URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN KURIKULUM DAN MEDIA PEMBELAJARAN
KETERAMPILAN ADVOKASI BIDANG KESEHATAN
Advokasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mendukung, membela, atau
mempromosikan suatu isu dan kebijakan sebagai pembelaan terhadap hak dan
kepentingan publik. Kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk membawa
perubahan positif dalam masyarakat. Advokasi bidang kesehatan memiliki peran
penting untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama
dalam mencapai status kesehatan yang optimal dan untuk mengurangi disparitas
kesehatan yang ada di masyarakat.
Advokasi di bidang kesehatan adalah upaya untuk mempengaruhi kebijakan,
praktik, dan kondisi yang mempengaruhi kesehatan individu dan masyarakat.
Tujuan utama advokasi ini adalah untuk meningkatkan akses terhadap layanan
kesehatan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memperbaiki determinan sosial
yang mempengaruhi kesehatan.
Keberhasilan advokasi kebijakan mempengaruhi proses pembuatan kebijakan
publik sangat tergantung kepada kualitas para aktor yang memainkan peran dalam
advokasi kebijakan tersebut. Pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan RI
sebagai aktor penting dalam menjalankan perannya untuk melakukan advokasi
kebijakan, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada
masyarakat. Kebijakan yang baik dapat mengarah pada sistem kesehatan yang lebih
efisien, responsif, dan berkualitas. Melalui advokasi kebijakan, pegawai
Kementerian Kesehatan dapat menggalang dukungan untuk menyusun kebijakan
yang didasarkan pada bukti-bukti ilmiah dan data yang valid. Hal ini penting untuk
menjamin keberhasilan implementasi kebijakan dan mencapai hasil yang diinginkan
dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat.
Advokasi kebijakan kesehatan membantu dalam pengarusutamaan isu-isu
kesehatan masyarakat yang penting dan mendesak. Para pegawai Kementerian
Kesehatan memiliki peran krusial dalam mengidentifikasi masalah-masalah
kesehatan yang memerlukan perhatian dan penanganan segera, serta
mempromosikan kebijakan yang relevan untuk mengatasi masalah tersebut.
Kebijakan kesehatan yang didorong melalui advokasi dapat memastikan
perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan masyarakat. Hal ini termasuk akses
yang adil terhadap layanan kesehatan, keadilan dalam distribusi sumber daya
kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat untuk terlibat dalam upaya-upaya
kesehatan. Advokasi kebijakan dapat memfasilitasi inovasi dan kemajuan dalam
bidang kesehatan. Melalui dukungan terhadap kebijakan yang mempromosikan
riset dan pengembangan, pegawai Kementerian Kesehatan dapat menciptakan
lingkungan yang kondusif bagi penemuan solusi-solusi baru untuk tantangan
kesehatan yang ada.
Melalui advokasi kebijakan, pegawai Kementerian Kesehatan dapat mengadvokasi
kebutuhan untuk penguatan kapasitas institusi kesehatan, termasuk peningkatan
kompetensi, infrastruktur, dan sistem informasi kesehatan yang mendukung
implementasi kebijakan yang efektif dan efisien. Dengan demikian, advokasi
kebijakan kesehatan oleh para pegawai Kementerian Kesehatan bukan hanya
penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan, tetapi
juga untuk memastikan bahwa sumber daya kesehatan digunakan secara optimal
untuk mencapai hasil kesehatan yang lebih baik bagi seluruh populasi. Sehingga
kompetensi advokasi bidang kesehatan ini perlu dimiliki oleh pegawai Kementerian
Kesehatan. Untuk itu diperlukan suatu sarana pengembangan kompetensi yang
bisa menjangkau pegawai dalam jumlah besar. Hal ini dapat dilakukan dalam
bentuk Massive Open Online Course (MOOC). MOOC merupakan kegiatan
pembelajaran secara mandiri melalui learning management system (LMS). Kegiatan
ini dimulai dengan penyusunan kurikulum dan media pembelajaran yang sesuai.
Dalam rangka Kurikulum Dan Media Pembelajaran Keterampilan Advokasi Bidang
Kesehatan, maka diperlukan penyedia jasa yang mampu dan handal dalam
penyusunan yang dimaksud. Uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
penyedia jasa yaitu:
1. Penyusunan kurikulum dilakukan sebagai dasar dalam pembelajaran
advokasi kebijakan kesehatan secara MOOC.
2. Media pembelajaran yang disusun untuk mengembangkan kemampuan
advokasi kebijakan kesehatan bagi ASN Kemenkes dengan level 2 dan 3
3. Persiapan Pelaksanaan
a. Mengumpulkan dan menganalisis data/dokumen/bahan pelatihan
advokasi kebijakan kesehatan;
b. Mengumpulkan, mengolah, memverifikasi, serta mengkompilasi
berbagai data dan informasi;
c. Melakukan rapat persiapan dengan Tim Penyelenggara Corpu
P2KASN
4. Pelaksanaan penyusunan kurikulum, instrument dan media
pembelajaran
a. Melakukan penyusunan kurikulum, dan media pembelajaran dari
masing-masing modul pembelajaran yang telah ditentukan, sebagai
berikut:
1) Penyusunan kurikulum pembelajaran
2) Penyusunan dokumen media pembelajaran dari masing-masing
modul, dalam bentuk PPT materi, video pembelajaran, panduan
penugasan, dan evaluasi peserta
3) Dokumen – dokumen tersebut sebagai hasil dari penyusunan
kurikulum dan media pembelajaran dari setiap modul di bawah
ini:
Modul Materi PPT Video
Materi
Modul 1 : Konsep Dasar dan √ √
Perencanaan Advokasi
Modul 2 : Kiat dan Teknik √ √ √
Advokasi
Modul 3: Pendekatan Advokasi √ √
Kesehatan
Modul 4: Jejaring dan √ √
Kemitraan Advokasi Kesehatan
Modul 5: Komunikasi Persuasif √ √ √
dalam Advokasi Kebijakan
(menyusun pesan dan praktik
komunikasi)
b. Melakukan review hasil penyusunan kurikulum, dan media
pembelajaran dengan tim penyusun kurikulum dan modul.
5. Menyusun dan menyampaikan hasil penyusunan berupa kurikulum dan
media pembelajaran, laporan awal, dan laporan akhir pelaksanaan sesuai
dengan format dari P2KASN.