Paket Fullboard Meeting Pembekalan / Pemantapan Bagi Calon Peserta Ppds/Ppdgs Di Bandung 2

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52943047
Date: 28 August 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 600,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 145,600,000
Winner (Pemenang): Selaras Bumi Kencana
NPWP: 0*8**8****28**0
RUP Code: 51382132
Work Location: Bandung - Bandung (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                             
JASA PENYELENGGARAAN (FULLBOARD MEETING) PEMBEKALAN/PEMANTAPAN BAGI     
              CALON PESERTA PPDS/PPDGS DARI PPDS/PPDGS                  
              BANDUNG, 08 SEPTEMBER – 28 SEPTEMBER 2024                 
                                                                        
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
  Di Bidang Kesehatan, Kementerian Kesehatan diharapkan dapat melakukan percepatan
  peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan diantaranya melalui penyediaan tenaga
                                                                        
  kesehatan strategis serta penguatan sistem pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.
  Dalam rangka Penyediaan tenaga kesehatan strategis serta penguatan sistem pelayanan
                                                                        
  kesehatan rujukan, Kementerian Kesehatan melakukan berbagai program, diantaranya
  program bantuan pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis guna memenuhi
                                                                        
  kekurangan dokter spesialis/dokter gigi spesialis di Provinsi Papua dan Papua Barat.
  Salah satu faktor kendala bagi tenaga kesehatan yang bertugas di Provinsi Papua dan Papua
                                                                        
  Barat adalah kondisi geografis yang menyebabkan keterbatasan akses untuk mendapatkan
  peningkatan keilmuan baik melalui internet, mengikuti seminar, ataupun memperoleh
  literatur/referensi. Untuk menjamin kesempatan melanjutkan pendidikan harus disediakan
                                                                        
  fasilitas khusus untuk menyesuaikan kemampuan dan pengetahuan akademiknya guna
  memasuki jenjang pendidikan berikutnya, hal ini terlihat dari kelulusan akademik Pendidikan
                                                                        
  Dokter Spesialis masih rendah dari Provinsi Papua dan Papua Barat. Dalam kurun waktu
  2014-2017 persentase kelulusannya antara 19% - 22%. Untuk meningkatkan persentase
                                                                        
  kelulusan calon peserta PDS dari Provinsi Papua dan Papua Barat Tahun 2024, Kementerian
  Kesehatan menyelenggarakan Program Pemantapan Calon Dokter Spesialis yang bekerja
                                                                        
  sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin dan Universitas Padjajaran.
  Ruang lingkup program pemantapan ini difokuskan pada program studi 4 dasar Dokter
                                                                        
  Spesialis (Spesialis Obgin dan Ginekologi, Ilmu Kesehatan Anak, Ilmu Bedah dan Ilmu
  Penyakit Dalam) dan 5 penunjang Dokter Spesialis (Patologi Klinik, Patologi Anatomi, Rehab
                                                                        
  Medik, Radiologi, dan Anestesiologi).                                 
  Melalui program ini diharapkan akses masyarakat dalam pelayanan kesehatan yang
  berkualitas di tengah keterbatasan dan distribusi tenaga kesehatan di daerah terpencil,
                                                                        
  perbatasan dan kepulauan (DTPK) khususnya di Provinsi Papua/Papua Barat dapat
  ditingkatkan. Kebijakan kesehatan di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK)
                                                                        
  merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan Rencana Pembangunan Kesehatan
  Menuju Indonesia Sehat.                                               
                                                                        
  Penyelenggaraan program bantuan biaya PPDS/PPDGS Provinsi Papua dan Papua Barat
  dilaksanakan melalui proses perencanaan, pemantapan calon peserta, rekrutmen dan seleksi
                                                                        
  calon peserta, pelaksanaan pendidikan, koordinasi dengan stakeholder terkait, dan monitoring
  evaluasi.                                                             
B. DASAR HUKUM                                                          
                                                                        
  •  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan                
  •  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara     
                                                                        
  •  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran    
  •  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi        
                                                                        
  •  Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran       
  •  Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
                                                                        
  •  Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
     Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran             
                                                                        
  •  Peraturan Menteri Kesehatan No. 37 Tahun 2022 tentang Bantuan Pendidikan
     Kedokteran Dan Fellowship                                          
                                                                        
                                                                        
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                        
  1. Maksud                                                             
     Maksud dari Jasa Penyelenggaraan (Fullboard Meeting) Pembekalan/Pemantapan Bagi
     Calon Peserta PPDS/PPDGS adalah dalam rangka Pelaksanaan Program Pendidikan
                                                                        
     Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis di Provinsi Papua dan Papua Barat.
  2. Tujuan                                                             
                                                                        
     Tujuan  dari pekerjaan Jasa   Penyelenggaraan (Fullboard Meeting)  
     Pembekalan/Pemantapan Bagi Calon Peserta PPDS/PPDGS adalah guna meningkatkan
                                                                        
     tingkat kelulusan test akademik PPDS di Fakultas Kedokteran yang diusulkan dari Papua
     dan Papua Barat sehingga diharapkan dapat ditetapkan sebagai peserta penerima
                                                                        
     bantuan PPDS Kementerian dalam upaya pemenuhan kebutuhan dokter/dokter gigi
     spesialis di Papua dan Papua Barat.                                
                                                                        
                                                                        
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                        
  Ruang  lingkup pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan (Fullboard Meeting)
  Pembekalan/Pemantapan Bagi Calon Peserta PPDS/PPDGS ini berupa Paket Akomodasi
  Peserta dan Kelengkapan Acara untuk 14 orang peserta yang dilaksanakan selama 21 hari /
                                                                        
  20 malam yang berada di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN                                           
  Pekerjaan dari  Pengadaan  Jasa  Penyelenggaraan (Fullboard Meeting)  
                                                                        
  Pembekalan/Pemantapan Bagi Calon Peserta PPDS/PPDGS dilaksanakan berlokasi di Kota
  Bandung, Provinsi Jawa Barat pada minggu ke-2 bulan September 2024 dengan
  penyelesaian pekerjaan dalam jangka waktu 60 (Enam Puluh) Hari Kelender.
                                                                        
                                                                        
F. SUMBER PENDANAAN                                                     
                                                                        
  Sumber  pendanaan pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan (Fullboard Meeting)
  Pembekalan/Pemantapan Bagi Calon Peserta PPDS/PPDGS berasal dari DIPA kantor Pusat
  Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 600.000.000,-
                                                                        
  (Enam Ratus Juta Rupiah).                                             
                                                                        
                                                                        
G. KELUARAN                                                             
  Keluaran Pekerjaan Jasa Penyelenggaraan (Fullboard Meeting) Pembekalan/Pemantapan
                                                                        
  Bagi Calon Peserta PPDS/PPDGS untuk 14 orang yang dilaksanakan selama 21 hari / 20
  malam adalah tercapainya peningkatan kelulusan di Fakultas Kedokteran yang diusulkan dari
                                                                        
  Provinsi Papua dan Papua Barat.                                       
                                                                        
                                                                        
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                        
                                        Jakarta, September 2024         
                                        Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Akemat, S.Kp, M.Kes             
                                        NIP. 196810281994031005