Paket Meeting Ojt Kemoprofilaksis Dan Sistem Informasi Kusta Frambusia Dalam Rangka Percepatan Eliminasi Kusta Eliminasi Kusta Dan Eradikasi Frambusia,paket Meeting On The Job Training Kemoprofilaksis Dan Sistem Informasi Kusta Dan Frambusia Dalam Rangka Percepatan Eliminasi Kusta Dan Eradikasi Frambusia

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 53234047
Date: 15 October 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 253,232,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 250,240,000
Winner (Pemenang): Hotel Aston Imperial Bekasi/PT. Makmur Abadi Mulia
NPWP: 3*5**1****32**0
RUP Code: 52903753
Work Location: Bogor - Bogor (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                            
                      Paket Meeting On The Job Training Kemoprofilaksis       
                      dan Sistem Informasi Kusta dan Frambusia (SITASIA)      
                 Dalam Rangka Percepatan Eliminasi Kusta dan Eradikasi Frambusia
                                                                              
1. LATAR BELAKANG :   Kusta dan Frambusia masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di
                  Indonesia yang membutuhkan perhatian dari segala aspek. Kedua penyakit
                  ini dikelompokkan ke dalam Penyakit Tropis Terbaikan (Neglected Tropical
                  Diseases). Penyakit tersebut paling sering bermanifestasi pada jaringan kulit
                  dan apabila tidak mendapatkan pengobatan yang tepat, dapat menimbulkan
                  disabilitas. Disabilitas yang terjadi tidak hanya mengarah pada timbulnya
                  masalah fisik pada penderita, tetapi juga masalah ekonomi dan sosial bagi
                                                                              
                  penderita dan keluarganya.                                  
                      Eliminasi kusta di tingkat nasional yang ditandai dengan angka prevalensi <
                  1 per 10.000 penduduk telah tercapai pada tahun 2000, namun situasi
                  epidemiologi kusta hingga sekarang cenderung stagnan tanpa banyak perubahan
                  yang signifikan. Tahun 2023, sebanyak 27 provinsi dan 390 kab/kota mencapai
                                                                              
                  eliminasi kusta, ditandai dengan angka prevalensi kurang dari 1 kasus per 10.000
                  penduduk. Meskipun demikian, kasus kusta masih tersebar di wilayah kerja 4.374
                  fasyankes, di ± 468 Kab/Kota di seluruh Provinsi di Indonesia. Sebanyak 14.376
                                                                              
                  kasus kusta baru ditemukan (angka Case Detection Rate 5,16 per 100.000
                  penduduk), dengan proporsi disabilitas tingkat 2 mencapai 5,75% dan proporsi
                  kasus anak di antara kasus baru kusta mencapai 8,20%. Tingginya kasus
                  disabilitas tingkat 2 dan proporsi kasus anak di Indonesia menunjukkan masih
                                                                              
                  berlangsungnya penularan dan tingginya angka keterlambatan dalam penemuan
                  kasus baru.                                                 
                      Selain beban kusta yang tinggi, Indonesia juga masih melaporkan kasus
                  frambusia. Pada tahun 2023, Indonesia melaporkan kasus baru sebanyak 69
                                                                              
                  kasus, yang tersebar di 6 Kabupaten di wilayah Maluku Utara, Papua Barat,
                  Papua Barat Daya dan Papua Tengah, serta memiliki 79 kab/kota endemis
                  frambusia berdasarkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/496/2017.
                  Hingga tahun 2023 tercatat 148 Kabupaten Kota Non Endemis dan 10 Kabupaten
                                                                              
                  Kota mendapatkan Sertifikat Bebas Frambusia dan pada tahun 2024, 94
                  Kabupaten Kota Non Endemis dan 5 Kabupaten Kota Endemis telah
                  mengusulkan Sertifikat Bebas Frambusia.                     
                      Sebagaimana tertuang dalam dalam ”Ending the neglect to attain
                                                                              
