Pemeliharaan Gedung/Bangunan Berupa Pengecatan Pagar Kampus I Kemenkes Poltekkes Padang Ta. 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52861047
Date: 16 August 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Padang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,740,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 87,642,000
Winner (Pemenang): PT Landbouw Sarana Sukses
NPWP: 4*3**0****02**0
RUP Code: 52173976
Work Location: Jl. Simpang Pondok Kopi, Kel. Surau Gadang, Kec. Nanggalo - Padang (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                            
                                                                              
      PROGRAM        : PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN                           
      KEGIATAN       : PEMELIHARAAN GEDUNG BANGUNAN                           
      PEKERJAAN      : PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN BERUPA PENGECATAN        
                     PAGAR KAMPUS I                                           
      LOKASI         : KEMENKES POLTEKKES PADANG                              
                                                                              
                                                                              
      I. URAIAN UMUM DAN KETENTUAN PEKERJAAN                                  
                                                                              
        a. Umum                                                               
             Politeknik Kesehatan Padang yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan
             Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI Nomor 298/Menkes-  
             Kessos/SK/IV/2001, merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan 
             Departemen Kesehatan yang berada di bawah pembinaan Badan        
             Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPPSDM)       
             Kesehatan. Tugas pokok dan fungsi Politeknik Kesehatan Padang melliputi
             penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat,
             pembinaan civitas akademika, kegiatan administrasi dan penjaminan mutu, dan
             untuk mendukung terlaksananya fungsi Kemenkes Poltekkes Padang ini maka
             dirasa perlu untuk melakukan pemeliharaan terhadap bangunan/gedung yang
             ada dilingkungan Kemenkes Poltekkes Padang.                      
                                                                              
             Spesifikasi teknis ini merupakan aturan dan kebutuhan yang harus dipenuhi
             dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Secara umum persyaratan ini biasa
             ditetapkan dan merupakan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.
                                                                              
                                                                              
             Spesifikasi ini juga mengharuskan penyedia jasa untuk melakukan survey
             lapangan yang cukup detail berdasarkan gambar selama periode mobilisasi.
                                                                              
             Penyedia jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam
             kontrak dan memperbaiki cacat mutu sebelum masa berakhir.        
                                                                              
        b. Data dan Ketentuan Nama Paket                                      
                                                                              
          1. Instansi          : Kemenkes Poltekkes Padang                    
          2. Nama KPA/PPK      : Renidayati, S.Kp, M.Kep, Sp.Jiwa             
          3. Unit Kerja        : Kemenkes Poltekkes Padang                    
                                                                              
          4. Alamat            : Jl Simpang Pondok Kopi Siteba Nanggalo Padang
          5. Program           : Pemeliharan Gedung/bangunan                  
          6. Kegiatan          : Pemeliharaan Gedung/bangunan                 
          7. Pekerjaan         : Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Berupa Pengecatan
                                Pagar Kampus I Kemenkes Padang TA. 2024       
                                                                              
     Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
      suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
           Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                          https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                
          8. Lokasi Pekerjaan  : Kemenkes Poltekkes Padang                    
          9. Sumber Dana       : DIPA Kemenkes Poltekkes Padang Tahun 2024    
          10.Tahun Anggran     : 2024                                         
          11.Nilai HPS         : Rp. 87.642.000,00                            
                                                                              
          12.Waktu Pelaksanaan : 30 Hari kalender                             
          13.Jenis Kontrak     : Jenis kontrak yang akan digunakan untuk pekerjaan
             ini                                                              
                                adalah Kontrak Harga Satuan                   
          14.Lingkup Pekerjaan : Adapun Lingkup pekerjaan adalah              
                               A. Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan
                               dan Kesehatan Kerja (SMK3)                     
                                  1. Alat Pelindung Diri                      
                                                                              
                               B. Pekerjaan Pagar                             
                                  2. Pekerjaan Pengecatan Pagar               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      II. NILAI TKDN BAHAN BANGUNAN/ MATERIAL                                 
                                                                              
            No     Bahan/ Material  Nilai TKDN     Keterangan                 
             1  Cat embok            44,27 %  TKDN Kemenperin                 
                                                                              
