Paket Fullboard Meeting Pembekalan/Pemantapan Bagi Calon Peserta Ppds/Ppdgs Dari Dtpk Selain Papua Dan Papua Barat Di Makassar 2

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52942047
Status: Batal
Date: 28 August 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 888,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 110,000,000
RUP Code: 51382009
Work Location: Makassar - Makassar (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                             
JASA PENYELENGGARAAN (FULLBOARD MEETING) PEMBEKALAN/PEMANTAPAN BAGI     
       CALON PESERTA PPDS/PPDGS DTPK SELAIN PAPUA/PAPUA BARAT           
                   MAKASSAR, 08 – 28 SEPTEMBER 2024                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
   Di Bidang Kesehatan, Kementerian Kesehatan diharapkan dapat melakukan percepatan
   peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan diantaranya melalui penyediaan
                                                                        
   tenaga kesehatan strategis serta penguatan sistem pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.
   Dalam rangka Penyediaan tenaga kesehatan strategis serta penguatan sistem pelayanan
                                                                        
   kesehatan rujukan, Kementerian Kesehatan melakukan berbagai program, diantaranya
   program bantuan pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis guna memenuhi
                                                                        
   kekurangan dokter spesialis/dokter gigi spesialis di DTPK selain Provinsi Papua dan Papua
   Barat.                                                               
                                                                        
   Salah satu faktor kendala bagi tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK selain Provinsi
   Papua dan Papua Barat adalah kondisi geografis yang menyebabkan keterbatasan akses
                                                                        
   untuk mendapatkan peningkatan keilmuan baik melalui internet, mengikuti seminar, ataupun
   memperoleh literatur/referensi. Untuk menjamin kesempatan melanjutkan pendidikan harus
   disediakan fasilitas khusus untuk menyesuaikan kemampuan dan pengetahuan akademiknya
                                                                        
   guna memasuki jenjang pendidikan berikutnya, hal ini terlihat dari kelulusan akademik
   Pendidikan Dokter Spesialis masih rendah. Untuk meningkatkan persentase kelulusan calon
                                                                        
   peserta PDS dari DTPK selain Provinsi Papua dan Papua Barat Tahun 2024, Kementerian
   Kesehatan menyelenggarakan Program Pemantapan Calon Dokter Spesialis yang bekerja
                                                                        
   sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin dan Universitas Padjajaran.
   Ruang lingkup program pemantapan ini difokuskan pada program studi 4 dasar Dokter
                                                                        
   Spesialis (Spesialis Obgin dan Ginekologi, Ilmu Kesehatan Anak, Ilmu Bedah dan Ilmu
   Penyakit Dalam) dan 5 penunjang Dokter Spesialis (Patologi Klinik, Patologi Anatomi, Rehab
                                                                        
   Medik, Radiologi, dan Anestesiologi).                                
   Melalui program ini diharapkan akses masyarakat dalam pelayanan kesehatan yang
                                                                        
   berkualitas di tengah keterbatasan dan distribusi tenaga kesehatan di daerah terpencil,
   perbatasan dan kepulauan (DTPK) dapat ditingkatkan. Kebijakan kesehatan di Daerah
   Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
                                                                        
   kebijakan Rencana Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat.      
B. DASAR HUKUM                                                          
  •  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan                
                                                                        
  •  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara     
  •  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran    
                                                                        
  •  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi        
  •  Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran       
                                                                        
  •  Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
  •  Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
                                                                        
     Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran             
  •  Peraturan Menteri Kesehatan No. 37 Tahun 2022 tentang Bantuan Pendidikan
                                                                        
     Kedokteran Dan Fellowship                                          
                                                                        
                                                                        
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
  1. Maksud                                                             
                                                                        
     Maksud dari Jasa Penyelenggaraan (Fullboard Meeting) Pembekalan/Pemantapan Bagi
     Calon Peserta PPDS/PPDGS adalah dalam rangka Pelaksanaan Program Pendidikan
     Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis di DTPK selain Provinsi Papua dan Papua Barat.
                                                                        
  2. Tujuan                                                             
     Tujuan  dari pekerjaan Jasa   Penyelenggaraan (Fullboard Meeting)  
                                                                        
     Pembekalan/Pemantapan Bagi Calon Peserta PPDS/PPDGS adalah guna meningkatkan
     tingkat kelulusan test akademik PPDS di Fakultas Kedokteran yang diusulkan dari DTPK
                                                                        
     selain Provinsi Papua dan Papua Barat sehingga diharapkan dapat ditetapkan sebagai
     peserta penerima bantuan PPDS Kementerian dalam upaya pemenuhan kebutuhan
                                                                        
     dokter/dokter gigi spesialis di Papua dan Papua Barat.             
                                                                        
                                                                        
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
  Ruang  lingkup pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan (Fullboard Meeting)
                                                                        
  Pembekalan/Pemantapan Bagi Calon Peserta PPDS/PPDGS ini berupa Paket Akomodasi
  Peserta dan Kelengkapan Acara untuk 11 orang peserta yang dilaksanakan selama 21 hari /
  20 malam yang berada di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.     
                                                                        
                                                                        
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN                                           
                                                                        
  Pekerjaan dari  Pengadaan  Jasa  Penyelenggaraan (Fullboard Meeting)  
  Pembekalan/Pemantapan Bagi Calon Peserta PPDS/PPDGS dilaksanakan berlokasi di Kota
                                                                        
  Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pada minggu ke-2 bulan September 2024 dengan
  penyelesaian pekerjaan dalam jangka waktu 60 (Enam Puluh) Hari Kelender.
F. SUMBER PENDANAAN                                                     
  Sumber  pendanaan pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan (Fullboard Meeting)
                                                                        
  Pembekalan/Pemantapan Bagi Calon Peserta PPDS/PPDGS berasal dari DIPA kantor Pusat
  Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 888.000.000,-
                                                                        
  (Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah).                    
                                                                        
G. KELUARAN                                                             
                                                                        
  Keluaran Pekerjaan Jasa Penyelenggaraan (Fullboard Meeting) Pembekalan/Pemantapan
  Bagi Calon Peserta PPDS/PPDGS untuk 11 orang yang dilaksanakan selama 21 hari / 20
                                                                        
  malam adalah tercapainya peningkatan kelulusan di Fakultas Kedokteran yang diusulkan dari
  DTPK selain Provinsi Papua dan Papua Barat.                           
                                                                        
                                                                        
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                        
                                                                        
                                        Jakarta, September 2024         
                                        Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Akemat, S.Kp, M.Kes             
                                        NIP. 196810281994031005