KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TOR)
PERTEMUAN ASISTENSI DAN ADVOKASI KEPADA LINTAS/PROGRAM LINTAS SEKTOR
OLEH ADINKES REGIONAL TIMUR
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : Kementerian Kesehatan RI
:
UNIT ORGANISASI Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat
:
PROGRAM Kesehatan Masyarakatt
Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan
:
KEGIATAN Tugas Teknis Lainnya pada Program
Kesehatan Masyarakat
:
OUTPUT Layanan Dukungan Manajemen Eselon I
Asistensi dan Advokasi Kepada Lintas
:
KOMPONEN
Program/Lintas Sektor oleh ADINKES
1. Latar Belakang
a. Dasar Hukum
1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional;
5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan
Daerah Tertinggal 2020-2024;
6) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/Menkes/PER/VIII/2010 tentang
Penyaluran Alat Kesehatan;
7) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Cara Distribusi Alat
Kesehatan yang Baik;
8) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi
Alat;
9) Peraturan Menteri keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan
Barang Milik Negara;
10) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Adat;
11) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Aplikasi Sarana,
Prasarana dan Alat Kesehatan;
12) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan
Masyarakat Bidang Kesehatan;
13) Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat;
14) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kesehatan;
15) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis
Kementerian Kesehatan Tahun 2020 – 2024;
16) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2024;
17) Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/MENKES/2015/2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan
Kesehatan Primer;
18) Kesepakatan Pengelolaan Program Bersama Antara Direktorat Jenderal Kesehatan
Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Dengan Asosiasi Dinas
Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) Dalam Kegiatan Strengthening Of
Primary Healthcare In Indonesia (SOPHI) Nomor : Tanggal
b. Gambaran Umum Singkat
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menetapkan
kebijakan dan strategi dalam sektor kesehatan untuk meningkatkan akses layanan
kesehatan menuju tercapainya cakupan kesehatan semesta. Salah satu fokus utama
adalah memperkuat layanan kesehatan dasar atau Primary Health Care (PHC).
Penguatan layanan kesehatan primer menjadi komponen penting dalam pendekatan
PHC, yang juga tercermin dalam pilar pertama transformasi sistem kesehatan, yakni
memperkuat aktivitas promotif preventif untuk menciptakan lebih banyak orang sehat,
memperbaiki skrining kesehatan serta meningkatkan kapasitas layanan primer. Upaya ini
hanya dapat dilakukan jika seluruh pilar sistem kesehatan dapat dipenuhi dimana salah
satunya adalah ketersediaan alat kesehatan (Alkes) sesuai dengan Peraturan Presiden
No 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional pada Pasal Ayat 1 butir e dimana
pengelolaan Kesehatan dikelompokkan dalam subsistem dan salah satu sub-sistem
tersebut adalah sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan.
Dalam rangka memastikan adanya peningkatan kesehatan masyarakat, dan mewujudkan
transformasi kesehatan pada layanan primer serta mencapai indikator kunci yang tertuang
dalam RPJMN maupun indikator strategis yang ada di Rencana Strategis (Renstra)
Kementerian Kesehatan, maka Ditjen Kesmas telah memulai upaya program penguatan
layanan primer ini dalam proyek Strengthening of Primary Healthcare in Indonesia
(SOPHI) berupa pengadaan sekitar 196 jenis alat kesehatan untuk mendukung
pemerataan layanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Posyandu di
Indonesia. Mengingat pentingnya hal tersebut, maka diperlukan Pertemuan Asistensi
dan Advokasi Kepada Lintas Program Lintas Sektor oleh ADINKES guna
mendapatkan dukungan para pemangku kepentingan untuk mempersiapkan daerah
dalam penguatan layanan primer melalui proyek SOPHI
c. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan asistensi dan advokasi kepada lintas program
dan lintas sektor, terkait pelaksanaan penguatan layanan primer melalui proyek SOPHI di
Puskesmas, Puskesmas Pembatu dan Posyandu, melalui dukungan pemenuhan alat
kesehatan tahun 2024-2025, dan masukan perencanaan program tahun 2026-2028.
