KERANGKA ACUAN KERJA
JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN (FULLBOARD MEETING)
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK REGULASI PROGRAM PPDS/PPDGS
BEKASI, 23 – 25 OKTOBER 2024
A. LATAR BELAKANG
Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak” (UUD 1945 pasal 34 ayat 3). Penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan yang layak tidak terlepas dari ketersediaan dan kecukupan SDM Kesehatan yang
handal dan professional, termasuk tenaga dokter spesialis di fasilitas pelayanan kesehatan
yang ditetapkan.
Keberadaan dan kecukupan tenaga spesialis adalah bagian dari upaya pemenuhan
kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan spesialistik sehingga akan meningkatkan
akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Data KKI per
April 2023 rasio ketersediaan dokter spesialis dan penduduk adalah 0,28:1000, masih
menyisakan disparitas keberadaan dokter spesialis di masing-masing provinsi. Banyak pula
rumah sakit yang belum memenuhi standar keberadaan dan kecukupan spesialis.
Pemerintah berupaya untuk menutup kesenjangan keberadaan dan kecukupan tenaga
spesialis tersebut melalui Program Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan
Dokter Gigi Spesialis. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
kesehatan spesialistik di seluruh rumah sakit milik Pemerintah wilayah Indonesia.
Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis yang
selanjutnya disebut Program Bantuan PDS/PDGS adalah bantuan Pendidikan yang diberikan
oleh Kementerian Kesehatan untuk membiayai pendidikan dokter spesialis/dokter gigi
spesialis. Bantuan Pendidikan diberikan kepada dokter/dokter gigi yang dinilai memiliki
potensi atau kontribusi besar dalam pembangunan kesehatan, untuk melaksanakan
Pendidikan lanjutan dengan gelar sesuai spesialisasinya, ditujukan untuk pemenuhan
kebutuhan pelayanan kesehatan rujukan secara Nasional.
Program Bantuan PDS/PDGS ini bertujuan untuk:
1. memenuhi kebutuhan dokter spesialis dan dokter subspesialis yang memiliki keahlian atau
kompetensi dalam rangka pelayanan medis bagi masyarakat
2. meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan serta sikap dan kepribadian
profesional dokter spesialis, dokter subspesialis sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dalam pengembangan karir seorang tenaga medis.
Penyelenggaraan program pendidikan berkelanjutan profesi tersebut dilaksanakan
melalui proses perencanaan, rekrutmen dan seleksi calon peserta, pelaksanaan pendidikan,
koordinasi dengan stakeholder terkait, dan monitoring evaluasi. Jumlah peserta penerima
bantuan Program pendidikan berkelanjutan profesi ini sejak tahun 2008 hingga tahun 2020
telah mencapai 8.313 peserta.
Melalui program program pendidikan berkelanjutan profesi ini, diharapkan ketersediaan
dan kualitas tenaga medis dapat ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat menikmati
pelayanan kesehatan yang merata dan bermutu.
B. DASAR HUKUM
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
• Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
• Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
• Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
• Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
• Peraturan Menteri Kesehatan No. 37 Tahun 2022 tentang Bantuan Pendidikan
Kedokteran Dan Fellowship
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan (Fullboard Meeting) Penyusunan Naskah
Akademik Regulasi Program PPDS/PPDGS adalah dalam rangka Rekonsiliasi Program
PPDS/PPDGS.
2. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan (Fullboard Meeting) Penyusunan
Naskah Akademik Regulasi Program PPDS/PPDGS adalah melakukan validasi data
keberadaan peserta (aktif, DO, Lulus, Cuti dll) antara pengelola Kementerian Kesehatan
dengan Institusi Pendidikan. Serta validasi data peserta yang sudah kembali ke daerah
pengusul setelah selesai menempuh pendidikan. Selain hal tersebut juga tujuan kegiatan
ini adalah melakukan pembahasan Perjanjian Kerjasama, Berita Acara Serah Terima dan
Berita Acara Pembayaran biaya pendidikan peserta, serta sosialisasi program
penyelenggaraan bantuan pendidikan dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi
spesialis.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan dari Penyelenggaraan Pertemuan (Fullboard Meeting) Penyusunan
Naskah Akademik Regulasi Program PPDS/PPDGS ini berupa Paket Akomodasi Peserta
dan Kelengkapan Acara untuk 50 orang peserta yang dilaksanakan selama 3 hari / 2 malam
pada hotel minimal berbintang 4 yang berada di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN
Pekerjaan dari Pengadaan Penyelenggaraan Pertemuan (Fullboard Meeting) Penyusunan
Naskah Akademik Regulasi Program PPDS/PPDGS dilaksanakan berlokasi di Kota Bekasi,
Provinsi Jawa Barat pada minggu ke-4 bulan Oktober 2024 dengan penyelesaian pekerjaan
dalam jangka waktu 60 (Enam Puluh) Hari Kelender.
F. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan pekerjaan dari
Penyelenggaraan Pertemuan (Fullboard Meeting) Penyusunan Naskah Akademik Regulasi
Program PPDS/PPDGS berasal dari DIPA kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga
Kesehatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 93.100.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta
Seratus Ribu Rupiah) dengan harga perkiraan sendiri sebesar Rp. 93.100.000,- (Sembilan
Puluh Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah)
G. KELUARAN
Keluaran Pekerjaan Penyelenggaraan (Fullboard Meeting) Penyusunan Naskah Akademik
Regulasi Program PPDS/PPDGS untuk 50 orang yang dilaksanakan selama 3 hari / 2 malam
adalah tercapainya kesepahaman terkait program penyelenggaraan bantuan pendidikan
dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis.antara Direktorat Penyediaaan Tenaga
Kesehatan dengan Institusi Pendidikan maupun Daerah.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, Oktober 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Akemat, S.Kp, M.Kes
NIP. 196810281994031005