Belanja Modal Gedung Dan Bangunan

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 53288047
Status: Gagal
Date: 21 October 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Baturaja
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 75,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 9,213,000
RUP Code: 45510282
Work Location: Kantor Loka Lab Kesmas Baturaja - Ogan Komering Ulu (Kab.)
Participants: 0
Attachment
KERANGKA     ACUAN    KERJA   (KAK)                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
       KEGIATAN  PEMBANGUNAN/RENOVASI       GEDUNG   DAN               
                    BANGUNAN    SATKER  UPT                            
                                                                       
 NAMA  PEKERJAAN     : PERENCANAAN PEMBANGUNAN   POS                   
                      SATPAM                                           
                                                                       
                                                                       
 LOKASI              : Kantor Loka Lab Kesmas Baturaja Jl. Jenderal    
                      Ahmad Yani Km.7 Kemelak Baturaja Kab.OKU         
                                                                       
 Pagu Anggaran       : Rp.9.299.000,-                                  
                                                                       
                                                                       
 Sumber Dana         : APBN KANTOR LOKA LAB KESMAS                     
                      BATURAJA TAHUN 2024                              
                                                                       
 SKPD/OPD            : LOKA LAB KESMAS BATURAJA KAB.OKU                
                      PROVINSI SUMATERA-SELATAN                        
                                                                       
 NAMAPA/KPA          : ANIF BUDIYANTO, SKM, M.Epid                     
                                                                       
                                                                       
 JABATAN             : KEPALA LOKA LAB KESMAS BATURAJA                 
                      KAB.OKU PROPINSI SUMATERA-SELATAN                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  LOKA  LABORATORIUM    KESEHATAN    MASYARAKAT    BATURAJA            
                                                                       
                 PROPINSI SUMATERA    SELATAN                          
                    TAHUN  ANGGARAN    2024                            
                   KERANGKA ACUAN  KERJA (KAK)                         
                  JASA KONSULTAN PERANCANGAN                           
            PERENCANAAN   PEMBANGUNAN  POS SATPAM                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                        Uraian Pendahuluan1                            
                                                                       
                                                                       
1.  Latar Belakang  1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan  
                      dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi   
                      secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah  
                      lingkungan dan  dapat  sebagai teladan bagi      
                      lingkungannya. Serta berkontribusi positif bagi  
                      perkembangan arsitektur Indonesia.               
                                                                       
                    2. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan,
                      dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat  
                      memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
                      mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan
                      gedung negara.                                   
                    3. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan gedung  
                      negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
                      sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan    
                      teknis bangunan yang memadai dan layak diterima  
                      menurut kaidah, norma serta tatalaku profesional.
                    4. Kerangka Acuan Kerja  (KAK) untuk pekerjaan     
                      perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga
                      memang    mampu   mendorong perwujudan karya     
                      perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan
                    5.Klasifikasi Pekerjaan Konstruksi : Pekerjaan konstruksi
                      umum : Bangunan gedung                           
                                                                       
                     Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan kepada
                     masyarakat dibidang kesehatan serta meningkatkan  
                     kenyamanan   dan   keamanan  pegawai   dalam      
                     melaksanakan tugas, maka dipandang perlu dilakukan
                     Pembangunan Pos Satpam Kantor Loka Laboratorium   
                     Kesehatan Masyarakat Baturaja Kabupaten Ogan      
                     Komering Ulu. Adapun fungsi dan kegunaan dari     
                     pembangunan pos satpam sebagai fasilitas pendukung
                     keamanan, mencakup seluruh layanan sebagai :      
                     1. Pos pemeriksaan. Untuk menjaga keamanan semua  
                       pegawai, tamu maupun kendaraan yang masuk ataupun
                       keluar melewati pos ini akan diperiksa untuk mencegah
                       bahaya dan keamanan lingkungan kantor.          
                     2. Pos informasi dan keamanan. Pos ini bertugas untuk
                       memberikan informasi dan juga bantuan dengan    
                       bertindak sebagai pengamanan di lingkungan kerja.
                     3. Penjaga pagar / gerbang. Pos satpam  yang      
                       ditempatkan di dekat gerbang berfungsi sebagai  
                       pencatat pegawai, tamu dan kendaraan yang masuk 
                       ataupun keluar.                                 
                     4. Pengatur arus kendaraan. Untuk mengatur kendaraan
                       yang masuk dan juga keluar area kantor agar terhindar
                       dari kondisi bottleneck yang menyebabkan kemacetan.
                     5. Tempat berteduh. Petugas satpam membutuhkan    
                       fasilitas yang dapat menjaga mereka dari terik panas
                       matahari maupun hujan. Dengan begitu mereka dapat
                       tetap menjaga aset dan sekaligus stamina juga tetap
                       terjaga.                                        
                                                                       
