KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN PEMBANGUNAN/RENOVASI GEDUNG DAN
BANGUNAN SATKER UPT
NAMA PEKERJAAN : PERENCANAAN PEMBANGUNAN POS
SATPAM
LOKASI : Kantor Loka Lab Kesmas Baturaja Jl. Jenderal
Ahmad Yani Km.7 Kemelak Baturaja Kab.OKU
Pagu Anggaran : Rp.9.299.000,-
Sumber Dana : APBN KANTOR LOKA LAB KESMAS
BATURAJA TAHUN 2024
SKPD/OPD : LOKA LAB KESMAS BATURAJA KAB.OKU
PROVINSI SUMATERA-SELATAN
NAMAPA/KPA : ANIF BUDIYANTO, SKM, M.Epid
JABATAN : KEPALA LOKA LAB KESMAS BATURAJA
KAB.OKU PROPINSI SUMATERA-SELATAN
LOKA LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT BATURAJA
PROPINSI SUMATERA SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTAN PERANCANGAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN POS SATPAM
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang 1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan
dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi
secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah
lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya. Serta berkontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur Indonesia.
2. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan,
dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan
gedung negara.
3. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan gedung
negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan
teknis bangunan yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tatalaku profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan
perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga
memang mampu mendorong perwujudan karya
perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan
5.Klasifikasi Pekerjaan Konstruksi : Pekerjaan konstruksi
umum : Bangunan gedung
Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan kepada
masyarakat dibidang kesehatan serta meningkatkan
kenyamanan dan keamanan pegawai dalam
melaksanakan tugas, maka dipandang perlu dilakukan
Pembangunan Pos Satpam Kantor Loka Laboratorium
Kesehatan Masyarakat Baturaja Kabupaten Ogan
Komering Ulu. Adapun fungsi dan kegunaan dari
pembangunan pos satpam sebagai fasilitas pendukung
keamanan, mencakup seluruh layanan sebagai :
1. Pos pemeriksaan. Untuk menjaga keamanan semua
pegawai, tamu maupun kendaraan yang masuk ataupun
keluar melewati pos ini akan diperiksa untuk mencegah
bahaya dan keamanan lingkungan kantor.
2. Pos informasi dan keamanan. Pos ini bertugas untuk
memberikan informasi dan juga bantuan dengan
bertindak sebagai pengamanan di lingkungan kerja.
3. Penjaga pagar / gerbang. Pos satpam yang
ditempatkan di dekat gerbang berfungsi sebagai
pencatat pegawai, tamu dan kendaraan yang masuk
ataupun keluar.
4. Pengatur arus kendaraan. Untuk mengatur kendaraan
yang masuk dan juga keluar area kantor agar terhindar
dari kondisi bottleneck yang menyebabkan kemacetan.
5. Tempat berteduh. Petugas satpam membutuhkan
fasilitas yang dapat menjaga mereka dari terik panas
matahari maupun hujan. Dengan begitu mereka dapat
tetap menjaga aset dan sekaligus stamina juga tetap
terjaga.
Pekerjaan yang dilakukan perencanaan adalah Kegiatan
Pembangunan Pos Satpam Kantor Loka Laboratorium
Kesehatan Masyarakat Baturaja Kabupaten Ogan
Komering Ulu.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan
Maksud kegiatan Perencanaan Teknis yang melibatkan
rekanan jasa konsultasi ini dimaksudkan untuk
membantu Pejabat Pembuat Komitmen untuk
mendapatkan gambaran tentang perencanaan teknis
Kegiatan Pembangunan Gedung Pos Satpam .
b. Tujuan
Tujuan adalah untuk mendapatkan
Hasil pemilihan standar dan metode perencanaan
untuk menghasilkan keluaran yang optimal sesuai
KAK ini.
Agar konsultan perencana dalam melaksanakan
perencanaan dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik.
Untuk mendapatkan hasil perencanaan konstruksi
berupa Drawing Enggieneering Detail dan Rencana
Anggaran Biaya terhadap Pembangunan Gedung
Pos Satpam secara tepat mutu, tepat waktu, tertib
administrasi dan keuangan.
3. Sasaran Target / sasaran yang ingin dicapai adalah Jasa konsultan
konstruksi atas Perencanaan Pembangunan Gedung Pos
Satpam Kantor Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Baturaja, yang berkualitas dengan memenuhi persyaratan
teknis, administratif dan tepat waktu.
