KERANGKA ACUAN KERJA (TERM OF REFERENCE)
PENGADAAN PAKET MEETING FULLBOARD PERTEMUAN MONITORING DAN
EVALUASI TRIWULAN III TAHUN 2024 DAN
PROGRAM/PROJECT SIHREN, SOPHI dan INPULS
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan RI
Unit Eselon I/II : Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan,
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Program : Dukungan Pengembangan dan Pembuatan Fitur
pemantauan proyek SIHREN, SOPHI dan INPULS
pada ASPAK (Sosialisasi Regional 2 Bali)
Jenis Pinjaman : Loan (pinjaman luar negeri), program SIHREN
Kegiatan : Paket meeting full board
Sasaran Kegiatan a. Meningkatkan pemahaman seluruh pemangku
kepentingan terhadap kemajuan pelaksanaan
Program/Proyek SIHREN, SOPHI dan INPULS
pada ASPAKhingga triwulan III tahun 2024
b. Mengidentifikasi hambatan dan tantangan yang
dihadapi dalam pelaksanaan Program/Proyek
SIHREN, SOPHI dan INPULS pada ASPAK
serta mencari solusi yang efektif.
c. Memperkuat koordinasi dan kerjasama antar
berbagai pihak yang terlibat dalam
Program/Proyek SIHREN, SOPHI dan INPULS
pada ASPAK
d. Memastikan bahwa pelaksanaan
Program/Proyek SIHREN, SOPHI dan INPULS
pada ASPAK sesuai dengan rencana yang
telah ditetapkan dan mencapai target yang
telah ditetapkan
Indikator Kinerja Kegiatan : Pengembangan dan Pembuatan Fitur
pemantauan SIHREN, SOPHI dan INPULS pada
ASPAK
Klasifikasi Rincian Output : Pembangunan dan pengembangan
Pembuatan fitur ASPAK
Volume Keluaran : 1 paket
Satuan Ukur Keluaran (output) : Resume Pertemuan Monitoring dan Evaluasi
Triwulan III Tahun 2024 Program/Project SIHREN,
SOPHI dan INPULS
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
c. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
d. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
e. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
f. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887);
g. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
h. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
i. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6872);
j. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
k. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman
Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
l. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses
Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6056);
m. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
n. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2019 Tentang Tata Cara Penarikan
Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1650);
o. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya
Keluaran Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1106);
p. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis
Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor
461);
q. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);
r. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 375/Menkes/SK/V/2009 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan Tahun 2005-2025;
s. Dokumen perencanaan dan anggaran tahun 2024 yang tertuang di dalam DIPA
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Tahun Anggaran 2024 Nomor
SP DIPA – 024.04.1.466080/2024 tanggal 24 November 2023 Tahun Anggaran 2024
untuk mata anggaran (2051.QDB.003.051.M.524119)
2. Gambaran Umum
ASPAK merupakan basis data sarana, prasarana dan alat kesehatan(SPA) bidang
pelayanan kesehatan di Indonesia baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang
bertujuan untuk memberikan data dan informasi yang cukup dalam mendukung
perencanaan kebutuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan(SPA) yang ada pada
fasyankes. Dalam upaya mendukung pelaksanaan proyek InPULS, SOPHI dan SIHREN
untuk pemenuhan kebutuhan nasional prasarana dan alat kesehatan serta upaya
penjaminan keberlangsungan pemanfaatan alat kesehatan. Untuk keperluan tersebut
dibutuhkan penambahan fitur maupun dashboard ASPAK.
3. Maksud dan Tujuan
mengevaluasi dan menganalisa setiap hasil pengembangan yang sudah diiakukan agar
pengembangan ASPAK sesuai dengan kebutuhan dan keinginan pihak yang
berkepentingan dan meningkatakan fungsi ASPAK itu sendiri
B. RUANG LINGKUP KEGIATAN DAN KELUARAN
1. Kegiatan yang akan dilakukan dalam pertemuan monitoring dan evaluasi ini mencakup:
a. Penyampaian Laporan Progres:
ASPAK sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam melakukan berbagai
aktivitas terkait Sarana Prasarana Alat Kesehatan, mulai dari inventarisasi perencanaan,
pengadaan, distribusi, pengawasan terkait kondisi, usia alat dan lain sebagainya
sehingga perlu di lakukan update terkait petunjuik teknis yang sudah berkembang
sesuai dengan kondisi di Tahun 2024. Pemenuhan Kebutuhan sarana dan prasarana
alat Kesehatan melalui SOPHI dan InPULs perlu di fasilitasi dalam aplikasi ASPAK
sebagai tools pemantauan dan pemanfaatan Telah di lakukan pengembangan fitur
ASPAK untuk pemantauan tersebut
b. Diskusi dan Analisis:
Diskusi tim untuk merumuskan atau menyusun sistematika ataupun langkahlangkah apa
yang harus dilakukan untuk pengembangan ASPAK terkait pelayanan sesuai Tier
(labkesmas) InPULS, ILP (primer) SOPHI dan KJSU (sekunder/rujukan) SIHREN
c. Evaluasi Akhir Periode:
Tersusunnya langkah-langkah yang harus disiapkan dan dilakukan untuk setiap tahapan
kegiatan pengembangan ASPAK terkait pelayanan sesuai Tier (labkesmas) InPULS, ILP
(primer) SOPHl dan KJSU (sekunder/rujukan) SIHREN.