                  Sustainable Development Goals: a roadmap for Neglected Tropical Diseases
                  2021 – 2030”, WHO menetapkan target eliminasi kusta dan eradikasi frambusia
                  pada tahun 2030. Pemerintah Indonesia juga mempunyai tujuan yang sejalan
                                                                              
                  untuk menuntaskan penyakit tersebut dengan melaksanakan program
                  eliminasi kusta dan eradikasi frambusia. Eliminasi kusta dan eradikasi
                  frambusia dapat dicapai dengan promosi kesehatan yang intensif, penemuan
                  kasus dini, pengobatan yang tepat, serta surveilans adekuat. Meskipun
                  demikian, untuk mencapai target tersebut, diperlukan strategi percepatan
                  eliminasi kusta dan eradikasi frambusia.                    
                                                                              
                      Salah satu strategi percepatan eliminasi kusta adalah pemberian obat
                  pencegahan (kemoprofilaksis) kusta. Kemoprofilaksis merupakan pemberian obat
                  pencegahan (rifampisin dosis tunggal) yang ditujukan bagi kontak kasus kusta.
                  Kegiatan ini bertujuan menurunkan risiko terjadinya penyakit kusta di antara
                                                                              
                  kontak penderita dan masyarakat. Hingga saat ini baru tercatat 31
                  Kabupaten/Kota dari 9 Provinsi yang telah melaksanakan. Sedangkan pada
                  pelaporan tahun 2023 terdapat 503 Kabupaten/Kota yang melaporkan adanya
                  kasus.                                                      
                                                                              
                      Selain kemoprofilaksis, penguatan surveilans dan sistem informasi
                  kesehatan bagi monitoring dan evaluasi program juga merupakan salah satu
                  komponen penting dalam strategi percepatan eliminasi kusta dan eradikasi
                  frambusia. Saat ini telah dikembangkan sistem informasi SITASIA (Sistem
                                                                              
                  Informasi Kusta Frambusia) bagi pelaporan program P2 kusta dan frambusia.
                  Sistem ini bersifat real time sehingga mampu menggantikan Sistem Informasi
                  Pelaporan Kusta berbasis Excel yang dilaporkan secara manual dan berjenjang.
                  Melalui sistem informasi ini, Data yang terkumpul dapat dirangkai menjadi
                                                                              
                  informasi yang berguna memberikan gambaran situasi real di lapangan dan
                  menjadi dasar pengambilan keputusan bagi stakeholder terkait serta dasar bagi
                  perencanaan program ke depannya.                            
                                                                              
                      Sebagai aplikasi baru, SITASIA perlu diperkenalkan kepada penggunanya
                  yaitu pengelola program kusta frambusia baik di tingkat nasional, provinsi,
                  kab/kota, maupun puskesmas. Launching SITASIA perlu dilakukan sebagai
                  penanda beralihnya pencatatan dan pelaporan program dari manual ke digital
                                                                              
                  secara bertahap. Sosialisasi dan bimbingan teknis akan dilakukan secara
                  berjenjang dari tingkat pusat hingga ke puskesmas/ fasilitas pelayanan
                  kesehatan. Sistem ini juga masih sangat dinamis sehingga diperlukan masukan
                  dari seluruh pengampu yaitu pengelola program.              
                                                                              
                      Dengan berbagai pertimbangan di atas, Timker NTDs akan mengadakan
                  kegiatan On the Job Training Kemoprofilaksis dan Sistem Informasi Kusta dan
                  Frambusia (SITASIA) bagi pengelola program provinsi. Melalui kegiatan tersebut
                  diharapkan dapat terlaksana on the job training dan peningkatan kapasitas
                                                                              
