Pengadaan Jasa Laiinya Pemeliharaan Dasboard Apliasi Renbut

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 53141047
Date: 30 September 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 50,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 50,000,000
Winner (Pemenang): Mitra Abyudaya Utama
NPWP: 4*4**5****16**0
RUP Code: 52683496
Work Location: Kantor Ditjen Nakes Jl.Hang Jebat III Blok F3 keb.baru Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA USULAN                           
                                                                          
            PEMELIHARAAN DASHBOARD APLIKASI RENBUT TA 2024                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        DIREKTORAT PERENCANAAN TENAGA KESEHATAN KEMENTERIAN               
                    KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                          
                                                                          
                             TAHUN 2024                                   
             KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE                   
                                                                          
            PEMELIHARAAN DASHBOARD APLIKASI RENBUT TA 2024                
                                                                          
 I. LATAR BELAKANG                                                        
                                                                          
         Pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan
                                                                          
     bahwa Menteri menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan Tenaga Medis dan
     Tenaga Kesehatan dalam memenuhi kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
     secara nasional. Menteri dalam menyusun perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga
                                                                          
     Kesehatan melibatkan fasilitas pelayanan Kesehatan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
     Pemerintah Derah provinsi, dan pihak terkait dengan berdasarkan ketersediaan Tenaga
                                                                          
     Medis dan Tenaga Kesehatan serta kebutuhan penyelenggaraaan pembangunvdan dan
     Upaya Kesehatan. Kebijakan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
                                                                          
     ditetapkan oleh Menteri secara nasional, menjadi pedoman bagi setiap institusi pengguna
     Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun
                                                                          
     masyarakat dalam pemenuhan dan pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
         Pembagian kewenangan pusat dan daerah dalam pengelolaan SDM Kesehatan
                                                                          
     tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana
     urusan Kesehatan bersifat konkuren. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
     Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
                                                                          
     bahwa Pemerintah Daerah Wajib Menyusun Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga
     Kesehatan diwilayahnya meliputi fasilitas pelayanan Kesehatan atau di unit kerja milik
                                                                          
     Pemerintah Daerah dan masyarakat.                                    
         Pada PP Nomor 28 tahun 2024 pasal 572, Penyusunan perencanaan tenaga medis
                                                                          
     dan tenaga Kesehatan melalui pendekatan institusi dilakukan dengan metode analisis beban
     kerja Kesehatan dan/ atau standar ketenagaan minimal. Penyusunan tersebut, dengan
                                                                          
     memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi
     Kesehatan Nasional.                                                  
                                                                          
         Agar implementasi PP Nomor 28 tahun 2024, maka sejak tahun 2016 Direktorat
     Perencanaan Tenaga Kesehatan membangun aplikasi untuk perhitungan kebutuhan tenaga
                                                                          
     Kesehatan (aplikasi renbut). Aplikasi ini dapat diakses melalui https://renbut.kemkes.go.id/.
     Aplikasi renbut sudah beberapa kali mengalami perkembangan karena adanya perubahan
     regulasi serta sudah dimanfaatkan oleh fasilitas pelayanan Kesehatan milik pemerintah
                                                                          
     daerah maupun Kementerian dan Lembaga untuk menghitung kebutuhan tenaga Kesehatan,
     memetakan kekosongan tenaga kesehatan. Selain itu juga digunakan oleh para stakeholder
                                                                          
     dalam tatakelola tenaga Kesehatan.                                   
         Untuk mendukung aplikasi renbut yang mudah digunakan (user-friendly) serta
                                                                          
     memberikan informasi hasil kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan, maka perlu
     dirancang interface yang intuitif, efisien dan menyenangkan bagi pengguna, dan publikasi
                                                                          
     data dan informasi perencanaan tenaga medis dan tenaga Kesehatan berdasarkan Analisis
     Beban Kerja dalam bentuk Dashboard. Untuk itu, Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan
                                                                          
     perlu dibantu oleh konsultan (Tenaga Ahli) dibidang multimedia/desain komunikasi visual
     yang memiliki kompetensi pengetahun dan keterampilan dalam merancang komunikasi
                                                                          
     visual, kemampuan melakukan analisis dan mengoperasikan software gambar dalam
     menghasilkan keluaran berupa interface aplikasi renbut dan interface dashboard
                                                                          
     perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.                       
                                                                          
