Dukungan Pengembangan Dan Pembuatan Fitur Pemantauan Proyek Sihren, Sophi Dan Inpuls Pada Aspak (Sosialisasi Regional 2 Bali)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 53264047
Date: 18 October 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 241,230,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 241,230,000
Winner (Pemenang): Sarana Arga Mandiri
NPWP: 0*9**5****04**0
RUP Code: 53018350
Work Location: Tim PMU SIHREN Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan - Badung (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (TERM OF REFERENCE)                   
    PENGADAAN PAKET MEETING FULLBOARD PERTEMUAN MONITORING DAN           
                 EVALUASI TRIWULAN III TAHUN 2024 DAN                    
              PROGRAM/PROJECT SIHREN, SOPHI dan INPULS                   
                                                                         
                                                                         
Kementerian Negara/Lembaga :  Kementerian Kesehatan RI                   
Unit Eselon I/II           :  Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan,  
                              Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan    
Program                    :  Dukungan Pengembangan dan Pembuatan Fitur  
                              pemantauan proyek SIHREN, SOPHI dan INPULS 
                              pada ASPAK (Sosialisasi Regional 2 Bali)   
Jenis Pinjaman             :  Loan (pinjaman luar negeri), program SIHREN
Kegiatan                   :  Paket meeting full board                   
                                                                         
                                                                         
Sasaran Kegiatan            a. Meningkatkan pemahaman seluruh pemangku   
                               kepentingan terhadap kemajuan pelaksanaan 
                               Program/Proyek SIHREN, SOPHI dan INPULS   
                               pada ASPAKhingga triwulan III tahun 2024  
                            b. Mengidentifikasi hambatan dan tantangan yang
                               dihadapi dalam pelaksanaan Program/Proyek 
                               SIHREN, SOPHI dan INPULS pada ASPAK       
                               serta mencari solusi yang efektif.        
                                                                         
                            c. Memperkuat koordinasi dan kerjasama antar 
                               berbagai pihak yang  terlibat dalam       
                               Program/Proyek SIHREN, SOPHI dan INPULS   
                               pada ASPAK                                
                            d. Memastikan    bahwa    pelaksanaan        
                               Program/Proyek SIHREN, SOPHI dan INPULS   
                               pada ASPAK sesuai dengan rencana yang     
                               telah ditetapkan dan mencapai target yang 
                               telah ditetapkan                          
                                                                         
Indikator Kinerja Kegiatan :  Pengembangan    dan  Pembuatan Fitur       
                              pemantauan SIHREN, SOPHI dan INPULS pada   
                              ASPAK                                      
Klasifikasi Rincian Output :  Pembangunan    dan      pengembangan       
                              Pembuatan fitur ASPAK                      
Volume Keluaran            :  1 paket                                    
                                                                         
Satuan Ukur Keluaran (output) : Resume Pertemuan Monitoring dan Evaluasi 
                              Triwulan III Tahun 2024 Program/Project SIHREN,
                              SOPHI dan INPULS                           
                                                                         
                                                                         
 A. LATAR BELAKANG                                                       
 1. Dasar Hukum                                                          
                                                                         
   a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
      Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
      Indonesia Nomor 4286);                                             
    b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
      Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);                    
    c. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
      Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
      Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                                                                         
      4438);                                                             
    d. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
      Negara Republik Indonesia Nomor 4456);                             
    e. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
      Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                                                         
      2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
    f. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
      Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
      Indonesia Nomor 6887);                                             
    g. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara
      Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
      Indonesia Nomor 5072);                                             
    h. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
      Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
                                                                         
      Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
      dengan Undang-Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
      atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 
      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
      Negara Republik Indonesia Nomor 5679);                             
    i. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
      Negara Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208,
      Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6872);                           
                                                                         
    j. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah
      Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
      Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
    k. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman
      Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2011
      Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202); 
    l. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses
      Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara 
      Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                                                         
      Indonesia Nomor 6056);                                             
    m. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);         
    n. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2019 Tentang Tata Cara Penarikan
      Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
      Nomor 1650);                                                       
    o. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya
      Keluaran Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1106);
                                                                         
    p. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis
      Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor
      461);                                                              
    q. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
      Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);
    r. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 375/Menkes/SK/V/2009 tentang Rencana
      Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan Tahun 2005-2025;       
    s. Dokumen perencanaan dan anggaran tahun 2024 yang tertuang di dalam DIPA
                                                                         
      Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Tahun Anggaran 2024 Nomor
      SP DIPA – 024.04.1.466080/2024 tanggal 24 November 2023 Tahun Anggaran 2024
      untuk mata anggaran (2051.QDB.003.051.M.524119)                    
 2. Gambaran Umum                                                        
    ASPAK merupakan basis data sarana, prasarana dan alat kesehatan(SPA) bidang
    pelayanan kesehatan di Indonesia baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang
    bertujuan untuk memberikan data dan informasi yang cukup dalam mendukung
    perencanaan kebutuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan(SPA) yang ada pada
    fasyankes. Dalam upaya mendukung pelaksanaan proyek InPULS, SOPHI dan SIHREN
                                                                         
    untuk pemenuhan kebutuhan nasional prasarana dan alat kesehatan serta upaya
    penjaminan keberlangsungan pemanfaatan alat kesehatan. Untuk keperluan tersebut
    dibutuhkan penambahan fitur maupun dashboard ASPAK.                  
 3. Maksud dan Tujuan                                                    
    mengevaluasi dan menganalisa setiap hasil pengembangan yang sudah diiakukan agar
    pengembangan ASPAK sesuai dengan kebutuhan dan keinginan pihak yang  
    berkepentingan dan meningkatakan fungsi ASPAK itu sendiri            
                                                                         
                                                                         
 B. RUANG LINGKUP KEGIATAN DAN KELUARAN                                  
                                                                         
 1. Kegiatan yang akan dilakukan dalam pertemuan monitoring dan evaluasi ini mencakup:
    a. Penyampaian Laporan Progres:                                      
      ASPAK sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam melakukan berbagai
      aktivitas terkait Sarana Prasarana Alat Kesehatan, mulai dari inventarisasi perencanaan,
      pengadaan, distribusi, pengawasan terkait kondisi, usia alat dan lain sebagainya
      sehingga perlu di lakukan update terkait petunjuik teknis yang sudah berkembang
                                                                         
      sesuai dengan kondisi di Tahun 2024. Pemenuhan Kebutuhan sarana dan prasarana
      alat Kesehatan melalui SOPHI dan InPULs perlu di fasilitasi dalam aplikasi ASPAK
      sebagai tools pemantauan dan pemanfaatan Telah di lakukan pengembangan fitur
      ASPAK untuk pemantauan tersebut                                    
    b. Diskusi dan Analisis:                                             
      Diskusi tim untuk merumuskan atau menyusun sistematika ataupun langkahlangkah apa
      yang harus dilakukan untuk pengembangan ASPAK terkait pelayanan sesuai Tier
      (labkesmas) InPULS, ILP (primer) SOPHI dan KJSU (sekunder/rujukan) SIHREN
   c. Evaluasi Akhir Periode:                                            
                                                                         
      Tersusunnya langkah-langkah yang harus disiapkan dan dilakukan untuk setiap tahapan
      kegiatan pengembangan ASPAK terkait pelayanan sesuai Tier (labkesmas) InPULS, ILP
      (primer) SOPHl dan KJSU (sekunder/rujukan) SIHREN.                 
   d. Koordinasi dan Kolaborasi:                                         
      1) Memperkuat koordinasi dan kerjasama antara berbagai pihak yang terlibat dalam
         Program/Project SIHREN, SOPHI dan INPULS                        
      2) Membahas peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan
         Program/Project I-SIHREN, SOPHI dan INPULS                      
                                                                         
