Rapat Koordinasi Pengelolaan Organisasi Dan Sdm Tahun 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 53158047
Date: 1 October 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 519,498,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 515,200,000
Winner (Pemenang): Hotel Aston Imperial Bekasi/PT. Makmur Abadi Mulia
NPWP: 3*5**1****32**0
RUP Code: 52612910
Work Location: Jawa Barat - Bekasi (Kota)
Participants: 1
Attachment
SFESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                        
         PENGADAAN JASA LAINNYA PAKET FULLBOARD MEETING                 
 RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN ORGANISASI DAN SUMBER DAYA MANUSIA        
                KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2024                        
         MELALUI METODE PENGADAAN PENUNJUKAN LANGSUNG                   
                                                                        
                                                                        
A. Latar Belakang                                                       
                                                                        
     Dengan ditetapkannya Permenkes Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan
   Tata Kerja Kementerian Kesehatan dan dicanangkannya Transformasi Sistem
   Kesehatan oleh Bapak Menteri Kesehatan pada tanggal 29 April 2022, maka perlu
   diikuti dengan diterapkannya Transformasi Internal Kementerian Kesehatan berfokus
   pada 3 (tiga) aspek dasar yaitu perencanaan dan penganggaran, organisasi, dan SDM,
   dengan teknologi sebagai enabler, serta kebijakan sebagai hasil antara menuju
   outcome transformasi dengan berlandaskan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK
                                                                        
   (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan
   Kolaboratif). Salah satu kunci suksesnya transformasi kesehatan adalah SDM
   kesehatan yang kompeten sesuai fungsi dan bidangnya, termasuk juga dengan SDM
   internal Kementerian Kesehatan.                                      
     Transformasi Kesehatan terdiri dari 6 (enam) pilar transformasi kesehatan dan
                                                                        
   transformasi internal Kementerian Kesehatan. Transformasi Internal berfokus pada 3
   (tiga) aspek dasar yaitu perencanaan dan penganggaran, organisasi, dan SDM, dengan
   teknologi sebagai enabler, serta kebijakan sebagai hasil antara menuju outcome
   transformasi dengan berlandaskan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK (Berorientasi
   Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).
                                                                        
     Aspek Organisasi menjadi salah satu poin dasar yang harus dipersiapkan untuk
   mendapatkan organisasi yang agile, adaptif, berkinerja tinggi. Dan dengan telah
   diberlakukannya penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kementerian Kesehatan
   sampai dengan UPT maka diperlukan mekanisme kerja baru dalam pelaksanaan tugas
   dan fungsi, yang mengedepankan kolaborasi dan sinergitas antar jabatan fungsional
   baik di dalam atau di luar unit kerjanya. Hal ini sejalan dengan telah ditetapkannya
   PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur
   Sipil Negara dan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada
                                                                        
   Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.                  
     Diperlukan komitmen bersama yang tinggi, mulai dari pucuk Pimpinan sampai
   dengan seluruh pegawai di masing-masing unit kerja dalam penerapan mekanisme
   kerja baru, sehingga perlu adanya penyamaan persepsi dan penyusunan strategi
                                                                        
   komunikasi yang efektif dan efisien untuk memastikan proses Transformasi Internal
   dapat berjalan sesuai dengan target yang diharapkan, yaitu dihasilkannya birokrasi
   Kementerian Kesehatan yang dinamis, lincah, dan profesional serta tata kelola
   pemerintahan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.
          Penerapan mekanisme kerja baru ini harus dilakukan oleh seluruh unit kerja
                                                                        
   di lingkungan Kementerian Kesehatan sampai dengan UPT, untuk itu perlu dilakukan
   sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 kepada seluruh unit kerja di
   lingkungan Kementerian Kesehatan agar nantinya setiap pegawai di unit kerja
   mengetahui, memahami, dan mampu menerapkan mekanisme kerja baru, sehingga
   mudah beradaptasi dan cekatan dalam menghadapi permasalahan baik dari internal
   maupun eksternal organisasi. Selanjutnya pada pertemuan ini akan dilaksanakan
   paparan, pembahasan, dan diskusi oleh para Narasumber dari K/L terkait pengelolaan
                                                                        
   organisasi dan SDM.                                                  
B. Referensi Hukum                                                      
   1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil;         
   2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
                                                                        
      Sipil sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021
      tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
      Manajemen Pegawai Negeri Sipil;                                   
   3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Manajemen Pegawai Pemerintah
      dengan Perjanjian Kerja;                                          
   4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
      Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
      Aparatur Sipil Negara;                                            
   5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
                                                                        
      Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur
      Sipil Negara;                                                     
   6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
      Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara;
   7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
      Kerja Kementerian Kesehatan;                                      
   8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
      Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN;       
                                                                        
   9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
      Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk
      Penyederhanaan Birokrasi; dan                                     
   10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang
      Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang
      Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024.          
                                                                        
C. Maksud dan Tujuan                                                    
                                                                        
   Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini antara lain:                     
   1. Terwujudnya pemahaman dan komitmen bersama seluruh pengelola SDM dalam
      pelaksanaan transformasi sistem internal bidang SDM sebagai penggerak utama
      untuk mewujudkan transformasi kesehatan.                          
   2. Meningkatnya pemahaman dalam mewujudkan Core Values ASN “BerAKHLAK”
      dan Employer Branding “Bangga Melayani Bangsa”.                   
                                                                        
D. Keluaran                                                             
   Terselenggaranya kegiatan dan tersedianya sarana/prasarana Fullboard Meeting Rapat
                                                                        
   Koordinasi Pengelolaan Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan
   Tahun 2024.                                                          
                                                                        
E. Jenis Kontrak                                                        
   Kontrak Pengadaan Jasa Lainnya Paket Fullboard Meeting Rapat Koordinasi
   Pengelolaan Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Tahun
   2024 merupakan kontrak harga satuan dengan metode Pengadaan Penunjukan
   Langsung.                                                            
F. Ruang Lingkup                                                        
                                                                        
   1. Lingkup Pengadaan Jasa Lainnya Paket Fullboard Meeting Rapat Koordinasi
      Pengelolaan Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Tahun
      2024 melalui metode pengadaan penunjukan langsung meliputi penyediaan dan
      instalasi sarana/prasarana sebagai berikut :                      
      Akomodasi dan Konsumsi Rapat Koordinasi Pengelolaan Organisasi dan Sumber
      Daya Manusia Kementerian Kesehatan tanggal 7 s/d 9 Oktober 2024:  
                                                                        
        1) Standard Room                                                
           -  1 kamar 2 orang (twin share)                              
           -  3 kali makan                                              
                                                                        
           -  2 kali snack/rehat kopi                                   
        2) Ruang Pertemuan                                              
           -  Ruangan Pertemuan kapasitas 350 orang                     
           -  Ruangan Sekretariat                                       
           -  Ruang VIP                                                 
           -  Ruang Class Breakout                                      
           -  Layout Round Table                                        
           -  Videotron                                                 
           -  1 mini garden                                             
                                                                        
           -  1 set sound system & 12 standard & wireless microphone    
           -  1 flipchart & 2 marker                                    
           -  4 LCD screen                                              
           -  Notepad & pencil                                          
           -  Mineral water & candy                                     
           -  Backdrop Kegiatan                                         
           -  Free Internet Access                                      
   2. Uraian pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Fullboard Meeting Rapat
      Koordinasi Pengelolaan Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian
                                                                        
      Kesehatan sebagai berikut :                                       
      a. Penyedia wajib membuat surat pernyataan sebagai berikut :      
         1) Bersedia menyediakan dan menyelesaikan instalasi sarana/prasarana di
            lokasi pekerjaan sehingga dalam keadaan siap pakai untuk dipergunakan
            selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan/
            pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.
         2) Bersedia mengganti sarana/prasarana dengan yang baru, dalam hal
            sarana/prasarana rusak atau tidak berfungsi selama jangka waktu
                                                                        
            pelaksanaan pekerjaan.                                      
         3) Bersedia bertanggung jawab atas keamanan sarana/prasarana yang
            disediakan oleh penyedia selama berlangsungnya pekerjaan.   
         4) Bersedia merapikan lokasi pekerjaan setelah menyelesaikan instalasi,
            sehingga dalam keadaan bersih dan siap untuk pelaksanaan kegiatan
            Rapat Koordinasi Pengelolaan Organisasi dan Sumber Daya Manusia
            Kementerian Kesehatan.                                      
         5) Tidak menuntut dalam hal pekerjaan dibatalkan atau berubah karena
            adanya perubahan kebijakan.                                 
                                                                        
      b. Penyedia wajib membuat surat penugasan untuk tenaga atau personil yang
         ditugaskan sebagai person in charge (PIC) untuk bertanggung jawab atas
         pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.                     
G. Metode Pelaksanaan Pekerjaan                                         
                                                                        