                                                                          
 II. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                          
     Maksud dari pelaksanaan kegiatan adalah dihasilkannya interface aplikasi renbut dan
     dashboard perencanaan tenaga medis dan tenaga Kesehatan yang intuitif, efisien dan
                                                                          
     menyenangkan bagi pengguna dalam rangka pemeliharaan aplikasi renbut.
     Tujuan dari kegiatan ini adalah:                                     
                                                                          
       1. Mempermudah pengguna dalam mengoperasikan aplikasi/sistem informasi;
                                                                          
       2. Memperbaharui fitur baru atau menyesuaikan dengan perubahan teknologi atau
                                                                          
         kebutuhan pengguna                                               
       3. Memberikan informasi hasil perhitungan kebutuhan tenaga medis dan tenaga
                                                                          
         Kesehatan dalam pengambilan kebijakan dalam pemenuhan tenaga medis dan
         tenaga Kesehatan.                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
III. DASAR HUKUM                                                          
                                                                          
    Dalam pelaksanaan pemeliharaan Aplikasi renbut (https://renbut.kemkes.go.id/)
                                                                          
    dibutuhkan data pendukung sebagai referensi berupa regulasi yang terkait dengan
    pemeliharaan sistem baik berupa Undang – undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan
                                                                          
    Bersama Menteri, Peraturan Menteri dan regulasi lainnya. Adapun regulasi yang menjadi
    rujukan sebagai berikut :                                             
                                                                          
     a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah     
     b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan               
     c. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Perangkat Daerah;
                                                                          
     d. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                          
       Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;               
     e. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri
                                                                          
       Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2014, Nomor
       68 Tahun 2014, dan Nomor 08/SKB/MENPAN-RB/10/2014 tentang Perencanaan dan
       Pemerataan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah
                                                                          
       Daerah;                                                            
     f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
       Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
                                                                          
     g. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan
       Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan;                               
                                                                          
     h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
       Kementerian Kesehatan;                                             
                                                                          
     i. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas;
     j. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS;
     k. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1332/2022 tentang Uraian
                                                                          
       Tugas dan Fungsi Organisasi Kemenkes dan Pembentukan Tim Kerja dalam Pelaksanaan
       Tugas dan Fungsi Organisasi.                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
IV. HASIL YANG DIHARAPKAN/OUTPUT                                          
                                                                          
     Keluaran dari kegiatan ini adalah pembaharuan terhadap interface yang intuitif, efisien
     dan menyenangkan bagi pengguna pada interface aplikasi perencanaan kebutuhan dan
                                                                          
     dashboard perencanaan tenaga medis dan tenaga Kesehatan dalam rangka 
     pemeliharaan aplikasi renbut. Tim konsultan minimal harus menjalankan aktivitas sebagai
                                                                          
     berikut:                                                             
       1. Mengidentifikasi pengguna sistem informasi, termasuk peran dan tingkat
                                                                          
         keterampilan pengguna                                            
                                                                          
       2. Membuat mockup visual yang lebih detil yang mencakup warna, tipografi, ikon, dan
         elemen grafis lainnya                                            
                                                                          
       3. Melakukan pengujian usability untuk mengidentifikasi masalah kegunaan dan area
                                                                          
         yang perlu perbaikan, fungsionalitas untuk memastikan bahwa semua elemen
         interface berfungsi sebagaiman mestinya, dan aksesibilitas untuk memastikan
                                                                          
         bahwa interface dapat diakses oleh pengguna dengan berbagai kebutuhan.
                                                                          
