Desk Rkakl Pagu Alokasi Anggaran Ta 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 53138047
Date: 29 September 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 510,570,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 510,570,000
Winner (Pemenang): PT Metropolitan Land Tbk
NPWP: 0*6**3****54**0
RUP Code: 52685913
Work Location: bekasi - Bekasi (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS PAKET MEETING                         
                                                                          
           DESK  RKAKL PAGU ALOKASI  ANGGARAN  TA 2025                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan RI                  
   Unit Organisasi I/II   : Direktorat Jenderal P2P/Setditjen P2P         
                                                                          
   Program                : Pencegahan dan Pengendalian Penyakit          
                                                                          
   Sasaran Program        : Menurunkan angka kesakitan dan kematian       
                          Akibat penyakit menular dan tidak menular       
                                                                          
   Indikator Kinerja Program :                                            
                       1. Menurunnya insidensi TB menjadi 190 per 100.000 
                          penduduk pada tahun 2024                        
                                                                          
                        2. Menurunnya insidensi HIV menjadi 0,18% pada tahun
                          2024                                            
                                                                          
                        3. Meningkatkan eliminasi malaria di 405 kabupaten/kota
                       4. Kabupaten/kota yang mencapai 80% imunisasi dasar
                          lengkap sebanyak 95 %                           
                                                                          
                       5. Meningkatnya kabupaten / kota yang melakukan    
                          pencegahan dan pengendalian PTM dan penyakit    
                          menular lainnya termasuk NTD sebanyak 514       
                          kabupaten/kota                                  
                                                                          
                        6. Persentase kabupaten/kota yang mempunyai kapasitas
                          dalam pencegahan dan pengendalian KKM sebesar   
                          86%                                             
                                                                          
        Kegiatan         : Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas       
                          Teknis Lainnya (Layanan Manajemen Kinerja Internal –
                          Perencanaan dan Penganggaran)                   
                                                                          
   Sasaran Kegiatan       : Desk - Reviu RKAKL Pagu dan Alokasi Anggaran  
                          Tahun Anggaran 2025                             
 1. Latar Belakang                                                        
    a. Dasar Hukum                                                        
                                                                          
      1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara        
      2) Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020;  
                                                                          
      3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi    
                                                                          
         Perencanaan dan Penganggaran;                                    
      4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor  108/PMK.02/2020 tentang        
                                                                          
         Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.02/2021    
         tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2022;                    
                                                                          
      5) Perpres No 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka      
                                                                          
         Menengah Nasional tahun 2020-2024;                               
      6) Kepmenkes RI No HK. Nomor HK.02.02/MENKES/52/2020 Tentang        
                                                                          
         Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2020-2024;               
      7) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi
                                                                          
         dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.                            
                                                                          
      8) Peraturan Menteri Keuangan   Republik Indonesia Nomor :          
         208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelahan RKAKL  
                                                                          
      9) Peraturan Menteri Keuangan  Republik Indonesia Nomor  :          
         39/PMK.02/2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2025          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 b. Gambaran Umum                                                         
    Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) adalah dokumen 
                                                                          
   rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun oleh masing- 
   masing Kementerian, yang berisi rencana kegiatan dan alokasi anggaran yang
                                                                          
   akan digunakan dalam satu tahun penganggaran. Rencana kegiatan dan     
   anggaran yang disusun tersebut dalam rangka mendukung pencapaian target
                                                                          
   indikator yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana
                                                                          
   Kerja Kementerian/Lembaga yang ditetapkan setiap tahun RKAKL yang disusun
   mengacu pada kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran                
                                                                          
   Pertemuan Desk RKAKL Pagu Anggaran Satker UPT sebagai bentuk kegiatan  
   konsolidasi internal. Desk ini dilakukan untuk meneliti keterkaitan kegiatan yang
                                                                          
   diusulkan dengan Petunjuk Perencanaan program P2P tahun 2025 dengan    
                                                                          
   meneliti kesesuaian akun dan standar biaya. Ketentuan pemenuhan Alokasi Dasar
   anggaran meliputi ; kebutuhan anggaran untuk biaya operasional Satker yang
   mendasar; Penyediaan dana untuk pelaksanaan pelayanan public; Kebutuhan
   dana pendamping pinjaman dan/atau Hibah; Kebutuhan anggaran untuk Kegiatan
                                                                          
   atau Keluaran berlanjut, penyelesaian pekerjaan tahun sebelumnya, dan  
   penyelesaian kewajiban pada pihak ketiga; Penyediaan dana untuk penyelesaian
                                                                          
   Tunggakan; Penyediaan dana untuk program nasional/kegiatan prioritas/proyek
                                                                          
   prioritas/major project.                                               
   Ketentuan khusus dalam penyusnan pagu dan alokasi anggaran Ditjen P2P  
                                                                          
   meliputi ketantuan khusus tentang Pengadaan BMN, ketentuan khsusus     
   penganggaran kendaraan operasional, ketentuan khusus penganggaran      
                                                                          
   pengadaan gedung baru, ketentuan khusus pembangunan atau renovasi      
                                                                          
   gedung/bangunan, ketentuan khusus penganggaran Pengadaan AADB          
   Kendaraan Operasional. Ketentuan penyusunan anggaran BMN dengan RKBMN  
                                                                          
   diajukan dua tahun sebelumnya (t-2). Pengalokasian anggaran yang belum 
   dilengkapi RKBMN pada RKA-K/L akan diberikan catatan pada halaman IV.A 
                                                                          
