KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA LAINNYA PAKET MEETING FULLBOARD KOORDINASI DAN
PENGELOLAAN KERJASAMA INSTITUSI PENDIDIKAN
A. LATAR BELAKANG
Tenaga kesehatan setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan
yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Sumber daya manusia kesehatan adalah tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan
yang mendukung, menunjang, terlibat, bekerja dan mengabdikan dirinya dalam upaya dan
manajemen kesehatan.
Berdasarkan data sistem informasi SDMK Kementerian Kesehatan per 31 Desember 2021
sebanyak 1.971.735 sumber daya manusia kesehatan tersebar di 34 Provinsi.
Salah satu upaya pengembangan dan peningkatan kualitas dan kuantitas SDM Kesehatan
yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan adalah Program Beasiswa SDM Kesehatan.
Program ini difasililitasi oleh Badan Pengembangan dan Pendidikan Sumber Daya
Manusia Kesehatan (BPPSDMK) atau yang saat ini sudah berubah menjadi Direktorat
Jenderal Tenaga Kesehatan (Ditjen Nakes). Program Beasiswa SDMK merupakan
penugasan oleh pejabat berwenang untuk melanjutkan Pendidikan bagi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) bukan atas biaya sendiri.
Peningkatan kapasitas SDM Kesehatan melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk
pemberian bantuan pendidikan Program Beasiswa untuk program studi Diploma, Strata
dan profesi Kesehatan bertujuan untuk: (1) memenuhi kebutuhan SDM Kesehatan yang
memiliki keahlian atau kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta
pengembangan organisasi; (2) meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan
serta sikap dan kepribadian profesional pegawai negeri sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam pengembangan karir seorang pegawai negeri.
Program Beasiswa SDMK tersebut dilaksanakan melalui proses rekrutmen dan seleksi
peserta yang berasal dari Daerah dan Pusat. Jumlah peserta penerima Beasiswa SDMK
sejak tahun 2008 hingga tahun 2023 telah mencapai 16.255 peserta dengan melibatkan
57 institusi Pendidikan yang bekerjasama dalam program beasiswa SDMK Kementerian
Kesehatan. Sejak tahun 2008 - 2023 sebanyak 9.627 PNS daerah dan 6.628 PNS pusat
yang mengikuti beasiswa SDMK. Sedangkan sejak tahun 2018 - 2023 sebanyak 440
penerima beasiswa SDMK dari Pasca Nusantara Sehat yang mengikuti program
Beasiswa SDMK Kementerian Kesehatan
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Pasal 5, 13,
17 dan 57)
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 21
dan Pasal 70).
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Pasal 4
dan Pasal 8).
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 5, 15,16
dan 17).
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 21 dan Pasal
25).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (Pasal 259).
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Tugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan.
8. Pasal 20 ayat (2): Komponen dan besaran biaya Tugas Belajar yang
pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara
Kementerian Kesehatan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Pemberian Beasiswa Bagi Tenaga Kesehatan Pasca Penugasan Khusus Tenaga
Kesehatan
10. Pasal 17 ayat (1): Pembiayaan penyelenggaraan Beasiswa Tenaga Kesehatan
Pasca Nusantara Sehat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
11. Ayat (2): Komponen dan besaran biaya Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca
Nusantara Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard
Koordinasi dan Pengelolaan Kerjasama Institusi Pendidikan adalah dalam rangka
Koordinasi Pengelola Program Beasiswa SDM Kesehatan.
2. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard
Penguatan Integrasi Lintas Sektoral Institusi Pendidikan adalah mendata program
studi khususnya alih jenjang yang tidak aktif, sosialisasi kebijakan terbaru tentang
Beasiswa SDMK, evaluasi Sistem Informasi Beasiswa Kementerian Kesehatan (SIBK)
untuk institusi pendidikan, melakukan pendataan MoU dan PKS yang telah atau
hampir habis masa berlakunya, serta menyusun draft MoU dan PKS dengan institusi
Pendidikan dan Tim Hukum Setditjen Nakes.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan dari Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard
Koordinasi dan Pengelolaan Kerjasama Institusi Pendidikan ini berupa Kelengkapan
Acara untuk 70 orang peserta yang dilaksanakan selama 3 hari / 2 malam pada hotel
berbintang 4 atau 5 yang berada di Kota Denpasar, Provinsi Bali.
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN
Pekerjaan dari Pengadaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard
Koordinasi dan Pengelolaan Kerjasama Institusi Pendidikan dilaksanakan berlokasi di
Kota Denpasar, Provinsi Bali pada minggu ke-4 bulan Oktober 2024 dengan
penyelesaian pekerjaan dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari Kelender.
F. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard
Koordinasi dan Pengelolaan Kerjasama Institusi Pendidikan berasal dari DIPA Direktorat
Jenderal Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp 198.660.000,- (Seratus
Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
G. KELUARAN
Keluaran Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard
Koordinasi dan Pengelolaan Kerjasama Institusi Pendidikan ini berupa laporan
pelaksanaan fullboard meeting Koordinasi dan Pengelolaan Kerjasama Institusi
Pendidikan.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pejabat Pembuat Komitmen,
Akemat, S.Kp, M.Kes
NIP. 196810281994031005