Penyusunan Kurikulum E Learning Advokasi Bidang Kesehatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 53385047
Date: 3 November 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): CV Paramavisi
NPWP: 6*3**5****42**0
RUP Code: 52929085
Work Location: Jakarta - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                            
                                                                       
      PENYUSUNAN   KURIKULUM  DAN  MEDIA PEMBELAJARAN                  
         KETERAMPILAN   ADVOKASI  BIDANG  KESEHATAN                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
Advokasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mendukung, membela, atau
                                                                       
mempromosikan suatu isu dan kebijakan sebagai pembelaan terhadap hak dan
kepentingan publik. Kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk membawa    
                                                                       
perubahan positif dalam masyarakat. Advokasi bidang kesehatan memiliki peran
penting untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama
dalam mencapai status kesehatan yang optimal dan untuk mengurangi disparitas
                                                                       
kesehatan yang ada di masyarakat.                                      
Advokasi di bidang kesehatan adalah upaya untuk mempengaruhi kebijakan,
                                                                       
praktik, dan kondisi yang mempengaruhi kesehatan individu dan masyarakat.
Tujuan utama advokasi ini adalah untuk meningkatkan akses terhadap layanan
kesehatan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memperbaiki determinan sosial
                                                                       
yang mempengaruhi kesehatan.                                           
Keberhasilan advokasi kebijakan mempengaruhi proses pembuatan kebijakan
                                                                       
publik sangat tergantung kepada kualitas para aktor yang memainkan peran dalam
advokasi kebijakan tersebut. Pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan RI
sebagai aktor penting dalam menjalankan perannya untuk melakukan advokasi
                                                                       
kebijakan, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada
masyarakat. Kebijakan yang baik dapat mengarah pada sistem kesehatan yang lebih
                                                                       
efisien, responsif, dan berkualitas. Melalui advokasi kebijakan, pegawai
Kementerian Kesehatan dapat menggalang dukungan untuk menyusun kebijakan
yang didasarkan pada bukti-bukti ilmiah dan data yang valid. Hal ini penting untuk
                                                                       
menjamin keberhasilan implementasi kebijakan dan mencapai hasil yang diinginkan
dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat.                          
                                                                       
Advokasi kebijakan kesehatan membantu dalam pengarusutamaan isu-isu    
kesehatan masyarakat yang penting dan mendesak. Para pegawai Kementerian
Kesehatan memiliki peran krusial dalam mengidentifikasi masalah-masalah
                                                                       
kesehatan yang memerlukan perhatian dan penanganan segera, serta       
mempromosikan kebijakan yang relevan untuk mengatasi masalah tersebut. 
                                                                       
Kebijakan kesehatan yang didorong melalui advokasi dapat memastikan    
perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan masyarakat. Hal ini termasuk akses
yang adil terhadap layanan kesehatan, keadilan dalam distribusi sumber daya
                                                                       
kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat untuk terlibat dalam upaya-upaya
kesehatan. Advokasi kebijakan dapat memfasilitasi inovasi dan kemajuan dalam
                                                                       
bidang kesehatan. Melalui dukungan terhadap kebijakan yang mempromosikan
riset dan pengembangan, pegawai Kementerian Kesehatan dapat menciptakan
lingkungan yang kondusif bagi penemuan solusi-solusi baru untuk tantangan
                                                                       
kesehatan yang ada.                                                    
Melalui advokasi kebijakan, pegawai Kementerian Kesehatan dapat mengadvokasi
                                                                       
kebutuhan untuk penguatan kapasitas institusi kesehatan, termasuk peningkatan
kompetensi, infrastruktur, dan sistem informasi kesehatan yang mendukung
implementasi kebijakan yang efektif dan efisien. Dengan demikian, advokasi
                                                                       
kebijakan kesehatan oleh para pegawai Kementerian Kesehatan bukan hanya
penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan, tetapi
                                                                       
juga untuk memastikan bahwa sumber daya kesehatan digunakan secara optimal
untuk mencapai hasil kesehatan yang lebih baik bagi seluruh populasi. Sehingga
kompetensi advokasi bidang kesehatan ini perlu dimiliki oleh pegawai Kementerian
                                                                       