d. Kegiatan Yang dilaksanakan
1. Uraian Kegiatan
Pertemuan Asistensi dan Advokasi kepada Lintas Program dan Lintas Sektor oleh
ADINKES Tahun 2024 merupakan pertemuan antara pengelola program di pusat dan
daerah, serta lintas sektor di pusat dan daerah melalui paparan narasumber, diskusi
kelompok, merumuskan rekomendasi dan kesepakatan bersama untuk mendorong
pelaksanaan penguatan layanan primer di Puskesmas, Pustu, dan Posyandu.
2. Batasan Kegiatan
a) Paparan narasumber tentang proyek SOPHI dalam mendukung penguatan layanan
primer, kriteria kesiapan daerah dalam proyek SOPHI di Puskesmas, Puskesmas
Pembantu, dan Posyandu, dan peran lintas sektor dalam mendukung kesiapan daerah
dalam proyek SOPHI di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Posyandu.
b) Pembahasan peserta berkelompok terhadap paparan narasumber oleh Unsur Dinas
Kesehatan provinsi, Organisasi Profesi Kesehatan, unsur Kemendagri, unsur
Kemendesa PDTT, unsur TP PKK.
c) Identifikasi masalah dan tantangan dalam pelaksanaan kesiapan Puskesmas, Pustu,
dan Posyandu, serta perspektif sekarang dan ke depan.
d) Rekomendasi dan kesepakatan tindak lanjut untuk pelaksanaan kesiapan daerah dan
strategi penguatan pencapaian target.
e. Tujuan
1. Umum
Terselenggaranya asistensi dan advokasi pelaksanaan program penguatan layanan
primer melalui proyek SOPHI dalam rangka meningkatkan cakupan dan jangkauan
pelayanan kesehatan primer, yang merupakan salah satu pilar transformasi kesehatan
Indonesia. Penerima manfaat dalam kegiatan ini adalah jajaran lintas program dan lintas
sektor tingkat Pusat dan Provinsi sebagai pemangku kepentingan dan penerima
dukungan alkes dari proyek SOPHI.
2. Tujuan Kegiatan
a) Terlaksananya asistensi dan advokasi pelaksanaan kesiapan daerah dalam proyek
SOPHI Tahun 2024, sebagai akselerasi pelaksanaan penguatan layanan primer
kegiatan Tahun 2025, dan masukan perencanaan tahun 2026-2028.
b) Teridentifikasi dan terselesaikannya tata kelola teknis dan manajemen terkait:
1) Eksisting alat melalui aplikasi ASPAK di Puskesmas sebagai dasar perencanaan
usulan proyek SOPHI
2) Perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Reguler Ditjen Kesmas sebagai dasar
kesiapan sarana dan prasarana daerah dalam penerimaan alat Kesehatan SOPHI
3) Ketersediaan dan distribusi SDMK melalui aplikasi SISDMK dan kesiapan
pelaksanaan pelatihan
4) Status perencanaan dan penganggaran di daerah untuk mendukung pemanfaatan
alkes dalam mencapai indikator layanan Kesehatan
5) Masalah umum/administratif yang ditemukan dalam proses perencanaan, usulan,
dan persiapan terkait alat kesehatan untuk proyek SOPHI
6) Berbagai praktik baik dalam implementasi SOPHI termasuk langkah-langkah dan
kiat advokasi dalam pemanfaatan alkes
7) Rencana tindak lanjut Advokasi dan Monitoring berkala
c) Tercapainya komitmen bersama untuk meningkatkan koordinasi, kolaborasi dan
sinergitas pelaksanaan penguatan layanan primer melalui SOPHI di tingkat Pusat dan
Daerah.
f. Indikator Keluaran dan Keluaran
1. Indikator Keluaran
Dokumen perencanaan dan penganggaran melalui SOPHI, InPULS, dan DAK Fisik
Reguler Ditjen Kesmas disusun sesuai ketentuan dan tepat waktu
2. Keluaran
Laporan Pertemuan Asistensi dan Advokasi kepada Lintas/Program Lintas Sektor oleh
ADINKES Regional Timur
g. Cara Pelaksanaan Kegiatan
1. Metode Pelaksanaan
(a) Paparan Pusat.
