SPESIFIKASI TEKNIS PAKET MEETING
DESK RKAKL PAGU ALOKASI ANGGARAN TA 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan RI
Unit Organisasi I/II : Direktorat Jenderal P2P/Setditjen P2P
Program : Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Sasaran Program : Menurunkan angka kesakitan dan kematian
Akibat penyakit menular dan tidak menular
Indikator Kinerja Program :
1. Menurunnya insidensi TB menjadi 190 per 100.000
penduduk pada tahun 2024
2. Menurunnya insidensi HIV menjadi 0,18% pada tahun
2024
3. Meningkatkan eliminasi malaria di 405 kabupaten/kota
4. Kabupaten/kota yang mencapai 80% imunisasi dasar
lengkap sebanyak 95 %
5. Meningkatnya kabupaten / kota yang melakukan
pencegahan dan pengendalian PTM dan penyakit
menular lainnya termasuk NTD sebanyak 514
kabupaten/kota
6. Persentase kabupaten/kota yang mempunyai kapasitas
dalam pencegahan dan pengendalian KKM sebesar
86%
Kegiatan : Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas
Teknis Lainnya (Layanan Manajemen Kinerja Internal –
Perencanaan dan Penganggaran)
Sasaran Kegiatan : Desk - Reviu RKAKL Pagu dan Alokasi Anggaran
Tahun Anggaran 2025
1. Latar Belakang
a. Dasar Hukum
1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2) Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020;
3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi
Perencanaan dan Penganggaran;
4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.02/2021
tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2022;
5) Perpres No 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional tahun 2020-2024;
6) Kepmenkes RI No HK. Nomor HK.02.02/MENKES/52/2020 Tentang
Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2020-2024;
7) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.
8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelahan RKAKL
9) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
39/PMK.02/2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2025
b. Gambaran Umum
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) adalah dokumen
rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun oleh masing-
masing Kementerian, yang berisi rencana kegiatan dan alokasi anggaran yang
akan digunakan dalam satu tahun penganggaran. Rencana kegiatan dan
anggaran yang disusun tersebut dalam rangka mendukung pencapaian target
indikator yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana
Kerja Kementerian/Lembaga yang ditetapkan setiap tahun RKAKL yang disusun
mengacu pada kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran
Pertemuan Desk RKAKL Pagu Anggaran Satker UPT sebagai bentuk kegiatan
konsolidasi internal. Desk ini dilakukan untuk meneliti keterkaitan kegiatan yang
diusulkan dengan Petunjuk Perencanaan program P2P tahun 2025 dengan
meneliti kesesuaian akun dan standar biaya. Ketentuan pemenuhan Alokasi Dasar
anggaran meliputi ; kebutuhan anggaran untuk biaya operasional Satker yang
mendasar; Penyediaan dana untuk pelaksanaan pelayanan public; Kebutuhan
dana pendamping pinjaman dan/atau Hibah; Kebutuhan anggaran untuk Kegiatan
atau Keluaran berlanjut, penyelesaian pekerjaan tahun sebelumnya, dan
penyelesaian kewajiban pada pihak ketiga; Penyediaan dana untuk penyelesaian
Tunggakan; Penyediaan dana untuk program nasional/kegiatan prioritas/proyek
prioritas/major project.
Ketentuan khusus dalam penyusnan pagu dan alokasi anggaran Ditjen P2P
meliputi ketantuan khusus tentang Pengadaan BMN, ketentuan khsusus
penganggaran kendaraan operasional, ketentuan khusus penganggaran
pengadaan gedung baru, ketentuan khusus pembangunan atau renovasi
gedung/bangunan, ketentuan khusus penganggaran Pengadaan AADB
Kendaraan Operasional. Ketentuan penyusunan anggaran BMN dengan RKBMN
diajukan dua tahun sebelumnya (t-2). Pengalokasian anggaran yang belum
dilengkapi RKBMN pada RKA-K/L akan diberikan catatan pada halaman IV.A
DIPA. Revisi / usulan perubahan RKBMN dilakukan di tahun anggaran berjalan
dengan alokasi anggarannya sudah tercantum pada RKA-K/L atau DIPA Satker
yang bersangkutan.