             2  Cat Besi             45,37 %  TKDN Kemenperin                 
                                                                              
                                                                              
                              METODE PEKERJAAN                                
                                                                              
      A. PENJELASAN GAMBAR-GAMBAR                                             
                                                                              
      Pasal 1. Ukuran                                                         
                                                                              
                                                                              
      Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam gambar kerja adalah ukuran jadi meliputi
      ukuran :                                                                
         a. As - as                                                           
         b. Luar - luar                                                       
         c. Dalam - dalam                                                     
         d. Luar - dalam                                                      
                                                                              
                                                                              
      Pasal 2. Perbedaan Gambar                                               
                                                                              
        Bila gambar kerja tidak sesuai dengan RKS, maka yang mengikat adalah RKS, atau
      1.                                                                      
        ditentukan kemudian oleh Pengawas.                                    
        Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
      2.                                                                      
        maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku/mengikat.
        Bila ada beberapa gambar dengan tanggal pengeluaran yang berbeda untuk satu
      3.                                                                      
        masalah, maka gambar dengan gambar yang termuda/ terbaru yang mengikat/
     Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
      suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
           Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                          https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                
        berlaku.                                                              
                                                                              
        Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang
      4.                                                                      
        berlaku/ mengikat adalah gambar kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi
        segi konstruksi dan kekuatan struktur.                                
        Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan gambar kerja Elektrikal
      5.                                                                      
        & Mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam
        gambar Kerja Arsitektur.                                              
        Bila perbedaan perbedaan itu, ketidak-jelasan maupun kesimpangsiuran menimbulkan
      6.                                                                      
        keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan, maka
        Pemborong diwajibkan melaporkan ke Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
        keputusan dari Konsultan Pengawas gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
        Ketentuan di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Pemborong untuk memperpanjang
      7.                                                                      
        waktu pelaksanaan maupun mengajukan “claim” biaya pekerjaan tambah.   
                                                                              
      B. PEKERJAAN – PEKERJAAN SIPIL DAN ARSITEKTUR                           
                                                                              
      1. Pekerjaan Pengecatan Dinding Tembok                                  
                                                                              
          Cat embok                                                          
      2. Pekerjaan Pengecatan Railiong Pagar Besi                             
          Cat Besi                                                           
      3. Pekerjaan Dinding dan Finishing                                      
                                                                              
      Dalam Melaksanakan pekerjaan ini pemborong wajib memenuhi dan mematuhi dan
      melaksanakan hal yang telah dituangkan didalam rencana kerja dan syarat – syarat teknis
                                                                              
      ini.                                                                    
                                                                              
                                                                              
                          PASAL 1. PEKERJAAN PERSIAPAN                        
                                                                              
         Lingkup Pekerjaan                                                    
      1.                                                                      
        a. Pembersihan Lokasi                                                 
        b. Air Kerja                                                          
        c. Keamanan                                                           
        d. Penerangan Listrik                                                 
        e. Photo Dokumentasi                                                  
        f. Mobilisasi dan Demobilisasi                                        
                                                                              
        a. Pekerjaan Pengukuran                                               
                                                                              
             Sebelum memulai pekerjaan ini, Pemborong diwajibkan mempelajari  
           1.                                                                 
             dengan seksama rencana tapak dan titik mula/ awal pembangunan dan
             referensi koordinat, pengukuran sesuai petunjuk Konsultan Pengawas atau
             seperti yang tercantum dalam gambar kerja.                       
                                                                              
     Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
      suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
           Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                          https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                
             Bila ada ketidak sesuaian ukuran dilapangan terhadap gambar kerja,
           2.                                                                 
             Pemborong diwajibkan memberitahukan hal tersebut kepada Konsultan
             Pengawas lapangan secara tertulis untuk mendapatkan cara penyelesaian yang
             terbaik.                                                         
             Jumlah tugu/ patok ukur yang harus dibuat oleh Pemborong minimum 2 (dua)
           3.                                                                 
             buah, lokasi penanaman sesuai petunjuk Konsultan Pengawas sedemikian rupa
             sehingga tidak meng-ganggu dan atau terganggu selama pembangunan ber-
             langsung.                                                        
             Patok ukur dibuat tertancap kuat di tanah dengan bagian yang muncul
           4.                                                                 
             diatas muka tanah cukup untuk memberikan indikasi peil P +/- 0.00 sesuai
             dengan  gambar kerja. Diatasnya dicantumkan indikasi peil P +/- 0.00
             sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.                       
             Untuk daerah yang mempunyai perbedaan elevasi sangat tajam, diperlukan
           5.                                                                 
             patok ukur tambahan yang dapat dipakai sebagai patokan elevasi-elevasi
             didaerah tersebut.                                               
             Patok ukur dibuat permanen, tidak dapat diubah, diberi tanda yang jelas
           6.                                                                 
             dan dijaga keutuhannya sampai pembangunan selesai. Pembongkaran hanya
             dapat dilakukan bila ada instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas.
                                                                              
