SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM : PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN
KEGIATAN : PEMELIHARAAN GEDUNG BANGUNAN
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN BERUPA PENGECATAN
PAGAR KAMPUS I
LOKASI : KEMENKES POLTEKKES PADANG
I. URAIAN UMUM DAN KETENTUAN PEKERJAAN
a. Umum
Politeknik Kesehatan Padang yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI Nomor 298/Menkes-
Kessos/SK/IV/2001, merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan
Departemen Kesehatan yang berada di bawah pembinaan Badan
Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPPSDM)
Kesehatan. Tugas pokok dan fungsi Politeknik Kesehatan Padang melliputi
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat,
pembinaan civitas akademika, kegiatan administrasi dan penjaminan mutu, dan
untuk mendukung terlaksananya fungsi Kemenkes Poltekkes Padang ini maka
dirasa perlu untuk melakukan pemeliharaan terhadap bangunan/gedung yang
ada dilingkungan Kemenkes Poltekkes Padang.
Spesifikasi teknis ini merupakan aturan dan kebutuhan yang harus dipenuhi
dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Secara umum persyaratan ini biasa
ditetapkan dan merupakan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.
Spesifikasi ini juga mengharuskan penyedia jasa untuk melakukan survey
lapangan yang cukup detail berdasarkan gambar selama periode mobilisasi.
Penyedia jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam
kontrak dan memperbaiki cacat mutu sebelum masa berakhir.
b. Data dan Ketentuan Nama Paket
1. Instansi : Kemenkes Poltekkes Padang
2. Nama KPA/PPK : Renidayati, S.Kp, M.Kep, Sp.Jiwa
3. Unit Kerja : Kemenkes Poltekkes Padang
4. Alamat : Jl Simpang Pondok Kopi Siteba Nanggalo Padang
5. Program : Pemeliharan Gedung/bangunan
6. Kegiatan : Pemeliharaan Gedung/bangunan
7. Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Berupa Pengecatan
Pagar Kampus I Kemenkes Padang TA. 2024
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
8. Lokasi Pekerjaan : Kemenkes Poltekkes Padang
9. Sumber Dana : DIPA Kemenkes Poltekkes Padang Tahun 2024
10.Tahun Anggran : 2024
11.Nilai HPS : Rp. 87.642.000,00
12.Waktu Pelaksanaan : 30 Hari kalender
13.Jenis Kontrak : Jenis kontrak yang akan digunakan untuk pekerjaan
ini
adalah Kontrak Harga Satuan
14.Lingkup Pekerjaan : Adapun Lingkup pekerjaan adalah
A. Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3)
1. Alat Pelindung Diri
B. Pekerjaan Pagar
2. Pekerjaan Pengecatan Pagar
II. NILAI TKDN BAHAN BANGUNAN/ MATERIAL
No Bahan/ Material Nilai TKDN Keterangan
1 Cat embok 44,27 % TKDN Kemenperin
2 Cat Besi 45,37 % TKDN Kemenperin
METODE PEKERJAAN
A. PENJELASAN GAMBAR-GAMBAR
Pasal 1. Ukuran
Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam gambar kerja adalah ukuran jadi meliputi
ukuran :
a. As - as
b. Luar - luar
c. Dalam - dalam
d. Luar - dalam
Pasal 2. Perbedaan Gambar
Bila gambar kerja tidak sesuai dengan RKS, maka yang mengikat adalah RKS, atau
1.
ditentukan kemudian oleh Pengawas.
Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
2.
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku/mengikat.
Bila ada beberapa gambar dengan tanggal pengeluaran yang berbeda untuk satu
3.
masalah, maka gambar dengan gambar yang termuda/ terbaru yang mengikat/
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
berlaku.
Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang
4.
berlaku/ mengikat adalah gambar kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi
segi konstruksi dan kekuatan struktur.
Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan gambar kerja Elektrikal
5.
& Mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam
gambar Kerja Arsitektur.
Bila perbedaan perbedaan itu, ketidak-jelasan maupun kesimpangsiuran menimbulkan
6.
keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan, maka
Pemborong diwajibkan melaporkan ke Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
keputusan dari Konsultan Pengawas gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
Ketentuan di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Pemborong untuk memperpanjang
7.
waktu pelaksanaan maupun mengajukan “claim” biaya pekerjaan tambah.
