Pengadaan Analisis Survei Kepuasan Pelanggan Dalam Rangka Surveillance Iso 9001:2015

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52945047
Date: 28 August 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 92,600,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 92,407,500
Winner (Pemenang): PT Ayaskara Nisita Synergy
NPWP: 317929826404000
RUP Code: 49057630
Work Location: Jalan Hang Jebat III, Blok F3. Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                               
          PENGADAAN ANALISIS SURVEI KEPUASAN PELANGGAN                  
             DALAM RANGKA SURVEILLANCE ISO 9001:2015                    
                           TAHUN 2024                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
      Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap
                                                                        
   Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki
   STR. STR diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri setelah memenuhi persyaratan dan
                                                                        
   berlaku seumur hidup. Permohonan STR diajukan secara daring (online).
      Implementasi Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Kemenkes telah
                                                                        
   melakukan penyederhanaan persyaratan dan proses Registrasi bagi Tenaga Medis dan
   Tenaga Kesehatan. Saat ini, pengajuan STR registrasi baru melalui aplikasi Registrasi e-
                                                                        
   STR Tenaga Kesehatan dan pengajuan pembaharuan STR Seumur Hidup melalui
   Platform SATUSEHAT SDMK. Berdasarkan data Sekretariat KTKI per 10 Agustus 2024,
                                                                        
   jumlah STR seumur hidup tenaga kesehatan sebanyak 1.233.774 (73,8%) dari total STR
   aktif tenaga kesehatan sebanyak 1.672.574.                           
                                                                        
      Untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan pada
                                                                        
   tahun 2022, layanan dukungan penerbitan e-STR tenaga kesehatan di Sekretariat KTKI
   telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu 9001:2015 dan memperoleh sertifikasi ISO
                                                                        
   9001:2015 dari Lembaga independent sertifikasi TUV Rheinland. Untuk dapat
   mempertahankan sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001: 2015, pada tahun 2024
   akan dilaksanakan audit surveillance ke-2.                           
                                                                        
      Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk melakukan Survei Kepuasan
                                                                        
   Masyarakat bagi instansi penyelenggara pelayanan publik. Selain itu, dalam persyaratan
   ISO 9001:2015, Organisasi harus memantau persepsi pelanggan pada tingkatan dimana
                                                                        
   kebutuhan dan harapan telah dipenuhi. Organisasi harus menentukan metode untuk
   memperoleh, memantau dan meninjau informasI, serta hasil analisis untuk mengukur
                                                                        
   tingkat kepuasan pelanggan.                                          
                                                                        
      Dalam melaksanakan tugas Sekretariat KTKI terkait fasilitasi di bidang registrasi
   Tenaga Kesehatan. Sekretariat KTKI memiliki pelanggan diantaranya pemohon registrasi
                                                                        
   STR (tenaga kesehatan) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.Oleh karena itu, perlu
   dilakukan survei kepuasan pelanggan yang diharapkan hasil Survei Kepuasan Pelanggan
                                                                        
   ini nantinya dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan untuk
   meningkatkan kualitas pelayanan di masa mendatang.                   
B. DASAR HUKUM                                                          
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;        
                                                                        
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;               
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan
     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan                
                                                                        
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
     Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                        
     Pemerintah.                                                        
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
                                                                        
     Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.   
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
                                                                        
     Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Survei
     Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.     
                                                                        
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata
                                                                        
     Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.               
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Fungsi,
     Tugas, dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.             
                                                                        
  9. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/997/2023 Tentang
     Penyelenggaraan Registrasi Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca
                                                                        
     Terbitnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.     
  10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
                                                                        
     Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
     Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.                           
                                                                        
  11. Keputusan Ketua Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.06/I/0875/2022
     Tentang Pimpinan dan Susunan Keanggotaan Konsil masing-Masing Tenaga
                                                                        