      2. Air Kerja                                                            
             Air untuk bekerja harus disediakan Pemborong dengan mengambil sumber dari
           1.                                                                 
             sumur yang ada di tapak proyek atau dicatu dari luar tapak atau mengambil
             sumber dari instalasi yang ada dengan persetujuan pihak Pemberi Tugas/
             Konsultan Pengawas.                                              
             Apabila sumber air yang ada tidak dapat menjamin kelancaran catu air,
           2.                                                                 
             Pemborong harus membuat bak penampungan air/ reservoir dengan kapasitas
             yang mencukupi untuk air kerja, dibuat dari drum-drum atau sesuai dengan
             petunjuk Konsultan Pengawas.                                     
                                                                              
      3. Keamanan                                                             
        Pemborong harus menempatkan personil satuan pengaman (Satpam) untuk kepentingan
        Pemborong sendiri ditapak pekerjaan dengan pesetujuan pihak Pemberi Tugas/
        Konsultan Pengawas sampai pembangunan selesai.                        
                                                                              
      4. Penerangan Listrik                                                   
        Listrik untuk bekerja harus disediakan Pemborong dengan menggunakan diesel
        pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas daya mencukupi untuk keperluan kerja.
                                                                              
                                                                              
      5. Mobilisasi dan demobilisasi                                          
        Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus mengadakan mobilisasi peralatan
        dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk menunjang jalannya pekerjaan.  
                                                                              
        Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tujuh hari Surat Perintah Kerja (SPK) diterima
        oleh Pemborong. Demobilisasi dilaksanakan, apabila pekerjaan dianggap telah selesai dan
                                                                              
     Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
      suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
           Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                          https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                
        dengan persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.                  
                                                                              
                                                                              
                         PASAL 2. PEKERJAAN PEGECATAN                         
                                                                              
                                                                              
      Pekerjaan Pengecatan                                                    
        1. Umum                                                               
        A. Persyaratanbahan:                                                  
           a. Kontraktor harus mengajukan literatur teknis dan petunjuk pabrik tentang cara
             pemakaiannya.                                                    
           b. Kontraktor harus mengajukan sample daftar warna dari pabrik pembuatnya.
           c. Sebelum melakukan pengecatan harus melakukan contoh hasil cat pada
             permukaan bidang ukuran 1 m x 1 m untuk persetujuan Pengawas/ Direksi.
                                                                              
        B. Pelaksanaan:                                                       
           a. Pekerjaan pengecatan baru boleh dilakukan setelah :             
             1) Dinding/ bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui oleh
                Konsultan Pengawas.                                           
             2) Bagian-bagian yang retak/ pecah diperbaiki dan bagian yang kotor
                dibersihkan.                                                  
             3) Dinding/ bagian yang akan dicat tidak lembab/ basah atau berdebu.
             4) Didahului dengan membuat percobaan pengecatan pada dinding/ bagian
                yang akan dicat.                                              
           b. Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga ahli mengecat
             dengan petunjuk dari pabrik cat tersebut.                        
           c. Cat yang akan digunakan berada didalam kaleng-kaleng yang masih disegel,
             tidak pecah/ bocor dan mendapat persetujuan Direksi.             
           d. Kontraktor bertanggung jawab bahwa bahan tidak palsu dan warna-warna
             sesuai dengan petunjuk rencana.                                  
           e. Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi lapangan untuk kemudian akan
             diteruskan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon cat tiap warna dari jenis cat
             yang dipakai.                                                    
           f. Kaleng-kaleng cat tersebut harus ditutup rapat dan mencantumkan dengan jelas
             identitas cat yang didalamnya.                                   
           g. Cat-cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
                                                                              
