KERANGKA ACUAN KERJA
JASA PENYELENGGARAAN KOORDINASI DAN PENYELENGGARAAN KERJASAMA
INSTITUSI PENDIDIKAN (KELENGKAPAN ACARA)
A. LATAR BELAKANG
Tenaga kesehatan setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang
untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Sumber daya manusia kesehatan adalah tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan
yang mendukung, menunjang, terlibat, bekerja dan mengabdikan dirinya dalam upaya dan
manajemen kesehatan.
Berdasarkan data sistem informasi SDMK Kementerian Kesehatan per 31 Desember 2021
sebanyak 1.971.735 sumber daya manusia kesehatan tersebar di 34 Provinsi.
Salah satu upaya pengembangan dan peningkatan kualitas dan kuantitas SDM Kesehatan
yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan adalah Program Beasiswa SDM Kesehatan.
Program ini difasililitasi oleh Badan Pengembangan dan Pendidikan Sumber Daya
Manusia Kesehatan (BPPSDMK) atau yang saat ini sudah berubah menjadi Direktorat
Jenderal Tenaga Kesehatan (Ditjen Nakes). Program Beasiswa SDMK merupakan
penugasan oleh pejabat berwenang untuk melanjutkan Pendidikan bagi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) bukan atas biaya sendiri.
Peningkatan kapasitas SDM Kesehatan melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk
pemberian bantuan pendidikan Program Beasiswa untuk program studi Diploma, Strata
dan profesi Kesehatan bertujuan untuk: (1) memenuhi kebutuhan SDM Kesehatan yang
memiliki keahlian atau kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta
pengembangan organisasi; (2) meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan
serta sikap dan kepribadian profesional pegawai negeri sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam pengembangan karir seorang pegawai negeri.
Program Beasiswa SDMK tersebut dilaksanakan melalui proses rekrutmen dan seleksi
peserta yang berasal dari Daerah dan Pusat. Jumlah peserta penerima Beasiswa SDMK
sejak tahun 2008 hingga tahun 2023 telah mencapai 16.255 peserta dengan melibatkan
57 institusi Pendidikan yang bekerjasama dalam program beasiswa SDMK Kementerian
Kesehatan. Sejak tahun 2008 - 2023 sebanyak 9.627 PNS daerah dan 6.628 PNS pusat
yang mengikuti beasiswa SDMK. Sedangkan sejak tahun 2018 - 2023 sebanyak 440
penerima beasiswa SDMK dari Pasca Nusantara Sehat yang mengikuti program Beasiswa
SDMK Kementerian Kesehatan
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tugas
Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan.
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Pemberian Beasiswa Bagi Tenaga Kesehatan Pasca Penugasan Khusus Tenaga
Kesehatan.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari Jasa Penyelenggaraan Koordinasi dan Pengelolaan Kerjasama Institusi
Pendidikan (Kelengkapan Acara) adalah dalam rangka Koordinasi Pengelola Program
Beasiswa SDM Kesehatan.
2. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Koordinasi dan Pengelolaan Kerjasama
Institusi Pendidikan (Kelengkapan Acara) adalah mendata program studi khususnya
alih jenjang yang tidak aktif, sosialisasi kebijakan terbaru tentang Beasiswa SDMK,
evaluasi Sistem Informasi Beasiswa Kementerian Kesehatan (SIBK) untuk institusi
pendidikan, melakukan pendataan MoU dan PKS yang telah atau hampir habis masa
berlakunya, serta menyusun draft MoU dan PKS dengan institusi Pendidikan dan Tim
Hukum Setditjen Nakes.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan Koordinasi dan Pengelolaan
Kerjasama Institusi Pendidikan (Kelengkapan Acara) ini berupa Kelengkapan Acara untuk
70 orang yang dilaksanakan selama 3 hari / 2 malam pada hotel berbintang 4 atau 5 yang
berada di Kota Denpasar, Provinsi Bali.
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN
Pekerjaan dari Pengadaan Jasa Penyelenggaraan Koordinasi dan Pengelolaan Kerjasama
Institusi Pendidikan (Kelengkapan Acara) dilaksanakan berlokasi di Kota Denpasar,
Provinsi Bali pada minggu ke-4 bulan Oktober 2024 dengan penyelesaian pekerjaan dalam
jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender.
F. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan Koordinasi dan Pengelolaan
Kerjasama Institusi Pendidikan (Kelengkapan Acara) berasal dari DIPA kantor Pusat
Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 100.000.000,-
(Seratus Juta Rupiah).
G. KELUARAN
Keluaran Pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Koordinasi dan Pengelolaan Kerjasama
Institusi Pendidikan (Kelengkapan Acara) ini berupa laporan Pekerjaan Jasa
Penyelenggaraan Koordinasi dan Pengelolaan Kerjasama Institusi Pendidikan
(Kelengkapan Acara.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pejabat Pembuat Komitmen
Akemat, S.Kp, M.Kes
NIP. 196810281994031005