URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BIMBINGAN TEKNIS IDENTIFIKASI DAN DOKUMENTASI AKREDITASI LABORATORIUM KESEHATAN
Oktober November Desember Keterangan
No Nama Barang Spesifikasi Teknis Jumlah
II III IV V I II III IV V I II III IV V
1 Workshop · Standar Keselamatan
pemahaman pasien
standar akreditasi · Tata Kelola
laboratorium Kepemimpinan
Kesehatan · Manajemen Informasi
· Kualifikasi Dan
Kompetensi Staf
· Manajemen Fasilitas
dan Keselamatan
· Pengendalian Mutu
· Program Prioritas
Tanggal 9 sd 10
Nasional
1 Pkt Oktober 2024
2 Bimbingan Teknis · Standar Keselamatan
penyiapan pasien
dokumen dan · Tata Kelola
bukti Kepemimpinan
· Manajemen Informasi
· Kualifikasi Dan
Kompetensi Staf
· Manajemen Dan
Fasilitas Kesehatan
· Pengendalian Mutu
· Program Prioritas Dilaksanakan
Nasional 2 pkt secara Daring
3 Bimbingan Teknis · Self assessment Bab 1
menyusun self · Self Assessment Bab
assesment 2
laboratorium · Self Assessment Bab
Kesehatan 3
· Self assessment Bab 4
· Self assessment Bab 5
· Self assessment Bab 6
· Self assessment Bab 7
Dilaksanakan
1 pkt secara Daring
Instansi : Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Donggala
Bidang : Pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Program : Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Hasil (Outcome) : Tersedianya Sumber Daya Laboratorium Kesehatan
Masyarakat dalam peningkatan mutu layanan melalui
Akreditasi
Kegiatan : Bimbingan teknis identifikasi dan dokumentasi akreditasi
Laboratorium ISO 15189
Indikator Kinerja : Peningkatan kapasistas petugas Laboratorium
Kegiatan
Keluaran (Output) : Peningkatan Mutu Pelayanan
Satuan Ukur / Jenis : Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Keluaran
1. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144;
3) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
b. Gambaran Umum Kegiatan
Pembangunan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan
meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar
terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Kemampuan dan kualitas pelayanan
kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) perlu terus ditingkatkan dan diperluas
jangkauannya agar akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas
semakin meningkat sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2016 tentang
Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Laboratorium Kesehatan termasuk salah satu fasyankes yang
mempunyai kewenangan menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif sebagaimana fasyankes yang lain dan ketersediaan
Laboratorium Kesehatan Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah. Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 364 tahun 2003
disebutkan pula bahwa Laboratorium Kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan
pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bukan
manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan, faktor yang
berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.
Laboratorium kesehatan masyarakat adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan
pelayanan pemeriksaan di bidang mikrobiologi, fisika, kimia dan atau bidang lain yang berkaitan
dengan kepentingan kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan terutama untuk
menunjang upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan masyarakat.
Kementerian Kesehatan RI menata ulang laboratorium kesehatan sebagai upaya transformasi
kesehatan di Indonesia. Penataan ulang dilakukan mulai dari penambahan jumlah Laboratorium
hingga kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan di laboratorium kesehatan
masyarakat (Labkesmas).
Untuk penguatan transformasi layanan primer dan transformasi sistem ketahanan kesehatan
diperlukan unit pelaksana teknis yang melakukan pengelolaan laboratorium kesehatan
masyarakat.
Kemenkes telah mengeluarkan 3 (tiga) Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata
Kerja Laboratorium Kesehatan Masyarakat, yaitu :
PMK No. 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis BIdang
Laboratorium Kesehatan Masyarakat
PMK No. 26 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Biologi
Kesehatan
PMK No. 27 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan
Lingkungan
. Untuk itu mutu laboratorium, baik yang terintegrasi maupun yang mandiri harus terus
ditingkatkan secara bertahap dan berkesinambungan melalui berbagai upaya. Salah satu upaya
yang ditempuh untuk peningkatan mutu pelayanan adalah dengan melakukan penguatan
akreditasi. Dengan melihat kondisi saat ini dimana pemeriksaan laboratorium bukan sekedar
penunjang diagnostik tetapi sudah menjadi penentu diagnostik, pola pelayanan kesehatan juga
mulai bergeser dari kuratif ke arah promotif dan preventif. Hal ini menjadikan peran
laboratoium kesehatan semakin luas, sehingga tuntutan hasil pemeriksaan laboratorium yang
bermutu dan tepat semakin tinggi. Untuk memenuhi tuntutan tersebut dibutuhkan penjaminan
mutu laboratorium yang dapat berupa lisensi, sertifikasi dan akreditasi.