4. Lokasi Kantor Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Jl. Jenderal
Pekerjaan Ahmad Yani Km.7 Kemelak Baturaja Kabupaten Ogan
Komering Ulu Propinsi Sumatera-Selatan
5. Sumber Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai dari APBN
Pendanaan Kantor Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat TA.2024
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Aprioza Yenni, S.Sos.,M.A
Organisasi
Pejabat
Pembuat Satuan Kerja: Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Komitmen Baturaja
Data Penunjang2
1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana harus
mencari informasi kondisi geografis di sekitar lokasi kerja di
kelurahan Kemelak Bindung Langit. Kecamatan Baturaja
Timur kabupaten Ogan Komering Ulu. yang dibutuhkan
selain informasi yang diberikan oleh PPK termasuk
kerangka acuan ini.
2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya,
baik yang berasal dari PPK maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan, kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat
dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab konsultan
perencana.
3. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh
7. Data Dasar
untuk bahan perencanaan diantaranya mengenai hal-hal
sbb:
a. Informasi tentang lahan meliputi
1. Kondisi fisik lokasi seperti : luas batas-batas dan
topografi
2. Kondisi air tanah
3. Peruntukan tanah
4. Perincian penggunaan lahan, pengkerasan,
penghujanan dan lain-lain
b. Pemakai Bangunan
c. Kebutuhan Bangunan
d. Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang
berhubungan dengan pemakai atau perlengkapan yang
akan digunakan dalam ruang tersebut.
2
Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
e. Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi ruang
bangunan.
a. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk
Bangunan Gedung
b. SNI 1726-2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan
8. Standar Teknis
Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non-
gedung
9. Studi-Studi
Terdahulu
a. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Jasa Konstruksi
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Bangunan Gedung
c. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
10. Referensi
Melalui Penyedia
Hukum
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Ruang Lingkup
11. Lingkup a. Perhitungan
Pekerjaan
b. Desain
c. Spesifikasi teknis
d. Daftar kuantitas/ daftar keluaran
e. Perkiraan biaya
f. Metode pelaksanaan
g. Penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan
h. Kebutuhan sumber daya konstruksi beserta rantai
pasoknya
i. Metode pengoperasian dan pemeliharaan bangunan
j. Rencana penjaminan mutu pekerjaan konstruksi
(RMPK)
k. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) termasuk
rancangan konseptual keselamatan konstruksi
l. Lokasi bahan
m. Perhitungan TKDN
n. Mengadakan persiapan pelelangan
12. Keluaran3 a. Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, terdiri:
a) Uraian spesifikasi teknis
i.Spesifikasi bahan bangunan konstruksi
(penentuan merek atau tipe)
ii.Spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan
bangunan
iii.Spesifikasi metode pelaksanaan
iv.Spesifikasi proses( jadwal / tahapan –tahapan)
v.Spesifikasi jabatan kerja konstruksi
b) Keterangan gambar
i.Peta lokasi
ii.Dokumen rencana arsitektur
1. Konsep rancangan
2. Gambar rancangan tapak
3. Gambar denah
4. Gambar tampak bangunan gedung
5. Gambar potongan bangunan gedung
6. Gambar rencana tata ruang dalam
7. Gambar rencana tata ruang luar; dan
8. Detail utama dan/atau tipikal
Dokumen rencana struktur
3
Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
a) Gambar rencana struktur bawah
termasuk detailnya
b) Gambar rencana struktur atas dan
detailnya
c) Perhitungan rencana struktur
iii. Dokumen rencana utilitas
1. Perhitungan kebutuhan air bersih,
listrik, penampungan, dan
pengolahan air limbah, pengelolaan
sampah, beban kelola air hujan,
serta kelengkapan prasarana dan
sarana pada bangunan gedung
2. Perhitungan tingkat kebisingan dan
getaran
3. gambar sistem proteksi kebakaran
sesuai dengan tingkat risiko
kebakaran
4. gambar sistem penghawaan atau
ventilasi alami dan/atau buatan
5. gambar sistem transportasi vertikal
6. gambar sistem transportasi
horizontal
7. gambar sistem informasi dan
komunikasi internal dan eksternal
8. gambar sistem proteksi petir
9. gambar jaringan listrik yang terdiri
dari gambar sumber, jaringan, dan
pencahayaan; dan
10.gambar sistem sanitasi yang terdiri
dari sistem air bersih, air limbah,
dan air hujan
c) Rancangan Konseptual Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
i. Lingkup tanggung jawab perencana,
termasuk penyataan bahwa jika terjadi
revisi desain, tanggung jawab revisi
desain dan dampaknya ada pada
penyusunan revisi.
