Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota - Paket Pertemuan Fullboard

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52850047
Date: 15 August 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 255,420,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 255,420,000
Winner (Pemenang): PT Brightsource Pecatu Indonesia
NPWP: 3*2**2****05**0
RUP Code: 52257185
Work Location: Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan - Denpasar (Kota)
Participants: 1
Attachment
Nomor     : BJ.02.01/D.V/3051/2024               13 Agustus 2024        
          Lampiran  : 1 (satu) berkas                                             
          Hal       : Permohonan Pelaksanaan Pekerjaan                            
                     Fullboard Meeting Di Provinsi Bali                           
          Yth. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa                              
                                                                                  
               Sehubungan dengan surat World Bank tanggal 31 Juli 2024 Perihal: Proposed
          Implementation Support Mission for Indonesia-Supporting Primary Health Care Reform
          Program I-SPHERE. Bersama ini kami mengajukan usulan Pelaksanaan Pekerjaan Fullboard
          Meeting di Provinsi Bali sebagai berikut:                               
                                                                                  
          Kode Kegiatan  : 2051.RAB.001.051.G.524119                              
          Kegiatan       : Paket Meeting Fullboard (e-katalog)                    
          Pagu anggaran  : Rp. 255.420.000,-                                      
          Sumber anggaran : Loan (pinjaman luar negeri), program I-SPHERE         
          Keterangan     : Tidak dikenakan pajak                                  
          Satuan Kerja   : Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Ditjen Yankes.
          KPA            : Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.  
          Nomor DIPA     : SP DIPA-024.04.1.466080/2024 tanggal 24 November 2023  
                                                                                  
          Usulan spesifikasi :                                                    
            1. Akses mudah dijangkau peserta.                                     
            2. Ruang pertemuan dengan kapasitas ≥ 60 orang                        
               Dengan fasilitas :                                                 
                3 kali makan (pagi,siang,malam)                                  
                2 kali snack (pagi dan sore)                                     
                LCD + screen, mineral water dan mints                            
            3. Penyediaan kelengkapan untuk zoom meeting                          
            4. Internet stabil                                                    
                                                                                  
               Kami harap proses e-purchasing dapat dilakukan segera agar kegiatan tersebut dapat
          dilaksanakan sesuai jadwal. Untuk informasi mengenai kegiatan bersangkutan dapat
          menghubungi narahubung Sdr Bambang Triono (HP 0818156273). Atas perhatian Saudara,
          kami ucapkan terima kasih.                                              
                                             Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan,
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                             ${ttd}                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                             dr. Aswan Usman, M.Kes.              
          Tembusan :                                                              
          1. Pejabat Pembuat Komitmen Operasional I-SPHERE                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                                  
                                                                       11 // 77   
                      KERANGKA ACUAN KERJA (TERM OF REFERENCE)                    
             PENGADAAN PAKET MEETING FULLBOARD PERTEMUAN MONITORING DAN           
                          EVALUASI TRIWULAN III TAHUN 2024 DAN                    
                       MISI BANK DUNIA PROGRAM/PROJECT I-SPHERE                   
                                                                                  
         Kementerian Negara/Lembaga :  Kementerian Kesehatan RI                   
         Unit Eselon I/II           :  Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan,  
                                       Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan    
         Program                    :  Indonesia-Supporting Primary and Referral  
                                       Healthcare Reform (I-SPHERE)               
         Jenis Pinjaman             :  Pinjaman Kegiatan dengan konsep Program for
                                       Result (PforR)                             
         Indikator Kinerja Program  :  10 Disbursement-Linked Indicators (DLIs)   
         Kegiatan                   :  Pertemuan Monitoring dan Evaluasi Triwulan III
                                       Tahun 2024 dan Misi Bank Dunia             
                                       Program/Project I-SPHERE                   
                                                                                  