(b) Diskusi dan tanya jawab.
(c) Pembahasan berkelompok
(d) Rekomendasi dan kesepakatan tindak lajut.
2. Tahapan Kegiatan
Tahapan pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut:
(a) Persiapan meliputi menyusun TOR, membentuk panitia pelaksana, mengidentifikasi
peserta, merumuskan metode pelaksanaan, menyiapkan tempat dan akomodasi
pertemuan, menyampaikan undangan peserta, Narasumber dan Moderator
(b) Pelaksanaan kegiatan
Penanggungjawab Kegiatan ini memimpin pelaksanaan pertemuan meliputi
antara lain:
1) Kehadiran seluruh peserta dan narasumber pertemuan
2) Bahan dan data dalam pertemuan dibagikan
(c) Pembuatan laporan
Kegiatan ini berupa penyampaian laporan pertemuan yang telah memuat /
merangkum materi pertemuan antara lain:
1) Data yang dibawa oleh peserta dalam pertemuan yang berkenaan dengan
evaluasi dan progress pelaksanaan SOPHI
2) Rangkuman (misalnya grafik, dll) terkait capaian / hasil evaluasi daerah
untuk SOPHI
3) Hal-hal inti / pembelajaran dari sesi materi dalam pertemuan
4) Tindak lanjut pasca pertemuan berikut timeline per daerah / per peserta
h. Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan Pertemuan Asistensi dan Advokasi kepada Lintas/Program Lintas
Sektor oleh ADINKES direncanakan pada tanggal 4 - 7 Desember 2024 di Jawa Barat
i. Pelaksanaan dan Penanggungjawab Kegiatan
1) Panitia Pelaksana
Panitia pelaksana terdiri dari unsur Badan Eksekutif dan staf PP ADINKES Pusat Jakarta.
2) Penanggung jawab Kegiatan
Penanggung jawab kegiatan Pertemuan adalah Sekretaris Eksekutif ADINKES Pusat.
3) Peserta dan Narasumber
Peserta pertemuan seluruhnya sebanyak 174 orang, terdiri dari :
a) Peserta Pusat 69 orang, terdiri dari :
(1). Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI
(2). Sekretaris Ditjen Kesehatan Masrakat Kementerian Kesehatan RI
(3). Direktur Takelkesmas Ditjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI
(4). Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Ditjen Kesmas
(5). Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lansia Ditjen Kesmas
(6). Direktur Gizi dan KIA Ditjen Kesmas
(7). Direktur Kesehatan Jiwa, Ditjen Kesmas
(8). Direktur Fasilitas Kesehatan Ditjen Yankes
(9). Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Ditjen Yankes
(10). Direktur SUPD III Ditjen Bangda Kementerian Dalam Negeri
(11). Direktur Pelayanan Sosial Dasar, Ditjen PPMD, Kementerian PDTT
(12). Ketua Umum TP PKK
(13). Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Kementrian Desa PDTT
(14). Kepala Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemenkes
(15). Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sekjen (3 orang)
(16). Tim Kerja PHLN dan Anggaran Setditjen Kesmas (5 orang)
(17). Tim Kerja Perencanaan Program Setditjen Kesmas
(18). Tim Kerja Monitoring dan Evaluasi Setditjen Kesmas
(19). Tim Kerja Keuangan dan BMN Setditjen Kesmas
(20). Tim Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Direktorat Takelkesmas Ditjen Kesmas
(21). Tim Kerja Laboratorium Kesehatan Masyarakat Dit Takelkesmas Ditjen Kesmas
(22). Tim Kerja Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer, Dit Takelkesmas, Ditjen Kesmas
(23). Tim Kerja Fasilitas Kesehatan Layanan Primer, Dit Takelkesmas, Ditjen Kesmas
(24). Tim Kerja Pengelolaan Posyandu Bidang Kesehatan Dit Promkes dan
Pemberdayaan Masyarakat Ditjen Kesmas
(25). Tim Kerja Kemitraan Dit Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat Ditjen Kesmas.