B. PEKERJAAN – PEKERJAAN SIPIL DAN ARSITEKTUR
1. Pekerjaan Pengecatan Dinding Tembok
Cat embok
2. Pekerjaan Pengecatan Railiong Pagar Besi
Cat Besi
3. Pekerjaan Dinding dan Finishing
Dalam Melaksanakan pekerjaan ini pemborong wajib memenuhi dan mematuhi dan
melaksanakan hal yang telah dituangkan didalam rencana kerja dan syarat – syarat teknis
ini.
PASAL 1. PEKERJAAN PERSIAPAN
Lingkup Pekerjaan
1.
a. Pembersihan Lokasi
b. Air Kerja
c. Keamanan
d. Penerangan Listrik
e. Photo Dokumentasi
f. Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Pekerjaan Pengukuran
Sebelum memulai pekerjaan ini, Pemborong diwajibkan mempelajari
1.
dengan seksama rencana tapak dan titik mula/ awal pembangunan dan
referensi koordinat, pengukuran sesuai petunjuk Konsultan Pengawas atau
seperti yang tercantum dalam gambar kerja.
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
Bila ada ketidak sesuaian ukuran dilapangan terhadap gambar kerja,
2.
Pemborong diwajibkan memberitahukan hal tersebut kepada Konsultan
Pengawas lapangan secara tertulis untuk mendapatkan cara penyelesaian yang
terbaik.
Jumlah tugu/ patok ukur yang harus dibuat oleh Pemborong minimum 2 (dua)
3.
buah, lokasi penanaman sesuai petunjuk Konsultan Pengawas sedemikian rupa
sehingga tidak meng-ganggu dan atau terganggu selama pembangunan ber-
langsung.
Patok ukur dibuat tertancap kuat di tanah dengan bagian yang muncul
4.
diatas muka tanah cukup untuk memberikan indikasi peil P +/- 0.00 sesuai
dengan gambar kerja. Diatasnya dicantumkan indikasi peil P +/- 0.00
sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
Untuk daerah yang mempunyai perbedaan elevasi sangat tajam, diperlukan
5.
patok ukur tambahan yang dapat dipakai sebagai patokan elevasi-elevasi
didaerah tersebut.
Patok ukur dibuat permanen, tidak dapat diubah, diberi tanda yang jelas
6.
dan dijaga keutuhannya sampai pembangunan selesai. Pembongkaran hanya
dapat dilakukan bila ada instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas.
2. Air Kerja
Air untuk bekerja harus disediakan Pemborong dengan mengambil sumber dari
1.
sumur yang ada di tapak proyek atau dicatu dari luar tapak atau mengambil
sumber dari instalasi yang ada dengan persetujuan pihak Pemberi Tugas/
Konsultan Pengawas.
Apabila sumber air yang ada tidak dapat menjamin kelancaran catu air,
2.
Pemborong harus membuat bak penampungan air/ reservoir dengan kapasitas
yang mencukupi untuk air kerja, dibuat dari drum-drum atau sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas.
3. Keamanan
Pemborong harus menempatkan personil satuan pengaman (Satpam) untuk kepentingan
Pemborong sendiri ditapak pekerjaan dengan pesetujuan pihak Pemberi Tugas/
Konsultan Pengawas sampai pembangunan selesai.
4. Penerangan Listrik
Listrik untuk bekerja harus disediakan Pemborong dengan menggunakan diesel
pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas daya mencukupi untuk keperluan kerja.
5. Mobilisasi dan demobilisasi
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus mengadakan mobilisasi peralatan
dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk menunjang jalannya pekerjaan.
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tujuh hari Surat Perintah Kerja (SPK) diterima
oleh Pemborong. Demobilisasi dilaksanakan, apabila pekerjaan dianggap telah selesai dan
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
dengan persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
PASAL 2. PEKERJAAN PEGECATAN
Pekerjaan Pengecatan
1. Umum
A. Persyaratanbahan:
a. Kontraktor harus mengajukan literatur teknis dan petunjuk pabrik tentang cara
pemakaiannya.
b. Kontraktor harus mengajukan sample daftar warna dari pabrik pembuatnya.
c. Sebelum melakukan pengecatan harus melakukan contoh hasil cat pada
permukaan bidang ukuran 1 m x 1 m untuk persetujuan Pengawas/ Direksi.
