KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA LAINNYA PAKET MEETING FULLBOARD
COACHING CLINIC PENGEMBANGAN KAPASITAS TEKNIS TENAGA KEPENDIDIKAN
A. LATAR BELAKANG
Sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu sumber daya yang sangat penting
dalam dunia pendidikan. Salah datu sumber daya manusia yang memegang peranan
strategis adalah tenaga kependidikan. “Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, yang
meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti,
pengembang, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar. Secara khusus tugas dan
fungsi tenaga pendidik (guru dan dosen) didasarkan pada Undang-Undang No. 14 Tahun
2007, yaitu sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional,
pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat.
Tenaga Kependidikan Pranata Laboratorium adalah jabatan fungsional dalam dunia
pendidikan yang sebelumnya dikenal sebagai Laboran dan Teknisi. Pranata Laboratorium
Pendidikan (PLP) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melakukan pengelolaan laboratorium pendidikan yang diduduki oleh
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh
pejabat yang berwenang.
Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) merupakan jabatan fungsional yang memiliki
tugas melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi,
implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran.
PTP hadir untuk memberikan solusi permasalahan pembelajaran baik di pendidikan
formal, informal dan non-formal. Dalam menjalankan tugasnya PTP perlu melakukan
inovasi di bidang teknologi pembelajaran guna memudahkan pendidik dan peserta didik.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan PLP dan PTP kepada masyarakat, diperlukan
pengembangan kemampuan tenaga PLP dan PTP baik konseptual maupun teknikal.
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) merupakan
penyelenggara pendidikan pendidikan vokasi dan profesi, dengan tenaga kependidikan
berjumlah 2.115 terdiri dari PNS: 1.466 dan Non PNS: 649 sehingga dalam
pengembangan Poltekkes Kemenkes dan peningkatan kualitas pendidikan perlu
memperhatikan relevansi kebutuhan program dan pelayanan kesehatan.
Sekaitan hal tersebut, Direktorat Penyediaan Tenaga Kesehatan sebagai Pembina teknis
Poltekkes Kemenkes memfasilitasi Pengembangan Kapasitas Teknis Tenaga
Kependidikan (PLP dan PTP) di Poltekkes melalui kegiatan Coaching Clinic
Pengembangan Kapasitas Teknis Tenaga Kependidikan PLP dan Coaching Clinic
Pengembangan Kapasitas Teknis Tenaga Kependidikan PTP.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis
Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
7 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor
28 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
(PTP)
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1225/2022 tentang Unit
Pembina Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari pekerjaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard Coaching Clinic
Pengembangan Kapasitas Teknis Tenaga Kependidikan adalah diadakan Coaching
Clinic Pengembangan Kapasitas Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran (PTP).
2. Tujuan
Tujuan dari Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard Coaching Clinic Pengembangan
Kapasitas Teknis Tenaga Kependidikan adalah terlaksananya pertemuan yang
melibatkan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP)
Kementerian Kesehatan RI perwakilan dari Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK),
Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) dan Poltekkes Kemenkes.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard Coaching
Clinic Pengembangan Kapasitas Teknis Tenaga Kependidikan ini berupa pertemuan
Fullboard Meeting Residensial untuk 50 orang peserta yang dilaksanakan selama 3 hari/2
malam pada hotel minimal berbintang 3 yang berada di Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN
Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard Coaching Clinic
Pengembangan Kapasitas Teknis Tenaga Kependidikan ini dilaksanakan berlokasi di
Jakarta Selatan, DKI Jakarta pada minggu keempat bulan Oktober 2024 dengan
penyelesaian pekerjaan dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari Kelender.
F. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard
Coaching Clinic Pengembangan Kapasitas Teknis Tenaga Kependidikan berasal dari
DIPA kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2024 sebesar
Rp119.700.000,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
G. KELUARAN
Keluaran yang diharapkan berupa laporan pelaksanaan fullboard meeting residential
kegiatan Coaching Clinic Pengembangan Kapasitas Teknis Tenaga Kependidikan.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 21 Oktober 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Akemat, S.Kp, M.Kes
NIP 196810281994031005