ii. Metode pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, menjadi dasar lingkup
spesifikasi metode pelaksanaan
iii. standar pemeriksaan dan pengujian
iv. rekomendasi rencana pengelolaan
lingkungan hidup
v. IBPRP, memuat penilaian risiko
Keselamatan Konstruksi pada setiap
tahapan pekerjaan yang dihitung dengan
perkalian nilai tingkat kekerapan dan
tingkat keparahan dampak bahaya pada
skala 1 sampai 5
vi. Daftar standar dan/atau peraturan
perundang-undangan Keselamatan
Konstruksi yang ditetapkan untuk desain
vii. Pernyataan penetapan tingkat risiko
Keselamatan Konstruksi
viii. Biaya SMKK serta kebutuhan personel
keselamatan konstruksi; dan
ix. Rancangan panduan keselamatan
pengoperasian dan pemeliharaan
konstruksi bangunan
b. Perkiraan biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa
harga satuan wajib mengacu pada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat
c. Perhitungan TKDN
13. Peralatan, a. Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim
Material, Teknis dari instansi untuk melengkapi pekerjaan dari
Personel dan konsultan.
Fasilitas dari b. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang
Pejabat untuk rapat-rapat rutin beserta perlengkapannya.
Pembuat Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna
Komitmen jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara
oleh penyedia jasa.
c. Pengguna Jasa menyediakan kumpulan laporan dan
data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi.
d. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau
wakilnya yang bertindak sebagai Staf Teknik dan Staff
Administrasi dalam rangka pelaksanaan jasa
konsultansi.
14. Peralatan dan a. Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala
Material dari perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan
Penyedia Jasa tugas konsultansi.
Konsultansi b. Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia
jasa dengan cara sewa atas nama Pengguna Jasa :
Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa
dengan cara sewa:
a. Kendaraan roda empat
b. Komputer Dekstop dan Plotter penunjang perencanaan
15. Lingkup Lingkup kewenangan sebagaimana tersebut pada lingkup
Kewenangan pekerjaan termasuk segala prosedur dan birokrasi dalam
Penyedia Jasa instansi pengguna jasa dalam menjalankan lingkup pekerjaan
16. Jangka Waktu 5 (lima) hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja
Penyelesaian
Pekerjaan
17. Personel Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang
Hari
Tenaga Ahli:
Team leader (Ahli Arsitektur)Ahli Muda 5 OH
Pengalaman professional 1 tahun
Tenaga Pendukung:
Tenaga Administrasi 1 OH
( Berpendidikan Minimal
SMK/SLTA Sederajat)
Berpengalaman 2 Tahun.
18. Jadwal Tahapan
Pelaksanaan
No. Kegiatan Durasi
Pekerjaan
1. i. Peta lokasi 1 hari
ii. Dokumen rencana
arsitektur
iii. Dokumen rencana
struktur
iv. Dokumen rencana
utilitas
2. Uraian spesifikasi teknis 3 hari
i. Spesifikasi bahan
bangunan konstruksi
ii. Spesifikasi peralatan
konstruksi dan
peralatan bangunan
iii. Spesifikasi metode
pelaksanaan
iv. Spesifikasia proses
v. Spesifikasi jabatan
kerja konstruksi
3 Rancangan konseptual 1 hari
Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
Laporan
19. Laporan Laporan Pendahuluan memuat:
Pendahuluan
Rencana Kerja yang akan dilaksanakan dan hasil orientasi
lapangan serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan
seperti kegiatan persiapan, pengurusan perijinan, mobilisasi
tenaga dan peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal
penugasan personil atau tenaga ahli serta program kerja
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 2 hari sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku laporan.
20. Laporan Laporan Bulanan memuat: tidak diperlukan
Bulanan
21. Laporan Antara Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan
kegiatan: tidak diperlukan
22. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat:
Seluruh dokumen yang tersebut pada klausul “Keluaran”,
berupa:
a. Laporan arsitektur
b. Laporan perhitungan struktur termasuk laporan
penyelidikan tanah (soil test)
c. Laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan
perpipaan (plumbing)
d. Laporan perhitungan informasi dan teknologi
e. Laporan tata lingkungan
f. Laporan perhitungan Bangunan Gedung Hijau (BGH)
g. Laporan perhitungan estimasi TKDN
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 5 (lima) hari
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku laporan dan
flaskdisk).
Hal-Hal Lain
23. Produksi dalam Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
24. Persyaratan Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain
Kerjasama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
Tidak boleh ada kerjasama dengan penyedia jasa
konsultansi lain
25. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut:
Data Lapangan
a. Atas izin tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak
26. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
Pengetahuan untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK
seperti tersebut pada ruang lingkup pekerjaan
Ditetapkan di: Baturaja, 27 Mei 2024
Oleh: Pejabat Pembuat Komitmen
Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Baturaja
Mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen
Kuasa Pengguna Anggaran
Kepala Loka Laboratorium Kesehatan
Masyarakat Baturaja
Anif Budiyanto, SKM.,M.Epid Aprioza Yenni, S.Sos.,M.A
NIP.196905231994031002 NIP.197404222003122001