B. Pelaksanaan:
a. Pekerjaan pengecatan baru boleh dilakukan setelah :
1) Dinding/ bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
2) Bagian-bagian yang retak/ pecah diperbaiki dan bagian yang kotor
dibersihkan.
3) Dinding/ bagian yang akan dicat tidak lembab/ basah atau berdebu.
4) Didahului dengan membuat percobaan pengecatan pada dinding/ bagian
yang akan dicat.
b. Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga ahli mengecat
dengan petunjuk dari pabrik cat tersebut.
c. Cat yang akan digunakan berada didalam kaleng-kaleng yang masih disegel,
tidak pecah/ bocor dan mendapat persetujuan Direksi.
d. Kontraktor bertanggung jawab bahwa bahan tidak palsu dan warna-warna
sesuai dengan petunjuk rencana.
e. Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi lapangan untuk kemudian akan
diteruskan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon cat tiap warna dari jenis cat
yang dipakai.
f. Kaleng-kaleng cat tersebut harus ditutup rapat dan mencantumkan dengan jelas
identitas cat yang didalamnya.
g. Cat-cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
2. Cat Tembok
A. Persyaratanbahan:
Produksi : Dulux Watershield Exterior
Warna : Ditentukan kemudian.
Kwalitas : Emulsi Acrylic, Wather Shill untuk
Exterior.
Persyaratan lain : Terlebih dahulu melakukan contoh pengecatan pada bidang
ukuran minimum 1.00 M x 1.00 M untuk persetujuan perencana/ pengawas
lapangan dan mengajukan literatur teknis dan petunjuk pabrik tentang cara
pemakaiannya serta brosur daftar warnanya. Lapisan dasar alkali Resistence Sealer
dan Plamur Tembok.
B. Pemasangan/Pelaksanaan:
a. Pekerjaaan pengecatan harus dikerjakan dibawah pengawasan dari
Direksi/Konsultan Pengawas.
b. Pekerjaan pengecatan baru boleh dikerjakan setelah :
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
1) Dinding plester yang akan dicat betul-betul kering dan tidak berdebu.
2) Dinding/ bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui Konsultan
Pengawas.
3) Bagian-bagian yang retak, pecah diperbaiki, bagian yang kotor dibersihkan.
4) Semua permukaan dinding diplamur.
5) Didahului dengan percobaan-percobaan pengecatan pada dinding atau
bagian-bagian yang akan dicat.
c. Bila persyaratan-persyaratan tersebut diatas telah dipenuhi, maka dilkukan
persiapan-persiapan :
1) Membersihkan permukaan tembok tersebut terhadap pengkristalan,
pengapuran (Efflorensence) yang biasanya terdapat pada tembok baru,
dengan ampelas (Emerald paper).
2) Kemudian dibersihkan dengan lap yang benar-benar bersih
d. Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali, dipakai pada plamur
tembok. Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi rembesan air, dipakai wall
sealer.
e. Setelah kering, permukaan tersebut diampelas lagi dengan ampelas halus.
f. Bagian-bagian yang masih kurang baik diplamur lagi, dan setelah kering
diampelas lagi.
g. Pengecatan akhir dilakukan berulang kalli (2-3 Kali) sampai mencapai warna
yang dikehendaki.
h. Pekerjaan pengecatan dilakukan dengan roller.
B. Pemasangan/Pelaksanaan:
a. Bersihkan permukaaan yang akan dicat dari debu, kotoran, minyak, gemuk dsb.
b. Bagian-bagian yang retak, pecah diperbaiki.
c. Permukaan tersebut kemudian diplamur dengan plamur kayu.
d. Setelah kering permukaan tersebut diampelas hingga halus/ rata/ tidak
bergelombang.
III. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Penyedia harus menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K).
Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan semua pihak di lokasi kerja.