                  pengelola program terkait pelaksanaan Kemoprofilaksis dan pengoperasian
                  SITASIA.                                                    
                      Selain itu, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat mempermudah
                  terwujudnya koordinasi dan kolaborasi yang baik dalam penerapan strategi
                  percepatan eliminasi kusta dan eradikasi frambusia.         
2. MAKSUD DAN   : a. Maksud:                                                  
  TUJUAN           Penyediaan Paket Meeting On The Job Training Kemoprofilaksis dan Sistem
                   Informasi Kusta dan Frambusia (SITASIA) Dalam Rangka Percepatan Eliminasi
                   Kusta dan Eradikasi Frambusia                              
                  b. Tujuan:                                                  
                  1. Sosialisasi pentahapan status eliminasi terbaru          
                  2. Memperoleh gambaran pelaksanaan kegiatan dan mengevaluasi capaian
                     program P2 Kusta dan Frambusia yang telah dilaksanakan di tingkat provinsi.
                  3. Meningkatkan kemampuan pengelola program di tingkat provinsi dalam
                     pengimplementasian kegiatan kemoprofilaksis sehingga mampu melakukan
                     pelatihan secara berjenjang ke pengelola kabupaten/kota  
                  4. Melakukan launching SITASIA sebagai penanda beralihnya pencatatan dan
                     pelaporan program dari manual ke digital secara bertahap.
                  5. Meningkatkan kemampuan pengelola program di tingkat provinsi dalam
                     melakukan pencatatan dan pelaporan program P2 Kusta dan Frambusia
                     sehingga mampu melakukan pelatihan secara berjenjang ke pengelola
                     kabupaten/kota                                           
                  6. Mendapatkan masukan dan umpan balik dari pengelola program provinsi bagi
                     penyempurnan SITASIA.                                    
3. TARGET/ SASARAN : Penyediaan Paket Meeting Full Board untuk On The Job Training
                    Kemoprofilaksis dan Sistem Informasi Kusta dan Frambusia (SITASIA)
                                                                              
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan barang:
  PENGADAAN       a. K/L/D/I  : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia      
  BARANG        : b. SKPD     : Direktorat Jenderal P2P untuk Direktorat P2PM Tim Kerja
                               NTDs                                           
                  c. PPK      : Satker Setditjen P2P untuk Direktorat P2PM Thn 2024
                                                                              
5. SUMBER DANA  : a. Sumber Dana:                                             
  DAN PERKIRAAN     APBN Satkerdit P2P untuk Direktorat P2PM                  
  BIAYA           b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :                  
                    Rp. 253.323..000,- ,- (Dua Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh
                    Tiga Ribu Rupiah)                                         
6. JANGKA WAKTU : 21 -25 Oktober 2024 selama 5 hari 4 malam                   
  PELAKSANAAN                                                                 
  PEKERJAAN/                                                                  
  TEMPAT          Bekasi, Jawa Barat                                          
7. TENAGA AHLI/ :    -                                                        
                                                                              
  TERAMPIL                                                                    
8. SPESIFIKASI  :   1. Kamar Penginapan untuk Peserta, Panitia dan Narasumber 
  TEKNIS               Kegiatan tanggal 21-25 Oktober 2024                    
                                                                              
                       a) Jumlah Peserta yang akan menginap adalah 68 orang   
                       b) Dalam satu kamar dapat diisi oleh 2 orang           
                       c) Tempat tidur yang disediakan di setiap kamar adalah twin bed
                                                                              
                    2. Ruang Meeting untuk Pertemuan                          
                                                                              
                           a) Ball Room dengan kapasitas 68 orang             
                           b) Sound System yang baik                          
                           c) Microphone disiapkan paling tidak 4 microphone  
                           d) Koneksi Internet yang baik                      
                           e) Layar kanan dan kiri                            
                           f) LCD                                             
                           g) Layar TV untuk backdrop panggung                
                           h) Ruang Sekretariat                               
                           i) Lay out ball room :                             
                                a. Bentuk ruang meeting adalah round table    
                                b. Panggung dengan meja dan kursi             
9.              : -                                                           
                                                                              
                               Jakarta, 15 Oktober 2024                       
                                                                              
                               PPK II APBN Unit Kerja Direktorat P2PM         
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                               Bunga Mayung Datu Linggi, SKM, M.Kes           
                               NIP 197212091998032001