KERANGKA ACUAN KERJA USULAN
PEMELIHARAAN DASHBOARD APLIKASI RENBUT TA 2024
DIREKTORAT PERENCANAAN TENAGA KESEHATAN KEMENTERIAN
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2024
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE
PEMELIHARAAN DASHBOARD APLIKASI RENBUT TA 2024
I. LATAR BELAKANG
Pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan
bahwa Menteri menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan dalam memenuhi kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
secara nasional. Menteri dalam menyusun perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan melibatkan fasilitas pelayanan Kesehatan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
Pemerintah Derah provinsi, dan pihak terkait dengan berdasarkan ketersediaan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan serta kebutuhan penyelenggaraaan pembangunvdan dan
Upaya Kesehatan. Kebijakan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
ditetapkan oleh Menteri secara nasional, menjadi pedoman bagi setiap institusi pengguna
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun
masyarakat dalam pemenuhan dan pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Pembagian kewenangan pusat dan daerah dalam pengelolaan SDM Kesehatan
tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana
urusan Kesehatan bersifat konkuren. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
bahwa Pemerintah Daerah Wajib Menyusun Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan diwilayahnya meliputi fasilitas pelayanan Kesehatan atau di unit kerja milik
Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Pada PP Nomor 28 tahun 2024 pasal 572, Penyusunan perencanaan tenaga medis
dan tenaga Kesehatan melalui pendekatan institusi dilakukan dengan metode analisis beban
kerja Kesehatan dan/ atau standar ketenagaan minimal. Penyusunan tersebut, dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi
Kesehatan Nasional.
Agar implementasi PP Nomor 28 tahun 2024, maka sejak tahun 2016 Direktorat
Perencanaan Tenaga Kesehatan membangun aplikasi untuk perhitungan kebutuhan tenaga
Kesehatan (aplikasi renbut). Aplikasi ini dapat diakses melalui https://renbut.kemkes.go.id/.
Aplikasi renbut sudah beberapa kali mengalami perkembangan karena adanya perubahan
regulasi serta sudah dimanfaatkan oleh fasilitas pelayanan Kesehatan milik pemerintah
daerah maupun Kementerian dan Lembaga untuk menghitung kebutuhan tenaga Kesehatan,
memetakan kekosongan tenaga kesehatan. Selain itu juga digunakan oleh para stakeholder
dalam tatakelola tenaga Kesehatan.
Untuk mendukung aplikasi renbut yang mudah digunakan (user-friendly) serta
memberikan informasi hasil kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan, maka perlu
dirancang interface yang intuitif, efisien dan menyenangkan bagi pengguna, dan publikasi
data dan informasi perencanaan tenaga medis dan tenaga Kesehatan berdasarkan Analisis
Beban Kerja dalam bentuk Dashboard. Untuk itu, Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan
perlu dibantu oleh konsultan (Tenaga Ahli) dibidang multimedia/desain komunikasi visual
yang memiliki kompetensi pengetahun dan keterampilan dalam merancang komunikasi
visual, kemampuan melakukan analisis dan mengoperasikan software gambar dalam
menghasilkan keluaran berupa interface aplikasi renbut dan interface dashboard
perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pelaksanaan kegiatan adalah dihasilkannya interface aplikasi renbut dan
dashboard perencanaan tenaga medis dan tenaga Kesehatan yang intuitif, efisien dan
menyenangkan bagi pengguna dalam rangka pemeliharaan aplikasi renbut.
Tujuan dari kegiatan ini adalah:
1. Mempermudah pengguna dalam mengoperasikan aplikasi/sistem informasi;
2. Memperbaharui fitur baru atau menyesuaikan dengan perubahan teknologi atau
kebutuhan pengguna
3. Memberikan informasi hasil perhitungan kebutuhan tenaga medis dan tenaga
Kesehatan dalam pengambilan kebijakan dalam pemenuhan tenaga medis dan
tenaga Kesehatan.
