Konstruksi Fisik Pekerjaan Perapian Dan Grouping Instalasi Elektrikal Gedung Lab

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 53376047
Date: 1 November 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Pengamanan Alat Dan Fasilitas Kesehatan Surabaya
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 168,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 152,379,294
Winner (Pemenang): PT Abisakti Surya Megakon
NPWP: 935468157614000
RUP Code: 52099299
Work Location: BPAFK Surabaya, Jl. Karangmenjangan No 22 Surabaya - Surabaya (Kota)
Participants: 1
Attachment
BALAI PENGAMANAN  ALAT & FASILITAS KESEHATAN          
                                                                           
                                      SURABAYA                             
                              Jl. Karang Menjangan No 22 Surabaya          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            Kerangka       Acuan      Kerja    (  KAK    )                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
Perapian       Kabel     Instalasi     Listrik                             
                                                                           
                                                                           
Gedung       Lab    BPAFK      SURABAYA                                    
                  KERANGKA     ACUAN   KERJA  (KAK)                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
        PERAPIAN KABEL INSTALASI LISTRIK GEDUNG LAB 2 KANTOR BPAFK         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
      A. LATAR BELAKANG                                                    
                                                                           
           Balai Pengamanan Alat & Fasilitas Kesehatan ( BPAFK ) Berlokasi di Jl.
         Karang Menjangan No.22, Airlangga, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.
                                                                           
           Dari pencanangan instalasi listrik yang sudah terpasang, sangat diperlukan
         peremajaan instalasi listrik yang harus segera dilakukan perapian / penggantian
                                                                           
         untuk lebih mengamankan sistem instalasi listrik yang ada di dalam gedung
         BPFK.                                                             
                                                                           
           Sehubungan hal tersebut maka pada tahun anggaran 2024 melaksanakan
         kegiatan perapian jaringan instalasi listrik terutama di laboratorium 2.
                                                                           
                                                                           
      B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
                                                                           
           Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan pekerjaan perapian listrik ini
        adalah :                                                           
                                                                           
        1.  Mencegah Bahaya Listrik: Kabel yang tidak rapi dapat memicu korsleting
           atau menyebabkan terjadinya percikan listrik, yang berpotensi menimbulkan
                                                                           
           kebakaran.                                                      
        2. Memenuhi Standar Keamanan: Peraturan dan standar keamanan listrik
                                                                           
           harus dipenuhi, baik dari sisi teknis maupun keselamatan kerja, yang diawasi
           oleh BPAFK.                                                     
                                                                           
        3. Mendukung Keberlangsungan Operasional: Instalasi listrik yang rapi dan
           terorganisir membantu menjaga kelangsungan operasional peralatan medis
                                                                           
           yang bergantung pada sumber listrik yang stabil.                
        4. Efisiensi Pemeliharaan: Perapian kabel mempermudah proses perawatan
                                                                           
           dan pemeriksaan berkala, sehingga potensi gangguan bisa cepat   
           diidentifikasi dan diperbaiki.                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
      C. SASARAN PEKERJAAN                                                 
                                                                           
           Sasaran dari pekerjaan perapian instalasi listrik pada gedung, terutama di
        fasilitas-fasilitas yang penting seperti gedung kesehatan, memiliki beberapa
                                                                           
        tujuan spesifik yang berkaitan dengan keamanan, efisiensi, dan keberlanjutan
        operasional. Berikut adalah sasaran utamanya:                      
                                                                           
        1. Keselamatan Pengguna: Tujuan utama perapian instalasi listrik adalah
           untuk melindungi pengguna gedung (penghuni, pekerja, pengunjung) dari
                                                                           
           bahaya listrik seperti sengatan listrik, korsleting, dan kebakaran.
        2. Peningkatan Keandalan Sistem Listrik: Kabel yang terpasang dengan rapi
                                                                           
           dan benar memastikan sistem listrik dapat beroperasi dengan optimal,
           mengurangi risiko kegagalan sistem atau kerusakan pada peralatan
                                                                           
           elektronik yang sensitif, seperti peralatan medis di rumah sakit.
        3. Kepatuhan terhadap Standar Keamanan: Pekerjaan perapian instalasi
                                                                           
           listrik dilakukan untuk memenuhi standar-standar keselamatan yang berlaku,
           seperti Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) di Indonesia, serta regulasi
                                                                           
           lain terkait instalasi listrik.                                 
        4. Mempermudah Pemeliharaan dan Inspeksi: Instalasi listrik yang rapi
                                                                           
           mempermudah proses pemeliharaan berkala dan inspeksi teknis. Hal ini
           memungkinkan tim teknis untuk dengan mudah mengidentifikasi bagian yang
                                                                           
           perlu diperbaiki atau ditingkatkan, sehingga potensi kerusakan dapat
           diminimalkan.                                                   
                                                                           