                                                                       
                     Pekerjaan yang dilakukan perencanaan adalah Kegiatan
                     Pembangunan Pos Satpam Kantor Loka Laboratorium   
                     Kesehatan Masyarakat Baturaja Kabupaten Ogan      
                     Komering Ulu.                                     
                                                                       
2.  Maksud dan      a. Maksud                                          
    Tujuan                                                             
                       Maksud kegiatan Perencanaan Teknis yang melibatkan
                       rekanan jasa konsultasi ini dimaksudkan untuk   
                                                                       
                       membantu  Pejabat Pembuat  Komitmen  untuk      
                       mendapatkan gambaran tentang perencanaan teknis 
                                                                       
                       Kegiatan Pembangunan Gedung Pos Satpam .        
                                                                       
                    b. Tujuan                                          
                       Tujuan adalah untuk mendapatkan                 
                                                                       
                        Hasil pemilihan standar dan metode perencanaan
                         untuk menghasilkan keluaran yang optimal sesuai
                         KAK ini.                                      
                        Agar konsultan perencana dalam melaksanakan   
                         perencanaan   dapat melaksanakan tanggung     
                         jawabnya dengan baik.                         
                        Untuk mendapatkan hasil perencanaan konstruksi
                                                                       
                         berupa Drawing Enggieneering Detail dan Rencana
                                                                       
                         Anggaran Biaya terhadap Pembangunan Gedung    
                         Pos Satpam secara tepat mutu, tepat waktu, tertib
                                                                       
                         administrasi dan keuangan.                    
                                                                       
                                                                       
3.  Sasaran       Target / sasaran yang ingin dicapai adalah Jasa konsultan
                  konstruksi atas Perencanaan Pembangunan Gedung Pos   
                  Satpam Kantor Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat 
                  Baturaja, yang berkualitas dengan memenuhi persyaratan
                  teknis, administratif dan tepat waktu.               
4.  Lokasi        Kantor Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Jl. Jenderal
    Pekerjaan     Ahmad  Yani Km.7 Kemelak Baturaja Kabupaten Ogan     
                  Komering Ulu Propinsi Sumatera-Selatan               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
5.  Sumber        Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai dari APBN
    Pendanaan     Kantor Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat TA.2024
                                                                       
                                                                       
                                                                       
6.  Nama dan      Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Aprioza Yenni, S.Sos.,M.A
    Organisasi                                                         
    Pejabat                                                            
    Pembuat       Satuan Kerja: Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat 
    Komitmen      Baturaja                                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                          Data Penunjang2                              
                  1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana harus
                                                                       
                    mencari informasi kondisi geografis di sekitar lokasi kerja di
                    kelurahan Kemelak Bindung Langit. Kecamatan Baturaja
                    Timur kabupaten Ogan Komering Ulu. yang dibutuhkan 
                    selain informasi yang diberikan oleh PPK termasuk  
                    kerangka acuan ini.                                
                  2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran     
                    informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya,
                    baik yang berasal dari PPK maupun yang dicari sendiri.
                    Kesalahan, kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat
                    dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab konsultan
                    perencana.                                         
                  3. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh
7.  Data Dasar                                                         
                    untuk bahan perencanaan diantaranya mengenai hal-hal
                    sbb:                                               
                    a. Informasi tentang lahan meliputi                
                      1. Kondisi fisik lokasi seperti : luas batas-batas dan
                        topografi                                      
                      2. Kondisi air tanah                             
                      3. Peruntukan tanah                              
                      4. Perincian penggunaan  lahan, pengkerasan,     
                        penghujanan dan lain-lain                      
                    b. Pemakai Bangunan                                
                    c. Kebutuhan Bangunan                              
                    d. Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang
                      berhubungan dengan pemakai atau perlengkapan yang
                      akan digunakan dalam ruang tersebut.             
                                                                       
 2                                                                     
  Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
                    e. Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi ruang
                      bangunan.                                        
                                                                       