     Kesehatan                                                          
                                                                        
                                                                        
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
  1. MAKSUD                                                             
     Survei ini dimaksudkan untuk memperoleh indeks kepuasan pelanggan yang terdiri
                                                                        
     atas tenaga kesehatan dan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan sesuai sasaran
     mutu dukungan penerbitan e-STR Tenaga Kesehatan dalam rangka peningkatan
                                                                        
     kualitas layanan publik.                                           
  2. TUJUAN                                                             
     Survei Kepuasan Pelanggan bertujuan untuk mengukur indeks kepuasan pelanggan
                                                                        
     yang terdiri atas tenaga kesehatan dan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan,
     sehingga dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dukungan
     penerbitan e-STR Tenaga Kesehatan di Sekretariat KTKI.             
                                                                        
                                                                        
  3. SASARAN                                                            
                                                                        
     Sasaran pekerjaan ini adalah tersedianya hasil analisis Survei Kepuasan Pelanggan
     berupa indeks kepuasan pelanggan yang terdiri atas tenaga kesehatan dan indeks
                                                                        
     kepuasan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan serta rekomendasi sebagai
     upaya peningkatan kualitas pelayanan dukungan penerbitan e-STR Tenaga
                                                                        
     Kesehatan.                                                         
                                                                        
                                                                        
D. NAMA ORGANISASI PENGADAAN JASA KONSULTAN:                            
  1. K/L/D/I : Sekretariat KTKI                                         
                                                                        
  2. PPK  : Yenny Sulistyowati, SP., M.K.M.                             
                                                                        
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                      
                                                                        
  1. Sumber dana yang diperlukan membiayai Pengadaan jasa Survei Kepuasan
     Pelanggan berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehataan
                                                                        
     SP-DIPA 024.12.1.630870/2024 tanggal 24 November 2023 dan menggunakan
     sumber dana PNBP, dengan MAK 6813.PDH.001.051.E.522131.            
                                                                        
  2. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan Rp 92.407.500 (sembilan puluh dua juta empat
     ratus tujuh ribu lima ratus rupiah)                                
                                                                        
  3. Pembayaran dilakukan dalam 2 termin yaitu :                        
     a. Setelah penyampaian laporan pendahuluan dan laporan analisis survei kepuasan
                                                                        
       pelanggan semester pertama, pembayaran sebesar 70% dari nilai pekerjaan
     b. Setelah penyampaian laporan akhir/final, pembayaran sebesar 30% dari nilai
                                                                        
       pekerjaan                                                        
                                                                        
F. RUANG LINGKUP                                                        
                                                                        
  1. Ruang lingkup Analisis Survei Kepuasan Pelanggan ini terdiri dari Analisis Survei
     Kepuasan Tenaga Kesehatan terhadap Penerbitan e-STR Tenaga Kesehatan dan
                                                                        
     Analisis Survei Kepuasan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan terhadap
     dukungan penerbitan e-STR Tenaga Kesehatan Sekretariat KTKI.       
                                                                        
  2. Tahapan terdiri dari                                               
     a) Tahap Persiapan                                                 
        Pengumpulan data hasil isian Survei Kepuasan Tenaga Kesehatan terhadap
        Penerbitan e-STR Tenaga Kesehatan dan hasil isian Survei Kepuasan Konsil
                                                                        
        Masing-Masing Tenaga Kesehatan terhadap dukungan penerbitan e-STR Tenaga
        Kesehatan Sekretariat KTKI.                                     
                                                                        
     b) Tahap Analisis Data Hasil Survei dan penyampaian laporan ;      
                                                                        
         i. Menghitung Indeks Kepuasan Tenaga Kesehatan berdasarkan Permenpan
           RB No. 14 Tahun 2017.                                        
        ii. Menghitung Indeks Kepuasan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan
                                                                        
           (KMMTK) berdasarkan Permenpan RB No. 14 Tahun 2017           
        iii. Mengidentifikasi faktor yang berpengaruh terhadap kepuasan Tenaga
                                                                        
