SFESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA PAKET FULLBOARD MEETING
RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN ORGANISASI DAN SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2024
MELALUI METODE PENGADAAN PENUNJUKAN LANGSUNG
A. Latar Belakang
Dengan ditetapkannya Permenkes Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Kesehatan dan dicanangkannya Transformasi Sistem
Kesehatan oleh Bapak Menteri Kesehatan pada tanggal 29 April 2022, maka perlu
diikuti dengan diterapkannya Transformasi Internal Kementerian Kesehatan berfokus
pada 3 (tiga) aspek dasar yaitu perencanaan dan penganggaran, organisasi, dan SDM,
dengan teknologi sebagai enabler, serta kebijakan sebagai hasil antara menuju
outcome transformasi dengan berlandaskan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK
(Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan
Kolaboratif). Salah satu kunci suksesnya transformasi kesehatan adalah SDM
kesehatan yang kompeten sesuai fungsi dan bidangnya, termasuk juga dengan SDM
internal Kementerian Kesehatan.
Transformasi Kesehatan terdiri dari 6 (enam) pilar transformasi kesehatan dan
transformasi internal Kementerian Kesehatan. Transformasi Internal berfokus pada 3
(tiga) aspek dasar yaitu perencanaan dan penganggaran, organisasi, dan SDM, dengan
teknologi sebagai enabler, serta kebijakan sebagai hasil antara menuju outcome
transformasi dengan berlandaskan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK (Berorientasi
Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).
Aspek Organisasi menjadi salah satu poin dasar yang harus dipersiapkan untuk
mendapatkan organisasi yang agile, adaptif, berkinerja tinggi. Dan dengan telah
diberlakukannya penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kementerian Kesehatan
sampai dengan UPT maka diperlukan mekanisme kerja baru dalam pelaksanaan tugas
dan fungsi, yang mengedepankan kolaborasi dan sinergitas antar jabatan fungsional
baik di dalam atau di luar unit kerjanya. Hal ini sejalan dengan telah ditetapkannya
PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur
Sipil Negara dan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Diperlukan komitmen bersama yang tinggi, mulai dari pucuk Pimpinan sampai
dengan seluruh pegawai di masing-masing unit kerja dalam penerapan mekanisme
kerja baru, sehingga perlu adanya penyamaan persepsi dan penyusunan strategi
komunikasi yang efektif dan efisien untuk memastikan proses Transformasi Internal
dapat berjalan sesuai dengan target yang diharapkan, yaitu dihasilkannya birokrasi
Kementerian Kesehatan yang dinamis, lincah, dan profesional serta tata kelola
pemerintahan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.
Penerapan mekanisme kerja baru ini harus dilakukan oleh seluruh unit kerja
di lingkungan Kementerian Kesehatan sampai dengan UPT, untuk itu perlu dilakukan
sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 kepada seluruh unit kerja di
lingkungan Kementerian Kesehatan agar nantinya setiap pegawai di unit kerja
mengetahui, memahami, dan mampu menerapkan mekanisme kerja baru, sehingga
mudah beradaptasi dan cekatan dalam menghadapi permasalahan baik dari internal
maupun eksternal organisasi. Selanjutnya pada pertemuan ini akan dilaksanakan
paparan, pembahasan, dan diskusi oleh para Narasumber dari K/L terkait pengelolaan
organisasi dan SDM.
B. Referensi Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Aparatur Sipil Negara;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur
Sipil Negara;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kesehatan;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi; dan
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024.
C. Maksud dan Tujuan
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini antara lain:
1. Terwujudnya pemahaman dan komitmen bersama seluruh pengelola SDM dalam
pelaksanaan transformasi sistem internal bidang SDM sebagai penggerak utama
untuk mewujudkan transformasi kesehatan.
2. Meningkatnya pemahaman dalam mewujudkan Core Values ASN “BerAKHLAK”
dan Employer Branding “Bangga Melayani Bangsa”.
D. Keluaran
Terselenggaranya kegiatan dan tersedianya sarana/prasarana Fullboard Meeting Rapat
Koordinasi Pengelolaan Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan
Tahun 2024.
E. Jenis Kontrak
Kontrak Pengadaan Jasa Lainnya Paket Fullboard Meeting Rapat Koordinasi
Pengelolaan Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Tahun
2024 merupakan kontrak harga satuan dengan metode Pengadaan Penunjukan
Langsung.
F. Ruang Lingkup
1. Lingkup Pengadaan Jasa Lainnya Paket Fullboard Meeting Rapat Koordinasi
Pengelolaan Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Tahun
2024 melalui metode pengadaan penunjukan langsung meliputi penyediaan dan
instalasi sarana/prasarana sebagai berikut :
Akomodasi dan Konsumsi Rapat Koordinasi Pengelolaan Organisasi dan Sumber
Daya Manusia Kementerian Kesehatan tanggal 7 s/d 9 Oktober 2024:
1) Standard Room
- 1 kamar 2 orang (twin share)
- 3 kali makan
- 2 kali snack/rehat kopi
2) Ruang Pertemuan
- Ruangan Pertemuan kapasitas 350 orang
- Ruangan Sekretariat
- Ruang VIP
- Ruang Class Breakout
- Layout Round Table
- Videotron
- 1 mini garden
- 1 set sound system & 12 standard & wireless microphone
- 1 flipchart & 2 marker
- 4 LCD screen
- Notepad & pencil
- Mineral water & candy
- Backdrop Kegiatan
- Free Internet Access
2. Uraian pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Fullboard Meeting Rapat
Koordinasi Pengelolaan Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian
Kesehatan sebagai berikut :
a. Penyedia wajib membuat surat pernyataan sebagai berikut :
1) Bersedia menyediakan dan menyelesaikan instalasi sarana/prasarana di
lokasi pekerjaan sehingga dalam keadaan siap pakai untuk dipergunakan
selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan/
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.
