Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Penguatan Integrasi Program Ppds

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 53098047
Date: 24 September 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,850,000
Winner (Pemenang): PT Bintang Abaditama
NPWP: 3*5**5****61**0
RUP Code: 52543904
Work Location: DKI Jakarta - Jakarta Timur (Kota)|Kota Pontianak - Pontianak (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                               
       JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN PENGUATAN INTEGRASI               
                         PROGRAM PPDS                                   
                      (KELENGKAPAN ACARA)                               
                                                                        
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
       Tenaga kesehatan menurut Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009
                                                                        
   adalah seseorang yang memiliki ilmu pengetahuan, keterampilan dan izin untuk
   melakukan tindakan atau upaya kesehatan serta bersedia mengabdikan diri kepada
                                                                        
   masyarakat pada bidang kesehatan (UU RI No. 36, 2014). Sumber daya manusia
   kesehatan (SDMK) merupakan hal yang penting, dibutuhkan SDMK yang profesional
                                                                        
   dan berkualitas dalam pelaksanaan suatu sistem kesehatan, sehingga tujuan
   pembangunan kesehatan dapat tercapai. Sistem kesehatan nasional dilaksanakan
                                                                        
   secara berjenjang oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disesuaikan dengan
   kewenangan daerah dan kewenangan bidang kesehatan, namun kenyataan masalah
   sumber daya manusia sampai saat ini masih kurang diperhatikan, dibutuhkan
                                                                        
   perubahan pola pikir bahwa sumber daya manusia adalah suatu hal yang penting dalam
   pembangunan kesehatan dan pengelolaan sistem kesehatan nasional (Romadhona and
                                                                        
   Siregar, 2018). Menurut WHO, Indonesia termasuk dalam negara yang menghadapi
   krisis tenaga kesehatan. Kurangnya SDMK di Indonesia bisa dimaknai sebagai
                                                                        
   kurangnya jumlah SDMK atau distribusi yang tidak merata.             
       Sumber daya manusia Kesehatan (SDMK) sangat diperlukan dalam     
                                                                        
   meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di suatu negara. Sumber daya manusia
   kesehatan adalah tenaga kesehatan (termasuk tenaga kesehatan strategis) dan tenaga
                                                                        
   pendukung atau penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan
   dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan. SDMK merupakan bagian dari sistem
   kesehatan nasional dan dipandang sebagai komponen kunci untuk menggerakkan
                                                                        
   pembangunan kesehatan, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan
   dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang
                                                                        
   setinggi-tingginya (Kebijakan Kesehatan Indonesia, 2014). SDMK dalam hal ini tenaga
   kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
                                                                        
   yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk meningkatkan
   kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat. Dengan demikian akan terwujud
                                                                        
   derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber
   daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur
                                                                        
   kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang
   Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UU RI No. 36, 2014). SDMK merupakan
   elemen yang sangat penting dan berpengaruh terhadap peningkatan seluruh aspek
   dalam sistem pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat (Saputra et al.,
                                                                        
   2015).                                                               
       Kurangnya SDMK di Indonesia bisa dimaknai sebagai kurangnya jumlah SDMK
   atau distribusi yang tidak merata (Pamungkas, 2020). Secara nasional, berdasarkan
                                                                        
   data excisting pada September 2022 jumlah tenaga kesehatan belum memenuhi target
   per 1000 penduduk. Rasio dokter spesialis mencapai 0,17 dari 0,28, dokter umum
                                                                        
   mencapai 0,32 dari target 1, perawat mencapai 1,78 dari target 2,4, dan bidan 1 dari
   target 2, dokter gigi mencapai 0,06 dari 0,2, apoteker mencapai 0,09 dari 0,91,
                                                                        
   sanitarian mencapai 0,07 dari 0,21, tenaga gizi mencapai 0,11 dari 0,35, dan ATLM
   mencapai 0,24 dari 0,354 (Kementerian Kesehatan RI, 2022). Berdasarkan proyeksi
                                                                        
   kebutuhan tenaga kesehatan maka diperkirakan masih akan ada kekurangan tenaga
   kesehatan sekitar 40-50% sampai tahun 2025, khususnya dokter umum dan dokter
                                                                        
   spesialis.                                                           
       Kondisi tenaga kesehatan yang didayagunakan di fasilitas kesehatan saat ini
                                                                        
   masih mengalami ketidakmerataan (inequality) dalam jumlah dan sebarannya.
   Berdasarkan penyebaran tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan Indonesia
   lebih terkonsentrasi di wilayah bagian barat dibandingkan wilayah tengah dan timur, hal
                                                                        
   ini disebabkan karena jumlah penduduk yang lebih banyak dan fasilitas kesehatan di
   wilayah Indonesia bagian barat lebih lengkap dibandingkan wilayah bagian tengah dan
                                                                        
   timur Indonesia, sehingga hal tersebut dapat menghambat pembangunan kesehatan
   yang bertujuan untuk memberikan pelayanan berkualitas yang adil dan merata bagi
                                                                        
   seluruh rakyat Indonesia (Lette, 2020). Padahal dengan jelas disebutkan dalam UU
   Nomor 36/2014 bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam perencanaan, pengadaan
                                                                        
   dan pendayagunaan dengan melakukan pemerataan, pemanfaatan dan pengembangan
   tenaga kesehatan (UU RI No. 36, 2014).                               
                                                                        
