Nomor : BJ.02.01/D.V/3051/2024 13 Agustus 2024
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Permohonan Pelaksanaan Pekerjaan
Fullboard Meeting Di Provinsi Bali
Yth. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa
Sehubungan dengan surat World Bank tanggal 31 Juli 2024 Perihal: Proposed
Implementation Support Mission for Indonesia-Supporting Primary Health Care Reform
Program I-SPHERE. Bersama ini kami mengajukan usulan Pelaksanaan Pekerjaan Fullboard
Meeting di Provinsi Bali sebagai berikut:
Kode Kegiatan : 2051.RAB.001.051.G.524119
Kegiatan : Paket Meeting Fullboard (e-katalog)
Pagu anggaran : Rp. 255.420.000,-
Sumber anggaran : Loan (pinjaman luar negeri), program I-SPHERE
Keterangan : Tidak dikenakan pajak
Satuan Kerja : Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Ditjen Yankes.
KPA : Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Nomor DIPA : SP DIPA-024.04.1.466080/2024 tanggal 24 November 2023
Usulan spesifikasi :
1. Akses mudah dijangkau peserta.
2. Ruang pertemuan dengan kapasitas ≥ 60 orang
Dengan fasilitas :
3 kali makan (pagi,siang,malam)
2 kali snack (pagi dan sore)
LCD + screen, mineral water dan mints
3. Penyediaan kelengkapan untuk zoom meeting
4. Internet stabil
Kami harap proses e-purchasing dapat dilakukan segera agar kegiatan tersebut dapat
dilaksanakan sesuai jadwal. Untuk informasi mengenai kegiatan bersangkutan dapat
menghubungi narahubung Sdr Bambang Triono (HP 0818156273). Atas perhatian Saudara,
kami ucapkan terima kasih.
Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan,
${ttd}
dr. Aswan Usman, M.Kes.
Tembusan :
1. Pejabat Pembuat Komitmen Operasional I-SPHERE
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
11 // 77
KERANGKA ACUAN KERJA (TERM OF REFERENCE)
PENGADAAN PAKET MEETING FULLBOARD PERTEMUAN MONITORING DAN
EVALUASI TRIWULAN III TAHUN 2024 DAN
MISI BANK DUNIA PROGRAM/PROJECT I-SPHERE
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan RI
Unit Eselon I/II : Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan,
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Program : Indonesia-Supporting Primary and Referral
Healthcare Reform (I-SPHERE)
Jenis Pinjaman : Pinjaman Kegiatan dengan konsep Program for
Result (PforR)
Indikator Kinerja Program : 10 Disbursement-Linked Indicators (DLIs)
Kegiatan : Pertemuan Monitoring dan Evaluasi Triwulan III
Tahun 2024 dan Misi Bank Dunia
Program/Project I-SPHERE
Sasaran Kegiatan : a. Meningkatkan pemahaman seluruh pemangku
kepentingan terhadap kemajuan pelaksanaan
Program/Proyek I-SPHERE hingga triwulan III
tahun 2024
b. Mengidentifikasi hambatan dan tantangan yang
dihadapi dalam pelaksanaan Program/Proyek
I-SPHERE serta mencari solusi yang efektif.
c. Memperkuat koordinasi dan kerjasama antar
berbagai pihak yang terlibat dalam
Program/Proyek I-SPHERE
d. Memastikan bahwa pelaksanaan
Program/Proyek I-SPHERE sesuai dengan
rencana yang telah ditetapkan dan mencapai
target yang telah ditetapkan
Indikator Kinerja Kegiatan : Pengembangan fasilitas rujukan Kawasan
Indonesia Timur
Klasifikasi Rincian Output : Pembangunan dan pengembangan RS UPT
Vertikal di Kawasan Indonesia Timur
Volume Keluaran : 1 paket
Satuan Ukur Keluaran (output) : Resume Pertemuan Monitoring dan Evaluasi
Triwulan III Tahun 2024 dan Misi Bank Dunia
Program/Project I-SPHERE
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
c. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
22 // 77
d. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
e. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
f. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887);
g. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
h. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
i. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6872);
j. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
k. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman
Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
l. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses
Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6056);
m.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
n. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2019 Tentang Tata Cara Penarikan
Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1650);
o. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya
Keluaran Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1106);
p. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis
Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor
461);
q. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);
r. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 375/Menkes/SK/V/2009 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan Tahun 2005-2025;
s. Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/558/2018 tentang Tim
Koordinasi Penyelenggara Indonesia-Supporting Primary Health Care Reform (I-
SPHERE) di Indonesia.
t. Surat Operations Manager for the World Bank in Indonesia and Timor-Leste tanggal 31
Juli 2024 perihal: Proposed Implementation Support Mission for Indonesia -
Supporting Primary Health Care Reform Program – I-SPHERE (Loan No. 8873)
September 04 – 13, 2024
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
33 // 77
u. Dokumen perencanaan dan anggaran tahun 2024 yang tertuang di dalam DIPA
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Tahun Anggaran 2024 Nomor
SP DIPA – 024.04.1.466080/2024 tanggal 24 November 2023 Tahun Anggaran 2024
untuk mata anggaran (024.04.466080.2051.RAB.001.051.G.524114).