III. DASAR HUKUM
Dalam pelaksanaan pemeliharaan Aplikasi renbut (https://renbut.kemkes.go.id/)
dibutuhkan data pendukung sebagai referensi berupa regulasi yang terkait dengan
pemeliharaan sistem baik berupa Undang – undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan
Bersama Menteri, Peraturan Menteri dan regulasi lainnya. Adapun regulasi yang menjadi
rujukan sebagai berikut :
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
c. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Perangkat Daerah;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;
e. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2014, Nomor
68 Tahun 2014, dan Nomor 08/SKB/MENPAN-RB/10/2014 tentang Perencanaan dan
Pemerataan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah
Daerah;
f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
g. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan
Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan;
h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan;
i. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas;
j. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS;
k. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1332/2022 tentang Uraian
Tugas dan Fungsi Organisasi Kemenkes dan Pembentukan Tim Kerja dalam Pelaksanaan
Tugas dan Fungsi Organisasi.
IV. HASIL YANG DIHARAPKAN/OUTPUT
Keluaran dari kegiatan ini adalah pembaharuan terhadap interface yang intuitif, efisien
dan menyenangkan bagi pengguna pada interface aplikasi perencanaan kebutuhan dan
dashboard perencanaan tenaga medis dan tenaga Kesehatan dalam rangka
pemeliharaan aplikasi renbut. Tim konsultan minimal harus menjalankan aktivitas sebagai
berikut:
1. Mengidentifikasi pengguna sistem informasi, termasuk peran dan tingkat
keterampilan pengguna
2. Membuat mockup visual yang lebih detil yang mencakup warna, tipografi, ikon, dan
elemen grafis lainnya
3. Melakukan pengujian usability untuk mengidentifikasi masalah kegunaan dan area
yang perlu perbaikan, fungsionalitas untuk memastikan bahwa semua elemen
interface berfungsi sebagaiman mestinya, dan aksesibilitas untuk memastikan
bahwa interface dapat diakses oleh pengguna dengan berbagai kebutuhan.
4. Impelementasi, monitoring dan evaluasi terhadap interface yang telah dibuat.
V. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Untuk mendapatkan keluaran berupa pembaharuan terhadap interface yang intuitif, efisien
dan menyenangkan bagi pengguna pada interface aplikasi perencanaan kebutuhan dan
dashboard perencanaan tenaga medis dan tenaga Kesehatan dalam rangka
pemeliharaan dashboard aplikasi renbut, konsultan harus menjalankan aktifitas minimal
sebagai berikut:
1. Melaksanakan rapat/pertemuan koordinasi dan konsultasi dengan unit terkait di
lingkungan Kemenkes untuk memperoleh masukan terhadap pembaharuan terhadap
interface yang intuitif, efisien dan menyenangkan bagi pengguna pada interface
aplikasi perencanaan kebutuhan dan dashboard perencanaan tenaga medis dan
tenaga Kesehatan dalam rangka pemeliharaan dashboard aplikasi renbut
2. Mengidentifikasi kebutuhan sistem dengan mengumpulkan informasi apa yang
dibutuhkan oleh pengguna dari interface, termasuk fungsi, fitur dan preferensi
pengguna
3. Menyusun laporan pendahuluan
4. Membuat mockup visual yang lebih detil yang mencakup warna, tipografi, ikon, dan
elemen grafis lainnya serta memastikan bahwa desain interface berfungsi baik pada
perangkat dan ukuran layar, termasuk desktop, tablet dan ponsel.
5. Melakukan pengujian usability
6. Menyusun laporan antara
7. Implementasi, evaluasi dan pemeliharaan system
8. Menyusun laporan akhir
VI. KUALIFIKASI
Untuk pembuatan pembaharuan terhadap interface yang intuitif, efisien dan
menyenangkan bagi pengguna pada interface aplikasi perencanaan kebutuhan dan
dashboard perencanaan tenaga medis dan tenaga Kesehatan dalam rangka
pemeliharaan aplikasi renbut dibutuhkan tenaga multimedia/desian komunikasi visual.