        2. Cat Tembok                                                         
        A. Persyaratanbahan:                                                  
            Produksi  : Dulux Watershield Exterior                           
            Warna     : Ditentukan kemudian.                                 
            Kwalitas  : Emulsi Acrylic, Wather Shill untuk                   
                        Exterior.                                             
           Persyaratan lain : Terlebih dahulu melakukan contoh pengecatan pada bidang
           ukuran minimum 1.00 M x 1.00 M untuk persetujuan perencana/ pengawas
           lapangan dan mengajukan literatur teknis dan petunjuk pabrik tentang cara
           pemakaiannya serta brosur daftar warnanya. Lapisan dasar alkali Resistence Sealer
           dan Plamur Tembok.                                                 
        B. Pemasangan/Pelaksanaan:                                            
           a. Pekerjaaan pengecatan harus dikerjakan dibawah pengawasan dari  
             Direksi/Konsultan Pengawas.                                      
           b. Pekerjaan pengecatan baru boleh dikerjakan setelah :            
                                                                              
     Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
      suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
           Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                          https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                
             1) Dinding plester yang akan dicat betul-betul kering dan tidak berdebu.
             2) Dinding/ bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui Konsultan
                Pengawas.                                                     
             3) Bagian-bagian yang retak, pecah diperbaiki, bagian yang kotor dibersihkan.
             4) Semua permukaan dinding diplamur.                             
             5) Didahului dengan percobaan-percobaan pengecatan pada dinding atau
                bagian-bagian yang akan dicat.                                
           c. Bila persyaratan-persyaratan tersebut diatas telah dipenuhi, maka dilkukan
             persiapan-persiapan :                                            
             1) Membersihkan permukaan tembok tersebut terhadap pengkristalan,
                pengapuran (Efflorensence) yang biasanya terdapat pada tembok baru,
                dengan ampelas (Emerald paper).                               
             2) Kemudian dibersihkan dengan lap yang benar-benar bersih       
           d. Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali, dipakai pada plamur
             tembok. Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi rembesan air, dipakai wall
             sealer.                                                          
           e. Setelah kering, permukaan tersebut diampelas lagi dengan ampelas halus.
           f. Bagian-bagian yang masih kurang baik diplamur lagi, dan setelah kering
             diampelas lagi.                                                  
           g. Pengecatan akhir dilakukan berulang kalli (2-3 Kali) sampai mencapai warna
             yang dikehendaki.                                                
           h. Pekerjaan pengecatan dilakukan dengan roller.                   
                                                                              
                                                                              
        B. Pemasangan/Pelaksanaan:                                            
           a. Bersihkan permukaaan yang akan dicat dari debu, kotoran, minyak, gemuk dsb.
           b. Bagian-bagian yang retak, pecah diperbaiki.                     
           c. Permukaan tersebut kemudian diplamur dengan plamur kayu.        
           d. Setelah kering permukaan tersebut diampelas hingga halus/ rata/ tidak
             bergelombang.                                                    
                                                                              
      III. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI                            
        Penyedia harus menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K).
                                                                              
        Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan semua pihak di lokasi kerja.
        Penyedia setiap saat harus mengambil langkah-langkah yang patut diambil untuk
        menjaga keselamatan dan kesehatan para personilnya. Penyedia harus memastikan
        bahwa staf kesehatan, fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan, dan layanan
        ambulance dapat disediakan setiap saat di lapangan bagi personil penyedia termasuk
        subpenyedia maupun personil PPK dan telah dibuat perencanaan yang sesuai dengan
        semua persyaratan kesehatan dan kebersihan untuk mencegah timbulnya wabah
        penyakit. Penyedia harus menunjuk petugas keselamatan kerja yang bertanggung jawab
                                                                              
        untuk menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan. Petugas yang
        bersangkutan harus memenuhi aturan dan persyaratan K3 Konstruksi.     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
     Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
      suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
           Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                          https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                
        IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN DAN PELUANG       
                                                                              
