Pengadaan Paket Meeting Pertemuan Koordinasi Dan Evaluasi Nasional Penyelenggaraan Imunisasi Tetanus Pada Wus

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52938047
Date: 28 August 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 279,300,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 279,300,000
Winner (Pemenang): PT Summarecon Hotelindo Harris Hotel Conventions Bekasi
NPWP: 0*6**8****03**0
RUP Code: 52283015
Work Location: Jl. Bulevar Ahmad Yani Blok. M, RT.006/RW.002, Marga Mulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bks, Jawa Barat 17142 - Bekasi (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                           
       PENGADAAN PAKET MEETING PERTEMUAN KOORDINASI DAN EVALUASI           
          NASIONAL PENYELENGGARAAN IMUNISASI TETANUS PADA WUS              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
A. LATAR BELAKANG                                                          
                                                                           
        Imunisasi merupakan salah satu alat kesehatan masyarakat yang terbukti sangat cost
   effective dalam mencegah dan memberikan perlindungan terhadap Penyakit yang Dapat
                                                                           
   Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I). Salah satu penyakit yang menjadi perhatian dunia dan
   merupakan komitmen global yang wajib diikuti oleh semua negara adalah eliminasi tetanus
                                                                           
   maternal dan neonatal.                                                  
        Indonesia telah berhasil mencapai status eliminasi tetanus maternal dan neonatal dan
                                                                           
   pada tahun 2016 dan menjadi negara terakhir di Regional Asia Tenggara yang divalidasi untuk
   eliminasi tetanus maternal dan neonatal. Saat ini Indonesia terus berupaya untuk
                                                                           
   mempertahankan status eliminasi tetanus maternal dan neonatal. Salah satu upaya yang
   dilakukan untuk mempertahankan status tersebut adalah penguatan imunisasi rutin termasuk
   imunisasi tetanus pada wanita usia subur (WUS).                         
                                                                           
        Pada WUS perlu diberikan imunisasi tetanus sebagai upaya untuk menimbulkan atau
   meningkatkan kekebalan tubuh terhadap infeksi tetanus serta mengendalikan risiko kematian
                                                                           
   ibu dan kematian bayi. Seorang WUS khususnya ibu hamil harus mendapat minimal 2 dosis
   imunisasi yang mengandung tetanus toxoid (status imunisasi T2+) dan idealnya mencapai
                                                                           
   status imunisasi T5 agar mendapatkan perlindungan jangka panjang.       
        Kemenkes telah menerbitkan Permenkes Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
                                                                           
   Atas Permenkes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kemenkes Tahun 2020 -
   2024. Dengan adanya Permenkes Nomor 13 Tahun 2022 tersebut maka terdapat perubahan
                                                                           
   indikator dan target capaian program imunisasi tahun 2022 – 2024.       
        Status imunisasi T2+ pada WUS menjadi salah satu indikator kinerja kegiatan dalam
                                                                           
   Rencana Strategis Kemenkes tahun 2022 – 2024 yang perlu dimonitor cakupannya. Laporan
   imunisasi tahun 2022 - 2023 memperlihatkan cakupan status imunisasi T2+ pada WUS masih
   di bawah 80%. Data ASIK per tanggal 15 Agustus 2024 menunjukkan cakupan status
                                                                           
   imunisasi T2+ pada WUS secara nasional sebesar 16% atau masih di bawah target tahun
   2024 sebesar 100%.                                                      
                                                                           
        Kendala dalam pelaksanaan imunisasi tetanus pada WUS antara lain belum
   optimalnya koordinasi antar program terkait, kurangnya pemahaman petugas mengenai
                                                                           
   skrining dan penentuan status imunisasi tetanus serta masih lemahnya pencatatan dan
   pelaporan data imunisasi tetanus pada WUS.                              
        Dalam rangka pencapaian target indikator rencana strategis Kemenkes tahun 2024
   serta upaya mempertahankan status eliminasi tetanus maternal dan neonatal, maka
                                                                           
   diperlukan kegiatan Pertemuan Koordinasi dan Evaluasi Nasional Penyelenggaraan
   Imunisasi Tetanus pada WUS.                                             
                                                                           
                                                                           
B. TUJUAN                                                                  
   1. Meningkatkan koordinasi, komitmen dan kesamaan persepsi antara program imunisasi
                                                                           
     dan KIA dalam penyelenggaraan imunisasi tetanus pada WUS              
   2. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman petugas imunisasi dan KIA dalam
                                                                           
     melakukan skrining, penentuan status imunisasi tetanus serta pencatatan dan pelaporan
     imunisasi tetanus pada WUS ke dalam aplikasi ASIK                     
                                                                           
   3. Melakukan evaluasi capaian kinerja dan mengidentifikasi permasalahan/kendala yang
     dihadapi                                                              
                                                                           
   4. Menyusun upaya perbaikan/tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk pencapaian target
   5. Melakukan percepatan penginputan data imunisasi tetanus pada WUS ke dalam aplikasi
                                                                           
