tiga) pekerjaan berskala besar (100 – 300 pax) sebagai vendor
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta.
3. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan usaha, NIB
KBLI Kode 82302 Atau 82301 Lainnya.
4. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa dalam kurun waktu 4
(ernpat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali bagi penyedia barang jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
5. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam
pengadaan barang jasa.
6. Tidak masuk kedalam daftar hitam, tidak dalam pengawasan pengauditan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama
perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan yang ditandatangani penyedia barang/jasa.
J. WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Vendor pelaksanaan kegiatan Pertemuan Nasional Tenaga
Kesehatan dalam rangka pertemuan nasional registrasi tenaga adalah selama 4 (empat) hari tanggal
18 s.d 21 Agustus 2024.
Pejabat Pembuat Komitmen
Yenny Sulistyowati, S.P., MKM
PENGADAAN VENDOR PELAKSANAAN KEGIATAN PERTEMUAN NASIONAL TENAGA
KESEHATAN DALAM RANGKA PERTEMUAN NASIONAL REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
TAHUN 2024