Renovasi Ruang Belakang (Ex. Ruang Pertemuan) Untuk Laboratorium Biologi Molekuler (Wgs) (Konstruksi Fisik) Ta 2024

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 53384047
Status: Batal
Date: 3 November 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Surabaya
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,962,567
RUP Code: 53104940
Work Location: Jl. Karangmenjangan no. 18 Surabaya - Surabaya (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGADAAN   BARANG                     
                                                                        
Pekerjaan : Renovasi Ruang Belakang (Ex. Ruang Pertemuan) untuk laboratorium biologi
               molekuler (WGS) – Konstruksi Fisik TA 2024               
                                                                        
                                                                        
1.  Latar belakang : Latar belakang kebutuhan pekerjaan ini berdasarkan 
                                                                        
                    identifikasi kebutuhan untuk Pemeliharaan Gedung /Bangunan
                    Kantor Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat
                    Surabaya. Jenis Pekerjaan Renovasi Ruang Belakang (Ex.
                                                                        
                    Ruang Pertemuan) untuk laboratorium biologi molekuler
                    (WGS) – Konstruksi Fisik TA 2024, Fungsi bangunan sebagai
                                                                        
                    layanan Laboratorium Kesehatan, serta untuk mendukung
                    kegiatan atau aktifitas lainnya mencakup seluruh layanan
                                                                        
                    tugas dan fungsi terkait.                           
                                                                        
                                                                        
2.  Maksud dan Tujuan : Sebagai petunjuk/ ketentuan yang harus dipenuhi oleh
                    penyedia dalam pengadaan kualitas material/bahan, metode
                                                                        
                    pelaksanaan, pengujian, pengukuran, dan batas waktu 
                    pelaksanaan                                         
                                                                        
                                                                        
3. Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
                    pengadaan barang :                                  
                                                                        
                    a. Satker        : Balai  Besar  Laboratorium       
                                       Kesehatan Masyarakat Surabaya    
                                                                        
                    b. PPK           : Dewi Chitraningtyas, S.ST        
                    c. Pejabat Pengadaan : Adhistya Dewi Permata Sari, S.ST
                                                                        
                                                                        
4. Sumber Dana   :  a. Sumber Dana : Dana BLU                           
                                                                        
                                 6993.RAB.001.051.B.537113              
                    b. Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp 199.962.000,-
                                                                        
                    (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam
                    Puluh Dua Ribu Rupiah)                              
                                                                        
                                                                        
5. Jangka Waktu  :  Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 30 (tiga puluh) hari
                    kalender terhitung sejak SPK (Surat Perintah Kerja) 
6. Lingkup Pekerjaan :                                                  
                                                                        
   a. Persyaratan Teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara
      umum berlaku untuk seluruh bagian, yang meliputi :                
        1) Pekerjaan Persiapan                                          
                                                                        
        2) Pekerjaan Struktur                                           
        3) Pekerjaan Arsitektur                                         
                                                                        
        4) Pekerjaan Mekanikal Elektrikal dan Plumbing                  
      Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/ dilihat dan
                                                                        
      tercantum pada Bill Of Quantity (BQ) dan Gambar kerja.            
   b. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut,
                                                                        
      lingkup pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
         Pengadaan tenaga kerja.                                       
                                                                        
         Pengadaan bahan/ material.                                    
         Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup
                                                                        
          pekerjaan yang ditugaskan.                                    
         Koordinasi dengan Penyedia jasa konstruksi/ pekerja lain yang berhubungan
                                                                        
          dengan pekerjaan pada bagian pekerjaan yang ditugaskan.       
         Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.       
                                                                        
         Pembuatan gambar pelaksanaan(As Build Drawing dan Shop Drawing).
   c. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis
                                                                        
      Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi
      teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari
                                                                        
      dokumen-dokumen berikut ini:                                      
          Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya, 
                                                                        
          Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan,       
          Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran,                 
                                                                        
          Dokumen-dokumen Pelaksanaan / laporan yang lain.             
   d. Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
                                                                        
      diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian
      dari Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
                                                                        
   e. Lokasi pekerjaan berada di Kantor BBLK Surabaya, Jln Karamenjangan No.18
      Surabaya                                                          
7. Output         :                                                     
                                                                        
   Keluaran yang diharapkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah       
                                                                        
    I. Hasil fisik pelaksanaan pekerjaan yang sesuai spesifikasi teknis, tepat waktu,
       tepat mutu, tepat volume dan tepat biaya, dicapai wujud akhir nbangunan dan
                                                                        
       kelengkapanya yan sesuai dengan Dokumen Pelaksanan dan kelancaran
       penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan dilapangan serta
                                                                        
       penyelesaian kelengkapan pemabngunan.                            
    II. Dokumen Laporan Pekerjaan yang berisi :                         
                                                                        
        a. Shop Drawing                                                 
        b. As Built Drawing                                             
                                                                        
        c. Foto Pelaksanaan 0 %, 50%, 100%;                             
        d. Mutual Chek (MC.0, MC.100) dan Berita acaranya;              
                                                                        
        e. Perhitungan Volume (Backup quantity);                        
        f. Hasil uji mutu (backup quantity) oleh Lembaga Independen yang disetujui oleh
          Pejabat Penandatangan Kontrak).;                              
                                                                        
        g. Addendum Kontrak (apabila dperlukan);                        
        h. Laporan Mingguan sebagai resume laporan harian;              
                                                                        
        i. Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjan;                    
        j. Berita Acara Kemajuan Fiisk Pekerjaan;                       
                                                                        
        k Berita Acara Pernyataan selesainya                            
        l. Pekerjaan Laporan Pelaksanaan Keselamatan Konstruksi         
                                                                        
                                                                        
8. PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN KEAMANAN                     
                                                                        
   Pembersihan lokasi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup Pekerjaan
   yang tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam RKS ini dari semua barang atau bahan
                                                                        
   bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi
   tanggung jawab penyedia bersangkutan selesai. Semua bekas bongkaran bangunan
   existing dan sebagainya harus dikeluarkan dari tapak konstruksi. Selama pembangunan
                                                                        
   berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan / material, barang maupun
   bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima Ke II (dua) pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
                                         Surabaya, 30 Oktober 2024