BUKU
SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS
Pemelihraan Gedung dan Bangunan Kantor Bertingkat
( Kepulauan Riau) Tahap 5 (Gedung Sumut)
Metode Pengadaan Langsung (PL LPSE)
Disusun : PPK (Anom Sukoco)
Page | 1
BAB I
PEDOMAN PELAKSANAAN PENYEDIA
PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM TAHAP 5 (GEDUNG SUMUT)
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Nama Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
Organisasi pekerjaan konstruksi ini adalah :
Pengadaan a. K/L/D/I : Kementerian Kesehatan RI
Barang /Jasa b. Satker : Balai Pelatihan Kesehatan Batam
c. KPA : Khaerudin, S.Kep.,Ners.,M.K.M
d. Jabatan KPA : Kepala Balai Pelatihan Kesehatan Batam
e. PPK : Anom Sukoco, SE
f. Jabatan PPK : Analis Keuangan APBN Ahli Pertama
2. Sumber dana a. Sumber Dana :
dan perkiraan APBN Tahun Anggaran 2024
biaya b. Total perkiraan keseluruhan biaya termasuk fisik pemeliharaan
adalah: Rp. 181.334.000,- (Seratus Delapan Puluh Satu Juta Tiga
Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah) termasuk pajak.
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) fisik pemeliharaan adalah Rp.
181.279.900,00,- (seratus delapan puluh satu juta dua ratus tujuh
puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) sudah termasuk pajak.
3. Ruang a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan ini adalah
Lingkup, Pemeliharaan Bangunan dan Gedung Bapelkes Batam Tahun Anggaran
Lokasi 2024 Tahap 5, diantaranya adalah sebagai berikut :
Pekerjaan, Pekerjaan pendahuluan (Administrasi dan SMK3)
Fasilitas
Pekerjaan Awal (Bongkaran, cutting dan buang puing)
Penunjang
Pekerjaan Arsitek Lt. 3 (pintu kaca)
Pekerjaan elektrikal Lt. 3
Pekerjaan Struktur Lt. 1
Pekerjaan Arsitek Lt. 1 (dinding, pelsteran, acian)
Page | 2
b. Lokasi pengadaan pekerjaan/ Pengadaan : Balai Pelatihan Kesehatan
Batam, Jl. Marina City Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji
Kota Batam
c. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK : tidak ada
4. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Pemeliharaan Gedung Bapelkes Batam Tahun
Pelaksanaan Anggaran 2024 Tahap 5 adalah selama 30 (tiga puluh ) hari kalender.
5. Jaminan Jangka waktu Jaminan Pemeliharaan Gedung Bapelkes Batam Tahun
Pemeliharaan Anggaran 2024 Tahap 5 adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
6. Personil inti Personil yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi
Nomor 12.1/KPTS/Dk./2022 adalah :
a) Pelaksana Lapangan 1 ( satu ) orang, dengan syarat :
Pengalaman kerja minimal 2 tahun;
Memiliki sertifikat Kompetensi Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung/jenjang 6
b) Petugas K3 Konstruksi 1 ( satu ) orang, dengan syarat :
Pengalaman kerja 0 tahun;
Memiliki sertifikat Sertifikat Petugas K3 Konstruksi
7. Peralatan Daftar Peralatan dan Fasilitas Utama minimal yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
Jml Kap Bukti kepemilikan
No Jenis
Peralatan
1 Unit Min. Sewa/Milik sendiri
1 Mobil Pickup
1 m3
3 Set Sewa/Milik sendiri, 1
2 Scafolding
set = 2 unit, 2 cros, 4
pin)
2 Unit Sewa/Milik sendiri
3 Jack Hammer
Page | 3
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Kantor Bertingkat ( Kepulauan Riau) Tahap 5
Gedung Sumut
BAGIAN 1 UMUM
Kontraktor sebelum memulai melaksanakan pekerjaan diharuskan mengadakan survey,
penelitian dan pemahaman mengenai :
1. Dasar pelaksanaan pekerjaan
Pemahaman mengenai ketentuan – ketentuan pekerjaan yang tercantum didalam :
a. Rencana Kerja Dan Syarat serta gambar-gambar pelaksanaan untuk peerjaan
ini
b. Berita Acara Penjelasan pekerjaan ( Aanwijzing )
c. Petunjuk Direksi
d. Peraturan-peraturan umum lainnya yang berlaku
Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan
memenuhi persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia
(NI), Standar Industri Indonesia (SII), Peraturan Nasional maupun Peraturan Pemda
setempat lainnya yang berlaku atas jenis pekerjaan maupun bahan tersebut,
peraturan tersebut antara lain :