       4. Impelementasi, monitoring dan evaluasi terhadap interface yang telah dibuat.
                                                                          
                                                                          
 V. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                          
    Untuk mendapatkan keluaran berupa pembaharuan terhadap interface yang intuitif, efisien
                                                                          
    dan menyenangkan bagi pengguna pada interface aplikasi perencanaan kebutuhan dan
    dashboard perencanaan tenaga medis dan tenaga Kesehatan dalam rangka  
                                                                          
    pemeliharaan dashboard aplikasi renbut, konsultan harus menjalankan aktifitas minimal
    sebagai berikut:                                                      
                                                                          
     1. Melaksanakan rapat/pertemuan koordinasi dan konsultasi dengan unit terkait di
                                                                          
        lingkungan Kemenkes untuk memperoleh masukan terhadap pembaharuan terhadap
        interface yang intuitif, efisien dan menyenangkan bagi pengguna pada interface
        aplikasi perencanaan kebutuhan dan dashboard perencanaan tenaga medis dan
                                                                          
        tenaga Kesehatan dalam rangka pemeliharaan dashboard aplikasi renbut
     2. Mengidentifikasi kebutuhan sistem dengan mengumpulkan informasi apa yang
                                                                          
        dibutuhkan oleh pengguna dari interface, termasuk fungsi, fitur dan preferensi
        pengguna                                                          
                                                                          
     3. Menyusun laporan pendahuluan                                      
     4. Membuat mockup visual yang lebih detil yang mencakup warna, tipografi, ikon, dan
                                                                          
        elemen grafis lainnya serta memastikan bahwa desain interface berfungsi baik pada
        perangkat dan ukuran layar, termasuk desktop, tablet dan ponsel.  
                                                                          
     5. Melakukan pengujian usability                                     
     6. Menyusun laporan antara                                           
                                                                          
     7. Implementasi, evaluasi dan pemeliharaan system                    
     8. Menyusun laporan akhir                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 VI. KUALIFIKASI                                                          
                                                                          
    Untuk pembuatan pembaharuan terhadap interface yang intuitif, efisien dan
    menyenangkan bagi pengguna pada interface aplikasi perencanaan kebutuhan dan
                                                                          
    dashboard perencanaan tenaga medis dan tenaga Kesehatan dalam rangka  
    pemeliharaan aplikasi renbut dibutuhkan tenaga multimedia/desian komunikasi visual.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 VII. WAKTU PELAKSANAAN                                                   
                                                                          
    1. Jadwal Kerja                                                       
                                                                          
        No       Uraian Kerja             Output         Waktu            
                                                                          
           Mengidentifikasi pengguna sistem                               
        1                                  Laporan     2 minggu           
           informasi, termasuk peran dan tingkat                          
                                          Pendahuluan                     
           keterampilan pengguna                                          
                                                                          
           Membuat mockup visual yang lebih                               
        2                                                                 
                                         Laporan Antara                   
           detil yang mencakup warna, tipografi,                          
                                                       4 minggu           
           ikon, dan elemen grafis lainnya                                
        No       Uraian Kerja             Output         Waktu            
                                                                          
           Melakukan pengujian usability untuk                            
        3                                                                 
           mengidentifikasi masalah kegunaan                              
           dan area yang perlu perbaikan,                                 
           fungsionalitas untuk memastikan                                
                                                                          
           bahwa semua elemen interface                                   
           berfungsi sebagaiman mestinya, dan                             
           aksesibilitas untuk memastikan                                 
                                                                          
           bahwa interface dapat diakses oleh                             
           pengguna dengan berbagai                                       
                                                                          
           kebutuhan.                                                     
                                                                          
        4   Impelementasi, monitoring dan evaluasi Laporan Akhir 2 minggu 
            terhadap interface yang telah dibuat.                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     1. Kewajiban Penyedia Jasa                                           
                                                                          
