Pengadaan Jasa Pemeliharaan Dan Kalibrasi Alat Laboratorium Cell Dan Pcr Workflow Biorad Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan Tahun 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 53080047
Date: 20 September 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 170,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 167,611,110
Winner (Pemenang): PT Sciencewerke
NPWP: 0*0**1****31**0
RUP Code: 52529092
Work Location: Jl Percetakan Negara No II Komplek Pergudangan Depkes RI Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
RANCANGAN  KONTRAK                                 
                    SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                           
                       PENGADAAN  ………………                                 
                           SATUAN KERJA : BALAI BESAR LABORATORIUM BIOLOGI
                           KESEHATAN                                     
 SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                                              
                           NOMOR SPK  : ………………..                         
                           TANGGAL SPK : ……………….                         
                            Nama      : YUSWANTO,ST                      
                            NIP       : 198105062010121001               
                            Jabatan   : Pejabat Pembuat Komitmen         
NAMA PEJABAT PENANDATANGAN                                               
                            Berkedudukan : Jl Percetakan Negara II No.23 Jakarta
KONTRAK                                                                  
                            yang bertindak untuk dan atas nama Balai Besar
                            Laboratorium Biologi Kesehatan               
                            selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak ”
                            Nama      : ……………..                          
                            Jabatan   : ……………….                          
                            Berkedudukan : ………………                        
NAMA PENYEDIA                                                            
                           yang bertindak untuk dan atas nama …………. selanjutnya
                           disebut “Penyedia”.                           
                           NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL          
                           PENGADAAN LANGSUNG :                          
PAKET PENGADAAN:                                                         
                            Nomor : ………….                                
Pengadaan ………..                                                          
                           Tanggal : …………..                              
SUMBER DANA: Dibebankan atas Dana DIPA Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan TA 2024
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar …………..
                                                                         
SISTEM PEMBAYARAN                                                        
1) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank …….. rekening nomor : ……….. atas nama
  Penyedia : …………….                                                      
2) Pembayaran dilakukan dengan secara …………                               
                                                                         
Jenis Kontrak : lumsum                                                   
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: 30 (Tiga Puluh) hari kalender               
  Untuk dan atas nama Balai Besar Laboratorium Untuk dan atas nama Penyedia
           Biologi Kesehatan                     …………..                  
      Pejabat Penandatangan Kontrak                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             Yuswanto, ST                       ……………..                  
         NIP.198105062010121001                  Direktur                
                            SYARAT UMUM                                  
                      SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                         
                                                                         
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
   Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
   ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga sesuai SPK.
                                                                         
2. HUKUM YANG BERLAKU                                                    
   Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
   Indonesia.                                                            
                                                                         
3. PENYEDIA JASA KONSULTANSI MANDIRI                                     
   Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personel serta pekerjaan yang
   dilakukan.                                                            
                                                                         
4. BIAYA SPK                                                             
   a. Biaya SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya
     asuransi (apabila dipersyaratkan).                                  
   b. Rincian biaya SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam rekapitulasi penawaran biaya.
                                                                         
5. HAK KEPEMILIKAN                                                       
                                                                         
   a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait
     langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh Penyedia kepada
     Pejabat Penandatangan Kontrak . Jika diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak maka
     Penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut
     kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai dengan hukum yang berlaku.
    b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat
      Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak , dan semua peralatan
      tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak pada saat SPK
      berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh Penyedia. Semua peralatan tersebut harus
      dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada Penyedia dengan
      pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.                  
                                                                         
6. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                               
    a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen
      yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
      Penandatangan Kontrak hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Pejabat
      Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam SPK.                   
    b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat Keputusan dari
      Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada Penyedia.
                                                                         
                                                                         
7. PERPAJAKAN                                                            
    Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang
      sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran
      perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam biaya SPK.            
                                                                         
8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                        
    Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
      pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
      Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
                                                                         
9. JADWAL                                                                
    a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal
      yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).           
    b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
    c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
    d. Apabila Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar
      pengendaliannya dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat
      Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan
      penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan adendum SPK. 
                                                                         
10. PEMBERIAN KESEMPATAN                                                 
    Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak
      berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan
      pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk:           
    a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan
      ketentuan sebagai berikut:                                         
    1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima
      puluh) hari kalender.                                              
    2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih
      belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:                    
    (a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu
                                                                         
      sesuai kebutuhan; atau                                             
    (b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan
      pekerjaannya.                                                      
    b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka
      2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi
      denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan
      Pelaksanaan (apabila ada).                                         
    c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui
      tahun anggaran.                                                    
    d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan kontrak
      serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain:        
    1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;             
    2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau 3) Penyedia menyatakan
      tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.                             
                                                                         
11. ASURANSI                                                             
    a. Apabila dipersyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan
      tanggal selesainya pemeliharaan untuk:                             
    1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
      pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
                                                                         
      terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga; dan
    2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.        
    b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam biaya SPK.
                                                                         