        5. Menghindari Gangguan pada Operasional Gedung: Instalasi listrik yang
           rapi mengurangi risiko terjadinya gangguan pada aktivitas operasional
                                                                           
           gedung, baik karena masalah teknis maupun karena masalah keamanan.
        6. Estetika dan Tata Kelola Ruang: Selain faktor keamanan, perapian kabel
                                                                           
           juga memperhatikan aspek estetika, terutama pada area yang terlihat oleh
           publik. Kabel yang terpasang rapi dan tersembunyi dapat membuat tata
                                                                           
           ruang gedung lebih tertata dan profesional.                     
        7. Efisiensi Energi: Dengan perapian instalasi yang baik, distribusi daya listrik
                                                                           
           menjadi lebih efisien, mengurangi beban yang tidak perlu dan mencegah
           pemborosan energi yang disebabkan oleh instalasi yang buruk.    
                                                                           
                                                                           
           Dengan mencapai sasaran-sasaran tersebut, gedung akan lebih aman,
                                                                           
        fungsional, dan efisien dalam penggunaannya.                       
                                                                           
                                                                           
      D. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
           Adapun lingkup pekerjaaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan
                                                                           
        adalah pekerjaan perapian jaringan instalasi listrik laboratorium 2 gedung BPFK,
        khususnya peraturan teknik tenaga listrik dan bangunan - bangunan gedung
                                                                           
        negara serta ketentuan-ketentuan yang sudah direncanakan oleh konsultan
        perencana, serta memaksimalkan pengawasan untuk memenuhi aspek-aspek
                                                                           
        standarisasi material yang tertuang dalan spesifikasi teknis kerja.
                                                                           
                                                                           
      E. PRODUK YANG DIHASILKAN                                            
          Produk yang dihasilkan berupa; laporan pekerjaan perihal perapian kabel
                                                                           
           instalasi listrik gedung laboratorium BPAFK.                    
          Menghasilkan pengadaan dan pemasangan kabel instalasi listrik.  
                                                                           
                                                                           
      F. METODOLOGI DAN RENCANA KERJA                                      
                                                                           
            Metodologi pelaksanaan pekerjaan perapian kabel instalasi listrik melibatkan
        beberapa langkah sistematis untuk memastikan instalasi yang rapi, aman, dan
                                                                           
        sesuai dengan standar keselamatan. Berikut adalah tahapan-tahapan yang
        umumnya dilakukan:                                                 
                                                                           
        1. Persiapan Pekerjaan                                             
            a) Survei Lokasi: Tim teknis melakukan survei awal terhadap instalasi
                                                                           
              listrik yang ada untuk mengetahui kondisi kabel, jalur instalasi, dan
              potensi masalah. Ini mencakup identifikasi area rawan korsleting, kabel
                                                                           
              yang tidak rapi, atau potensi bahaya lainnya.                
            b) Perencanaan dan Desain: Berdasarkan survei, dibuat perencanaan
                                                                           
              perapian instalasi kabel. Ini mencakup desain jalur kabel baru, lokasi
              panel distribusi, penggunaan tray kabel (cable tray), pipa (conduit), dan
                                                                           
              peralatan pengaman.                                          
            c) Koordinasi dengan Pihak Terkait: Koordinasi dilakukan dengan
                                                                           
              manajemen gedung dan pengguna area untuk memastikan jadwal   
              pekerjaan tidak mengganggu operasional gedung.               
                                                                           
                                                                           
        2. Pengadaan Material                                              
            a) Pengadaan Material: Material yang dibutuhkan seperti tray kabel,
                                                                           
              conduit, selotip kabel, dan klip kabel disiapkan sesuai dengan spesifikasi
              desain.                                                      
                                                                           
            b) Pemeriksaan Kualitas Material: Semua material yang digunakan harus
              memenuhi standar keselamatan dan kualitas yang ditetapkan oleh
                                                                           
              regulasi nasional (misalnya, SNI atau standar internasional).
                                                                           