           Kesehatan dan KMMTK dari hasil isian dan FGD.                
        iv. Menyusun rekomendasi Perbaikan Layanan.                     
                                                                        
        v. Menyusun dan mencetak laporan hasil Survei Kepuasan Pelanggan
           Semester I dan Semester II Tahun 2024                        
                                                                        
        vi. Desiminasi Hasil Survei                                     
  2. Pelaksanaan analisis survei kepuasan pelanggan dilakukan 2 kali pada hasil survei
                                                                        
     semester 1 dan hasil survei semester 2.                            
  3. Lokasi pekerjaan survei kepuasan pelanggan di Jakarta              
                                                                        
    Adapun timeline kegiatan sebagai berikut:                           
                                                                        
No           Kegiatan                      Tahun 2024                   
                             Agustus September Oktober  November        
                                                                        
 1  Persiapan                                                           
    Pengumpulan data hasil isian                                        
    Survei  Kepuasan  Tenaga                                            
    Kesehatan terhadap Penerbitan e-                                    
    STR Tenaga Kesehatan dan hasil                                      
    isian Survei Kepuasan Konsil X      X        X                      
    Masing-Masing Tenaga Kesehatan                                      
    terhadap dukungan penerbitan e-                                     
    STR    Tenaga   Kesehatan                                           
    Sekretariat KTKI.                                                   
 2  Tahap Analisis Data Hasil Survei                                    
    dan penyampaian laporan     X       X        X         X            
                                                                        
                                                                        
 a  Menghitung Indeks Kepuasan                                          
    Tenaga Kesehatan berdasarkan                                        
    Permenpan RB No. 14 Tahun           x        X                      
    2017.                                                               
No           Kegiatan                      Tahun 2024                   
                             Agustus September Oktober  November        
                                                                        
 b  Menghitung Indeks Kepuasan                                          
    Konsil Masing-Masing Tenaga                                         
    Kesehatan (KMMTK) berdasarkan       x        x                      
    Permenpan RB No. 14 Tahun 2017                                      
                                                                        
 c  Mengidentifikasi faktor yang                                        
    berpengaruh terhadap kepuasan                                       
                                        x        x                      
    Tenaga Kesehatan dan KMMTK                                          
    dari hasil isian dan FGD.                                           
 d  Menyusun rekomendasi Perbaikan                                      
                                        x        x         x            
    Layanan.                                                            
 e  Menyusun dan mencetak laporan                                       
    hasil Survei Kepuasan Pelanggan                                     
                                        x                  x            
    Semester I dan Semester II Tahun                                    
    2024                                                                
 f  Desiminasi Hasil Survei                                             
                                        x                  x            
G. PRODUK YANG DIHASILKAN                                               
  Hasil/ produk yang akan dihasilkan dari pengadaan ini yaitu:          
                                                                        
   1. Buku Laporan Pendahuluan (berisi laporan tahap persiapan) sebanyak 3 Jilid
   2. Laporan Hasil Survei Kepuasan Pelanggan Pertama sebanyak 3 Jilid  
   3. Laporan Hasil Survei Kepuasan Pelanggan Kedua sebanyak 3 Jilid    
                                                                        
   4. Buku Laporan Akhir/Final sebanyak 3 Jilid                         
                                                                        
H. KUALIFIKASI PENYEDIA                                                 
                                                                        
  Penyedia dipilih dengan kualifikasi sebagai berikut:                  
   1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berlaku) sesuai dengan
                                                                        
      ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang
      Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
                                                                        
      Barang/Jasa Pemerintah.                                           
   2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan 
                                                                        
      kegiatan/usaha.                                                   
   3. Memperoleh paling kurang 1(satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa dalam kurun
      waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta,
                                                                        
      termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia barang/jasa yang baru
      berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun                                
                                                                        