2. TUJUAN PERTEMUAN :
Adapun tujuan Pertemuan Reviu RKAKL Revisi Anggaran TA. 2025 sebagai
berikut;
a. Melakukan Desk, Peneliian, Reviu, dan Penelahan RKAKL Pagu dan Alokasi
Anggaran Satker untuk memberikan keyakinan terbatas dan memastikan
kepatuhan penerapan kaidah-kaidah penyusunan anggaran.
b. Menghimpun data dukung revisi anggaran dari satker sesuai ketentuan yang
berlaku untuk dilanjutkan ke Ditjen Anggaran.
c. Tersusunnya RKAKL dan dokumen pendukung pagu dan alokasi anggaran
TA. 2025 sesuai hasil Desk-Reviu.
3. PESERTA DAN NARASUMBER
Jumlah peserta pertemuan paket meeting desk RKAKL Pagu dan Alaokasi
Anggaran direncanakan sebanyak 183 orang dengan rincian sebagai berikut :
a. Peserta Pusat 72 Oarng
b. Peserta Daerah 51 Orang
c. Paserta APIP 30 Orang
d. Panitia 30 Orang
4. PROSES PERTEMUAN DESK RKA-K/L
Penyelenggaraan Pertemuan Desk RKAKL Pagu dan Alokasi Anggaran Ditjen
P2P Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan dengan metode sebagai berikut:
a. Pengarahan dan masukan dari pembicara/narasumber
b. Desk, Reviu RKAKL Revisi Anggaran TA. 2025
c. Penyempaian perbaiakan RKAKL Revisi
d. Penyampaian RKAKL dan kompilasi data dukung
5. HASIL KEGIATAN DESK
Hasil Kegiatan desk RKA-K/L Sebagai berikut;
a. Dokumen RKAKL Pagu dan Alokasi Anggaran Satker Tahun 2025 yang
memberikan keyakinan terbatas dan memastikan kepatuhan penerapan
kaidah-kaidah revisi anggaran.
b. Data dukung pagu dan alokasi anggaran dari satker sesuai ketentuan yang
berlaku untuk dilanjutkan ke Ditjen Anggaran.
c. Tersusunnya RKAKL dan dokumen pendukung pagu dan alokasi anggaran
TA. 2025 sesuai hasil Desk-Reviu.
6. SUMBER PEMBIAYAAN KEGIATAN DESK
Kegiatan desk RKA-K/L Pagu dan Alakasi Anggaran diselenggaran dengan
sumber pembiayaan dari DIPA Sekretarian Ditjen P2P Tahun 2024 dengan MAK
kode MAK: 4815.EBD.01.00.952.051.BD.524119 sebanyak Rp.510.570.000,- (Lima
Ratus Sepuluh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah)
Jakarta, September 2024
Pejabat Pembuat Komitmen I
Unit Kerja Setditjen P2P,
Hikmah Sari Loebis, SKM, MSc,PH
NIP 196710091990032002
SPESIFIKASI TEKNIS PAKET MEETING
Paket Meeting Fullboard Desk RKAKL Pagu Alokasi Anggaran TA. 2025
NO URAIAN
1. Paket Meeting (fullboard)
Menyediakan kamar dan ruang meeting untuk 183 orang selama 4 hari
2
3 malam
Menyediakan perlengkapan meeting : AC, 1 set LCD, flip chart, sanitary
3.
kit, air mineral, permen, 2 mike standing + sound system, note pad, pen,
whiteboard
6 kali Makan, 6 kali coffee break
4
Pelaksanaan kegiatan pada tanggal 7 s.d 10 Oktober 2024 di Jawa barat
5
6 Konsumsi untuk peserta sudah tersedia 30 menit sebelum makan
7
Petugas hotel harus selalu ada dalam ruangan rapat
Pejabat Pembuat Komitmen I
Unit Kerja Setditjen P2P
Hikmah Sari Loebis, SKM, MSc,PH
NIP 196710091990032002