                                                                       
                    a. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk
                       Bangunan Gedung                                 
                                                                       
                    b. SNI 1726-2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan   
8.  Standar Teknis                                                     
                       Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non-   
                       gedung                                          
                                                                       
                                                                       
9.  Studi-Studi                                                        
    Terdahulu                                                          
                                                                       
                    a. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 jo.    
                       Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
                       Jasa Konstruksi                                 
                                                                       
                    b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
                       Bangunan Gedung                                 
                                                                       
                    c. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun  2021 tentang     
                       Pedoman  Pelaksanaan Pengadaan  Barang/Jasa     
10. Referensi                                                          
                       Melalui Penyedia                                
    Hukum                                                              
                    d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan  
                       Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
                       Manajemen Keselamatan Konstruksi                
                    e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan  
                       Rakyat Nomor 1  Tahun 2022 tentang Pedoman      
                       Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi 
                                                                       
                       Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat      
                          Ruang Lingkup                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
11. Lingkup         a. Perhitungan                                     
    Pekerjaan                                                          
                    b. Desain                                          
                    c. Spesifikasi teknis                              
                                                                       
                    d. Daftar kuantitas/ daftar keluaran               
                    e. Perkiraan biaya                                 
                                                                       
                    f. Metode pelaksanaan                              
                    g. Penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan        
                                                                       
                    h. Kebutuhan sumber daya konstruksi beserta rantai 
                       pasoknya                                        
                    i. Metode pengoperasian dan pemeliharaan bangunan  
                                                                       
                    j. Rencana  penjaminan mutu pekerjaan konstruksi   
                                                                       
                       (RMPK)                                          
                    k. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) termasuk   
                                                                       
                       rancangan konseptual keselamatan konstruksi     
                    l. Lokasi bahan                                    
                                                                       
                    m. Perhitungan TKDN                                
                                                                       
                    n. Mengadakan persiapan pelelangan                 
                                                                       
                                                                       
12. Keluaran3       a. Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, terdiri:
                                                                       
                         a) Uraian spesifikasi teknis                  
                           i.Spesifikasi bahan bangunan  konstruksi    
                                                                       
                            (penentuan merek atau tipe)                
                           ii.Spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan
                                                                       
                            bangunan                                   
                          iii.Spesifikasi metode pelaksanaan           
                                                                       
                          iv.Spesifikasi proses( jadwal / tahapan –tahapan)
                                                                       
                           v.Spesifikasi jabatan kerja konstruksi      
                         b) Keterangan gambar                          
                                                                       
                           i.Peta lokasi                               
                           ii.Dokumen rencana arsitektur               
                                                                       
                            1. Konsep rancangan                        
                                                                       
                            2. Gambar rancangan tapak                  
                            3. Gambar denah                            
                                                                       
                            4. Gambar tampak bangunan gedung           
                            5. Gambar potongan bangunan gedung         
                                                                       
                            6. Gambar rencana tata ruang dalam         
                                                                       
                            7. Gambar rencana tata ruang luar; dan     
                            8. Detail utama dan/atau tipikal           
                                                                       
                              Dokumen rencana struktur                 
                                                                       
                                                                       
 3                                                                     
  Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
                                   a) Gambar rencana struktur bawah    
                                      termasuk detailnya               
                                                                       
                                   b) Gambar rencana struktur atas dan 
                                                                       
                                      detailnya                        
                                   c) Perhitungan rencana struktur     
                                                                       
                              iii. Dokumen rencana utilitas            
                                   1. Perhitungan kebutuhan air bersih,
                                                                       
                                      listrik, penampungan,   dan      
                                                                       
                                      pengolahan air limbah, pengelolaan
                                      sampah, beban kelola air hujan,  
                                                                       
                                      serta kelengkapan prasarana dan  
                                      sarana pada bangunan gedung      
                                                                       
                                   2. Perhitungan tingkat kebisingan dan
                                                                       
                                      getaran                          
                                   3. gambar sistem proteksi kebakaran 
                                                                       
                                      sesuai dengan  tingkat risiko    
                                      kebakaran                        
                                                                       
                                   4. gambar sistem penghawaan atau    
                                      ventilasi alami dan/atau buatan  
                                                                       
                                   5. gambar sistem transportasi vertikal
                                                                       
                                   6. gambar   sistem   transportasi   
                                      horizontal                       
                                                                       
