KERANGKA ACUAN KERJA
JASA PAKET FULLBOARD MEETING PELAKSAANAAN
PEMANTAPAN CALON PENDAFTAR BEASISWA AFIRMASI DOKTER GIGI
KOTA MAKASSAR, 6 – 19 OKTOBER 2024
A. LATAR BELAKANG
Data pendaftar 0 tahun/peserta baru Program Bantuan Biaya Pendidikan Afirmasi
Tahun 2023 dari Provinsi di Wilayah Papua melalui aplikasi sibk.kemkes.go.id
sejumlah 99 Calon Peserta dan yang diterima Bantuan Pendidikan Afirmasi
Dokter/Dokter Gigi dari Wilayah Papua hanya sebanyak 30 Orang. Sedikitnya
jumlah peserta dari wilayah di provinsi Papua yang diterima Bantuan Biaya
Pendidikan, Kementerian Kesehatan membuat kegiatan Penyelenggaraan
Pemantapan bagi calon Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Afirmasi Dokter /
Dokter Gigi bagi calon peserta yang berminat mendaftar Bantuan Biaya
Pendidikan Afirmasi Dokter / Dokter Gigi yang merupakan salah satu upaya
Kementerian Kesehatan guna meningkatkan tingkat kelulusan tes akademik di
Fakultas Kedokteran yang diusulkan dari Provinsi di Wilayah Papua minimal
sebanyak 50 Peserta dari 0 Tahun sehingga diharapkan dapat ditetapkan sebagai
peserta penerima bantuan Biaya Pendidikan Afirmasi Dokter / Dokter Gigi
Kementerian Kesehatan yang pada akhirnya upaya pemenuhan kebutuhan dokter
di Fasiltas Kesehatan Primer di wilayah Papua dapat terpenuhi.
B. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6887);
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1080);
c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 156);
d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Bantuan Biaya
Pendidikan Kedokteran dan Fellowship (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 1264).
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari Program Pemantapan Calon Pendaftar Bantuan Biaya Pendidikan
Afirmasi Dokter Gigi adalah membuka peluang anak-anak lulusan SMA dari
Wilayah Papua agar bisa lulus atau diterima di Fakultas Kedokteran Gigi.
2. Tujuan
Tujuan dari Program Pemantapan Calon Pendaftar Bantuan Biaya Pendidikan
Afirmasi Dokter Gigi adalah Meningkatkan persentase anak-anak lulusan SMA
dari Wilayah Papua yang diterima di fakultas kedokteran gigi yang nantinya
berpeluang mendaftar dan menerima beasiswa afirmasi dokter gigi
Kementerian Kesehatan RI.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan Jasa Paket Fullboard Meeting Pelaksaanaan
Pemantapan Calon Pendaftar Beasiswa Afirmasi Dokter Gigi ini berupa paket
fullboard meeting untuk 36 orang peserta yang dilaksanakan selama 14 hari / 13
malam pada hotel minimal berbintang 4 (empat) di Sekitar Universitas Hasanuddin
Makassar Sulawesi Selatan.
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN
Pekerjaan dari Jasa Paket Fullboard Meeting Pelaksaanaan Pemantapan Calon
Pendaftar Beasiswa Afirmasi Dokter Gigi dilaksanakan berlokasi yang berada di
Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan pada minggu ke – 1 bulan Oktober 2024
dengan penyelesaian pekerjaan dalam jangka waktu 60 (Enam Puluh) Hari
Kelender.
F. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan pekerjaan dari Jasa Paket Fullboard Meeting Pelaksaanaan
Pemantapan Calon Pendaftar Beasiswa Afirmasi Dokter Gigi berasal dari DIPA
kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2024 sebesar
Rp.257.400.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
G. KELUARAN
Keluaran Pekerjaan Jasa Paket Fullboard Meeting Pelaksaanaan Pemantapan
Calon Pendaftar Beasiswa Afirmasi Dokter Gigi untuk 36 orang yang dilaksanakan
selama 14 hari / 13 malam adalah meningkatnya persentase anak-anak lulusan
SMA dari Wilayah Papua yang diterima di fakultas kedokteran gigi yang nantinya
berpeluang mendaftar dan menerima beasiswa afirmasi dokter gigi Kementerian
Kesehatan RI.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Jakarta,25 September 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Akemat, S.Kp, M.Kes
NIP. 196810281994031005