         Sasaran Kegiatan           :  a. Meningkatkan pemahaman seluruh pemangku 
                                        kepentingan terhadap kemajuan pelaksanaan 
                                        Program/Proyek I-SPHERE hingga triwulan III
                                        tahun 2024                                
                                       b. Mengidentifikasi hambatan dan tantangan yang
                                        dihadapi dalam pelaksanaan Program/Proyek 
                                        I-SPHERE serta mencari solusi yang efektif.
                                       c. Memperkuat koordinasi dan kerjasama antar
                                        berbagai pihak yang  terlibat dalam       
                                        Program/Proyek I-SPHERE                   
                                       d. Memastikan  bahwa    pelaksanaan        
                                        Program/Proyek I-SPHERE sesuai dengan     
                                        rencana yang telah ditetapkan dan mencapai
                                        target yang telah ditetapkan              
         Indikator Kinerja Kegiatan :  Pengembangan fasilitas rujukan Kawasan     
                                       Indonesia Timur                            
         Klasifikasi Rincian Output :  Pembangunan dan pengembangan RS UPT        
                                       Vertikal di Kawasan Indonesia Timur        
         Volume Keluaran            :  1 paket                                    
         Satuan Ukur Keluaran (output) : Resume Pertemuan Monitoring dan Evaluasi 
                                       Triwulan III Tahun 2024 dan Misi Bank Dunia
                                       Program/Project I-SPHERE                   
                                                                                  
                                                                                  
          A. LATAR BELAKANG                                                       
          1. Dasar Hukum                                                          
            a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
               Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
               Indonesia Nomor 4286);                                             
             b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
               Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
               Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);                    
             c. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
               Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
               Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
               4438);                                                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                                  
                                                                       22 // 77   
             d. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
               (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
               Negara Republik Indonesia Nomor 4456);                             
             e. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
               Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
               2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
             f. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
               Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
               Indonesia Nomor 6887);                                             
             g. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara
               Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
               Indonesia Nomor 5072);                                             
             h. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
               Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
               Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
               dengan Undang-Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
               atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 
               (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
               Negara Republik Indonesia Nomor 5679);                             
             i. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
               Negara Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208,
               Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6872);                           
             j. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah
               Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
               Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
             k. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman
               Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2011
               Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202); 
             l. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses
               Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara 
               Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
               Indonesia Nomor 6056);                                             
             m.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
               (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);         
             n. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2019 Tentang Tata Cara Penarikan
               Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
               Nomor 1650);                                                       
             o. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya
               Keluaran Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1106);
             p. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
               Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis
               Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor
               461);                                                              
             q. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
               Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);
             r. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 375/Menkes/SK/V/2009 tentang Rencana
               Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan Tahun 2005-2025;       
             s. Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/558/2018 tentang Tim
               Koordinasi Penyelenggara Indonesia-Supporting Primary Health Care Reform (I-
               SPHERE) di Indonesia.                                              
             t. Surat Operations Manager for the World Bank in Indonesia and Timor-Leste tanggal 31
               Juli 2024 perihal: Proposed Implementation Support Mission for Indonesia -
               Supporting Primary Health Care Reform Program – I-SPHERE (Loan No. 8873)
               September 04 – 13, 2024                                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                                  
                                                                       33 // 77   
             u. Dokumen perencanaan dan anggaran tahun 2024 yang tertuang di dalam DIPA
               Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Tahun Anggaran 2024 Nomor
               SP DIPA – 024.04.1.466080/2024 tanggal 24 November 2023 Tahun Anggaran 2024
               untuk mata anggaran (024.04.466080.2051.RAB.001.051.G.524114).     
                                                                                  
                                                                                  
          2. Gambaran Umum                                                        
             Dalam rangka meminimalkan kesenjangan pelayanan kesehatan di Indonesia terutama di
             Provinsi Maluku, NTT, dan Papua dilakukan dengan cara mendekatkan akses dan
             meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, penataan dan pengembangan sistem rujukan
             yang terintegrasi dan berjenjang mulai dari tingkat primer Puskesmas hingga ke tingkat
             rujukan/rumah sakit.                                                 
                                                                                  
             Untuk itu, dikembangkan Indonesia Supporting Primary Health Care Reform (I-SPHERE)
             Program/Indonesia Supporting Primary and Referral Health Care Reform (I-SPHERE)
             Program yang didanai melalui pinjaman Bank Dunia.                    
             Loan Agreement pinjaman tersebut telah efektif sejak bulan Oktober 2018 dan akan
             berakhir pada tanggal 30 April 2024 yang diperpanjang sempai dengan Desember 2024
             dengan nilai pinjaman sebesar USD150 juta yang Sebagian besar dana pinjaman yang
             ditarik akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal di Kawasan Timur
             Indonesia (Maluku, NTT, dan Papua).                                  
                                                                                  