Kesehatan. Untuk itu diperlukan suatu sarana pengembangan kompetensi yang
bisa menjangkau pegawai dalam jumlah besar. Hal ini dapat dilakukan dalam
                                                                       
bentuk Massive Open Online Course (MOOC). MOOC merupakan kegiatan      
pembelajaran secara mandiri melalui learning management system (LMS). Kegiatan
ini dimulai dengan penyusunan kurikulum dan media pembelajaran yang sesuai.
                                                                       
                                                                       
Dalam rangka Kurikulum Dan Media Pembelajaran Keterampilan Advokasi Bidang
                                                                       
Kesehatan, maka diperlukan penyedia jasa yang mampu dan handal dalam   
penyusunan yang dimaksud. Uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh 
penyedia jasa yaitu:                                                   
                                                                       
1. Penyusunan kurikulum dilakukan sebagai dasar dalam pembelajaran     
   advokasi kebijakan kesehatan secara MOOC.                           
                                                                       
2. Media pembelajaran yang disusun untuk mengembangkan kemampuan       
   advokasi kebijakan kesehatan bagi ASN Kemenkes dengan level 2 dan 3 
                                                                       
3. Persiapan Pelaksanaan                                               
   a. Mengumpulkan dan menganalisis data/dokumen/bahan pelatihan       
                                                                       
     advokasi kebijakan kesehatan;                                     
   b. Mengumpulkan, mengolah, memverifikasi, serta mengkompilasi       
                                                                       
     berbagai data dan informasi;                                      
   c. Melakukan rapat persiapan dengan Tim Penyelenggara Corpu         
                                                                       
     P2KASN                                                            
4. Pelaksanaan penyusunan  kurikulum, instrument dan  media            
                                                                       
   pembelajaran                                                        
   a. Melakukan penyusunan kurikulum, dan media pembelajaran dari      
                                                                       
     masing-masing modul pembelajaran yang telah ditentukan, sebagai   
                                                                       
     berikut:                                                          
     1) Penyusunan kurikulum pembelajaran                              
                                                                       
     2) Penyusunan dokumen media pembelajaran dari masing-masing       
        modul, dalam bentuk PPT materi, video pembelajaran, panduan    
                                                                       
        penugasan, dan evaluasi peserta                                
     3) Dokumen  – dokumen tersebut sebagai hasil dari penyusunan      
                                                                       
        kurikulum dan media pembelajaran dari setiap modul di bawah    
        ini:                                                           
                                                                       
                                                                       
                   Modul            Materi    PPT    Video             
                                            Materi                     
                                                                       
          Modul 1 : Konsep Dasar dan  √        √                       
          Perencanaan Advokasi                                         
          Modul 2 : Kiat dan Teknik   √        √       √               
          Advokasi                                                     
          Modul 3: Pendekatan Advokasi √       √                       
                                                                       
          Kesehatan                                                    
          Modul 4: Jejaring dan       √        √                       
          Kemitraan Advokasi Kesehatan                                 
          Modul 5: Komunikasi Persuasif √      √       √               
          dalam Advokasi Kebijakan                                     
                                                                       
          (menyusun pesan dan praktik                                  
          komunikasi)                                                  
                                                                       
   b. Melakukan review hasil penyusunan kurikulum, dan media           
                                                                       
     pembelajaran dengan tim penyusun kurikulum dan modul.             
                                                                       
5. Menyusun dan menyampaikan hasil penyusunan berupa kurikulum dan     
   media pembelajaran, laporan awal, dan laporan akhir pelaksanaan sesuai
                                                                       
   dengan format dari P2KASN.