2) Bersedia mengganti sarana/prasarana dengan yang baru, dalam hal
sarana/prasarana rusak atau tidak berfungsi selama jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan.
3) Bersedia bertanggung jawab atas keamanan sarana/prasarana yang
disediakan oleh penyedia selama berlangsungnya pekerjaan.
4) Bersedia merapikan lokasi pekerjaan setelah menyelesaikan instalasi,
sehingga dalam keadaan bersih dan siap untuk pelaksanaan kegiatan
Rapat Koordinasi Pengelolaan Organisasi dan Sumber Daya Manusia
Kementerian Kesehatan.
5) Tidak menuntut dalam hal pekerjaan dibatalkan atau berubah karena
adanya perubahan kebijakan.
b. Penyedia wajib membuat surat penugasan untuk tenaga atau personil yang
ditugaskan sebagai person in charge (PIC) untuk bertanggung jawab atas
pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
G. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
1. Tahap Pemilihan
a. Pada minggu ke-3 bulan September 2024, Pejabat Pembuat Komitmen
melakukan koordinasi dalam rangka Pembuatan KAK, syarat-syarat umum
kontrak, syarat-syarat khusus kontrak, spesifikasi teknis dan HPS.
b. Pada minggu ke-4 bulan September 2024 diharapkan seluruh dokumen tender
telah selesai dan dapat diserahkan kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan untuk pelaksanaan tender.
c. Pada minggu ke-1 bulan Oktober 2024 diharapkan Biro Pengadaan Barang
dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan sudah menetapkan
pemenang Pengadaan Jasa Lainnya Paket Fullboard Meeting Rapat
Koordinasi Pengelolaan Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian
Kesehatan dengan metode pengadaan penunjukan langsung.
2. Tahap Pelaksanaan
Penyedia jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen melakukan koordinasi dan evaluasi
secara rutin dan terarah guna menjamin tersedianya sarana/prasarana untuk
kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Organisasi dan Sumber Daya Manusia
Kementerian Kesehatan Tahun 2024.
H. Lokasi Pekerjaan
Bekasi, Jawa Barat
I. Sumber Pendanaan
Keseluruhan biaya Pengadaan Jasa Lainnya Paket Fullboard Meeting Rapat Koordinasi
Pengelolaan Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Tahun
2024 sebesar Rp 515.200.000,- (Lima Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
dibebankan pada Satuan Kerja Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal
Kementerian Kesehatan sesuai Nomor Satuan Kerja 465921 Surat Pengesahan Nomor
SP DIPA 024.01.1.465921/2024.
J. Cara Pembayaran
1. Pembiayaan Jasa Lainnya Paket Fullboard Meeting Rapat Koordinasi Pengelolaan
Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Tahun 2024 ini
dibebankan kepada DIPA Kantor Pusat Sekretariat Jenderal Kemenkes Tahun
Anggaran 2024.
2. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak
Pengadaan Barang/Jasa sesuai DIPA TA 2024;
3. Biaya pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Fullboard Meeting
Rapat Koordinasi Pengelolaan Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian
Kesehatan Tahun 2024 akan dibayarkan secara sekaligus.
K. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
1. Nama Pejabat Pembuat Komitmen
Efnu Kriswantoro, S. Kom
NIP. 198412032008011008
2. Satuan Kerja
Biro Organisasi dan SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
Gedung Prof. Dr. Sujudi Lantai 8
Jl. HR. Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9 Jakarta Selatan 12950
L. Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
1. Personil
a. Panitia Rapat Koordinasi Pengelolaan Organisasi dan Sumber Daya Manusia
Kementerian Kesehatan Thun 2024
b. Tim Pemberi Penjelasan Teknis
2. Fasilitas
Ruang Rapat Biro Organisasi dan SDM
Gedung Prof. Dr. Sujudi Lantai 5
Jl. HR. Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9 Jakarta Selatan 12950
M. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Fullboard
Meeting Rapat Koordinasi Pengelolaan Organisasi dan Sumber Daya Manusia
Kementerian Kesehatan Tahun 2024 adalah tanggal 7 s/d 9 Oktober 2024. Terhitung
sejak ditetapkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perintah Kerja (SPK).
N. Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Jadwal dan tahapan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Fullboard
Meeting Rapat Koordinasi Pengelolaan Organisasi dan Sumber Daya Manusia
Kementerian Kesehatan adalah sebagai berikut :
Paket Fullboard Meeting Rapat Koordinasi Pengelolaan Organisasi dan Sumber Daya
Manusia Kementerian Kesehatan
Hari
Uraian kegiatan
1 2 3
Pelaksanaan Pekerjaan
Jakarta, 2 Oktober 2024
Disusun oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
pada Biro Organisasi dan SDM,
Efnu Kriswantoro, S. Kom
NIP. 198412032008011008