(26). Tim Kerja Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat, Dit Promkes dan
Pemberdayaan Masyarakat Ditjen Kesmas
(27). Tim Kerja Sarana Prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Dit Fasyankes
Ditjen Yankes
(28). Tim Kerja Transformasi Pelayanan Kesehatan Fasilitas Kesehatan Pelayanan
Kesehatan Primer Direktorat Yankes Primer Ditjen Yankes
(29). Bendahara Pengeluaran
(30). Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) SOPHI
(31). Pejabat Pengadaan Hotel, Sesditjen (3 orang)
(32). PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
(33). PP. Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)
(34). PP. Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia
(PPPKMI)
(35). PP. Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI)
(36). PP. Perhimpunan Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia
(PORMIKI)
(37). Persatuan Dokter Mata Indonesia (PERDAMI)
(38). Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI)
(39). Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI)
(40). Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung dan Tenggorok Bedah Kepala
Leher Indonesia (PERHATI-KL)
(41). Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)
(42). PP. ADINKES Pusat, Badan Eksekutif sebanyak 10 orang
(43). PMU SOPHI 10 orang
b) Peserta Daerah dari 19 provinsi regional timur sebanyak 57 orang terdiri dari :
(1). Bappeda Provinsi 1 orang
(2). Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Provinsi 1 orang
(3). TP PKK Provinsi 1 orang
Yaitu provinsi :
1. Kalimantan Utara
2. Kalimantan Timur
3. Sulawesi Utara
4. Gorontalo
5. Sulawesi Tengah
6. Sulawesi Barat
7. Sulawesi Selatan
8. Sulawesi Tenggara
9. Nusa Tenggara Barat
10. Nusa Tenggara Timur
11. Maluku Utara
12. Maluku
13. Papua
14. Papua Barat
15. Papua Selatan
16. Papua Tengah
17. Papua Pegunungan
18. Papua Barat Daya
19. Sumatera Utara
(4). Peserta ADINKES 31 Provinsi sebanyak 55 orang
c) Narasumber berasal dari:
(1). Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI
(2). Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI
(3). Ketua Umum ADINKES
(4). Direktur SUPD III Ditjen Bangda Kemendagri
(5). Direktur Takelkesmas Ditjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI
(6). Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan,
Ditjen Pembangunan Desan Perdesaan Kementerian Desa PDTT
(7). Dewan Pembina ADINKES (Prof. Ascobat Gani, MPH, DrPH)
j. Biaya
Biaya kegiatan ini sebesar Rp. 1.018.860.179- (Satu Miliar Delapan Belas Juta Delapan
Ratus Enam Puluh Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) akan dibebankan
pada DIPA Satker Setditjen Kesehatan Masyarakat TA 2024 dengan rincian anggaran
biaya (RAB) terlampir.