             Pinjaman tersebut merupakan pinjaman kegiatan (project loan) dengan modalitas
             Program for Result (PforR). Berbeda dengan pinjaman dengan pendekatan konvensional
             di mana penarikan pinjaman didasarkan atas belanja yang dikeluarkan (expenditure),
             maka salah satu karakteristik utama pinjaman kegiatan dengan modalitas PforR adalah
             disbursement pinjaman didasarkan atas pencapaian program yang dinyatakan dalam
             Disbursement Linked Indicator (DLI).                                 
                                                                                  
          3. Maksud dan Tujuan                                                    
             a. Melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif terhadap pelaksanaan
               Program/Project I-SPHERE hingga triwulan III tahun 2024.           
             b. Mengukur tingkat pencapaian target, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta
               mengevaluasi efektivitas strategi pelaksanaan Program/Project I-SPHERE hingga
               triwulan III tahun 2024.                                           
             c. Pendampingan Misi Bank Dunia yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 s.d 13
               September 2024 di Kementerian Kesehatan                            
          B. RUANG LINGKUP KEGIATAN DAN KELUARAN                                  
                                                                                  
          1. Kegiatan yang akan dilakukan dalam pertemuan monitoring dan evaluasi ini mencakup:
             a. Penyampaian Laporan Progres:                                      
               1) Tim pelaksana proyek menyampaikan laporan tertulis dan presentasi mengenai
                  kemajuan Program/Project I-SPHERE hingga triwulan III tahun 2024, termasuk
                  progress Pembangunan RS UPT Vertikal di Ambon, Kupang dasn Jayapura serta
                  pencapaian indikator DLI, Non DLI dan PAP, kendala yang dihadapi, dan upaya
                  yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut.          
               2) Pembahasan mengenai realisasi anggaran, penyerapan dana, dan efisiensi
                  penggunaan anggaran.                                            
                                                                                  
             b. Diskusi dan Analisis:                                             
               1) Melakukan diskusi mendalam mengenai hasil-hasil yang telah dicapai, baik dari
                  sisi kuantitatif maupun kualitatif.                             
               2) Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan
                  pelaksanaan Program/Project I-SPHERE hingga triwulan III tahun 2024.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                                  
                                                                       44 // 77   
               3) Menganalisis akar penyebab kendala yang dihadapi dan merumuskan alternatif
                  solusi.                                                         
                                                                                  
            c. Evaluasi Akhir Periode:                                            
               1) Melakukan evaluasi akhir periode terhadap strategi implementasi, dan asumsi-
                  asumsi yang mendasari Program/Project I-SPHERE hingga triwulan III tahun
                  2024.                                                           
               2) Presentasi terkait Lesson Learned, Sutainability, dan Exit Startegy
                  Program/Project I-SPHERE hingga triwulan III tahun 2024         
                                                                                  
            d. Koordinasi dan Kolaborasi:                                         
               1) Memperkuat koordinasi dan kerjasama antara berbagai pihak yang terlibat dalam
                  Program/Project I-SPHERE, termasuk Lintas Sektor dan Bak Dunia  
               2) Membahas peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan
                  Program/Project I-SPHERE hingga triwulan III tahun 2024.        
                                                                                  
            e. Perencanaan Tindak Lanjut:                                         
               1) Merumuskan rencana aksi untuk mengatasi kendala yang diidentifikasi dan
                  meningkatkan kinerja Program/Project I-SPHERE                   
               2) Menetapkan target kinerja yang lebih realistis untuk triwulan berikutnya untuk
                  Capaian PAP dan Non DLI yang Masih berjalan .                   
               3) Menentukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keberlanjutan
                  proyek setelah masa pendanaan Bank Dunia berakhir.              
                                                                                  
          2. Keluaran yang Diharapkan                                             
             a. Laporan hasil monitoring dan evaluasi: Dokumen komprehensif yang berisi:
               1) Gambaran umum kemajuan proyek                                   
               2) Analisis mendalam terhadap hasil yang dicapai dan kendala yang dihadapi
               3) Rekomendasi perbaikan dan rencana tindak lanjut                 
               4) Kesimpulan dan saran                                            
                                                                                  
             b. Rencana aksi: Dokumen yang berisi langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk
               mengatasi kendala yang diidentifikasi dan meningkatkan kinerja proyek.
             c. Minutes of Meeting (MoM): Ringkasan hasil diskusi, keputusan yang diambil, dan
               tugas yang diberikan kepada masing-masing pihak.                   
             d. Peningkatan koordinasi dan kerjasama: Terjalinnya kerjasama yang lebih kuat antara
               berbagai pihak yang terlibat dalam Program/Project I-SPHERE.       
             e. Peningkatan kinerja proyek: Tercapainya target kinerja yang telah ditetapkan dan
               peningkatan efektivitas penggunaan anggaran.                       
                                                                                  