                  Per         Penilaian Tingkat                               
   Deskripsi Resiko                                 Penilaian Sisa Resiko     
                  sya             Resiko                                      
        Iden       rat                                                        
        tifik      an                                                         
             Jenis                    Nil      Penge                          
        asi        Pe Penge                                       Ting Ket    
   Urai      Baha                      ai Ting ndali Kem     Nilai            
N       Baha      me  ndalia Kem  Kep                    Kep       kat era    
    an        ya                      Re  kat   an  ung       Resi            
o       ya         nu   n   ungk arah                   arah      Resi ng     
   Peke      (Type                    sik Resi Lanju kina     ko              
        (Ske       ha  Awal inan  an                     an        ko  an     
   rjaa      Kecel                     o   ko   tan  n        (Fxa            
        nari       n         (F)  (A)                    (A)      (Tr         
    n       akaan                     (Fx (Tr)      (F)        )              
         o        Per                                              )          
              )                        a)                                     
        Baha      atu                                                         
        ya)       ran                                                         
                                          1    1    1    1    1   1   1       
1  2    3    4    5    6     7    8   9                                       
                                          0    1    2    3    4   5   6       
   Pek. Iritasi                                                               
             Ceder                                                            
   Fisik karen                                                                
              a                                                               
1  Ban  a                                                                     
             ringa                                                            
   gun  aduka                                                                 
              n                                                               
   an   n cat                                                                 
      Dari uraian indetifikasi bahaya diatas, Penilaian resiko dari pekerjaan tersebut adalah :
      Tingkat Resiko Kecil.                                                   
      Penetapan Tingkat Risiko                                                
      Tingkat Risiko pada paket pekerjaan ini ditetapkan sebagai tingkat risiko KECIL.
      Penerapan pada Pekerja                                                  
           Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk menunjang
      penerapan K3. Hal-hal tersebut, antara lain:                            
          a) Melaksanakan SMKK disetiap pekerjaan.                            
          b) Memakai alat pelindung diri (APD), berupa:                       
               Pelindung kepala (helm);                                      
               Pelindung kaki (safetyshoes/boot);                            
               Rompi keselamatan                                             
               Sarung tangan                                                 
     Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
      suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
           Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                          https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                
      1. Penerapan pada Lingkungan kerja                                      
                                                                              
           Penyedia Jasa berkewajiban terhadap K3 pada lingkungan kerja yang sedang
           berlangsung, penerapan tersebut antara lain:                       
                                                                              
           a) Melakukan safetytalksetiap sebelum melakukan pekerjaan, memberitahukan
             resiko yang terjadi pada setiap pekerjaan yangdilakukan          
           b) Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan K3 pada
             pekerjaan konstruksi                                             
           Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan seperti safety
           lineterhadap bahaya yang timbul akibat pekerjaan tertentu.         
                                                                              
                                                                              
      IV.  SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI                               
           Personil minimum yang harus dimiliki untuk melaksanakan pekerjaan adalah
           sebagai berikut:                                                   
                                                                              
                   Jabatan dalam                                              
                                  Pengalaman  Sertifikat Kompetensi           
            No  Pekerjaaan yang akan                           Jmlh           
                                    Kerja       Kerja minimal                 
                    dilaksnakan                                               
            1  Pelaksana Lapangan  Minimal 2 SKT/SKK   Pelaksana 1            
                                    Tahun   Lapangan   Pekerjaan              
                                            Gedung                            
            2  Petugas Keselamatan 0 Tahun  Sertifikat Petugas K3 1           
               Konstruksi                   Konstruksi                        
      V. PERALATAN                                                            
            No  JenisPeralatan Kapasitas  Jumlah       Kepemilikan            
                                                                              
            1  Kompresor     2.2KW(3 HP)   1 Unit   Sewa/ Milik Sendiri       
            2  Mesin Gerinda    4 inch     1 Unit   Sewa/ Milik Sendiri       
            3  Mesin Amplas     5 inch     1 Unit   Sewa/ Milik Sendiri       
                                                                              
                                                                              
            Peralatan Kompresor dan Spray Cat untuk pengecatan railing pagar besi.
            Mesin Gerinda untuk pekerjaan pembersihan cat lama pada railing pagar besi.
            Mesin Amplas untuk pekerjaan pembersihan cat lama pada permukaan beton
             kolom dan sloof pagar.                                           
            Peralatan standart pertukangan lainnya : Kuas Roller             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
     Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
      suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
           Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                          https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                
      VI.TIME SCHEDULE                                                        
                                                                              
      Waktu Pelaksanaan 30 hari kalender                                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                               Padang, 13 Agustus 2024        
                                                                              
                                                 Ditetapkan oleh,             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
     Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
      suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
           Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                          https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.