12. PENUGASAN PERSONEL                                                   
    Penyedia tidak diperbolehkan menugaskan personel selain personel yang telah disetujui oleh
      Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK ini.
                                                                         
13. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                              
    a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas
      Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
      tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
      proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan
      Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
      kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak ) sehubungan dengan klaim
      yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal
      penandatanganan berita acara penyerahan akhir:                     
    1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia dan Personel;
    2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau              
                                                                         
    3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak lain.
    b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
      serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini merupakan risiko
      Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau
      kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak .                          
    c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
      penanggungan dalam syarat ini.                                     
                                                                         
14. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                           
    Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
      terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. Pejabat Penandatangan
      Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan
      pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
                                                                         
                                                                         
15. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                              
    a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
                                                                         
      pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil
      pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
    b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas
      kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan
      harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
    c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan sesuai
      dengan kebutuhan yang tercantum dalam KAK.                         
    d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pejabat Penandatangan Kontrak membuat
      foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.   
    e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Direksi Teknis, dan
      disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .                     
                                                                         
16. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                         
    a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
      pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program
      mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang
      ditetapkan dalam SPMK.                                             
    b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan atau
      kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.
    c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka Pejabat
                                                                         
      Penandatangan Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian
      pekerjaan.                                                         
    d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian
      semua pekerjaan.                                                   
                                                                         
17. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                               
    a. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
      Penandatangan Kontrak untuk penyerahan pekerjaan.                  
    b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan
      terhadap hasil pekerjaan.                                          
    c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat
      dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.               
    d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Penyedia wajib
      memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat Penandatangan Kontrak.
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
      dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.                          
    f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya SPK setelah pekerjaan
      selesai.                                                           
                                                                         
                                                                         
18. PERUBAHAN SPK                                                        
    a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                       
    b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan
      pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
    1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;         
    2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                      
    3) mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau 4) mengubah
      jadwal pelaksanaan pekerjaan.                                      
    c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
      pertimbangan dari Direksi Teknis.                                  
                                                                         
19. KEADAAN KAHAR                                                        
    a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
      memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis
      dengan ketentuan:                                                  
    1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya
      menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;             
    2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan                              
                                                                         
    3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau
      akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.                      
    b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
      ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah
      dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja
      pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan
      terdampak akibat dari Keadaan Kahar.                               
                                                                         
20. PERISTIWA KOMPENSASI                                                 
    a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai berikut:
    1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
      pekerjaan;                                                         
    2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;                         
    3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka Acuan Kerja
      dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;                  
    4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;                
    5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; atau
    6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak
      dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .
    b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
                                                                         
      penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk
      membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
    c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
      kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat
      dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.             
    d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
      penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
      Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa
      Kompensasi.                                                        
    e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan
      jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau
      mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.                             
                                                                         
21. PERPANJANGAN WAKTU                                                   
    a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal
      penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian
      berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak          
    berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian
      pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui
                                                                         
      adendum SPK.                                                       
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah
      melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia.
                                                                         
22. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                        
    a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.     
    b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar kepada
      Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
    1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan
      perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
    Kontrak , dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak ; 2) biaya langsung
      demobilisasi personel.                                             
    c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau pihak
      Penyedia.                                                          
    d. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat
      Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat melakukan
      pemutusan SPK apabila:                                             
                                                                         
    1) Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau
      pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
    2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
      dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar
      oleh instansi yang berwenang;                                      
    3) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
      kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;             
    4) Penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , tidak memulai pelaksanaan
      pekerjaan;                                                         
    5) Penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu
      serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak ;            
    6) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
    7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak
    3 (tiga) kali;                                                       
    8) Penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
      ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;                    
    9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan
      atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan)
      hari; atau                                                         
    10)   Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk
                                                                         
      pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum
      dalam SPK.                                                         
    e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan Penyedia: 1) Penyedia membayar
      denda keterlambatan (apabila ada); dan 2) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
    f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
      penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotismemater dan/atau
      pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat
      Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundangundangan.
                                                                         
23. PEMBAYARAN                                                           
    a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat Penandatangan
      Kontrak , dengan ketentuan:                                        
    1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan; 2)
      pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak.          
    b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara Serah
      Terima ditandatangani.                                             
    c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
      permintaan pembayaran dari Penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan
      pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
                                                                         
    d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
      menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta Penyedia untuk
      menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang
      sedang menjadi perselisihan.                                       
                                                                         
24. DENDA                                                                
    a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena
      kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda
      kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak
      termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan.                     
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong pembayaran
      prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
      kontraktual Penyedia.                                              
                                                                         
25. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                            
    Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguhsungguh
    menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan
    SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak
                                                                         
    dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi,
    Konsiliasi, atau arbitrase.                                          
                                                                         
26. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                            
    Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat Penandatangan
    Kontrak telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung
    maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini
    merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.