                                   7. gambar  sistem informasi dan     
                                      komunikasi internal dan eksternal
                                                                       
                                   8. gambar sistem proteksi petir     
                                                                       
                                   9. gambar jaringan listrik yang terdiri
                                      dari gambar sumber, jaringan, dan
                                                                       
                                      pencahayaan; dan                 
                                   10.gambar sistem sanitasi yang terdiri
                                                                       
                                      dari sistem air bersih, air limbah,
                                                                       
                                      dan air hujan                    
                         c) Rancangan Konseptual Sistem Manajemen      
                                                                       
                            Keselamatan Konstruksi                     
                               i. Lingkup tanggung jawab perencana,    
                                  termasuk penyataan bahwa jika terjadi
                                                                       
                                  revisi desain, tanggung jawab revisi 
                                                                       
                                  desain dan  dampaknya ada  pada      
                                  penyusunan revisi.                   
                                                                       
                              ii. Metode    pelaksanaan  pekerjaan     
                                  konstruksi, menjadi dasar lingkup    
                                                                       
                                  spesifikasi metode pelaksanaan       
                                                                       
                              iii. standar pemeriksaan dan pengujian   
                              iv. rekomendasi rencana  pengelolaan     
                                                                       
                                  lingkungan hidup                     
                              v.  IBPRP,  memuat   penilaian risiko    
                                                                       
                                  Keselamatan Konstruksi pada setiap   
                                                                       
                                  tahapan pekerjaan yang dihitung dengan
                                  perkalian nilai tingkat kekerapan dan
                                                                       
                                  tingkat keparahan dampak bahaya pada 
                                  skala 1 sampai 5                     
                                                                       
                              vi. Daftar standar dan/atau peraturan    
                                  perundang-undangan   Keselamatan     
                                                                       
                                  Konstruksi yang ditetapkan untuk desain
                                                                       
                              vii. Pernyataan penetapan tingkat risiko 
                                  Keselamatan Konstruksi               
                                                                       
                             viii. Biaya SMKK serta kebutuhan personel 
                                  keselamatan konstruksi; dan          
                                                                       
                              ix. Rancangan   panduan  keselamatan     
                                                                       
                                  pengoperasian dan   pemeliharaan     
                                  konstruksi bangunan                  
                                                                       
                    b. Perkiraan biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa
                       harga satuan wajib mengacu pada Peraturan Menteri
                       Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1     
                       Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan 
                       Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
                                                                       
                       dan Perumahan Rakyat                            
                    c. Perhitungan TKDN                                
13. Peralatan,      a. Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim 
    Material,          Teknis dari instansi untuk melengkapi pekerjaan dari
    Personel dan       konsultan.                                      
    Fasilitas dari  b. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang
    Pejabat            untuk rapat-rapat rutin beserta perlengkapannya.
                                                                       
    Pembuat            Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna
    Komitmen           jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara  
                       oleh penyedia jasa.                             
                    c. Pengguna Jasa menyediakan kumpulan laporan dan  
                       data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi.
                    d. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau      
                       wakilnya yang bertindak sebagai Staf Teknik dan Staff
                                                                       
                       Administrasi dalam rangka pelaksanaan jasa      
                       konsultansi.                                    
                                                                       
14. Peralatan dan   a. Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala
    Material dari      perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan
    Penyedia Jasa      tugas konsultansi.                              
                                                                       
    Konsultansi     b. Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia
                       jasa dengan cara sewa atas nama Pengguna Jasa : 
                                                                       
                  Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa
                  dengan cara sewa:                                    
                    a. Kendaraan roda empat                            
                    b. Komputer Dekstop dan Plotter penunjang perencanaan
                                                                       
                                                                       
                                                                       
15. Lingkup       Lingkup kewenangan sebagaimana tersebut pada lingkup 
    Kewenangan    pekerjaan termasuk segala prosedur dan birokrasi dalam
    Penyedia Jasa instansi pengguna jasa dalam menjalankan lingkup pekerjaan
                                                                       
                                                                       
                                                                       
16. Jangka Waktu  5 (lima) hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja
    Penyelesaian                                                       
    Pekerjaan                                                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
17. Personel         Posisi             Kualifikasi        Jumlah      
                                                                       
                                                           Orang       
                                                            Hari       
                  Tenaga Ahli:                                         
                                                                       
