BALAI PENGAMANAN ALAT & FASILITAS KESEHATAN
SURABAYA
Jl. Karang Menjangan No 22 Surabaya
Kerangka Acuan Kerja ( KAK )
Perapian Kabel Instalasi Listrik
Gedung Lab BPAFK SURABAYA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERAPIAN KABEL INSTALASI LISTRIK GEDUNG LAB 2 KANTOR BPAFK
A. LATAR BELAKANG
Balai Pengamanan Alat & Fasilitas Kesehatan ( BPAFK ) Berlokasi di Jl.
Karang Menjangan No.22, Airlangga, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.
Dari pencanangan instalasi listrik yang sudah terpasang, sangat diperlukan
peremajaan instalasi listrik yang harus segera dilakukan perapian / penggantian
untuk lebih mengamankan sistem instalasi listrik yang ada di dalam gedung
BPFK.
Sehubungan hal tersebut maka pada tahun anggaran 2024 melaksanakan
kegiatan perapian jaringan instalasi listrik terutama di laboratorium 2.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan pekerjaan perapian listrik ini
adalah :
1. Mencegah Bahaya Listrik: Kabel yang tidak rapi dapat memicu korsleting
atau menyebabkan terjadinya percikan listrik, yang berpotensi menimbulkan
kebakaran.
2. Memenuhi Standar Keamanan: Peraturan dan standar keamanan listrik
harus dipenuhi, baik dari sisi teknis maupun keselamatan kerja, yang diawasi
oleh BPAFK.
3. Mendukung Keberlangsungan Operasional: Instalasi listrik yang rapi dan
terorganisir membantu menjaga kelangsungan operasional peralatan medis
yang bergantung pada sumber listrik yang stabil.
4. Efisiensi Pemeliharaan: Perapian kabel mempermudah proses perawatan
dan pemeriksaan berkala, sehingga potensi gangguan bisa cepat
diidentifikasi dan diperbaiki.
C. SASARAN PEKERJAAN
Sasaran dari pekerjaan perapian instalasi listrik pada gedung, terutama di
fasilitas-fasilitas yang penting seperti gedung kesehatan, memiliki beberapa
tujuan spesifik yang berkaitan dengan keamanan, efisiensi, dan keberlanjutan
operasional. Berikut adalah sasaran utamanya:
1. Keselamatan Pengguna: Tujuan utama perapian instalasi listrik adalah
untuk melindungi pengguna gedung (penghuni, pekerja, pengunjung) dari
bahaya listrik seperti sengatan listrik, korsleting, dan kebakaran.
2. Peningkatan Keandalan Sistem Listrik: Kabel yang terpasang dengan rapi
dan benar memastikan sistem listrik dapat beroperasi dengan optimal,
mengurangi risiko kegagalan sistem atau kerusakan pada peralatan
elektronik yang sensitif, seperti peralatan medis di rumah sakit.
3. Kepatuhan terhadap Standar Keamanan: Pekerjaan perapian instalasi
listrik dilakukan untuk memenuhi standar-standar keselamatan yang berlaku,
seperti Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) di Indonesia, serta regulasi
lain terkait instalasi listrik.
4. Mempermudah Pemeliharaan dan Inspeksi: Instalasi listrik yang rapi
mempermudah proses pemeliharaan berkala dan inspeksi teknis. Hal ini
memungkinkan tim teknis untuk dengan mudah mengidentifikasi bagian yang
perlu diperbaiki atau ditingkatkan, sehingga potensi kerusakan dapat
diminimalkan.
5. Menghindari Gangguan pada Operasional Gedung: Instalasi listrik yang
rapi mengurangi risiko terjadinya gangguan pada aktivitas operasional
gedung, baik karena masalah teknis maupun karena masalah keamanan.
6. Estetika dan Tata Kelola Ruang: Selain faktor keamanan, perapian kabel
juga memperhatikan aspek estetika, terutama pada area yang terlihat oleh
publik. Kabel yang terpasang rapi dan tersembunyi dapat membuat tata
ruang gedung lebih tertata dan profesional.
7. Efisiensi Energi: Dengan perapian instalasi yang baik, distribusi daya listrik
menjadi lebih efisien, mengurangi beban yang tidak perlu dan mencegah
pemborosan energi yang disebabkan oleh instalasi yang buruk.
Dengan mencapai sasaran-sasaran tersebut, gedung akan lebih aman,
fungsional, dan efisien dalam penggunaannya.
D. LINGKUP PEKERJAAN
Adapun lingkup pekerjaaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan
adalah pekerjaan perapian jaringan instalasi listrik laboratorium 2 gedung BPFK,
khususnya peraturan teknik tenaga listrik dan bangunan - bangunan gedung
negara serta ketentuan-ketentuan yang sudah direncanakan oleh konsultan
perencana, serta memaksimalkan pengawasan untuk memenuhi aspek-aspek
standarisasi material yang tertuang dalan spesifikasi teknis kerja.