Demikian Kerangka Acuan Kegiatan (TOR) dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen Operasional
dan Swakelola SOPHI,
Tiodora Sidabutar, SKM, MPH
Jadwal Tentatif
Pertemuan Asistensi dan Advokasi kepada Lintas/Program Lintas Sektor oleh ADINKES Regional Timur Tahun 2024
, 4 sd 7 Desember 2024
Hari Pertama : Rabu, 4 Desember 2024
WAKTU (WIB) MATERI / DESKRIPSI NARASUMBER / PIC
13.00 – 18.00 Registrasi Peserta Panitia
18.00 – 19.30 Dinner peserta Panitia
19.30 – 20.00 • Pembukaan MC
• Laporan Panitia Panitia
• Sambutan dan membuka acara Ketum PP ADINKES
20.00 – 22.00 • Penguatan Perencanaan, Penganggaran dan Ketum PP ADINKES
Mobilisasi peran Lintas Sektor dalam pelaksanaan
Integrasi Layanan Primer (termasuk proyek
SOPHI)
Dirjen Kesehatan Masyarakat, Kemenkes
• Penguatan layanan Kesehatan primer melalui
proyek SOPHI
Moderator : Dewan Pakar ADINKES
• Diskusi
Hari Kedua : Kamis, 5 Desember 2024
WAKTU (WIB) MATERI / DESKRIPSI NARASUMBER / PIC
09.00 – 09.45 • Konsep Integrasi Layanan Primer dalam transformasi • Prof. Ascobat Gani, MPH, DrPH (Dewan
Kesehatan primer Pembina ADINKES)
09.45 – 10.30 • Dukungan pemerintah daerah dalam proyek SOPHI • Sekretaris Ditjen Kesmas, Kemenkes
dan InPULS
10.30 – 11.15 • Readiness Critera proyek SOPHI dalam penguatan • Direktur Takelmas, Ditjen Kesmas, Kemenkes
layanan primer
Moderator:
11.15 – 12.00 • Diskusi • Dewan Pakar ADINKES Pusat
12.00 – 13.00 ISHOMA
13.00 – 13.45 • Dukungan daerah dalam akselerasi kesiapan • Direktur SUPD III Ditjen Bangda, Kemendagri
penerimaan alat Kesehatan proyek SOPHI
13.45 – 14.30 • Dukungan dana desa dalam penguatan Integrasi • Dir PMD Kemendesa
Layanan Primer
14.30 – 15.30 • Diskusi Moderator :
• Dewan Pakar ADINKES Pusat
15.30 – 16.00 COFFEE BREAK
16.00 – 17.00 Diskusi Kelompok terdiri dari 5 kelompok masing –
masing 4 provinsi Fasilitator:
Tema : Dukungan daerah dalam perencanaan dan • Drs. Sawidjan Gunadi, MKes
penganggaran penguatan layanan Kesehatan primer, sub • dr. Ferdinand Laihad, MPH
pokok bahasan :
a. Identifikasi masalah
b. Perencanaan kesiapan sarana prasarana
dan SDM proyek SOPHI
c. Dukungan pembiayaan daerah untuk
kesiapan sarana prasarana dan SDM
proyek SOPHI
d. Inovasi untuk akselerasi kesiapan sarana
prasarana dan SDM proyek SOPHI
Hari Ketiga : Jumat, 6 Desember 2024
WAKTU (WIB) MATERI / DESKRIPSI NARASUMBER / PIC
Paparan setiap kelompok dan QnA:
09.00 – 09.45 • Kelompok A • Fasilitator
09.45 – 10.30 • Kelompok B
10.30 - 10.45 COFFEE BREAK
10.45 – 11.30 • Kelompok C Fasilitator
11.30 – 13.30 ISTIRAHAT
Paparan setiap kelompok dan QnA :
13.30 – 14.15 Kelompok D Moderator:
14.15 – 15.00 Kelompok E • Fasilitator
15.00 – 15.15 Coffee Break
15.15 – 16.30 Rekomendasi dan RTL Moderator :
Fasilitator
Hari Keempat : Sabtu, 7 Desember 2024
WAKTU (WIB) MATERI / DESKRIPSI NARASUMBER / PIC
08.00 – 11.00 Penyelesaiaan Administrasi Peserta Panitia
11.00 – Peserta kembali ke daerah masing-masing
Selesai