      1) Sebelum melakukan pekerjaan ini, penyedia jasa harus mempelajari informasi yang
         terkait dengan tujuan dan output dari pekerjaan ini;             
                                                                          
      2) Mulai tahap menyusun rencana pelaksanaan kegiatan sampai dengan penyusunan
                                                                          
         laporan akhir, penyedia jasa harus selalu berkoordinasi dengan Pemberi Kerja;
      3) Menyusun rencana kerja secara rinci proses pelaksanaan kegiatan yang akan
                                                                          
         dilaksanakan oleh penyedia jasa;                                 
                                                                          
      4) Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini terdapat perubahan rencana kerja, penyedia
         jasa wajib melaporkannya secara tertulis kepada pemberi kerja untuk memperoleh
                                                                          
         persetujuan;                                                     
                                                                          
      5) Pemberi Kerja sewaktu-waktu dapat meminta penyedia jasa mempresentasikan
         laporan kemajuan pekerjaan tersebut;                             
                                                                          
      6) Memaparkan hasil pelaksanaan pekerjaan sebelum menyampaikan laporan akhir
                                                                          
         ke pemberi kerja;                                                
                                                                          
      7) Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan dan dokumen hasil pekerjaan
         sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, serta data-data pendukung lainnya
                                                                          
         diakhir pekerjaan.                                               
                                                                          
                                                                          
     2. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                       
                                                                          
       Untuk menghasilkan keluaran yang diharapkan dalam pekerjaan ini masa kerja yang
       dibutuhkan selama 60 hari kalender.                                
                                                                          
                                                                          
     3. Pelaksana                                                         
                                                                          
       Pelaksanaan kegiatan ini melalui penunjukkan langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
                                                                          
                                                                          
     4. Sistem Pelaporan                                                  
      1) Laporan Pendahuluan;                                             
                                                                          
          Pihak penyedia jasa wajib membuat laporan pendahuluan yang berisi
                                                                          
          menjelaskan mengenai tugas yang akan dilaksanakan dan rencana kerja yang
          akan dilakukan. Laporan pendahuluan ini dipaparkan dalam rapat internal
          Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan.                        
                                                                          
      2) Laporan Antara;                                                  
                                                                          
          Untuk mengetahui hasil pelaksanaan kegiatan pihak penyedia jasa wajib
                                                                          
          melaporkannya dalam bentuk laporan. Laporan dimaksud wajib disampaikan dan
          dipaparkan kepada Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan melalui rapat-
                                                                          
          rapat internal Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan          
                                                                          
                                                                          
      3) Laporan Akhir;                                                   
                                                                          
          Laporan akhir wajib disusun oleh pihak penyedia jasa untuk menggambarkan
          proses dan pelaksanaan dilakukan sesuai rencana kerja. Hasil dan proses
                                                                          
          pelaksanaan penyusunan draf regulasi pemenuhan tenaga kesehatan di
          kabupaten/kota dipaparkan dalam rapat koordinasi lintas program Kementerian
                                                                          
          Kesehatan.                                                      
      4) Semua dokumen laporan (pendahuluan, antara, dan akhir) serta dokumen/data
                                                                          
         sebagai output dari tahapan kegiatan didokumentasikan dalam bentuk softcopy
         (word/excel/powerpoint dan pdf) dan dalam bentuk hardcopy yang dicetak dan dijilid
                                                                          
         masing-masing 2 set.                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 VIII. ANGGARAN                                                           
                                                                          
     Kebutuhan anggaran untuk pemeliharaan dan pengembangan Aplikasi Perencanaan
     Kebutuhan tenaga kesehatan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
                                                                          
     dibebankan pada DIPA Satker Direkotrat Perencanaan Tenaga Kesehatan Tahun 2024.
                                   Direktur Perencanaan Tenaga Kesehatan  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   Laode Musafin, SKM, M.Kes              
                                   NIP 19710917997031004