                  Team leader (Ahli Arsitektur)Ahli Muda  5 OH         
                                                                       
                              Pengalaman professional 1 tahun          
                  Tenaga Pendukung:                                    
                                                                       
                              Tenaga           Administrasi 1 OH       
                              (     Berpendidikan  Minimal             
                              SMK/SLTA           Sederajat)            
                              Berpengalaman 2 Tahun.                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
18. Jadwal Tahapan                                                     
    Pelaksanaan                                                        
                      No. Kegiatan             Durasi                  
    Pekerjaan                                                          
                      1.   i. Peta lokasi      1 hari                  
                                                                       
                           ii. Dokumen  rencana                        
                              arsitektur                               
                                                                       
                          iii. Dokumen  rencana                        
                                                                       
                              struktur                                 
                          iv. Dokumen   rencana                        
                                                                       
                              utilitas                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                      2.  Uraian spesifikasi teknis 3 hari             
                           i. Spesifikasi bahan                        
                                                                       
                              bangunan konstruksi                      
                           ii. Spesifikasi peralatan                   
                                                                       
                              konstruksi   dan                         
                              peralatan bangunan                       
                                                                       
                          iii. Spesifikasi metode                      
                                                                       
                              pelaksanaan                              
                          iv. Spesifikasia proses                      
                                                                       
                          v.  Spesifikasi jabatan                      
                              kerja konstruksi                         
                      3   Rancangan   konseptual 1 hari                
                          Sistem     Manajemen                         
                                                                       
                          Keselamatan Konstruksi                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                             Laporan                                   
                                                                       
19. Laporan       Laporan Pendahuluan memuat:                          
    Pendahuluan                                                        
                  Rencana Kerja yang akan dilaksanakan dan hasil orientasi
                  lapangan serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan
                  seperti kegiatan persiapan, pengurusan perijinan, mobilisasi
                  tenaga dan peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal  
                                                                       
                  penugasan personil atau tenaga ahli serta program kerja
                                                                       
                                                                       
                  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 2 hari sejak
                  SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku laporan.      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
20. Laporan       Laporan Bulanan memuat: tidak diperlukan             
    Bulanan                                                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
21. Laporan Antara Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan   
                  kegiatan: tidak diperlukan                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
22. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat:                                
                  Seluruh dokumen yang tersebut pada klausul “Keluaran”,
                  berupa:                                              
                                                                       
                    a. Laporan arsitektur                              
                    b. Laporan perhitungan struktur termasuk laporan   
                       penyelidikan tanah (soil test)                  
                                                                       
                    c. Laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan  
                       perpipaan (plumbing)                            
                    d. Laporan perhitungan informasi dan teknologi     
                    e. Laporan tata lingkungan                         
                    f. Laporan perhitungan Bangunan Gedung Hijau (BGH) 
                                                                       
                    g. Laporan perhitungan estimasi TKDN               
                                                                       
                                                                       
                  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 5 (lima) hari
                  sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku laporan dan
                                                                       
                  flaskdisk).                                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                            Hal-Hal Lain                               
                                                                       
                                                                       
23. Produksi dalam Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus
                                                                       
    Negeri        dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
                  ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
                  keterbatasan kompetensi dalam negeri.                
                                                                       
24. Persyaratan   Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain 
    Kerjasama     diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
                  maka persyaratan berikut harus dipatuhi:             
                                                                       
                  Tidak boleh ada  kerjasama dengan penyedia jasa      
                  konsultansi lain                                     
                                                                       
25. Pedoman       Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan 
    Pengumpulan   berikut:                                             
    Data Lapangan                                                      
                    a. Atas izin tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak
26. Alih          Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
                                                                       
    Pengetahuan   untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
                  rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK
                  seperti tersebut pada ruang lingkup pekerjaan        
                                                                       
                                                                       
Ditetapkan di: Baturaja, 27 Mei 2024                                   
                                                                       
Oleh: Pejabat Pembuat Komitmen                                         
                                                                       
Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Baturaja                        
                                                                       
                                                                       
Mengetahui                       Pejabat Pembuat Komitmen              
                                                                       
Kuasa Pengguna Anggaran                                                
Kepala Loka Laboratorium Kesehatan                                     
Masyarakat Baturaja                                                    
Anif Budiyanto, SKM.,M.Epid      Aprioza Yenni, S.Sos.,M.A             
NIP.196905231994031002           NIP.197404222003122001