     ASIK                                                                  
                                                                           
C. PESERTA & NARASUMBER                                                    
                                                                           
   1. Peserta Luring                                                       
      a. Dinas Kesehatan Provinsi                                          
                                                                           
      b. Mitra Pembangunan                                                 
    2. Peserta Daring                                                      
                                                                           
      a. Dinas Kesehatan Kab/Kota                                          
      b. Puskesmas                                                         
                                                                           
    3. Narasumber                                                          
      a. Direktorat Pengelolaan Imunisasi                                  
                                                                           
      b. Komite Imunisasi Nasional                                         
      c. Komnas PP KIPI                                                    
                                                                           
      d. Komite Ahli Nasional Surveilans PD3I                              
      e. Direktorat Gizi dan KIA Kemenkes                                  
      f. DTO Kemenkes                                                      
                                                                           
      g. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota                                    
      h. WHO Indonesia                                                     
D. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN                                            
        Pertemuan Koordinasi dan Evaluasi Nasional Penyelenggaraan Imunisasi Tetanus
                                                                           
   pada WUS dilaksanakan tanggal 3 – 6 September 2024 di Bekasi Jawa Barat.
                                                                           
E. PEMBIAYAAN                                                              
                                                                           
  Pembiayaan kegiatan bersumber dari hibah WHO TA 2024 disesuaikan dengan HPS sebesar
  Rp279.300.000,- (Dua ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).
                                                                           
                                                                           
F. Pengadaan paket meeting tersebut dengan jumlah sebesar dengan rincian sebagai berikut:
                                                                           
                                                  Harga Satuan             
     No               Spesifikasi          Volume           Jumlah         
                                                     (Rp)                  
          Pertemuan Koordinasi dan Evaluasi Nasional                       
          Penyelenggaraan Imunisasi Tetanus pada WUS                       
      1   Fullboard Meeting (3 – 6 September 2024)                         
           - Kamar tidur (50 kamar)                                        
           - Sarapan (100 org x 3 hr)                                      
                                           100 or x 931.000 279.300.000    
           - Makan siang (100 org x 3 hr)                                  
                                           3 hr                            
           - Coffee Break Pagi 100 or x 3 hr)                              
           - Coffee Break Sore (100 or x 3 hr)                             
          Ruang Meeting                                                    
      2                                                                    
           - Kapasitas ruangan minimal 100 orang                           
           - Ruangan full AC                                               
           - Panggung dan Podium selama kegiatan                           
           - Air mineral, sanitasi kit dan ATK untuk 100                   
             orang                                                         
           - Sound system dan wireless Mic 2 buah yang                     
             bisa tersambung dengan zoom                                   
           - Infocus dan Screen yang tersambung dengan                     
             zoom                                                          
           - Disediakan flipchart dan spidol                               
           - Layout ruangan round table                                    
          Total                                              279.300.000   
G. SPESIFIKASI LAYANAN                                                     
    NO                       NAMA PEKERJAAN                                
    1   Pertemuan tanggal 3 – 6 September 2024                             
                                                                           
    2   Rincian paket meeting sebagai berikut                              
        • Paket meeting fullboard untuk peserta pusat, LS/LP, Provinsi dan Narasumber
          tanggal 3 – 6 September 2024                                     
                                                                           
    3                                                                      
        Ruang Pertemuan Utama minimal Kapasitas 100 orang dengan dengan rincian:
        a. Pembukaan dan penutupan dilakukan diruangan pertemuan utama dengan
          kapasitas minimal 100 orang.                                     
        b. Ruangan full AC                                                 
        c. Ruangan untuk panitia                                           
        d. Panggung dan podium disediakan ketika acara pembukaan dan penutupan
        e. Satu kkamar untuk dua orang                                     
        f. Tersedianya handsanitizer di depan meja registrasi dan di dalam ruangan.
        g. Peralatan di ruang meeting                                      
          1) Standard Sound System + Wireless Mic minimal 4 buah diruang pertemuan
             yang bisa terhubung dengan zoom                               
                                                                           
          2) Screen pada ruang pertemuan terdapat minimal 2 layar dan dilengkapi
             dengan LCD                                                    
          3) Flipchart dan spidol,                                         
          4) ATK (Notes dan Pensil) sebanyak 100 paket,                    
          5) Air mineral botol, permen,                                    
          6) Koneksi Internet (Wifii)                                      
          7) Round table dengan memperhatikan protocol kesehatan,          
          8) Termasuk breakfast, makan siang, rehat kopi 2 kali sehari dan makan
             malam.                                                        
                                                                           
                                                                           
                                           Jakarta, Agustus 2024           
                                                                           
                                           PPK Hibah langsung              
                                           Dit. Pengelolaan Imunisasi,     
                                                                           
                                                                           
                                           drg. Retna Ayu Wiarsih, MPH     
                                           NIP 197810142008122001