          C. LOKASI dan BIAYA KEGIATAN                                            
          1. Lokasi Kegiatan                                                      
             Merujuk surat dari World Bank tanggal 31 Juli 2024 kegiatan ini akan dilaksanakan di
             Provinsi Bali                                                        
                                                                                  
          2. Peserta Kegiatan                                                     
             Peserta kegiatan dalam kegiatan ini sebagai berikut:                 
             1. Kementerian Kesehatan                                             
                1.  Kepala Biro Keuangan dan BMN                                  
                2.  Sekretaris Inspektorat Jenderal                               
                3.  Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan                         
                4.  Inspektur I, Inspektorat Jenderal                             
                5.  Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan, Ditjen Yankes       
                6.  Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Ditjen Yankes         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                                  
                                                                       55 // 77   
                7.  Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan, Ditjen Yankes              
                8.  Direktur Tata Kelola Kesehatan Masyarakat, Ditjen Kesmas      
                9.  Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Ditjen Kesehatan Masyarakat
                10. Direktur Pengelolaan Imunisasi, Ditjen P2P                    
                11. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Ditjen P2P
                12. Direktur Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan, Ditjen Tenaga Kesehatan
                13. Direktur Pendayagunaan Tenaga Kesehatan, Ditjen Tenaga Kesehatan
                14. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, Setjen             
                15. Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, BKPK
                16. Sekretariat I-SPHERE                                          
                                                                                  
             2. Lintas Sektor (peserta dan narasumber):                           
                1.  Dr. Nia Reviani, M.APS (Asisten Deputi Peningkatan Pelayanan Kesehatan,
                    Kemenko PMK)                                                  
                2.  Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat, BAPPENAS              
                3.  Direktur Pendanaan Multilateral, BAPPENAS                     
                4.  Direktur Perencanaan Pendanaan Pembangunan, BAPPENAS          
                5.  Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen, DJPPR Kemenkeu     
                6.  Direktur Pinjaman dan Hibah, DJPPR Kemenkeu                   
                7.  Direktur Anggaran Bidang PMK, DJA Kemenkeu                    
                8.  Direktur Dana Transfer Khusus, DJPK Kemenkeu                  
                9.  Direktur Pengelolaan Kas Negara, DJPb, Kemenkeu               
                10. Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Ditjen
                    Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri                           
                11. BRIN                                                          
                                                                                  
             3. Bank Dunia                                                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          3. Biaya Kegiatan                                                       
             Biaya Kegiatan dibebankan atas DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pelayanan
             Kesehatan Tahun Anggaran 2024 Nomor SP DIPA – 024.04.1.466080/2024 tanggal 24
             November  2023  Tahun   Anggaran 2024   untuk mata   anggaran        
             (024.04.466080.2051.RAB.001.051.G.524114).                           
                                                                                  
          4. Harga Perkiraan Sendiri                                              
             Besarnya HPS yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen sebesar Rp. 255.420.000,-
             dengan rincian sebegai berikut:                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                                  
                                                                       66 // 77   
          D. PENGGUNA JASA                                                        
             Pengadaan barang dan jasa yaitu Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
             dilaksanakan secara teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama dr. Novi
             Mustikasari                                                          
                                                                                  
          E. JADWAL PELAKSANAAN PENCAPAIAN KELUARAN                               
             Kegiatan akan dilaksanakan pada tanggal 3 – 6 September 2024         
                                                                                  
          F. RENCANA ANGGARAN BIAYA                                               
             Perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 255.420.000, - (Dua ratus lima puluh
             lima juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) disesuaikan usulan pembiayaan
                                                                                  
                                                                                  
                                             Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan,
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                             ${ttd}                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                             dr. Aswan Usman, M.Kes.              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                                  
PPoowweerreedd bbyy TTCCPPDDFF ((wwwwww..ttccppddff..oorrgg))                     
                                                                       77 // 77