   4. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan jasa konsultasi dan sertifikasi baik di
      lingkungan pemerintah maupun swasta minimal 1 (satu) pekerjaan.   
   5. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan
      dalam pengadaan barang/jasa.                                      
                                                                        
   6. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
      dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
      sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
                                                                        
      yang ditandatangani penyedia barang/jasa.                         
   7. Terdaftar dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian
                                                                        
      Kesehatan.                                                        
   8. Memiliki perizinan berusahan dengan Nomor Induk Berusaha: KBLI 62029-Aktivitas
                                                                        
      Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya, 6202-Aktivitas
      Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer, 7020-Aktivitas Konsultasi
                                                                        
      Manajemen                                                         
                                                                        
I. WAKTU PELAKSANAAN                                                    
  Waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan jasa survei kepuasan
                                                                        
  pelanggan terhadap dukungan penerbitan e-STR Tenaga Kesehatan selama 90
  (Sembilan puluh) hari kalender (30 Agustus – 27 November 2024).       
                                                                        
                                                                        
J. METODE KERJA                                                         
  Metode kerja yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan,
                                                                        
  sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, antara lain meliputi:      
  1. Dalam melaksanakan analisis survei kepuasan pelanggan, dilakukan dengan dengan
                                                                        
     memperhatikan prinsip pelaksanaan survei kepuasan pelanggan sesuai ketentuan
     peraturan perundangan.                                             
  2. Penyedia harus bertanggung jawab dan menjamin validitas data dan informasi yang
                                                                        
     dihasilkan.                                                        
                                                                        
K. TENAGA AHLI                                                          
                                                                        
  Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan jasa Survei Kepuasan
  Pelanggan sebagai berikut:                                            
                                                                        
   No    Posisi                 Kualifikasi              Jumlah         
   1   Team Leader Minimal S2 Manajemen/Administrasi/ Kesehatan 1 orang 
                 Masyarakat berpengalaman pernah menjadi team leader    
                 dalam survei kepuasan pelanggan                        
                                                                        
   2   Tenaga Ahli Minimal  S1    Kesehatan    Masyarakat/ 1 orang      
       Statistika Statistika/Biostatistik/ Manajamen berpengalaman      
                 pernah menjadi tenaga ahli/expert terkait analisis survei
                 kepuasan pelanggan                                     
   3   Tenaga    Minimal D3 berpengalaman pernah menjadi analis data 1 orang
       Quality   project survei kepuasan pelanggan                      
       Control                                                          
   4   Staf      D3 semua Jurusan, berpengalaman minimal 3 tahun 1 orang
       Administrasi                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 Pejabat Pembuat Komitmen,              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                Yenny Sulistyowati, SP, MKM             
                                NIP. 198201132006042003
Tenders also won by PT Ayaskara Nisita Synergy
Authority
6 February 2017Pengadaan Evaluasi Pengelolaan Opini PublikKementerian KesehatanRp 800,000,000
20 February 2024Jasa Pemetaan Perilaku Masyarakat Terhadap Jasa Penyiaran Tv Dan Radio Dan Ekspetasi Terhadap Kelanjutan Digitalisasi PenyiaranKementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 724,000,000
26 June 2023Survei Opini Publik Masyarakat Terhadap Bpom 2023Badan Pengawas Obat Dan MakananRp 650,000,000
21 May 2024Jasa Konsultansi Telaah Potensi Pnbp Atas Layanan Tambahan Dan Sistem Penomoran Televisi Digital Melalui TerestrialKementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 302,000,000
22 September 2021Survei Persepsi Anti KorupsiKementerian KesehatanRp 187,275,000
10 June 2023Pengadaan Jasa Konsultan Survei Kepuasan PelangganKementerian KesehatanRp 100,000,000
22 September 2025Pengolahan Data Survei Opini Publik Terhadap Bpom Tahun 2025Badan Pengawas Obat Dan MakananRp 80,000,000