Paket Fullboard Meeting Penyusunan Naskah Akademik Regulasi Program Ppds/Ppdgs

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 53268047
Status: Batal
Date: 18 October 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 93,100,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 93,100,000
RUP Code: 53022425
Work Location: Bekasi - Bekasi (Kota)|Pulogadung - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 0
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                             
        JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN (FULLBOARD MEETING)              
       PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK REGULASI PROGRAM PPDS/PPDGS           
                     BEKASI, 23 – 25 OKTOBER 2024                       
                                                                        
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
     Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
  pelayanan umum yang layak” (UUD 1945 pasal 34 ayat 3). Penyediaan fasilitas pelayanan
                                                                        
  kesehatan yang layak tidak terlepas dari ketersediaan dan kecukupan SDM Kesehatan yang
  handal dan professional, termasuk tenaga dokter spesialis di fasilitas pelayanan kesehatan
                                                                        
  yang ditetapkan.                                                      
     Keberadaan dan kecukupan tenaga spesialis adalah bagian dari upaya pemenuhan
                                                                        
  kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan spesialistik sehingga akan meningkatkan
  akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Data KKI per
                                                                        
  April 2023 rasio ketersediaan dokter spesialis dan penduduk adalah 0,28:1000, masih
  menyisakan disparitas keberadaan dokter spesialis di masing-masing provinsi. Banyak pula
  rumah sakit yang belum memenuhi standar keberadaan dan kecukupan spesialis.
                                                                        
     Pemerintah berupaya untuk menutup kesenjangan keberadaan dan kecukupan tenaga
  spesialis tersebut melalui Program Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan
                                                                        
  Dokter Gigi Spesialis. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
  kesehatan spesialistik di seluruh rumah sakit milik Pemerintah wilayah Indonesia.
                                                                        
     Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis yang
  selanjutnya disebut Program Bantuan PDS/PDGS adalah bantuan Pendidikan yang diberikan
                                                                        
  oleh Kementerian Kesehatan untuk membiayai pendidikan dokter spesialis/dokter gigi
  spesialis. Bantuan Pendidikan diberikan kepada dokter/dokter gigi yang dinilai memiliki
                                                                        
  potensi atau kontribusi besar dalam pembangunan kesehatan, untuk melaksanakan
  Pendidikan lanjutan dengan gelar sesuai spesialisasinya, ditujukan untuk pemenuhan
                                                                        
  kebutuhan pelayanan kesehatan rujukan secara Nasional.                
     Program Bantuan PDS/PDGS ini bertujuan untuk:                      
   1. memenuhi kebutuhan dokter spesialis dan dokter subspesialis yang memiliki keahlian atau
                                                                        
      kompetensi dalam rangka pelayanan medis bagi masyarakat           
   2. meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan serta sikap dan kepribadian
                                                                        
      profesional dokter spesialis, dokter subspesialis sebagai bagian yang tidak terpisahkan
      dalam pengembangan karir seorang tenaga medis.                    
                                                                        
     Penyelenggaraan program pendidikan berkelanjutan profesi tersebut dilaksanakan
   melalui proses perencanaan, rekrutmen dan seleksi calon peserta, pelaksanaan pendidikan,
                                                                        
   koordinasi dengan stakeholder terkait, dan monitoring evaluasi. Jumlah peserta penerima
   bantuan Program pendidikan berkelanjutan profesi ini sejak tahun 2008 hingga tahun 2020
   telah mencapai 8.313 peserta.                                        
                                                                        
     Melalui program program pendidikan berkelanjutan profesi ini, diharapkan ketersediaan
   dan kualitas tenaga medis dapat ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat menikmati
                                                                        
   pelayanan kesehatan yang merata dan bermutu.                         
                                                                        
                                                                        
B. DASAR HUKUM                                                          
  •  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan                
                                                                        
  •  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara     
  •  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran    
                                                                        
  •  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi        
  •  Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran       
                                                                        
  •  Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
                                                                        
  •  Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
     Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran             
  •  Peraturan Menteri Kesehatan No. 37 Tahun 2022 tentang Bantuan Pendidikan
                                                                        
     Kedokteran Dan Fellowship                                          
                                                                        
                                                                        
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
  1. Maksud                                                             
                                                                        
     Maksud dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan (Fullboard Meeting) Penyusunan Naskah
     Akademik Regulasi Program PPDS/PPDGS adalah dalam rangka Rekonsiliasi Program
                                                                        
     PPDS/PPDGS.                                                        
  2. Tujuan                                                             
                                                                        
     Tujuan dari pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan (Fullboard Meeting) Penyusunan
     Naskah Akademik Regulasi Program PPDS/PPDGS adalah melakukan validasi data
                                                                        
     keberadaan peserta (aktif, DO, Lulus, Cuti dll) antara pengelola Kementerian Kesehatan
     dengan Institusi Pendidikan. Serta validasi data peserta yang sudah kembali ke daerah
     pengusul setelah selesai menempuh pendidikan. Selain hal tersebut juga tujuan kegiatan
                                                                        
     ini adalah melakukan pembahasan Perjanjian Kerjasama, Berita Acara Serah Terima dan
     Berita Acara Pembayaran biaya pendidikan peserta, serta sosialisasi program
                                                                        
     penyelenggaraan bantuan pendidikan dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi
     spesialis.                                                         
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
  Ruang lingkup pekerjaan dari Penyelenggaraan Pertemuan (Fullboard Meeting) Penyusunan
                                                                        
  Naskah Akademik Regulasi Program PPDS/PPDGS ini berupa Paket Akomodasi Peserta
  dan Kelengkapan Acara untuk 50 orang peserta yang dilaksanakan selama 3 hari / 2 malam
                                                                        
  pada hotel minimal berbintang 4 yang berada di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
                                                                        
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN                                           
                                                                        
  Pekerjaan dari Pengadaan Penyelenggaraan Pertemuan (Fullboard Meeting) Penyusunan
  Naskah Akademik Regulasi Program PPDS/PPDGS dilaksanakan berlokasi di Kota Bekasi,
                                                                        
  Provinsi Jawa Barat pada minggu ke-4 bulan Oktober 2024 dengan penyelesaian pekerjaan
  dalam jangka waktu 60 (Enam Puluh) Hari Kelender.                     
                                                                        
                                                                        
F. SUMBER PENDANAAN                                                     
                                                                        
  Sumber pendanaan pekerjaan dari                                       
  Penyelenggaraan Pertemuan (Fullboard Meeting) Penyusunan Naskah Akademik Regulasi
                                                                        
  Program PPDS/PPDGS berasal dari DIPA kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga
  Kesehatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 93.100.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta
  Seratus Ribu Rupiah) dengan harga perkiraan sendiri sebesar Rp. 93.100.000,- (Sembilan
                                                                        
  Puluh Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah)                                  
                                                                        
                                                                        
G. KELUARAN                                                             
  Keluaran Pekerjaan Penyelenggaraan (Fullboard Meeting) Penyusunan Naskah Akademik
                                                                        
  Regulasi Program PPDS/PPDGS untuk 50 orang yang dilaksanakan selama 3 hari / 2 malam
  adalah tercapainya kesepahaman terkait program penyelenggaraan bantuan pendidikan
                                                                        
  dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis.antara Direktorat Penyediaaan Tenaga
  Kesehatan dengan Institusi Pendidikan maupun Daerah.                  
                                                                        
                                                                        
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Jakarta, Oktober 2024           
                                        Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Akemat, S.Kp, M.Kes             
                                        NIP. 196810281994031005