Paket Fullboard Meeting Koordinasi Dan Pengelolaan Kerjasama Institusi Pendidikan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 53257047
Date: 17 October 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 198,660,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 198,660,000
Winner (Pemenang): PT Puri Jepun Lestari
NPWP: 0*6**9****01**0
RUP Code: 52935201
Work Location: Hotel badung - Badung (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                               
  PENGADAAN JASA LAINNYA PAKET MEETING FULLBOARD KOORDINASI DAN         
           PENGELOLAAN KERJASAMA  INSTITUSI PENDIDIKAN                  
                                                                        
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
  Tenaga kesehatan setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
  memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan
                                                                        
  yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
  Sumber daya manusia kesehatan adalah tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan
  yang mendukung, menunjang, terlibat, bekerja dan mengabdikan dirinya dalam upaya dan
  manajemen kesehatan.                                                  
  Berdasarkan data sistem informasi SDMK Kementerian Kesehatan per 31 Desember 2021
  sebanyak 1.971.735 sumber daya manusia kesehatan tersebar di 34 Provinsi.
  Salah satu upaya pengembangan dan peningkatan kualitas dan kuantitas SDM Kesehatan
  yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan adalah Program Beasiswa SDM Kesehatan.
                                                                        
  Program ini difasililitasi oleh Badan Pengembangan dan Pendidikan Sumber Daya
  Manusia Kesehatan (BPPSDMK) atau yang saat ini sudah berubah menjadi Direktorat
  Jenderal Tenaga Kesehatan (Ditjen Nakes). Program Beasiswa SDMK merupakan
  penugasan oleh pejabat berwenang untuk melanjutkan Pendidikan bagi Pegawai Negeri
  Sipil (PNS) bukan atas biaya sendiri.                                 
  Peningkatan kapasitas SDM Kesehatan melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk
  pemberian bantuan pendidikan Program Beasiswa untuk program studi Diploma, Strata
  dan profesi Kesehatan bertujuan untuk: (1) memenuhi kebutuhan SDM Kesehatan yang
                                                                        
  memiliki keahlian atau kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta
  pengembangan organisasi; (2) meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan
  serta sikap dan kepribadian profesional pegawai negeri sebagai bagian yang tidak
  terpisahkan dalam pengembangan karir seorang pegawai negeri.          
  Program Beasiswa SDMK tersebut dilaksanakan melalui proses rekrutmen dan seleksi
  peserta yang berasal dari Daerah dan Pusat. Jumlah peserta penerima Beasiswa SDMK
  sejak tahun 2008 hingga tahun 2023 telah mencapai 16.255 peserta dengan melibatkan
  57 institusi Pendidikan yang bekerjasama dalam program beasiswa SDMK Kementerian
  Kesehatan. Sejak tahun 2008 - 2023 sebanyak 9.627 PNS daerah dan 6.628 PNS pusat
                                                                        
  yang mengikuti beasiswa SDMK. Sedangkan sejak tahun 2018 - 2023 sebanyak 440
  penerima beasiswa SDMK dari Pasca Nusantara Sehat yang mengikuti program
  Beasiswa SDMK Kementerian Kesehatan                                   
                                                                        
  B. DASAR HUKUM                                                        
     1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Pasal 5, 13,
        17 dan 57)                                                      
     2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 21
                                                                        
        dan Pasal 70).                                                  
     3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Pasal 4
        dan Pasal 8).                                                   
     4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 5, 15,16
        dan 17).                                                        
     5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 21 dan Pasal
        25).                                                            
     6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
        Negeri Sipil (Pasal 259).                                       
     7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
        Tugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan.                    
     8. Pasal 20 ayat (2): Komponen dan besaran biaya Tugas Belajar yang
        pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara 
        Kementerian Kesehatan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
        perundang-undangan.                                             
                                                                        
     9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
        Pemberian Beasiswa Bagi Tenaga Kesehatan Pasca Penugasan Khusus Tenaga
        Kesehatan                                                       
     10. Pasal 17 ayat (1): Pembiayaan penyelenggaraan Beasiswa Tenaga Kesehatan
        Pasca Nusantara Sehat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
        Negara                                                          
     11. Ayat (2): Komponen dan besaran biaya Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca
        Nusantara Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan
                                                                        
        ketentuan peraturan perundang-undangan.                         
                                                                        
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
  1. Maksud                                                             
     Maksud  dari Pengadaan Jasa  Lainnya Paket Meeting Fullboard       
     Koordinasi dan Pengelolaan Kerjasama Institusi Pendidikan adalah dalam rangka
     Koordinasi Pengelola Program Beasiswa SDM Kesehatan.               
  2. Tujuan                                                             
                                                                        
     Tujuan dari pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard
     Penguatan Integrasi Lintas Sektoral Institusi Pendidikan adalah mendata program
     studi khususnya alih jenjang yang tidak aktif, sosialisasi kebijakan terbaru tentang
     Beasiswa SDMK, evaluasi Sistem Informasi Beasiswa Kementerian Kesehatan (SIBK)
     untuk institusi pendidikan, melakukan pendataan MoU dan PKS yang telah atau
     hampir habis masa berlakunya, serta menyusun draft MoU dan PKS dengan institusi
     Pendidikan dan Tim Hukum Setditjen Nakes.                          
                                                                        
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                        
   Ruang lingkup pekerjaan dari Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard
   Koordinasi dan Pengelolaan Kerjasama Institusi Pendidikan ini berupa Kelengkapan
   Acara untuk 70 orang peserta yang dilaksanakan selama 3 hari / 2 malam pada hotel
   berbintang 4 atau 5 yang berada di Kota Denpasar, Provinsi Bali.     
                                                                        
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN                                           
   Pekerjaan dari Pengadaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard
   Koordinasi dan Pengelolaan Kerjasama Institusi Pendidikan dilaksanakan berlokasi di
                                                                        
   Kota Denpasar, Provinsi Bali pada minggu ke-4 bulan Oktober 2024 dengan
   penyelesaian pekerjaan dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari Kelender.
                                                                        
F. SUMBER PENDANAAN                                                     
  Sumber pendanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard
  Koordinasi dan Pengelolaan Kerjasama Institusi Pendidikan berasal dari DIPA Direktorat
  Jenderal Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp 198.660.000,- (Seratus
  Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
G. KELUARAN                                                             
  Keluaran Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard     
                                                                        
  Koordinasi dan Pengelolaan Kerjasama Institusi Pendidikan ini berupa laporan
  pelaksanaan fullboard meeting Koordinasi dan Pengelolaan Kerjasama Institusi
  Pendidikan.                                                           
                                                                        
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                        
                                                                        
                                        Pejabat Pembuat Komitmen,       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Akemat, S.Kp, M.Kes             
                                        NIP. 196810281994031005