KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN : Pengadaan Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan Mesin Chiller pada
Gedung Biorepository Balai Besar Laboratorium Biologi
Kesehatan 2024
LOKASI : Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan
DANA TAHUN ANGGARAN 2024
Kementerian Kesehatan
TAHUN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pengadaan Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan Mesin Chiller pada Gedung
Biorepository Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan 2024
1. LATAR : Chiller merupakan komponen penting dalam sistem pendingin yang digunakan
BELAKANG untuk menjaga suhu ruangan atau proses industri. Kerusakan pada chiller dapat
mengakibatkan gangguan operasional yang signifikan. Oleh karena itu,
diperlukan perbaikan yang tepat dan terencana untuk memastikan kinerja
optimal dari chiller
2. TUJUAN : Tujuan
Tujuan pekerjaan perbaikan ini adalah Memastikan chiller berfungsi dengan
baik dan efisien, Mengurangi downtime akibat kerusakan chiller, dan
Meningkatkan umur pakai chiller melalui perawatan dan perbaikan yang tepat.
3. TARGET/ : Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan perbaikan ini adalah,
SASARAN a. Kinerja Optimal: Mencapai kinerja chiller yang optimal dengan efisiensi
energi yang tinggi.
b. Keandalan Sistem: Meningkatkan keandalan sistem pendingin untuk
mendukung operasional yang berkelanjutan.
c. Umur Pakai: Memperpanjang umur pakai chiller melalui perawatan dan
perbaikan yang tepat
d. berfungsinya Berfungsinya Chiller di Balai Besar Laboratorium Biologi
Kesehatan.
5. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan barang:
ORGANISASI a. K/L/D/I : Kementerian Kesehatan
PENGADAAN b. Satker/SKPD : Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan
6. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
DAN tahun anggaran 2024
PERKIRAAN
BIAYA b. Pagu Anggaran :
Rp. 200.000.000,-
7. JANGKA WAKTU : 30 Hari, terhitung sejak tanggal penandatanganan Surat Perintah Kerja
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
8. KUALIFIKASI : Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :
PESERTA ➢ Memiliki NIB dengan KBLI : 43224 ( Instalasi Pendingin dan
Ventilasi Udara) Atau KBLI : 43291 (Instalasi Mekanikal).
➢ Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun
pajak terakhir (SPT Tahunan)
➢ Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada
kontrak yang dibuktikan dengan :
1. Akte pendirian perusahaan dan/atau perubahannya
2. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
3. Kartu tanda penduduk
➢ Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
1. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme;
2. Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya
praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses
pengadaan ini.
3. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan,
dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1),
2) dan 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
➢ Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
1. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan;
2. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang
dikenakan sanksi daftar hitam;
3. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana;
4. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan
pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/
Lembaga/ Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti
diluar tanggungan Negara;
5. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan data kualifikasi
yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan
benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada
pemalsuan maka direktur utama/pimpinan
perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari
seluruh anggota konsorsium/kerja sama
operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain bersedia dikenakan
6. sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
9. KEBUTUHAN
PERALATAN : Peralatan/Perlengkapan yang dibutuhkan, meliputi :
No Nama alat Jumlah
1 Multimeter 1 unit
2 Manifold Gauge 1 unit
3 Tool box 1 set
10 PEKERJAAN :
NO. Pekerjaan Banyaknya Satuan
A Service Chiller 1 dan 2
1 Service Chiller 2 Unit
2 Refrigent 410 3 Can
3 Kompressor 2 unit
4 Repaiir Cooling Unit 1 Lot
5 Alat Bantu (Nitrogen) 1 Lot
6 Test Commisioning 2 Unit
B Service AHU 1 dan 2
7 Penggantian Filter AHU 4 Unit
8 Cleaning Coil Evaporator + Chemical 2 Unit
9 Test Commisioning 2 Unit
11 KELUARAN • Keluaran atau kualitas produk yang dihasilkan dari pelaksanaan
ATAU PRODUK : kegiatan ini yaitu Perbaikan chiller meningkatkan Chiller beroperasi
YANG pada efisiensi maksimum dengan konsumsi energi yang lebih rendah,
DIHASILKAN Suhu yang dihasilkan sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan,
Komponen yang diperbaiki atau diganti dapat memperpanjang umur
pakai chiller dan Memastikan chiller memenuhi standar keselamatan
dan operasional yang berlaku
12 PENUTUP : Sesuai dengan maksud dan tujuan disusunnya Kerangka Acuan Kerja (KAK),
penyedia jasa Perbaikan Chiller diharapkan dapat melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan ketentuan/memahami lingkup pekerjaan sesuai
persyaratan/spesifikasi teknis, sehingga keluaran produk yang dihasilkan
sesuai dengan kebutuhan/yang diharapkan
Jakarta, 17 Oktober 2024
Pejabat Pembuat Komitmen