   e. Perencanaan Tindak Lanjut:                                         
      - Kemenkes perlu mengecek kembali untuk nomenklatur alat kesehatan dan sdm
      - Petunjuk teknis pengunaan fitur/dashboard pemantauan SIHREN ditempelkan pada
        aspak                                                            
      - Untuk fitur utilitas diharapkan hanya alat-alat tertentu saja yang dilakukan
        pencatatan penggunaannya.                                        
      -  Data Dinas pada rendis diganti dengan persetujuan Dinas > Membuat alur yang
                                                                         
        lebih mudah dimengerti                                           
      - Untuk utilitas dibuat pencatatan rekapan hasil perbulan          
 2. Keluaran yang Diharapkan                                             
    a. Laporan hasil monitoring dan evaluasi: Dokumen komprehensif yang berisi:
      1) Analisis mendalam terhadap hasil yang dicapai dan kendala yang dihadapi
      2) Rekomendasi perbaikan dan rencana tindak lanjut                 
      3) Kesimpulan dan saran                                            
    b. Rencana aksi: Dokumen yang berisi langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk
      mengatasi kendala yang diidentifikasi dan meningkatkan kinerja proyek.
                                                                         
    c. Minutes of Meeting (MoM): Ringkasan hasil diskusi, keputusan yang diambil, dan
      tugas yang diberikan kepada masing-masing pihak.                   
    d. Peningkatan koordinasi dan kerjasama: Terjalinnya kerjasama yang lebih kuat antara
      berbagai pihak yang terlibat dalam Program/Project SIHREN, SOPHI dan INPULS
    e. Peningkatan kinerja proyek: Tercapainya target kinerja yang telah ditetapkan dan
      peningkatan efektivitas penggunaan anggaran.                       
                                                                         
 C. LOKASI dan BIAYA KEGIATAN                                            
 1. Lokasi Kegiatan                                                      
    Heritage Hotel Kuta Bali                                             
                                                                         
    Usulan spesifikasi :                                                 
    1. Akses mudah dijangkau peserta.                                    
    2. Ruang pertemuan dengan kapasitas ≥ 90 orang Dengan fasilitas :    
      • 3 kali makan (pagi,siang,malam)                                  
      • 2 kali snack (pagi dan sore)                                     
      • LCD + screen, mineral water dan mints                            
                                                                         
    3. Penyediaan kelengkapan untuk zoom meeting                         
    4. Internet stabil                                                   
 2. Peserta Kegiatan                                                     
    Peserta kegiatan dalam kegiatan ini sebagai berikut:                 
    1. Kementerian Kesehatan                                             
       1.  Peserta Pusat 15                                              
       2.  Peserta Daerah 70                                             
 3. Biaya Kegiatan                                                       
    Biaya Kegiatan dibebankan atas DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pelayanan
                                                                         
    Kesehatan Tahun Anggaran 2024 Nomor SP DIPA – 024.04.1.466080/2024 tanggal 24
    November  2023  Tahun   Anggaran 2024   untuk mata   anggaran        
    (2051.QDB.003.051.M.524119)                                          
 4. Harga Perkiraan Sendiri                                              
    Besarnya HPS yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen sebesar Rp. 241.230.000,-
    dengan rincian sebegai berikut:                                      
 5. PENGGUNA JASA                                                        
    Pengadaan barang dan jasa yaitu Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
    dilaksanakan secara teknis oleh sdri Melfayety Arief, SKM, MKM       
                                                                         
 6. JADWAL PELAKSANAAN PENCAPAIAN KELUARAN                               
    Kegiatan akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober – 1 November 2024 
                                                                         
                                                                         
 7. RENCANA ANGGARAN BIAYA                                               
    Perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 241.230.000, - (Dua Ratus Empat
    Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga puluh ribu rupiah) disesuaikan usulan pembiayaan
                                                                         
                                                                         
                                    Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan
                                    Kesehatan,                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                    ${ttd}                               
                                                                         
                                    dr. Andi Saguni, M