KEMENTERIAN KESEHATAN RI
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Jl. Prof. Dr. R. Soeharso No. 28 Surakarta Telp 0271 713055
___________________________________________________________
KERANGKA ACUAN KERJA
Pengadaan Bahan Pakaian Dinas dan Aksesoris RSUP Surakarta
Tahun 2024 Non Katalog
Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Tahun Anggaran 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
Pengadaan Bahan Pakaian Dinas dan Aksesoris RSUP Surakarta
Tahun 2024 Non Katalog
1. LATAR BELAKANG
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta merupakan satuan kerja dibawah
koordinasi dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Sebagai satuan kerja dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Kementerian Kesehatan, RSUP Surakarta memiliki tugas menyelenggarakan pelayanan
kesehatan perorangan secara paripurna. Dalam pemberian pelayanan, seluruh civitas
hospitalia dituntut untuk senantiasa berpenampilan rapi dan seragam melalui seragam
yang telah ditetapkan dan ditentukan oleh RSUP Surakarta maupun Kementerian
Kesehatan
Selain itu pada tahun 2024 telah terbit Keputusan Menteri Kesehatan Nomor :
HK.01.07/MENKES/1029/2024 tentang Pakaian Dinas Harian di Lingkungan
Kementerian Kesehatan. Berdasar Keputusan Menteri Kesehatan tersebut terdapat
perubahan terhadap seragam Kementerian Kesehatan khususnya untuk hari Senin dan
Kamis. Sehubungan dengan hal tesebut maka dilaksanakan Pengadaan Bahan
Pakaian Dinas RSUP Surakarta Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Kerangka Acuan
Kegiatan (terlampir).
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Memberikan keseragaman dan keselarasan dalam penggunaan Pakaian dinas
khususnya di lingkungan RSUP Surakarta;
b. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penggunaan seragam yang
sesuai di lingkungan RSUP Surakarta;
c. Meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan pegawai dalam penggunaan pakaian
dinas (non non katalog ) dan atribut.
3. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
b. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990
tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-
Jenis Pakaian Sipil;
c. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
Hk.01.07/Menkes/1029/2024 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Di Lingkungan
Kementerian Kesehatan;
d. DIPA RSUP Surakarta Tahun 2024;
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bahan Pakaian Dinas dan aksesoris
(non katalog) dll RSUP Surakarta Tahun Anggaran 2024 adalah selama 90 (Sembilan
Puluh) hari kalender sejak tanggal kontrak
5. PAGU ANGGARAN
Pagu anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan ini sebagaimana tercantum dalam
dokumen DIPA RSUP Surakarta Tahun Anggaran 2024 adalah sesuai dengan pagu
anggaran sebagaimana tercantum dalam DIPA RSUP Surakarta.
6. HPS DAN SPESIFIKASI TEKNIS
HPS dan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran tersendiri yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen KAK ini;
7. TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Item pengadaan ditempatkan di dalam plastik per nama pegawai sesuai dengan
kebutuhan masing-masing pegawai;
b. Untuk jilbab, topi, benang dll penyedia wajib membuat sampel 1 terlebih dahulu
untuk mendapat persetujuan dari RSUP Surakarta;
8. KETENTUAN LAIN
a. Penyedia wajib membuat Surat pernyataan dan Kesanggupan sebagai berikut :
1) Surat pernyataan mengembalikan apabila ada kerugian Negara di kemudian
hari;
Surakarta, 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Tri Susilawati, S.KM., M.Kes
NIP:197604032001122002
LOGO RSUP SURAKARTA
KETENTUAN TOPI
LOGO KEMENKES