Paket Meeting Fullboard Coaching Clinic Pengembangan Kapasitas Teknis Tenaga Kependidikan Pranata Laboratorium Pendidikan (Plp) Dan Pengembangan Teknologi Pembelajaran (Ptp) 1

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 53297047
Date: 21 October 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 239,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 119,700,000
Winner (Pemenang): PT Metropolitan Linggajaya (Kristal Hotel)
NPWP: 0*5**4****59**0
RUP Code: 53068137
Work Location: Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                               
         PENGADAAN JASA LAINNYA PAKET MEETING FULLBOARD                 
COACHING CLINIC PENGEMBANGAN KAPASITAS TEKNIS TENAGA KEPENDIDIKAN       
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
  Sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu sumber daya yang sangat penting
  dalam dunia pendidikan. Salah datu sumber daya manusia yang memegang peranan
  strategis adalah tenaga kependidikan. “Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat
                                                                        
  yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, yang
  meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti,
  pengembang, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar. Secara khusus tugas dan
  fungsi tenaga pendidik (guru dan dosen) didasarkan pada Undang-Undang No. 14 Tahun
  2007, yaitu sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional,
  pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat.
  Tenaga Kependidikan Pranata Laboratorium adalah jabatan fungsional dalam dunia
  pendidikan yang sebelumnya dikenal sebagai Laboran dan Teknisi. Pranata Laboratorium
  Pendidikan (PLP) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
                                                                        
  dan wewenang untuk melakukan pengelolaan laboratorium pendidikan yang diduduki oleh
  Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh
  pejabat yang berwenang.                                               
  Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) merupakan jabatan fungsional yang memiliki
  tugas melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi,
  implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran.
  PTP hadir untuk memberikan solusi permasalahan pembelajaran baik di pendidikan
  formal, informal dan non-formal. Dalam menjalankan tugasnya PTP perlu melakukan
                                                                        
  inovasi di bidang teknologi pembelajaran guna memudahkan pendidik dan peserta didik.
  Dalam upaya meningkatkan pelayanan PLP dan PTP kepada masyarakat, diperlukan
  pengembangan kemampuan tenaga PLP dan PTP baik konseptual maupun teknikal.
  Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) merupakan
  penyelenggara pendidikan pendidikan vokasi dan profesi, dengan tenaga kependidikan
  berjumlah 2.115 terdiri dari PNS: 1.466 dan Non PNS: 649 sehingga dalam
  pengembangan Poltekkes Kemenkes dan peningkatan kualitas pendidikan perlu
  memperhatikan relevansi kebutuhan program dan pelayanan kesehatan.    
                                                                        
  Sekaitan hal tersebut, Direktorat Penyediaan Tenaga Kesehatan sebagai Pembina teknis
  Poltekkes Kemenkes memfasilitasi Pengembangan Kapasitas Teknis Tenaga 
  Kependidikan (PLP dan PTP) di Poltekkes melalui kegiatan Coaching Clinic
  Pengembangan Kapasitas Teknis Tenaga Kependidikan PLP dan Coaching Clinic
  Pengembangan Kapasitas Teknis Tenaga Kependidikan PTP.                
                                                                        
B. DASAR HUKUM                                                          
  1. Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan         
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
                                                                        
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
     2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.                   
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
     Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan;    
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
     Kementerian Kesehatan                                              
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis
     Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024                              
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
     7 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor
     28 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
     (PTP)                                                              
                                                                        
  9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1225/2022 tentang Unit
     Pembina Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan     
                                                                        
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
  1. Maksud                                                             
     Maksud dari pekerjaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard Coaching Clinic
     Pengembangan Kapasitas Teknis Tenaga Kependidikan adalah diadakan Coaching
     Clinic Pengembangan Kapasitas Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
     Pembelajaran (PTP).                                                
                                                                        
  2. Tujuan                                                             
     Tujuan dari Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard Coaching Clinic Pengembangan
     Kapasitas Teknis Tenaga Kependidikan adalah terlaksananya pertemuan yang
     melibatkan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP)
     Kementerian Kesehatan RI perwakilan dari Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK),
     Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) dan Poltekkes Kemenkes.       
                                                                        
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                        
  Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard Coaching
  Clinic Pengembangan Kapasitas Teknis Tenaga Kependidikan ini berupa pertemuan
  Fullboard Meeting Residensial untuk 50 orang peserta yang dilaksanakan selama 3 hari/2
  malam pada hotel minimal berbintang 3 yang berada di Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
                                                                        
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN                                           
  Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard Coaching Clinic
  Pengembangan Kapasitas Teknis Tenaga Kependidikan ini dilaksanakan berlokasi di
                                                                        
  Jakarta Selatan, DKI Jakarta pada minggu keempat bulan Oktober 2024 dengan
  penyelesaian pekerjaan dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari Kelender.
                                                                        
F. SUMBER PENDANAAN                                                     
  Sumber pendanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard
  Coaching Clinic Pengembangan Kapasitas Teknis Tenaga Kependidikan berasal dari
  DIPA kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2024 sebesar
  Rp119.700.000,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
                                                                        
                                                                        
G. KELUARAN                                                             
  Keluaran yang diharapkan berupa laporan pelaksanaan fullboard meeting residential
  kegiatan Coaching Clinic Pengembangan Kapasitas Teknis Tenaga Kependidikan.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                        
                                                                        
                                        Jakarta, 21 Oktober 2024        
                                        Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Akemat, S.Kp, M.Kes             
                                        NIP 196810281994031005