URAIAN PEKERJAAN
SATKER : POLTEKKES KEMENKES BANJARMASIN
NAMA KPA : Parellangi, S.Kep, Ners, M.Kep, M.H
PEKERJAAN : Pengadaan Langsung Perkerjaan Penyekatan
Ruang Osce di Poltekkes Banjarmasin T.A 2024
URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan Langsung Perkerjaan Penyekatan Ruang Osce di Poltekkes
Banjarmasin T.A 2024
A. Latar Belakang
Sesuai dengan penambahan jenis layanan pada Poltekkes Kemenkes Banjarmasin
maka perlu dilaksanakan pembangunan beberapa fasilitas penunjang Pendidikan. Untuk
mengoptimalkan operasional layanan kepada mahasiswa maka dilaksanakan kegiatan
Perkerjaan Penyekatan Ruang Osce di Poltekkes Banjarmasin T.A 2024 Agar dapat
menunjang pengembangan kompetensi mahasiswa.
Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilaksanakan dengan baik
dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis
pengadaan bangunan aset Pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan
arah yang benar. Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan
kepada pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan
melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu,
volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan
selama pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana
bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen Poltekkes Kemenkes
Banjarmasin.
Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan
bimbingan untuk menentukan arah pekerjaan Fisik dari Pejabat Pembuat Komitmen.
B. Maksud Dan Tujuan
1. Maksud
Maksud dari pelaksanaan Perkerjaan Penyekatan Ruang Osce di Poltekkes
Banjarmasin T.A 2024 ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi
kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga
dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan spek teknis
dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
2. Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan Perkerjaan Penyekatan Ruang Osce di Poltekkes
Banjarmasin T.A 2024 untuk meningkatkan layanan, optimalisasi kinerja dan
akademik serta pelayanan prima bagi Mahasiswa.
3. Ruang Lingkup
Perkerjaan Penyekatan Ruang Osce di Poltekkes Banjarmasin T.A 2024
dengan desain dan layout bangunan disesuaikan dengan luas bangunan, agar
memudahkan mobilitas pekerjaan dan mudah dibersihkan.
C. Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan barang adalah:
Satuan Kerja : POLTEKKES KEMENKES BANJARMASIN
PPK : Descyana Hakim, STE
D. Sumber Dana, Perkiraan Biaya dan Klasifikasi Pekerjaan
Sumber dana untuk pekerjaan ini dibebankan atas DIPA POLTEKKES
KEMENKES BANJARMASIN Tahun Anggaran 2024, MAK :
5034.CBJ.001.060.A.537113 dengan rincian sebagai berikut :
Pagu Dana : Rp. 188,600,000
HPS : Rp. 182.428.500
Komponen : Renovasi Gedung Layanan Pendidikan
E. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan : 15 (Lima Belas) hari kalender
Masa Pemeliharaan berlaku selama : 60 (Enam Puluh) hari kalender
F. KELUARAN (OUTPUT)
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
1. Melaksanakan pekerjaan renovasi pembangunan yang menyangkut kualitas,
biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud
akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan.
Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan.
Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
Melaporkan kegiatan berisikan keterangan tentang :
Tenaga kerja
Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan
Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan
Waktu yang dipergunakan pelaksanaan
Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
Membuat laporan mingguan sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja).
3. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin.
4. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan).
5. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan.
6. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
7. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as build drawing).
8. Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
G. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen,
untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan,
maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen adalah :
I. LAPORAN HARIAN
1. Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana pekerjaan terhitung
setelah SPMK ditandatangani (dimulainya pekerjaan fisik) sebanyak 4
eksemplar dan berisi antara lain, Buku Harian yang memuat semua kejadian,
perintah atau petunjuk yang penting dari yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan
penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
2. Laporan harian berisikan keterangan tentang :
Tenaga kerja
Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan
Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan
Waktu yang dipergunakan pelaksanaan
Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
II. LAPORAN MINGGUAN
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7
hari setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 6 eksemplar dan berisi antara lain :
Review terhadap rencana kerja kontraktor
Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
selama seminggu tersebut
Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek
Monitor masalah teknis di lapangan
Permasalahan non teknis yang dihadapi
Monitor Kendali Mutu
Pemeriksaan Gambar Kerja
Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
pekerjaan
Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya
PRODUKSI DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam
negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri
tidak dapat digunakan.
PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan Renovasi Ruang Layanan ini didalam perhitungan volume
berpedoman kepada peraturan yang berlaku, antara lain : Regulasi-regulasi Nasional
maupun Internasional yang mengatur, Standard Umum Bangunan Pemerintah dan lain-
lain yang disyaratkan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.
ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
personil kegiatan / satuan kerja Kuasa Pengguna Anggaran
SPESIFIKASI TEKNIS
SYARAT-SYARAT UMUM DAN LINGKUP PEKERJAAN
I. UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk
pekerjaan ini, kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan
Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam buku ini. Bila terdapat
ketidak jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian
ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Pejabat
Pembuat Komitmen untuk mendapatkan penyelesaian
II. LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan
dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan
memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan
sempurna.
1. SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja, identifikasi dari tempat
kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana
pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam
melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material
ditapak yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang
dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan
harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga
kelancaran dan kemudahan kerja di tapak dapat tercapai.
2. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-
gambar yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan
yang terjadi akibat keadaan ditetapkan, Kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen secara
tertulis untuk mendapatkan keputusan.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor
untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam
keadaan selesai/terpasang.
Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang
tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas
penamang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada
keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum
dicantumkan dalam gambar kontraktor wajib melaporkan hal tersebut
secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan memberikan
keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
setelah berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-
ukuran yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa
sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen. Bila hal tersebut terjadi,
segala akibat yang aka nada menjadi tanggung jawab Konraktor baik
dari segi biaya maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing
dua salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum,
berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah
disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat
dilihat Pejabat Pembuat Komitmen setiap saat sampai dengan serah
terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-dokumen
tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
3. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar,
diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan
Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang
menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor
untuk menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja.
Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan
menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan
dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak.
Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap
perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.
Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar
pelaksanaan atau contoh-contoh dianggap Kontraktor telah
meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut
dengan Dokumen Kontrak.
PPK akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-
gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-
singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan
dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen
Kontrak dan syarat-syarat keindahan.
Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta
PPK dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
Persetujuan PPK terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila
perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada PPK.
Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan
atau contoh-contoh yang harus disetujui PPK, tidak boleh
dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Pejabat
Pembuat Komitmen.
Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan
kepada PPK dalam dua salinan, PPK akan memeriksa dan
mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan”
atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu
salinan ditahan oleh PPK untuk arsip, sedangkan yang kedua
dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan kepada Sub
Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
Sebuah katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan
apabila menurut PPK hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog
atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah.
Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk
masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus
dikirimkan kepada PPK.
Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh,
katalog-katalog kepada PPK menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada pemberi Tugas, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali
ditentukan lain, serta kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta
sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor
sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir
ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen,
bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua
pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
5. NAMA PABRIK/MEREK YANG DITENTUKAN
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek
dari satu jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan
memasang sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi
Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut
sudah tidak terdapat lagi dipasaran atau sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk
sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada
agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk
memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek tersebut
tidak/sukar diperoleh, maka PPK akan menentukan sendiri alternative
merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu)
bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor harus memebrikan kepada
Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada
agen ataupun importer lainnya, yang menyatakan bahwa material-
material tersebut telah dipesan (order import).
6. CONTOH-CONTOH
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-
contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa,
sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang
akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh
tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan
atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik
kualitas maupun sifatnya. Substitusi produk yang disebutkan nama
pabriknya, material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan
nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk
yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan
produk pengganti yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk
mendapatkan persetujuan PPK sebelum pemesanan.
Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, material, peralatan,
perkakas, aksesories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan
secara tertulis nama Negara dari pabrik yang menghasilkannya,
katalog dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara
benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan
Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan
dari Pemilik/Perencana.
7. MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruuh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini
harus baru, dan material harus tahan terhadap iklim tropic. Seluruh
pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap
Pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana
latihan khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus
melaksanakannya. Kontrator harus melengkapi Surat Sertifikat yang
sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personil
tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai
pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-
masing. Klausul disebutkan kembali dalam Dokumen tender ini ada
kalusul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini
bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian
lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling
bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka
diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis
dan/atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemilik
proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau
tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
8. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari
seluruh bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh
aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih
dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat
dihindarkan. Melokalisasi setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan
dari Pejabat Pembuat Komitmen.
9. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN
PEKERJAAN
Perlindungan terhadap milik umum :
1) Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih
dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta
memelihara kelancaran lalulintas, baik kendaraan maupun pejalan
kaki selama kontrak berlangsung.
2) Orang-orang yang tidak berkepentingan :
Kontaktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan
memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memeberikan
perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
3) Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa-masa pelaksanaan Kontrak, Kontraktor
bertanggunga jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang
ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan
sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis
yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang
luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat
diterima Pemberi Tugas.
4) Penjaga dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggung jawab
5) Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama, Kontraktor
harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja
dan tamu yang datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan
pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi
Tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang-
undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan,
Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan
hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas
yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
6) Gangguan pada tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan
menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan,
hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi
Tugas akan menentukannya dan tidak aka nada tambahan
pengganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai
tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
10. PERATURAN HAK PATEN
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua
“claim” atau tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana,
dalam hubungan dengan merek dagang atau nama produksi, hak cipta
pada semua material dan peralatan yang dipergunakan dalam poyek
ini Iklan Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk
apapun di dalam sempadan (batas) site atau di tanah yang berdekatan
tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
H. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya, yakni :
a. PERATURAN PRESIDEN Nomor : 16 Tahun 2018, Tentang Pengadaan
Barang/Jasa, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaaan
Barang/Jasa Pemerintah
b. PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08/PRT/M/2011
c. PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07/PRT/M/2011
d. Peraturan terbaru pengganti PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR
07/PRT/M/2011 yaitu PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07/PRT/M/2019
(berlaku 25 Maret 2019)
I. DAFTAR PERSONIL INTI MINIMAL
a. Personil Inti Minimal yang dibutuhkan adalah :
1. Personil Inti Minimal
NO Jenis Kemampuan Kemampuan Pengalaman Kemampuan Jumlah
Teknis Manajerial Orang
1 Pelaksana Lapangan SMK 1 Tahun SKT Pelaksana 1 Orang
Bangunan Bangunan
Gedung atau
Pekerjaan
Gedung.
Jumlah 1 Orang
4. Pelaksana Lapangan adalah sebanyak 1 (satu) orang, pendidikan minimal SMK
Bangunan, pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun mempunyai tugas tanggung
jawab untuk :
a) Bertanggung jawab untuk keseluruhan terhadap manajemen proyek
b) Bertanggung jawab kepada pemberi tugas, dan semua wewenang mengenai
hal-hal yang berhubungan dengan Pekerjaan Pelaksanaan, serta melaporkan
kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan
c) Bertanggung jawab untuk pengumpulan data dan informasi yang diperlukan,
penentuan kebutuhan pekerjaan pelaksanaan, organisasi personil dan
penyampaian serta pembahasan laporan untuk mendapatkan persetujuan
Pemberi Tugas.
d) Mengorganisir personil dan manajemen tim tenaga, staf penunjang dalam
setiap aktivitas pekerjaan
e) Bertanggung jawab dalam penyusunan semua laporan pekerjaan
pelaksanaan
f) Bertanggung jawab penuh atas penyelesaian pekerjaan
J. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
Peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari standard
minimal yaitu sebagai berikut :
NO JENIS PERALATAN JUMLAH KETERANGAN
1 Peralatan Tukang 1 Set
Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum pada Tabel Peralatan diatas adalah
peralatan/fasilitas minimal yang wajib ditawarkan/diajukan/disediakan oleh peserta
dalam melakukan penawaran untuk pekerjaan ini.
K. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
NO Jenis Pekerjaan Identifikasi Jenis Bahaya
1 Pekerjaan Allumunium
- Terluka karena terkena
alat potong
- Terkena Material
- Terjepit pada
mengangkat barang
Demikianlah Spesifikasi ini dibuat untuk memberi gambaran acuan kegiatan untuk
dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Banjarbaru, September 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Poltekkes Kemenkes Banjarmasin
Descyana Hakim
NIP.199505022019022001