                                                                           
        3. Pelaksanaan Perapian Kabel                                      
            a) Pemutusan Sumber Listrik: Sebelum mulai bekerja, sumber listrik pada
                                                                           
              area yang akan diperbaiki diputus untuk menghindari risiko kecelakaan
              kerja seperti sengatan listrik.                              
                                                                           
            b) Identifikasi dan Penandaan Kabel: Setiap kabel diidentifikasi dan diberi
              label yang sesuai untuk memudahkan dalam proses perapian dan 
                                                                           
              pemeliharaan di masa mendatang.                              
            c) Pemasangan Conduit dan Tray Kabel: Jika diperlukan, conduit (pipa
                                                                           
              pelindung kabel) atau tray kabel dipasang untuk melindungi dan
              merapikan jalur kabel.                                       
                                                                           
            d) Pengelompokan dan Pengikatan Kabel: Kabel-kabel yang terpasang
              dikelompokkan berdasarkan fungsi atau jalur distribusinya (misalnya,
                                                                           
              kabel listrik, data, telepon). Kemudian, kabel-kabel ini diikat dengan rapi
              menggunakan pengikat kabel (cable ties) atau klip.           
                                                                           
            e) Pengaturan Ulang Panel Distribusi: Jika diperlukan, pengaturan ulang
              pada panel distribusi dilakukan untuk memastikan aliran listrik berjalan
                                                                           
              dengan baik dan aman.                                        
                                                                           
                                                                           
        4. Pemeriksaan dan Pengujian                                       
            a) Pemeriksaan Visual: Setelah pekerjaan selesai, dilakukan pemeriksaan
                                                                           
              visual untuk memastikan semua kabel terpasang dengan rapi, tidak ada
              bagian kabel yang terjepit, terlipat, atau terpotong.        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
        b) Pengujian Listrik: Setelah instalasi selesai, dilakukan pengujian arus listrik
                                                                           
          untuk memastikan semua sistem berfungsi dengan baik dan tidak ada
          gangguan atau potensi bahaya seperti arus bocor atau korsleting. 
                                                                           
        c) Pengujian Peralatan: Peralatan elektronik dan medis (jika di fasilitas
          kesehatan) juga diuji untuk memastikan mereka beroperasi dengan baik tanpa
                                                                           
          gangguan.                                                        
                                                                           
                                                                           
        5. Dokumentasi dan Serah Terima                                    
            a) Dokumentasi Instalasi: Semua perubahan atau perbaikan yang  
                                                                           
              dilakukan dicatat dan didokumentasikan. Dokumentasi ini mencakup
              jalur kabel, identifikasi kabel, serta panel distribusi yang digunakan.
                                                                           
            b) Pelatihan dan Sosialisasi: Jika diperlukan, tim teknis memberikan
              pelatihan kepada staf gedung mengenai instalasi yang baru, cara
                                                                           
              mengoperasikan panel distribusi, serta langkah-langkah darurat jika
              terjadi masalah listrik.                                     
                                                                           
            c) Serah Terima Pekerjaan: Setelah semua selesai, pekerjaan diserahkan
              secara resmi kepada manajemen gedung dengan laporan lengkap  
                                                                           
              mengenai pekerjaan yang telah dilakukan.                     
                                                                           
                                                                           
        6. Pemeliharaan Berkala                                            
            a) Pemeriksaan Rutin: Setelah pekerjaan perapian selesai, disarankan
                                                                           
              untuk melakukan pemeriksaan berkala terhadap kondisi instalasi untuk
              memastikan kabel tetap dalam kondisi rapi dan aman.          
                                                                           
            b) Perbaikan Jika Diperlukan: Jika ditemukan masalah selama    
              pemeriksaan berkala, perbaikan dilakukan segera untuk mencegah
                                                                           
              terjadinya potensi bahaya.                                   
           Metodologi ini bertujuan memastikan bahwa pekerjaan perapian kabel
                                                                           
        dilakukan dengan aman, efisien, dan sesuai standar teknis serta keselamatan
        yang berlaku.                                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
      G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                          
                                                                           
            Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 30 (Tiga Puluh) hari
        kalender kerja atau 1 (satu) bulan dihitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah
                                                                           
        Mulai Kerja (SPMK).                                                
                                                                           
                                                                           
      H. LOKASI PEKERJAAN                                                  
           Lokasi pekerjaan di Jl. Karang Menjangan No.22, Airlangga, Kec. 
                                                                           
        Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.                                      
                                                                           