2. Gambaran Umum
Dalam rangka meminimalkan kesenjangan pelayanan kesehatan di Indonesia terutama di
Provinsi Maluku, NTT, dan Papua dilakukan dengan cara mendekatkan akses dan
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, penataan dan pengembangan sistem rujukan
yang terintegrasi dan berjenjang mulai dari tingkat primer Puskesmas hingga ke tingkat
rujukan/rumah sakit.
Untuk itu, dikembangkan Indonesia Supporting Primary Health Care Reform (I-SPHERE)
Program/Indonesia Supporting Primary and Referral Health Care Reform (I-SPHERE)
Program yang didanai melalui pinjaman Bank Dunia.
Loan Agreement pinjaman tersebut telah efektif sejak bulan Oktober 2018 dan akan
berakhir pada tanggal 30 April 2024 yang diperpanjang sempai dengan Desember 2024
dengan nilai pinjaman sebesar USD150 juta yang Sebagian besar dana pinjaman yang
ditarik akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal di Kawasan Timur
Indonesia (Maluku, NTT, dan Papua).
Pinjaman tersebut merupakan pinjaman kegiatan (project loan) dengan modalitas
Program for Result (PforR). Berbeda dengan pinjaman dengan pendekatan konvensional
di mana penarikan pinjaman didasarkan atas belanja yang dikeluarkan (expenditure),
maka salah satu karakteristik utama pinjaman kegiatan dengan modalitas PforR adalah
disbursement pinjaman didasarkan atas pencapaian program yang dinyatakan dalam
Disbursement Linked Indicator (DLI).
3. Maksud dan Tujuan
a. Melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif terhadap pelaksanaan
Program/Project I-SPHERE hingga triwulan III tahun 2024.
b. Mengukur tingkat pencapaian target, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta
mengevaluasi efektivitas strategi pelaksanaan Program/Project I-SPHERE hingga
triwulan III tahun 2024.
c. Pendampingan Misi Bank Dunia yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 s.d 13
September 2024 di Kementerian Kesehatan
B. RUANG LINGKUP KEGIATAN DAN KELUARAN
1. Kegiatan yang akan dilakukan dalam pertemuan monitoring dan evaluasi ini mencakup:
a. Penyampaian Laporan Progres:
1) Tim pelaksana proyek menyampaikan laporan tertulis dan presentasi mengenai
kemajuan Program/Project I-SPHERE hingga triwulan III tahun 2024, termasuk
progress Pembangunan RS UPT Vertikal di Ambon, Kupang dasn Jayapura serta
pencapaian indikator DLI, Non DLI dan PAP, kendala yang dihadapi, dan upaya
yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut.
2) Pembahasan mengenai realisasi anggaran, penyerapan dana, dan efisiensi
penggunaan anggaran.
b. Diskusi dan Analisis:
1) Melakukan diskusi mendalam mengenai hasil-hasil yang telah dicapai, baik dari
sisi kuantitatif maupun kualitatif.
2) Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan
pelaksanaan Program/Project I-SPHERE hingga triwulan III tahun 2024.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
44 // 77
3) Menganalisis akar penyebab kendala yang dihadapi dan merumuskan alternatif
solusi.
c. Evaluasi Akhir Periode:
1) Melakukan evaluasi akhir periode terhadap strategi implementasi, dan asumsi-
asumsi yang mendasari Program/Project I-SPHERE hingga triwulan III tahun
2024.
2) Presentasi terkait Lesson Learned, Sutainability, dan Exit Startegy
Program/Project I-SPHERE hingga triwulan III tahun 2024
d. Koordinasi dan Kolaborasi:
1) Memperkuat koordinasi dan kerjasama antara berbagai pihak yang terlibat dalam
Program/Project I-SPHERE, termasuk Lintas Sektor dan Bak Dunia
2) Membahas peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan
Program/Project I-SPHERE hingga triwulan III tahun 2024.
e. Perencanaan Tindak Lanjut:
1) Merumuskan rencana aksi untuk mengatasi kendala yang diidentifikasi dan
meningkatkan kinerja Program/Project I-SPHERE
2) Menetapkan target kinerja yang lebih realistis untuk triwulan berikutnya untuk
Capaian PAP dan Non DLI yang Masih berjalan .
3) Menentukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keberlanjutan
proyek setelah masa pendanaan Bank Dunia berakhir.
2. Keluaran yang Diharapkan
a. Laporan hasil monitoring dan evaluasi: Dokumen komprehensif yang berisi:
1) Gambaran umum kemajuan proyek
2) Analisis mendalam terhadap hasil yang dicapai dan kendala yang dihadapi
3) Rekomendasi perbaikan dan rencana tindak lanjut
4) Kesimpulan dan saran
b. Rencana aksi: Dokumen yang berisi langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk
mengatasi kendala yang diidentifikasi dan meningkatkan kinerja proyek.
c. Minutes of Meeting (MoM): Ringkasan hasil diskusi, keputusan yang diambil, dan
tugas yang diberikan kepada masing-masing pihak.
d. Peningkatan koordinasi dan kerjasama: Terjalinnya kerjasama yang lebih kuat antara
berbagai pihak yang terlibat dalam Program/Project I-SPHERE.
e. Peningkatan kinerja proyek: Tercapainya target kinerja yang telah ditetapkan dan
peningkatan efektivitas penggunaan anggaran.
C. LOKASI dan BIAYA KEGIATAN
1. Lokasi Kegiatan
Merujuk surat dari World Bank tanggal 31 Juli 2024 kegiatan ini akan dilaksanakan di
Provinsi Bali
2. Peserta Kegiatan
Peserta kegiatan dalam kegiatan ini sebagai berikut:
1. Kementerian Kesehatan
1. Kepala Biro Keuangan dan BMN
2. Sekretaris Inspektorat Jenderal
3. Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan
4. Inspektur I, Inspektorat Jenderal
5. Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan, Ditjen Yankes
6. Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Ditjen Yankes
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
55 // 77
7. Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan, Ditjen Yankes
8. Direktur Tata Kelola Kesehatan Masyarakat, Ditjen Kesmas
9. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Ditjen Kesehatan Masyarakat
10. Direktur Pengelolaan Imunisasi, Ditjen P2P
11. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Ditjen P2P
12. Direktur Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan, Ditjen Tenaga Kesehatan
13. Direktur Pendayagunaan Tenaga Kesehatan, Ditjen Tenaga Kesehatan
14. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, Setjen
15. Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, BKPK
16. Sekretariat I-SPHERE
2. Lintas Sektor (peserta dan narasumber):
1. Dr. Nia Reviani, M.APS (Asisten Deputi Peningkatan Pelayanan Kesehatan,
Kemenko PMK)
2. Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat, BAPPENAS
3. Direktur Pendanaan Multilateral, BAPPENAS
4. Direktur Perencanaan Pendanaan Pembangunan, BAPPENAS
5. Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen, DJPPR Kemenkeu
6. Direktur Pinjaman dan Hibah, DJPPR Kemenkeu
7. Direktur Anggaran Bidang PMK, DJA Kemenkeu
8. Direktur Dana Transfer Khusus, DJPK Kemenkeu
9. Direktur Pengelolaan Kas Negara, DJPb, Kemenkeu
10. Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Ditjen
Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri
11. BRIN
3. Bank Dunia
3. Biaya Kegiatan
Biaya Kegiatan dibebankan atas DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pelayanan
Kesehatan Tahun Anggaran 2024 Nomor SP DIPA – 024.04.1.466080/2024 tanggal 24
November 2023 Tahun Anggaran 2024 untuk mata anggaran
(024.04.466080.2051.RAB.001.051.G.524114).
4. Harga Perkiraan Sendiri
Besarnya HPS yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen sebesar Rp. 255.420.000,-
dengan rincian sebegai berikut:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
66 // 77
D. PENGGUNA JASA
Pengadaan barang dan jasa yaitu Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
dilaksanakan secara teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama dr. Novi
Mustikasari
E. JADWAL PELAKSANAAN PENCAPAIAN KELUARAN
Kegiatan akan dilaksanakan pada tanggal 3 – 6 September 2024
F. RENCANA ANGGARAN BIAYA
Perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 255.420.000, - (Dua ratus lima puluh
lima juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) disesuaikan usulan pembiayaan
Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan,
${ttd}
dr. Aswan Usman, M.Kes.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
PPoowweerreedd bbyy TTCCPPDDFF ((wwwwww..ttccppddff..oorrgg))
77 // 77