VII. WAKTU PELAKSANAAN
1. Jadwal Kerja
No Uraian Kerja Output Waktu
Mengidentifikasi pengguna sistem
1 Laporan 2 minggu
informasi, termasuk peran dan tingkat
Pendahuluan
keterampilan pengguna
Membuat mockup visual yang lebih
2
Laporan Antara
detil yang mencakup warna, tipografi,
4 minggu
ikon, dan elemen grafis lainnya
No Uraian Kerja Output Waktu
Melakukan pengujian usability untuk
3
mengidentifikasi masalah kegunaan
dan area yang perlu perbaikan,
fungsionalitas untuk memastikan
bahwa semua elemen interface
berfungsi sebagaiman mestinya, dan
aksesibilitas untuk memastikan
bahwa interface dapat diakses oleh
pengguna dengan berbagai
kebutuhan.
4 Impelementasi, monitoring dan evaluasi Laporan Akhir 2 minggu
terhadap interface yang telah dibuat.
1. Kewajiban Penyedia Jasa
1) Sebelum melakukan pekerjaan ini, penyedia jasa harus mempelajari informasi yang
terkait dengan tujuan dan output dari pekerjaan ini;
2) Mulai tahap menyusun rencana pelaksanaan kegiatan sampai dengan penyusunan
laporan akhir, penyedia jasa harus selalu berkoordinasi dengan Pemberi Kerja;
3) Menyusun rencana kerja secara rinci proses pelaksanaan kegiatan yang akan
dilaksanakan oleh penyedia jasa;
4) Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini terdapat perubahan rencana kerja, penyedia
jasa wajib melaporkannya secara tertulis kepada pemberi kerja untuk memperoleh
persetujuan;
5) Pemberi Kerja sewaktu-waktu dapat meminta penyedia jasa mempresentasikan
laporan kemajuan pekerjaan tersebut;
6) Memaparkan hasil pelaksanaan pekerjaan sebelum menyampaikan laporan akhir
ke pemberi kerja;
7) Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan dan dokumen hasil pekerjaan
sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, serta data-data pendukung lainnya
diakhir pekerjaan.
2. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Untuk menghasilkan keluaran yang diharapkan dalam pekerjaan ini masa kerja yang
dibutuhkan selama 60 hari kalender.
3. Pelaksana
Pelaksanaan kegiatan ini melalui penunjukkan langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Sistem Pelaporan
1) Laporan Pendahuluan;
Pihak penyedia jasa wajib membuat laporan pendahuluan yang berisi
menjelaskan mengenai tugas yang akan dilaksanakan dan rencana kerja yang
akan dilakukan. Laporan pendahuluan ini dipaparkan dalam rapat internal
Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan.
2) Laporan Antara;
Untuk mengetahui hasil pelaksanaan kegiatan pihak penyedia jasa wajib
melaporkannya dalam bentuk laporan. Laporan dimaksud wajib disampaikan dan
dipaparkan kepada Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan melalui rapat-
rapat internal Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan
3) Laporan Akhir;
Laporan akhir wajib disusun oleh pihak penyedia jasa untuk menggambarkan
proses dan pelaksanaan dilakukan sesuai rencana kerja. Hasil dan proses
pelaksanaan penyusunan draf regulasi pemenuhan tenaga kesehatan di
kabupaten/kota dipaparkan dalam rapat koordinasi lintas program Kementerian
Kesehatan.
4) Semua dokumen laporan (pendahuluan, antara, dan akhir) serta dokumen/data
sebagai output dari tahapan kegiatan didokumentasikan dalam bentuk softcopy
(word/excel/powerpoint dan pdf) dan dalam bentuk hardcopy yang dicetak dan dijilid
masing-masing 2 set.
VIII. ANGGARAN
Kebutuhan anggaran untuk pemeliharaan dan pengembangan Aplikasi Perencanaan
Kebutuhan tenaga kesehatan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
dibebankan pada DIPA Satker Direkotrat Perencanaan Tenaga Kesehatan Tahun 2024.
Direktur Perencanaan Tenaga Kesehatan
Laode Musafin, SKM, M.Kes
NIP 19710917997031004