Akreditasi adalah pengakuan yang diberikan oleh suatu badan yang berwenang kepada
instansi atau lembaga yang telah memenuhi standar penilaian akreditasi yang telah ditentukan.
Akreditasi laboratorium kesehatan juga akan mendorong laboratorium kesehatan untuk
memenuhi standar penilaian laboratorium yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan, sehingga
mutu pelayanan dapat dipertanggungjawabkan dan ditingkatkan yang pada muaranya
memberikan jaminan dan kepuasan kepada masyarakat / pengguna layanan laboratorium.
c. Batasan Kegiatan
Batasan kegiatan adalah Bimbingan teknis identifikasi dan dokumentasi akreditasi Laboratorium
ISO 15189.
d. Indikator Kegiatan
Indikator keluaran dari kegiatan ini adalah peningkatan kapasitas SDM di Balai Laboratorium
Kesehatan Masyarakat Donggala sehingga mampu mewujudkan serta meningkatakan mutu
pelayanan Labkesmas sesuai standar.
e. Keluaran/Output
Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini :
1) Meningkatkan akuntabilitas Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Donggala terhadap
masyarakat.
2) Meningkatkan Kepuasan masyarakat akan layanan Balai Laboratorium Kesehatan
Masyarakat Donggala.
3) Akreditasi laboratorium diperlukan sebagai jaminan bahwa laboratorium telah melakukan
pengujian sesuai standar yang berlaku.
4) Akreditasi merupakan suatu pengakuan kompetensi berdasarkan standar yang telah diakui
oleh Badan akreditasi ataupun Kementerian Kesehatan. Status akreditasi yang diperoleh
laboratorium kesehatan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap
pelayanan yang aman serta pemasaran pelayanan bagi pengguna jasa laboratorium
5) Mencegah kejadian tidak diharapakan (KTD).
2. ALASAN DILAKSANAKANNYA KEGIATAN
a. Maksud Kegiatan
Dengan terlaksananya Bimbingan teknis identifikasi dan dokumentasi akreditasi Laboratorium
ISO 15189, dapat meningkatkan kapasitas serta kompetensi petugas Laboratorium terhadap
pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Donggala.
b. Tujuan Kegiatan
1) Memberikan Jaminan kepuasan kepada pelanggan dan masyarakat bahwa pelayanan yang
diberikan oleh Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Donggala telah diselenggarakan
dengan baik.
2) Memberikan jaminan kepada petugas laboratorium kesehatan bahwa semua fasilitas, tenaga
dan lingkungan kerja yang diperlukan telah memenuhi standar, sehingga dapat mendukung
pelayanan laboratorium yang baik.
3. CARA PELAKSANAAN KEGIATAN
a. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan Bimbingan teknis identifikasi dan dokumentasi akreditasi
Laboratorium ISO 15189 ini dilaksanakan dengan pendekatan pembelajaran orang dewasa yaitu
pemberian materi pembelajaran dengan ceramah dan Tanya jawab, studi kasus dan penugasan.
b. Tahapan Kegiatan
Tahapan-tahapan kegiatan yang akan dilalui pada kegiatan worksop yaitu persiapan,
pelaksanaan dan evaluasi.
Oktober November Desember
No Nama Barang Spesifikasi Teknis Jumlah
II III IV V I II III IV V I II III IV V
1 Workshop pemahaman · Standar Keselamatan
standar akreditasi pasien
laboratorium Kesehatan · Tata Kelola Kepemimpinan
· Manajemen Informasi
· Kualifikasi Dan Kompetensi
Staf
· Manajemen Fasilitas dan
Keselamatan
· Pengendalian Mutu
· Program Prioritas Nasional
1 Pkt
2 Bimbingan Teknis · Standar Keselamatan
penyiapan dokumen pasien
dan bukti · Tata Kelola Kepemimpinan
· Manajemen Informasi
· Kualifikasi Dan Kompetensi
Staf
· Manajemen Dan Fasilitas
Kesehatan
· Pengendalian Mutu
· Program Prioritas Nasional
2 pkt
3 Bimbingan Teknis · Self assessment Bab 1
menyusun self · Self Assessment Bab 2
assesment laboratorium · Self Assessment Bab 3
Kesehatan · Self assessment Bab 4
· Self assessment Bab 5
· Self assessment Bab 6
· Self assessment Bab 7
1 pkt
4. TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan teknis identifikasi dan dokumentasi akreditasi Laboratorium ISO
15189 ini akan dilaksanakan Kantor Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Donggala
5. PELAKSANAAN DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
a. Penerima Manfaat
Penerima manfaat yang diharapkan dari kegiatan Workshop ini adalah Petugas di Balai
Laboratorium Kesehatan Masyarakat Donggala.