d. Koordinasi dan Kolaborasi:
1) Memperkuat koordinasi dan kerjasama antara berbagai pihak yang terlibat dalam
Program/Project SIHREN, SOPHI dan INPULS
2) Membahas peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan
Program/Project I-SIHREN, SOPHI dan INPULS
e. Perencanaan Tindak Lanjut:
- Kemenkes perlu mengecek kembali untuk nomenklatur alat kesehatan dan sdm
- Petunjuk teknis pengunaan fitur/dashboard pemantauan SIHREN ditempelkan pada
aspak
- Untuk fitur utilitas diharapkan hanya alat-alat tertentu saja yang dilakukan
pencatatan penggunaannya.
- Data Dinas pada rendis diganti dengan persetujuan Dinas > Membuat alur yang
lebih mudah dimengerti
- Untuk utilitas dibuat pencatatan rekapan hasil perbulan
2. Keluaran yang Diharapkan
a. Laporan hasil monitoring dan evaluasi: Dokumen komprehensif yang berisi:
1) Analisis mendalam terhadap hasil yang dicapai dan kendala yang dihadapi
2) Rekomendasi perbaikan dan rencana tindak lanjut
3) Kesimpulan dan saran
b. Rencana aksi: Dokumen yang berisi langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk
mengatasi kendala yang diidentifikasi dan meningkatkan kinerja proyek.
c. Minutes of Meeting (MoM): Ringkasan hasil diskusi, keputusan yang diambil, dan
tugas yang diberikan kepada masing-masing pihak.
d. Peningkatan koordinasi dan kerjasama: Terjalinnya kerjasama yang lebih kuat antara
berbagai pihak yang terlibat dalam Program/Project SIHREN, SOPHI dan INPULS
e. Peningkatan kinerja proyek: Tercapainya target kinerja yang telah ditetapkan dan
peningkatan efektivitas penggunaan anggaran.
C. LOKASI dan BIAYA KEGIATAN
1. Lokasi Kegiatan
Heritage Hotel Kuta Bali
Usulan spesifikasi :
1. Akses mudah dijangkau peserta.
2. Ruang pertemuan dengan kapasitas ≥ 90 orang Dengan fasilitas :
• 3 kali makan (pagi,siang,malam)
• 2 kali snack (pagi dan sore)
• LCD + screen, mineral water dan mints
3. Penyediaan kelengkapan untuk zoom meeting
4. Internet stabil
2. Peserta Kegiatan
Peserta kegiatan dalam kegiatan ini sebagai berikut:
1. Kementerian Kesehatan
1. Peserta Pusat 15
2. Peserta Daerah 70
3. Biaya Kegiatan
Biaya Kegiatan dibebankan atas DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pelayanan
Kesehatan Tahun Anggaran 2024 Nomor SP DIPA – 024.04.1.466080/2024 tanggal 24
November 2023 Tahun Anggaran 2024 untuk mata anggaran
(2051.QDB.003.051.M.524119)
4. Harga Perkiraan Sendiri
Besarnya HPS yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen sebesar Rp. 241.230.000,-
dengan rincian sebegai berikut:
5. PENGGUNA JASA
Pengadaan barang dan jasa yaitu Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
dilaksanakan secara teknis oleh sdri Melfayety Arief, SKM, MKM
6. JADWAL PELAKSANAAN PENCAPAIAN KELUARAN
Kegiatan akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober – 1 November 2024
7. RENCANA ANGGARAN BIAYA
Perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 241.230.000, - (Dua Ratus Empat
Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga puluh ribu rupiah) disesuaikan usulan pembiayaan
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan
Kesehatan,
${ttd}
dr. Andi Saguni, M