URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGADAAN BARANG
Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung / Bangunan Kantor Bertingkat Nongkojajar (Jawa Timur)
berupa Pengecatan Gedung Bagian Luar TA 2024
1. Latar belakang : Untuk memberikan pelayanan kepada pegawai dan
pengunjung Kantor Balai Besar Laboratorium Kesehatan
Masyarakat Surabaya di Nongkojajar disediakan sarana dan
prasarana yang memadai, nyaman dan menarik. Kantor Balai
Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Surabaya di
Nongkojajar memiliki Gedung kantor, pos jaga dan pagar
dengan kondisi baik. Namun demikian kondisi cat sudah mulai
pudar, sehingga sarana dan prasarana tersebut terlihat kotor.
Untuk diperlukan pengecatan ulang guna pemeliharaan sarana
dan prasarana tersebut
2. Maksud dan Tujuan : Untuk menjadikan pedoman yang berisikan persyaratan dalam
pelaksanaan Pemeliharaan Gedung / Bangunan Kantor
Bertingkat Nongkojajar (Jawa Timur) berupa Pengecatan
Gedung Bagian Luar TA 2024 yang antara lain memuat
masukan (input), spesifikasi teknis dan keluaran (output) yang
harus dipenuhi, dan diperhatikan dalam pelaksanaan
pekerjaan. Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan
tanggung kewajiban serta tanggung jawabnya dengan baik
sesuai dengan spesifikasi barang dan jasa yang diinginkan
3. Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
pengadaan barang :
a. Satker : Balai Besar Laboratorium
Kesehatan Masyarakat Surabaya
b. PPK : Dewi Chitraningtyas, S.ST
c. Pejabat Pengadaan : Adhistya Dewi Permata Sari, S.ST
4. Sumber Dana : a. Sumber Dana : Dana RM
4812.EBA.994.002.C.532111
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp.198.945.955
(Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Empat
Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah)
5. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 40 (Empat puluh) hari
kalender terhitung sejak SPK (Surat Perintah Kerja)
6. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga, bahan - bahan, peralatan dan alat
bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
Pengecatan Gedung Kantor meliputi:
- PEKERJAAN PERSIAPAN
- PEKERJAAN PENGECATAN LUAR GEDUNG NONGKOJAJAR
Semua penjelasan mengenai pekerjaan tersebut diatas akan dijelaskan dalam point -
point penjelasan termasuk segala jenis peralatan, bahan dan teknis pekerjaan.
Semua pekerjaan yang termasuk dalam ruang lingkup Pekerjaan yang tidak dijelaskan
dalam RKS akan dijelaskan kemudian dalam Risalah Aanwiyzing dan pihak kontraktor
harus melaksanakannya sesuai gambar kerja. Penjelasan mengenai pekerjaan tersebut
diatas akan dijelaskan dalam point – point penjelasan termasuk segala jenis peralatan,
bahan dan teknis pekerjaan
7. Persiapan Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus mempelajari dengan seksama
Gambar Kerja. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi di lapangan
yang meliputi semua bangunan dan tidak terbatas pada bangunan existing
b. Kontraktor harus mengamankan/melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnya
maupun yang sedang berjalan, bahan/komponen/instalasi existing yang
dipertahankan; agar tidak rusak atau cacat.
c. Sebelum pekerjaan dimulai lokasi yang akan dilaksanakan harus terlebih dahulu
dibersihkan dari berbagai macam kotoran, sampah, puing – puing dan segala sesuatu
yang akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan .
d. Barang yang tidak digunakan lagi harus dikeluarkan dari lokasi Tapak/Site konstruksi
dan dikumpulkan di tempat/lokasi tertentu
8. PERLINDUNGAN INSTALASI EXISTING
a. Pekerjaan ini adalah perlindungan untuk semua instalasi existing yang berada di
dalam kawasan. Untuk instalasi existing tersebut di atas, kontraktor harus menjaga
dan memeliharanya dari gangguan/cacat.
b. Apabila karena satu dan lain sebab sehingga jalur instalasi existing yang masih
berfungsi harus dipindah, maka Kontraktor harus melakukan pekerjaan ini sesuai
dengan petunjuk dari PPK.
9. PEKERJAAN PENGECATAN
a. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Pekerjaan pengecatan permukaan dinding luar Gedung
i. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding luar gedung
Semua permukaan plesteran dinding seperti tercantum dalam Gambar Kerja
b. PERSYARATAN BAHAN
i. Cat Tembok
Bahan dari jenis cat tembok kualitas utama, ICI exterior untuk dinding bagian luar
ii. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut mengenai
kemurnian cat yang akan dipergunakan, pembuktian berupa :
- Segel kaleng
- Hasil akhir pengecatan
iii. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada
bidang - bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Pada bidang-bidang tersebut
harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan, dan jenis
lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan akhir)
c. Persyaratan Pelaksanaan
i. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang
menunjukkan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan.
ii. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecatan, permukaan dinding kering dan
bersih, diamplas / dibersihkan terlebih dahulu hingga permukaan bidang yang
akan dicat terlihat bersih dan kering
iii. Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau
membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan
peralatan pelindung misalnya : masker, sarung tangan dan sebagainya yang
harus dipakai waktu pelaksanaan pekerjaan
iv. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan roll cat.
v. Standard Pengerjaan (Mock-Up).
Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut
akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan.
Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock-up ini akan ditentukan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui
oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka bidang - bidang ini akan dipakai sebagai
standard minimal keseluruhan Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Luar Gedung
a. Sebelum pelaksanaan
Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran atau noda lain,
bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah dicat dan dalam
kondisi kering.
b. Pelaksanaan pekerjaan dengan roller
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak memungkinkan untuk
menggunakan roller
c. Permukaan Exterior
Lapisan Pertama : Cat jenis Acrylic Wall Filler. Pelaksanaan pekerjaan dengan
kape. Ketebalan lapisan adalah 25 – 150 micron atau daya sebar per liter adalah
10 m2. Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
Lapisan kedua dan Ketiga : Cat jenis Watershield. Pelaksanaan pekerjaan dengan
roller. Ketebalan lapisan adalah 25-40 micron atau daya sebar per liter adalah 11–
17 m2. Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam. Warna ditentukan
kemudian
10. PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN KEAMANAN
Pembersihan lokasi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup Pekerjaan
yang tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam RKS ini dari semua barang atau bahan
bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi
tanggung jawab Kontraktor bersangkutan selesai. Semua bekas bongkaran bangunan
existing dan sebagainya harus dikeluarkan dari tapak konstruksi. Selama pembangunan
berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan / material, barang maupun
bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima Ke II (dua) pekerjaan.
Surabaya, 10 September 2024