       Kementerian Kesehatan melalui program bantuan biaya pendidikan dokter, dokter
   gigi, dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis berupaya untuk
                                                                        
   menambah tenaga medis spesialistik guna meningkatkan akses dan kualitas layanan
   kesehatan spesialis. Bantuan biaya pendidikan dokter, dokter gigi, dokter spesialis-
   subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis ini dapat diakses oleh putra-putri
                                                                        
   daerah di Indonesia. Kementerian Kesehatan sejak tahun 2008–2023 telah memberikan
   bantuan lebih dari 9.527 orang dan telah meluluskan lebih dari 7.004 orang dokter
                                                                        
   spesialis–sub spesialis dan dokter gigi spesialis–sub spesialis. Penyelenggaraan
   bantuan biaya pendidikan ini melibatkan kerjasama antara institusi pendidikan serta
                                                                        
   dinas kesehatan kab/kota dan provinsi. Oleh sebab itu, untuk mendukung kelancaran
   dari pelaksanaanya diperlukan koordinasi secara intensif dengan para pengelola
   program bantuan biaya pendidikan baik di institusi pendidikan maupun dinas kesehatan
   kab/kota dan provinsi.                                               
                                                                        
                                                                        
B. DASAR HUKUM                                                          
     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi        
                                                                       
     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran    
                                                                       
     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara     
                                                                       
     Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan         
                                                                       
     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan                
                                                                       
     Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah 
                                                                       
     Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                       
     Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran   
     Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga
                                                                       
     Kesehatan                                                          
     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Bantuan Biaya
                                                                       
     Pendidikan Kedokteran dan Fellowship                               
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
   1. Maksud                                                            
      Maksud dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Penguatan Integrasi Program
      PPDS adalah membantu fasilitasi pertemuan koordinasi dengan FK dan FKG serta
      yang bekerjasama dalam penyelenggaraan bantuan biaya pendidikan dokter
      spesialis dan subspesialis dalam rangka Rekonsiliasi Program PPDS/PPDGS.
                                                                        
   2. Tujuan                                                            
      Tujuan dari pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Penguatan Integrasi
                                                                        
      Program PPDS adalah fasilitasi mengorganisir setiap tahapan pelaksanaan
      pertemuan antara pengelola baik di Institusi Pendidikan dengan Kementerian
                                                                        
      Kesehatan. Selain hal tersebut juga tujuan kegiatan ini adalah melakukan
      pembahasan penguatan komitmen pimpinan institusi pendidikan dalam mendorong
      upaya pemenuhan tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia.        
                                                                        
                                                                        
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                        
   Ruang lingkup pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Penguatan Integrasi
   Program PPDS ini berupa kelengkapan pelaksanaan acara mulai dari mobilisasi peserta,
                                                                        
   menyediakan MC, melakukan arrangement acara dari rangkaian pembukaan 
   (menyanyikan Indonesia Raya, tarian pembuka, dll), kegiatan inti (penyampaian materi),
                                                                        
   dan penutup sampai dengan infrastruktur penunjang seperti sound system tambahan,
   video tron, backdrop, penyewaan genset, penambahan bandwith wifi, dimana pertemuan
   ini dihadiri 100 orang peserta yang dilaksanakan selama 3 hari (2 malam) pada hotel
                                                                        
   berbintang 4 yang berada di Kota Pontianak, Provinsi Kalimanan Barat.
                                                                        
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN                                           
                                                                        
   Pekerjaan dari Pengadaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Penguatan Integrasi
   Lintas Sektoral FK-FKG akan dilaksanakan berlokasi di Kota Pontianak, Provinsi
                                                                        
   Kalimantan Barat pada 2 – 4 Oktober 2024 dengan penyelesaian pekerjaan dalam
   jangka waktu 60 (Enam Puluh) Hari Kelender.                          
                                                                        
                                                                        
F. SUMBER PENDANAAN                                                     
   Sumber pendanaan pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Penguatan
                                                                        
   Integrasi Program PPDS berasal dari DIPA kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga
   Kesehatan tahun anggaran 2024 Nomor DIPA-024.12.1.630870/2024 tanggal 24
                                                                        
   November 20243 sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima PuluhJuta Rupiah).
                                                                        
G. KELUARAN                                                             
                                                                        
   Keluaran Pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Penguatan Integrasi Program
   PPDS untuk 100 orang yang dilaksanakan selama 3 hari (2 malam) adalah tercapainya
                                                                        
   kesepahaman terkait program bantuan biaya pendidikan dokter spesialis dan
   subspesialis antara Direktorat Penyediaaan Tenaga Kesehatan dan Pengelola Program
                                                                        
   PPDS di Intitusi Pendidikan.                                         
                                                                        
 Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
                                                                        
 mestinya.                                                              
                                         Jakarta, Oktober 2024          
                                                                        
                                         Pejabat Pembuat Komitmen       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Akemat, S.Kp, M.Kes            
                                                                        
                                         NIP. 196810281994031005