Penyedia setiap saat harus mengambil langkah-langkah yang patut diambil untuk
menjaga keselamatan dan kesehatan para personilnya. Penyedia harus memastikan
bahwa staf kesehatan, fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan, dan layanan
ambulance dapat disediakan setiap saat di lapangan bagi personil penyedia termasuk
subpenyedia maupun personil PPK dan telah dibuat perencanaan yang sesuai dengan
semua persyaratan kesehatan dan kebersihan untuk mencegah timbulnya wabah
penyakit. Penyedia harus menunjuk petugas keselamatan kerja yang bertanggung jawab
untuk menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan. Petugas yang
bersangkutan harus memenuhi aturan dan persyaratan K3 Konstruksi.
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN DAN PELUANG
Per Penilaian Tingkat
Deskripsi Resiko Penilaian Sisa Resiko
sya Resiko
Iden rat
tifik an
Jenis Nil Penge
asi Pe Penge Ting Ket
Urai Baha ai Ting ndali Kem Nilai
N Baha me ndalia Kem Kep Kep kat era
an ya Re kat an ung Resi
o ya nu n ungk arah arah Resi ng
Peke (Type sik Resi Lanju kina ko
(Ske ha Awal inan an an ko an
rjaa Kecel o ko tan n (Fxa
nari n (F) (A) (A) (Tr
n akaan (Fx (Tr) (F) )
o Per )
) a)
Baha atu
ya) ran
1 1 1 1 1 1 1
1 2 3 4 5 6 7 8 9
0 1 2 3 4 5 6
Pek. Iritasi
Ceder
Fisik karen
a
1 Ban a
ringa
gun aduka
n
an n cat
Dari uraian indetifikasi bahaya diatas, Penilaian resiko dari pekerjaan tersebut adalah :
Tingkat Resiko Kecil.
Penetapan Tingkat Risiko
Tingkat Risiko pada paket pekerjaan ini ditetapkan sebagai tingkat risiko KECIL.
Penerapan pada Pekerja
Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk menunjang
penerapan K3. Hal-hal tersebut, antara lain:
a) Melaksanakan SMKK disetiap pekerjaan.
b) Memakai alat pelindung diri (APD), berupa:
Pelindung kepala (helm);
Pelindung kaki (safetyshoes/boot);
Rompi keselamatan
Sarung tangan
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
1. Penerapan pada Lingkungan kerja
Penyedia Jasa berkewajiban terhadap K3 pada lingkungan kerja yang sedang
berlangsung, penerapan tersebut antara lain:
a) Melakukan safetytalksetiap sebelum melakukan pekerjaan, memberitahukan
resiko yang terjadi pada setiap pekerjaan yangdilakukan
b) Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan K3 pada
pekerjaan konstruksi
Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan seperti safety
lineterhadap bahaya yang timbul akibat pekerjaan tertentu.
IV. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Personil minimum yang harus dimiliki untuk melaksanakan pekerjaan adalah
sebagai berikut:
Jabatan dalam
Pengalaman Sertifikat Kompetensi
No Pekerjaaan yang akan Jmlh
Kerja Kerja minimal
dilaksnakan
1 Pelaksana Lapangan Minimal 2 SKT/SKK Pelaksana 1
Tahun Lapangan Pekerjaan
Gedung
2 Petugas Keselamatan 0 Tahun Sertifikat Petugas K3 1
Konstruksi Konstruksi
V. PERALATAN
No JenisPeralatan Kapasitas Jumlah Kepemilikan
1 Kompresor 2.2KW(3 HP) 1 Unit Sewa/ Milik Sendiri
2 Mesin Gerinda 4 inch 1 Unit Sewa/ Milik Sendiri
3 Mesin Amplas 5 inch 1 Unit Sewa/ Milik Sendiri
Peralatan Kompresor dan Spray Cat untuk pengecatan railing pagar besi.
Mesin Gerinda untuk pekerjaan pembersihan cat lama pada railing pagar besi.
Mesin Amplas untuk pekerjaan pembersihan cat lama pada permukaan beton
kolom dan sloof pagar.
Peralatan standart pertukangan lainnya : Kuas Roller
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
VI.TIME SCHEDULE
Waktu Pelaksanaan 30 hari kalender
Padang, 13 Agustus 2024
Ditetapkan oleh,
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.