                                                                           
      I. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN                       
           Nama dan Organisasi Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala BPAFK 
                                                                           
        Surabaya.                                                          
                                                                           
                                                                           
      J. SUMBER PENDANAAN                                                  
           Untuk Pelaksanaan Perapian Kabel Instalasi Listrik Laboratorium 2 Kantor
                                                                           
        BPFK dialokasikan anggaran sebesar Rp 168.000.000 ( Seratus Enam Puluh
        Delapan Juta ) termasuk PPN,Sesuai Hasil Perhitungan Sendiri (HPS) dari
                                                                           
        Alokasi Dana APBD 2024 Kotamadya Surabaya.                         
                                                                           
                                                                           
      K. KUALIFIKASI BADAN USAHA DAN TENAGA AHLI                           
           Adapun persyaratan setiap personil pelaksana tersebut harus mempunyai
                                                                           
        keahlian yang berlaku dari asosiasai yang berwenang, untuk bidang yang
        sesuai/sama dengan jenis pekerjaannya.                             
                                                                           
           Persyaratan kualifikasi dalam pelaksanaan pekerjaan Perapian Kabel
        Instalasi Listrik Kantor BPAFK, maka yang harus diperhatikan adalah tenaga
                                                                           
        kerja yang profesional serta pertanggung jawaban dari perusahaan yang
        melaksanakan pekerjaan ini. Dalam hal ini maka kualifikasi bidang usaha dan
                                                                           
        keahlian sangat diperlukan dan dapat di petanggung jawabkan. Adapun
        kwalifikasi dibagi menjadi :                                       
                                                                           
          1. Kualifikasi Umum :                                            
             peserta yang berbadan usaha harus memiliki NIB 43211 ( Instalasi Listrik ),
                                                                           
            Memiliki SBUDJK ( Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah ) dan
            mempunyai IUJPTL ( Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah )
                                                                           
                                                                           
         2. Kualifikasi khusus :                                           
            Peserta yang berbadan Usaha harus memiliki tenaga ahli,tenaga terampil
                                                                           
            di bidang :                                                    
            a) Tenaga ahli teknik tenaga listrik dan sertifikat kompetensi pemanfaatan /
                                                                           
              distribusi tegangan rendah, lulusan S1 Teknik Elektro dan    
              Berpengalaman 3 Tahun.                                       
                                                                           
            b) Tenaga K3 Listrik, lulusan S1 Teknik Elektro, Berpengalaman 1 Tahun.
                                                                           
                                                                           
          3. Pengalaman-pengalaman :                                       
            memiliki pengalaman pada Bidang pekerjaan Tenaga Listrik Tegangan
                                                                           
            Rendah atau Pelaksana Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik
            minimal (satu) paket pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
                                                                           
            terakhir kecuali bagi perusahaan yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
            (untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil)           
                                                                           
                                                                           
         4. Persyaratan kualitas material :                                
                                                                           
             a) Material yang akan terpasang harus memenuhi kwalitas mutu dan
               keaslian material, dengan melampirkan ( Garansi, layanan purna jual,
                                                                           
               keterangan keaslian material ) dari pabrikan / distributor. 
             b) Semua material listrik harus mempunyai standar SNI dan SPLN, dan
                                                                           
               pengujian LMK bidang kelistrikan                            
                                                                           
                                                                           
        Semua yang tercantum di atas harus dilampirkan dalam dokumen penawaran,
      sebagai bukti dan kepastian dalam proses pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                                                                           
        Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dapat digunakan sebagai acuan
      dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Tenders also won by PT Abisakti Surya Megakon
Authority
13 August 2025Belanja Modal Instalasi Gardu Listrik Lainnya -- Instalasi Gardu Listrik IndukKab. LumajangRp 3,491,172,000
27 September 2022Instalasi Gardu Listrik Distribusi Kapasitas SedangKab. Kotawaringin TimurRp 1,268,500,000
28 June 2022Pembangunan Lampu Makam Covid-19 Di Tpu Bambu Wulung, Jakarta TimurProvinsi DKI JakartaRp 926,107,659
6 October 2021Pemasangan Baru Jaringan Listrik ApjKab. LumajangRp 669,020,000
26 August 2021Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya - Pembangunan Jaringan Dan Instalasi Listrik (Termasuk Trafo)_dakProvinsi Kalimantan UtaraRp 427,500,000
20 November 2020Belanja Pengadaan Armature LpjuKab. Lampung TimurRp 412,500,000