b. Pelaksanaan Kegiatan
Workshop akan diikuti oleh tenaga laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Donggala. Diawali dengan pembukaan dan pengarahan Kepala Balai Laboratorium Kesehatan
Masyarakat Donggala , pemberian materi, praktik dan evaluasi pembelajaran.
c. Penanggung Jawab Kegiatan
Penanggung jawab kegiatan ini adalah Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Donggala.
6. JADWAL PELAKSANAAN
a. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaa kegiatan Workshop akan dilaksanakan pada bulan Oktober – Des tahun 2024.
b. Matriks Pelaksanaan Kegiatan
Oktober November Desember
No Nama Barang Spesifikasi Teknis Jumlah
II III IV V I II III IV V I II III IV V
1 Workshop pemahaman · Standar Keselamatan
standar akreditasi pasien
laboratorium Kesehatan · Tata Kelola Kepemimpinan
· Manajemen Informasi
· Kualifikasi Dan Kompetensi
Staf
· Manajemen Fasilitas dan
Keselamatan
· Pengendalian Mutu
· Program Prioritas Nasional
1 Pkt
2 Bimbingan Teknis · Standar Keselamatan
penyiapan dokumen pasien
dan bukti · Tata Kelola Kepemimpinan
· Manajemen Informasi
· Kualifikasi Dan Kompetensi
Staf
· Manajemen Dan Fasilitas
Kesehatan
· Pengendalian Mutu
· Program Prioritas Nasional
2 pkt
3 Bimbingan Teknis · Self assessment Bab 1
menyusun self · Self Assessment Bab 2
assesment laboratorium · Self Assessment Bab 3
Kesehatan · Self assessment Bab 4
· Self assessment Bab 5
· Self assessment Bab 6
· Self assessment Bab 7
1 pkt
7. Biaya
Sumber pembiayaan untuk Kegiatan ini dibebankan pada dana DIPA Balai Laboratorium Kesehatan
Masyarakat Donggala TA 2024 dengan rincian seperti pada RAB terlampir.
Donggala, 27 September 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
ttd
Rosmini.,S.K.M.,M.Sc
NIP. 197409262002122001
LAMPIRAN RENCANA ANGGARAN BIAYA
BIMBINGAN TEKNIS IDENTIFIKASI DAN DOKUMENTASI AKREDITASI LABORATORIUM ISO 15189
Harga
No Nama Barang Spesifikasi Teknis Jumlah Harga Satuan PPN 11% Harga Total
Satuan
1 Workshop · Standar Keselamatan
pemahaman pasien
standar · Tata Kelola
akreditasi Kepemimpinan
laboratorium · Manajemen Informasi
Kesehatan · Kualifikasi Dan
Kompetensi Staf
· Manajemen Fasilitas
dan Keselamatan
· Pengendalian Mutu
· Program Prioritas
Nasional 1 Pkt 15,000,000 1,650,000 16,650,000 16,650,000
2 Bimbingan · Standar Keselamatan
Teknis pasien
penyiapan · Tata Kelola
dokumen dan Kepemimpinan
bukti · Manajemen Informasi
· Kualifikasi Dan
Kompetensi Staf
· Manajemen Dan
Fasilitas Kesehatan
· Pengendalian Mutu
· Program Prioritas
Nasional 2 pkt 47,830,000 5,261,300 53,091,300 106,182,600
3 Bimbingan · Self assessment Bab 1
Teknis · Self Assessment Bab 2
menyusun · Self Assessment Bab 3
self · Self assessment Bab 4
assesment · Self assessment Bab 5
laboratorium · Self assessment Bab 6
Kesehatan · Self assessment Bab 7
1 pkt 47,000,000 5,170,000 52,170,000 52,170,000
JUMLAH 175,002,600
PEMBULATAN 175,000,000