   DIPA. Revisi / usulan perubahan RKBMN dilakukan di tahun anggaran berjalan
                                                                          
   dengan alokasi anggarannya sudah tercantum pada RKA-K/L atau DIPA Satker
   yang bersangkutan.                                                     
                                                                          
2. TUJUAN PERTEMUAN :                                                     
   Adapun tujuan Pertemuan Reviu RKAKL Revisi Anggaran TA. 2025 sebagai   
                                                                          
   berikut;                                                               
                                                                          
   a. Melakukan Desk, Peneliian, Reviu, dan Penelahan RKAKL Pagu dan Alokasi
      Anggaran Satker untuk memberikan keyakinan terbatas dan memastikan  
                                                                          
      kepatuhan penerapan kaidah-kaidah penyusunan anggaran.              
   b. Menghimpun data dukung revisi anggaran dari satker sesuai ketentuan yang
                                                                          
      berlaku untuk dilanjutkan ke Ditjen Anggaran.                       
   c. Tersusunnya RKAKL dan dokumen pendukung pagu dan alokasi anggaran   
                                                                          
      TA. 2025 sesuai hasil Desk-Reviu.                                   
                                                                          
 3. PESERTA DAN NARASUMBER                                                
    Jumlah peserta pertemuan paket meeting desk RKAKL Pagu dan Alaokasi   
                                                                          
    Anggaran direncanakan sebanyak 183 orang dengan rincian sebagai berikut :
    a. Peserta Pusat 72 Oarng                                             
                                                                          
    b. Peserta Daerah 51 Orang                                            
                                                                          
    c. Paserta APIP 30 Orang                                              
    d. Panitia 30 Orang                                                   
 4. PROSES PERTEMUAN  DESK RKA-K/L                                        
    Penyelenggaraan Pertemuan Desk RKAKL Pagu dan Alokasi Anggaran Ditjen 
                                                                          
    P2P Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan dengan metode sebagai berikut:   
                                                                          
    a. Pengarahan dan masukan dari pembicara/narasumber                   
    b. Desk, Reviu RKAKL Revisi Anggaran TA. 2025                         
                                                                          
    c. Penyempaian perbaiakan RKAKL Revisi                                
    d. Penyampaian RKAKL dan kompilasi data dukung                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 5. HASIL KEGIATAN DESK                                                   
   Hasil Kegiatan desk RKA-K/L Sebagai berikut;                           
                                                                          
    a. Dokumen RKAKL Pagu dan Alokasi Anggaran Satker Tahun 2025 yang     
       memberikan keyakinan terbatas dan memastikan kepatuhan penerapan   
                                                                          
       kaidah-kaidah revisi anggaran.                                     
                                                                          
    b. Data dukung pagu dan alokasi anggaran dari satker sesuai ketentuan yang
       berlaku untuk dilanjutkan ke Ditjen Anggaran.                      
                                                                          
    c. Tersusunnya RKAKL dan dokumen pendukung pagu dan alokasi anggaran  
       TA. 2025 sesuai hasil Desk-Reviu.                                  
                                                                          
 6. SUMBER PEMBIAYAAN  KEGIATAN DESK                                      
                                                                          
    Kegiatan desk RKA-K/L Pagu dan Alakasi Anggaran diselenggaran dengan  
   sumber pembiayaan dari DIPA Sekretarian Ditjen P2P Tahun 2024 dengan MAK
                                                                          
   kode MAK: 4815.EBD.01.00.952.051.BD.524119 sebanyak Rp.510.570.000,- (Lima
   Ratus Sepuluh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah)                 
                                                                          
                                                                          
                               Jakarta, September 2024                    
                                Pejabat Pembuat Komitmen I                
                                Unit Kerja Setditjen P2P,                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                Hikmah Sari Loebis, SKM, MSc,PH           
                                NIP 196710091990032002                    
                    SPESIFIKASI TEKNIS PAKET MEETING                        
                                                                            
                                                                            
         Paket Meeting Fullboard Desk RKAKL Pagu Alokasi Anggaran TA. 2025  
                                                                            
        NO                        URAIAN                                    
        1.   Paket Meeting (fullboard)                                      
                                                                            
             Menyediakan kamar dan ruang meeting untuk 183 orang selama 4 hari
         2                                                                  
             3 malam                                                        
                                                                            
             Menyediakan perlengkapan meeting : AC, 1 set LCD, flip chart, sanitary
        3.                                                                  
             kit, air mineral, permen, 2 mike standing + sound system, note pad, pen,
             whiteboard                                                     
                                                                            
                                                                            
             6 kali Makan, 6 kali coffee break                              
         4                                                                  
                                                                            
             Pelaksanaan kegiatan pada tanggal 7 s.d 10 Oktober 2024 di Jawa barat
         5                                                                  
                                                                            
         6   Konsumsi untuk peserta sudah tersedia 30 menit sebelum makan   
                                                                            
         7                                                                  
             Petugas hotel harus selalu ada dalam ruangan rapat             
                                                                            
                                        Pejabat Pembuat Komitmen I          
                                                                            
                                        Unit Kerja Setditjen P2P            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                        Hikmah Sari Loebis, SKM, MSc,PH     
                                        NIP 196710091990032002