E. PRODUK YANG DIHASILKAN
Produk yang dihasilkan berupa; laporan pekerjaan perihal perapian kabel
instalasi listrik gedung laboratorium BPAFK.
Menghasilkan pengadaan dan pemasangan kabel instalasi listrik.
F. METODOLOGI DAN RENCANA KERJA
Metodologi pelaksanaan pekerjaan perapian kabel instalasi listrik melibatkan
beberapa langkah sistematis untuk memastikan instalasi yang rapi, aman, dan
sesuai dengan standar keselamatan. Berikut adalah tahapan-tahapan yang
umumnya dilakukan:
1. Persiapan Pekerjaan
a) Survei Lokasi: Tim teknis melakukan survei awal terhadap instalasi
listrik yang ada untuk mengetahui kondisi kabel, jalur instalasi, dan
potensi masalah. Ini mencakup identifikasi area rawan korsleting, kabel
yang tidak rapi, atau potensi bahaya lainnya.
b) Perencanaan dan Desain: Berdasarkan survei, dibuat perencanaan
perapian instalasi kabel. Ini mencakup desain jalur kabel baru, lokasi
panel distribusi, penggunaan tray kabel (cable tray), pipa (conduit), dan
peralatan pengaman.
c) Koordinasi dengan Pihak Terkait: Koordinasi dilakukan dengan
manajemen gedung dan pengguna area untuk memastikan jadwal
pekerjaan tidak mengganggu operasional gedung.
2. Pengadaan Material
a) Pengadaan Material: Material yang dibutuhkan seperti tray kabel,
conduit, selotip kabel, dan klip kabel disiapkan sesuai dengan spesifikasi
desain.
b) Pemeriksaan Kualitas Material: Semua material yang digunakan harus
memenuhi standar keselamatan dan kualitas yang ditetapkan oleh
regulasi nasional (misalnya, SNI atau standar internasional).
3. Pelaksanaan Perapian Kabel
a) Pemutusan Sumber Listrik: Sebelum mulai bekerja, sumber listrik pada
area yang akan diperbaiki diputus untuk menghindari risiko kecelakaan
kerja seperti sengatan listrik.
b) Identifikasi dan Penandaan Kabel: Setiap kabel diidentifikasi dan diberi
label yang sesuai untuk memudahkan dalam proses perapian dan
pemeliharaan di masa mendatang.
c) Pemasangan Conduit dan Tray Kabel: Jika diperlukan, conduit (pipa
pelindung kabel) atau tray kabel dipasang untuk melindungi dan
merapikan jalur kabel.
d) Pengelompokan dan Pengikatan Kabel: Kabel-kabel yang terpasang
dikelompokkan berdasarkan fungsi atau jalur distribusinya (misalnya,
kabel listrik, data, telepon). Kemudian, kabel-kabel ini diikat dengan rapi
menggunakan pengikat kabel (cable ties) atau klip.
e) Pengaturan Ulang Panel Distribusi: Jika diperlukan, pengaturan ulang
pada panel distribusi dilakukan untuk memastikan aliran listrik berjalan
dengan baik dan aman.
4. Pemeriksaan dan Pengujian
a) Pemeriksaan Visual: Setelah pekerjaan selesai, dilakukan pemeriksaan
visual untuk memastikan semua kabel terpasang dengan rapi, tidak ada
bagian kabel yang terjepit, terlipat, atau terpotong.
b) Pengujian Listrik: Setelah instalasi selesai, dilakukan pengujian arus listrik
untuk memastikan semua sistem berfungsi dengan baik dan tidak ada
gangguan atau potensi bahaya seperti arus bocor atau korsleting.
c) Pengujian Peralatan: Peralatan elektronik dan medis (jika di fasilitas
kesehatan) juga diuji untuk memastikan mereka beroperasi dengan baik tanpa
gangguan.
5. Dokumentasi dan Serah Terima
a) Dokumentasi Instalasi: Semua perubahan atau perbaikan yang
dilakukan dicatat dan didokumentasikan. Dokumentasi ini mencakup
jalur kabel, identifikasi kabel, serta panel distribusi yang digunakan.
b) Pelatihan dan Sosialisasi: Jika diperlukan, tim teknis memberikan
pelatihan kepada staf gedung mengenai instalasi yang baru, cara
mengoperasikan panel distribusi, serta langkah-langkah darurat jika
terjadi masalah listrik.
c) Serah Terima Pekerjaan: Setelah semua selesai, pekerjaan diserahkan
secara resmi kepada manajemen gedung dengan laporan lengkap
mengenai pekerjaan yang telah dilakukan.