   1. Tahap Pemilihan                                                   
      a. Pada minggu ke-3 bulan September 2024, Pejabat Pembuat Komitmen
         melakukan koordinasi dalam rangka Pembuatan KAK, syarat-syarat umum
         kontrak, syarat-syarat khusus kontrak, spesifikasi teknis dan HPS.
       b. Pada minggu ke-4 bulan September 2024 diharapkan seluruh dokumen tender
         telah selesai dan dapat diserahkan kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa
         Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan untuk pelaksanaan tender.
       c. Pada minggu ke-1 bulan Oktober 2024 diharapkan Biro Pengadaan Barang
                                                                        
         dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan sudah menetapkan
         pemenang Pengadaan Jasa Lainnya Paket Fullboard Meeting Rapat  
         Koordinasi Pengelolaan Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian
         Kesehatan dengan metode pengadaan penunjukan langsung.         
   2. Tahap Pelaksanaan                                                 
      Penyedia jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen melakukan koordinasi dan evaluasi
      secara rutin dan terarah guna menjamin tersedianya sarana/prasarana untuk
      kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Organisasi dan Sumber Daya Manusia
                                                                        
      Kementerian Kesehatan Tahun 2024.                                 
                                                                        
H. Lokasi Pekerjaan                                                     
   Bekasi, Jawa Barat                                                   
                                                                        
                                                                        
I. Sumber Pendanaan                                                     
   Keseluruhan biaya Pengadaan Jasa Lainnya Paket Fullboard Meeting Rapat Koordinasi
   Pengelolaan Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Tahun
   2024 sebesar Rp 515.200.000,- (Lima Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
   dibebankan pada Satuan Kerja Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal
   Kementerian Kesehatan sesuai Nomor Satuan Kerja 465921 Surat Pengesahan Nomor
   SP DIPA 024.01.1.465921/2024.                                        
                                                                        
                                                                        
J. Cara Pembayaran                                                      
   1. Pembiayaan Jasa Lainnya Paket Fullboard Meeting Rapat Koordinasi Pengelolaan
      Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Tahun 2024 ini
      dibebankan kepada DIPA Kantor Pusat Sekretariat Jenderal Kemenkes Tahun
      Anggaran 2024.                                                    
   2. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak
      Pengadaan Barang/Jasa sesuai DIPA TA 2024;                        
   3. Biaya pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Fullboard Meeting
      Rapat Koordinasi Pengelolaan Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian
                                                                        
      Kesehatan Tahun 2024 akan dibayarkan secara sekaligus.            
                                                                        
K. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                         
   1. Nama Pejabat Pembuat Komitmen                                     
      Efnu Kriswantoro, S. Kom                                          
      NIP. 198412032008011008                                           
   2. Satuan Kerja                                                      
      Biro Organisasi dan SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
                                                                        
      Gedung Prof. Dr. Sujudi Lantai 8                                  
      Jl. HR. Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9 Jakarta Selatan 12950         
L. Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen                 
                                                                        
   1. Personil                                                          
      a. Panitia Rapat Koordinasi Pengelolaan Organisasi dan Sumber Daya Manusia
         Kementerian Kesehatan Thun 2024                                
      b. Tim Pemberi Penjelasan Teknis                                  
   2. Fasilitas                                                         
      Ruang Rapat Biro Organisasi dan SDM                               
      Gedung Prof. Dr. Sujudi Lantai 5                                  
      Jl. HR. Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9 Jakarta Selatan 12950         
                                                                        
                                                                        
M. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                   
   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Fullboard
   Meeting Rapat Koordinasi Pengelolaan Organisasi dan Sumber Daya Manusia
   Kementerian Kesehatan Tahun 2024 adalah tanggal 7 s/d 9 Oktober 2024. Terhitung
   sejak ditetapkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perintah Kerja (SPK).
                                                                        
N. Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                             
                                                                        
   Jadwal dan tahapan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Fullboard
   Meeting Rapat Koordinasi Pengelolaan Organisasi dan Sumber Daya Manusia
   Kementerian Kesehatan adalah sebagai berikut :                       
   Paket Fullboard Meeting Rapat Koordinasi Pengelolaan Organisasi dan Sumber Daya
   Manusia Kementerian Kesehatan                                        
                                                                        
                                   Hari                                 
           Uraian kegiatan                                              
                               1    2    3                              
     Pelaksanaan Pekerjaan                                              
                                                                        
                                                                        
                                     Jakarta, 2 Oktober 2024            
                                     Disusun oleh :                     
                                     Pejabat Pembuat Komitmen           
                                     pada Biro Organisasi dan SDM,      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Efnu Kriswantoro, S. Kom           
                                     NIP. 198412032008011008