URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGADAAN BARANG
Pekerjaan : Konsultan Penyusunan Renstra BLU – TA 2024
1. Latar belakang : Dalam rangka memperkuat dan mengembangkan upaya
kesehatan serta menghadapi lingkungan bisnis yang semakin
kompetitif, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat
(BBLabkesmas) Surabaya membutuhkan perencanaan yang
komprehensif dan berkesinambungan (sustainability planning).
Lingkungan bisnis yang terus berubah serba tidak menentu,
membutuhkan perencanaan dan pengelolaan yang dapat
memetakan pengaruh dari luar (eksternal) organisasi, serta
memetakan kekuatan dari dalam (internal) organisasi. Dengan
demikian, diperlukan tipe perencanaan dan pengelolaan yang
tidak sekedar merespon perubahan yang diperkirakan akan
terjadi di masa depan, melainkan juga dapat menciptakan
masa depan perubahan melalui perubahan yang dilaksanakan
mulai dari saat ini sebagaimana konsep dalam manajemen
strategik. Oleh karena itu, BBLabkesmas Surabaya
membutuhkan perencanaan strategis dan bisnis yang
komprehensif dan berkesinambungan dalam bentuk dokumen
Rencana Strategi Bisnis (RSB)..
2. Maksud dan Tujuan : Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan pedoman yang
berisikan persyaratan dalam pelaksanaan Konsultan
Penyusunan Renstra BLU – TA 2024 yang antara lain
memuat masukan (input), spesifikasi teknis dan keluaran
(output) yang harus dipenuhi, dan diperhatikan dalam
pelaksanaan pekerjaan. Penyedia Jasa dapat melaksanakan
tugas dan tanggung kewajiban serta tanggung jawabnya
dengan baik sesuai dengan spesifikasi barang dan jasa yang
diinginkan
3. Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
pengadaan barang :
a. Satker : Balai Besar Laboratorium
Kesehatan Masyarakat Surabaya
b. PPK : Dewi Chitraningtyas, S.ST
c. Pejabat Pengadaan : Adhistya Dewi Permata Sari, S.ST
4. Sumber Dana : a. Sumber Dana : Dana BLU
6993.CCB.001.051.A.525119
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp. 80.475.000
(Delapan Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu
Rupiah)
5. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 20 (dua puluh) hari
kalender terhitung sejak SPK (Surat Perintah Kerja)
6. Lingkup Pekerjaan :
No Rincian Pekerjaan Volume Satuan
So sialisasi kegiatan pendampingan dan pemaparan
1 daftar kebutuhan data
pe nyusunan Rencana Strategi Bisnis (RSB)
HR Koordinator Konsultan 1 1 orang - hari
HR Staf Konsultan 2 1 orang - hari
Pendampingan identifikasi data dan informasi yang
2 dib utuhkan dalam
menyusun dokumen Rencana Strategi Bisnis (RSB)
HR Koordinator Konsultan 1 3 orang - hari
HR Staf Konsultan 2 3 orang - hari
3
Pe ndampingan analisis lingkungan eksternal dan
internal organisasi melalui analisis TOWS
HR Koordinator Konsultan 1 3 orang - hari
HR Staf Konsultan 2 3 orang - hari
Pendampingan penentuan posisi dan strategi utama
4
organisasi berdasarkan hasil analisis TOWS
HR Koordinator Konsultan 1 2 orang - hari
HR Staf Konsultan 2 2 orang - hari
Pendampingan penyusunan uraian visi, misi, nilai
5
dasar, dan kebijakan dasar organisasi
HR Koordinator Konsultan 1 2 orang - hari
HR Staf Konsultan 2 2 orang - hari
Pendampingan penyusunan tujuan strategis dan
6
sasaran strategis organisasi
HR Koordinator Konsultan 1 2 orang - hari
HR Staf Konsultan 2 2 orang - hari
Pendampingan perumusan rencana bisnis dan
7
produk pelayanan
HR Koordinator Konsultan 1 5 orang - hari
HR Staf Konsultan 2 5 orang - hari
Pendampingan perumusan indikator kinerja, target
kinerja, dan program kerja organisasi dalam bentuk
8
Rencana Aksi Strategis / Strategic Action Plan
(SAP)
HR Koordinator Konsultan 1 5 orang - hari
HR Staf Konsultan 2 5 orang - hari
Pendampingan penyusunan kebutuhan investasi dan
9
proyeksi keuangan organisasi
HR Koordinator Konsultan 1 5 orang - hari
HR Staf Konsultan 2 5 orang - hari
10 Final reviu dokumen Rencana Strategi Bisnis (RSB)
HR Koordinator Konsultan 1 2 orang - hari
HR Staf Konsultan 2 2 orang - hari
11 Ad ministrasi Perkantoran
HR Staf Administrasi 1 5 orang - hari
paket -
Operasional dan Alat Tulis Kantor 1 1
kegiatan
paket -
Komunikasi 1 1
kegiatan
7. PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN KEAMANAN
Pembersihan lokasi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup Pekerjaan
yang tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam RKS ini dari semua barang atau bahan
bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi
tanggung jawab Kontraktor bersangkutan selesai. Semua bekas bongkaran bangunan
existing dan sebagainya harus dikeluarkan dari tapak konstruksi. Selama pembangunan
berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan / material, barang maupun
bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima Ke II (dua) pekerjaan.
Surabaya, 4 November 2024