6. Pemeliharaan Berkala
a) Pemeriksaan Rutin: Setelah pekerjaan perapian selesai, disarankan
untuk melakukan pemeriksaan berkala terhadap kondisi instalasi untuk
memastikan kabel tetap dalam kondisi rapi dan aman.
b) Perbaikan Jika Diperlukan: Jika ditemukan masalah selama
pemeriksaan berkala, perbaikan dilakukan segera untuk mencegah
terjadinya potensi bahaya.
Metodologi ini bertujuan memastikan bahwa pekerjaan perapian kabel
dilakukan dengan aman, efisien, dan sesuai standar teknis serta keselamatan
yang berlaku.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 30 (Tiga Puluh) hari
kalender kerja atau 1 (satu) bulan dihitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK).
H. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan di Jl. Karang Menjangan No.22, Airlangga, Kec.
Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.
I. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Nama dan Organisasi Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala BPAFK
Surabaya.
J. SUMBER PENDANAAN
Untuk Pelaksanaan Perapian Kabel Instalasi Listrik Laboratorium 2 Kantor
BPFK dialokasikan anggaran sebesar Rp 168.000.000 ( Seratus Enam Puluh
Delapan Juta ) termasuk PPN,Sesuai Hasil Perhitungan Sendiri (HPS) dari
Alokasi Dana APBD 2024 Kotamadya Surabaya.
K. KUALIFIKASI BADAN USAHA DAN TENAGA AHLI
Adapun persyaratan setiap personil pelaksana tersebut harus mempunyai
keahlian yang berlaku dari asosiasai yang berwenang, untuk bidang yang
sesuai/sama dengan jenis pekerjaannya.
Persyaratan kualifikasi dalam pelaksanaan pekerjaan Perapian Kabel
Instalasi Listrik Kantor BPAFK, maka yang harus diperhatikan adalah tenaga
kerja yang profesional serta pertanggung jawaban dari perusahaan yang
melaksanakan pekerjaan ini. Dalam hal ini maka kualifikasi bidang usaha dan
keahlian sangat diperlukan dan dapat di petanggung jawabkan. Adapun
kwalifikasi dibagi menjadi :
1. Kualifikasi Umum :
peserta yang berbadan usaha harus memiliki NIB 43211 ( Instalasi Listrik ),
Memiliki SBUDJK ( Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah ) dan
mempunyai IUJPTL ( Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah )
2. Kualifikasi khusus :
Peserta yang berbadan Usaha harus memiliki tenaga ahli,tenaga terampil
di bidang :
a) Tenaga ahli teknik tenaga listrik dan sertifikat kompetensi pemanfaatan /
distribusi tegangan rendah, lulusan S1 Teknik Elektro dan
Berpengalaman 3 Tahun.
b) Tenaga K3 Listrik, lulusan S1 Teknik Elektro, Berpengalaman 1 Tahun.
3. Pengalaman-pengalaman :
memiliki pengalaman pada Bidang pekerjaan Tenaga Listrik Tegangan
Rendah atau Pelaksana Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik
minimal (satu) paket pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir kecuali bagi perusahaan yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
(untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil)
4. Persyaratan kualitas material :
a) Material yang akan terpasang harus memenuhi kwalitas mutu dan
keaslian material, dengan melampirkan ( Garansi, layanan purna jual,
keterangan keaslian material ) dari pabrikan / distributor.
b) Semua material listrik harus mempunyai standar SNI dan SPLN, dan
pengujian LMK bidang kelistrikan
Semua yang tercantum di atas harus dilampirkan dalam dokumen penawaran,
sebagai bukti dan kepastian dalam proses pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dapat digunakan sebagai acuan
dalam pelaksanaan pekerjaan ini.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 August 2025 | Belanja Modal Instalasi Gardu Listrik Lainnya -- Instalasi Gardu Listrik Induk | Kab. Lumajang | Rp 3,491,172,000 |
| 27 September 2022 | Instalasi Gardu Listrik Distribusi Kapasitas Sedang | Kab. Kotawaringin Timur | Rp 1,268,500,000 |
| 28 June 2022 | Pembangunan Lampu Makam Covid-19 Di Tpu Bambu Wulung, Jakarta Timur | Provinsi DKI Jakarta | Rp 926,107,659 |
| 6 October 2021 | Pemasangan Baru Jaringan Listrik Apj | Kab. Lumajang | Rp 669,020,000 |
| 26 August 2021 | Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya - Pembangunan Jaringan Dan Instalasi Listrik (Termasuk Trafo)_dak | Provinsi Kalimantan Utara | Rp 427,500,000 |
| 20 November 2020 | Belanja Pengadaan Armature Lpju | Kab. Lampung Timur | Rp 412,500,000 |