Jasa Penyelenggaraan Koordinasi Dan Pengelolaan Kerjasama Institusi Pendidikan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 53267047
Date: 18 October 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,511,500
Winner (Pemenang): Lentera Indonesia
NPWP: 3*7**4****43**0
RUP Code: 53009003
Work Location: Hotel - Badung (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                               
 JASA PENYELENGGARAAN KOORDINASI DAN PENYELENGGARAAN KERJASAMA          
             INSTITUSI PENDIDIKAN (KELENGKAPAN ACARA)                   
                                                                        
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
  Tenaga kesehatan setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
                                                                        
  memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang
  untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
  Sumber daya manusia kesehatan adalah tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan
  yang mendukung, menunjang, terlibat, bekerja dan mengabdikan dirinya dalam upaya dan
  manajemen kesehatan.                                                  
  Berdasarkan data sistem informasi SDMK Kementerian Kesehatan per 31 Desember 2021
  sebanyak 1.971.735 sumber daya manusia kesehatan tersebar di 34 Provinsi.
  Salah satu upaya pengembangan dan peningkatan kualitas dan kuantitas SDM Kesehatan
                                                                        
  yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan adalah Program Beasiswa SDM Kesehatan.
  Program ini difasililitasi oleh Badan Pengembangan dan Pendidikan Sumber Daya
  Manusia Kesehatan (BPPSDMK) atau yang saat ini sudah berubah menjadi Direktorat
  Jenderal Tenaga Kesehatan (Ditjen Nakes). Program Beasiswa SDMK merupakan
  penugasan oleh pejabat berwenang untuk melanjutkan Pendidikan bagi Pegawai Negeri
  Sipil (PNS) bukan atas biaya sendiri.                                 
  Peningkatan kapasitas SDM Kesehatan melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk
                                                                        
  pemberian bantuan pendidikan Program Beasiswa untuk program studi Diploma, Strata
  dan profesi Kesehatan bertujuan untuk: (1) memenuhi kebutuhan SDM Kesehatan yang
  memiliki keahlian atau kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta
  pengembangan organisasi; (2) meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan
  serta sikap dan kepribadian profesional pegawai negeri sebagai bagian yang tidak
  terpisahkan dalam pengembangan karir seorang pegawai negeri.          
  Program Beasiswa SDMK tersebut dilaksanakan melalui proses rekrutmen dan seleksi
  peserta yang berasal dari Daerah dan Pusat. Jumlah peserta penerima Beasiswa SDMK
                                                                        
  sejak tahun 2008 hingga tahun 2023 telah mencapai 16.255 peserta dengan melibatkan
  57 institusi Pendidikan yang bekerjasama dalam program beasiswa SDMK Kementerian
  Kesehatan. Sejak tahun 2008 - 2023 sebanyak 9.627 PNS daerah dan 6.628 PNS pusat
  yang mengikuti beasiswa SDMK. Sedangkan sejak tahun 2018 - 2023 sebanyak 440
  penerima beasiswa SDMK dari Pasca Nusantara Sehat yang mengikuti program Beasiswa
  SDMK Kementerian Kesehatan                                            
                                                                        
B. DASAR HUKUM                                                          
                                                                        
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.       
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.    
                                                                        
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.        
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.               
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
                                                                        
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tugas
    Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan.                              
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
    Pemberian Beasiswa Bagi Tenaga Kesehatan Pasca Penugasan Khusus Tenaga
                                                                        
    Kesehatan.                                                          
                                                                        
                                                                        
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
  1. Maksud                                                             
    Maksud dari Jasa Penyelenggaraan Koordinasi dan Pengelolaan Kerjasama Institusi
                                                                        
    Pendidikan (Kelengkapan Acara) adalah dalam rangka Koordinasi Pengelola Program
    Beasiswa SDM Kesehatan.                                             
                                                                        
  2. Tujuan                                                             
    Tujuan dari pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Koordinasi dan Pengelolaan Kerjasama
                                                                        
    Institusi Pendidikan (Kelengkapan Acara) adalah mendata program studi khususnya
    alih jenjang yang tidak aktif, sosialisasi kebijakan terbaru tentang Beasiswa SDMK,
                                                                        
    evaluasi Sistem Informasi Beasiswa Kementerian Kesehatan (SIBK) untuk institusi
    pendidikan, melakukan pendataan MoU dan PKS yang telah atau hampir habis masa
                                                                        
    berlakunya, serta menyusun draft MoU dan PKS dengan institusi Pendidikan dan Tim
    Hukum Setditjen Nakes.                                              
                                                                        
                                                                        
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                        
  Ruang lingkup pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan Koordinasi dan Pengelolaan
  Kerjasama Institusi Pendidikan (Kelengkapan Acara) ini berupa Kelengkapan Acara untuk
                                                                        
  70 orang yang dilaksanakan selama 3 hari / 2 malam pada hotel berbintang 4 atau 5 yang
  berada di Kota Denpasar, Provinsi Bali.                               
                                                                        
                                                                        
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN                                           
  Pekerjaan dari Pengadaan Jasa Penyelenggaraan Koordinasi dan Pengelolaan Kerjasama
                                                                        
  Institusi Pendidikan (Kelengkapan Acara) dilaksanakan berlokasi di Kota Denpasar,
  Provinsi Bali pada minggu ke-4 bulan Oktober 2024 dengan penyelesaian pekerjaan dalam
                                                                        
  jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender.                           
                                                                        
                                                                        
F. SUMBER PENDANAAN                                                     
  Sumber pendanaan pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan Koordinasi dan Pengelolaan
                                                                        
  Kerjasama Institusi Pendidikan (Kelengkapan Acara) berasal dari DIPA kantor Pusat
  Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 100.000.000,-
                                                                        
  (Seratus Juta Rupiah).                                                
G. KELUARAN                                                             
  Keluaran Pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Koordinasi dan Pengelolaan Kerjasama
                                                                        
  Institusi Pendidikan (Kelengkapan Acara) ini berupa laporan Pekerjaan Jasa
  Penyelenggaraan Koordinasi dan Pengelolaan Kerjasama Institusi Pendidikan
                                                                        
  (Kelengkapan Acara.                                                   
                                                                        
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                        
                                                                        
                                       Pejabat Pembuat Komitmen         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Akemat, S.Kp, M.Kes              
                                       NIP. 196810281994031005