1. Standar Industri Indonesia untuk bahan yang digunakan.
2. Peraturan Standar Beton, SKSNI-T15-1991-03.
3. Peraturan Cement Portland Indonesia, NI-8.
4. Peraturan Plumbing Indonesia.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
6. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah
7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia
8. PermenPUPR No. 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Gedung Negara
9. PermenPUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia
10. PermenPUPR No. 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
11. PermenPUPR No. 8 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3)
13. Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
14. Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Page | 4
15. SE Kepala LKPP No:4 Th 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evalusai
Kewajaran Harga pada Tender Barang/Jasa Lainnya dan Pekerjaan konstruksi
16. Surat Keputusan Gubernur Nomor 1315 tahun 2023 Tentang Upah Minimum
Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024
17. Keputusan Walikota Batam No.19 Tahun 2024 Tentang Harga Satuan Tertinggi
Bangunan Gedung Negara Tahun 2024
18. Untuk bahan dan pekerjaan yang belum termasuk dalam standar tersebut diatas,
maupun standar lainnya, maka diberlakukan Standar Internasional atau
persyaratan teknis dari pabrik / produsen yang bersangkutan.
19. Dan lain-lain yang se cara nyata termasuk didalam Dokumen / Gambar, RKS,
Spesifikasi Teknis, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan / Aanwijzing dan
ketentuan-ketentuan lainnya.
2. Lapangan/bahan yang tersedia
Survey kondisi lapangan serta penelitian bahan-bahan bangunan yang akan
dipergunakan yang tersedia di pasaran dengan merujuk pada rekomendasi produsen
untuk barang-barang pabrikan.
3. Gambar-gambar secara menyeluruh
Pemahaman gambar situasi, denah, Arsitektur bentuk bangunan dan gambar-gambar
detail konstruksi, serta melakukan analisa kebutuhan bahan dan menyusun rencana
kerja
4. Pekerjaan yang harus diselesaikan
Rangkaian pekerjaan yang harus diselesaikan dalam pelaksanaan pembangunan ini
mencakup :
Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Kantor Bertingkat ( Kepulauan Riau) Tahap 5
Gedung Sumut
BAGIAN 2 TITIK DUGA DAN UKURAN-UKURAN
Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus memperlajari substansi pekerjaan yang harus
dilakukan termasuk detail-detail ukuran dalam gambar lelang yang sudah disepakati
bersama menjadi gambar kontrak serta membuat ajuan gambar pelaksanaan sebagai hasil
sinkronisasi gambar rencana dengan kondisi dilapangan saat akan mulai pekerjaan.
1. Lokasi proyek
Balai Pelatihan Kesehatan Batam
2. Ukuran dalam gambar
Ukuran-ukuran pada denah dan ukuran-ukuran tinggi telah ditetapkan dalam gambar
dengan catatan :
Page | 5
a. Jika terdapat perbedaan ukuran antar gambar, maka yang menentukan adalah
ukuran pada gambar dengan ukuran skala yang lebih besar dan dikonsultasikan
dengan Direksi
b. Jika terdapat ketidak sesuaian antara gambar dan RKS, harus segera dikonsultasikan
dengan Direksi
c. Pengambilan dan pemakaian ukuran yang keliru sebelum selama dan sesudah
pekerjaan dilaksanakan menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
d. Menetapkan ukuran dan sudut-sudut siku agar tetap dijaga dan perhatikan
ketelitiannya.
e. Kotraktor harus bertanggung jawab atas tepatnya pekerjaan menurut ukuran yang
tercantum dalam gambar dan bestek
BAGIAN 3 PERKERJAAN PERSIAPAN
Kontraktor harus mempersiapkan suatu rencana kerja pra pelaksanaan baik yang
menyangkut kegiatan administrasi, teknis dikantor maupun beberapa pekerjaan penyiapan
secara fisik dilapangan.
1. Penyerahan lokasi pekerjaan
Tempat pekerjaan diserahkan kepada kontraktor dalam keadaan seperti pada waktu
pemberian penjelasan pekerjaan ( Aanwijzing lapangan )
2. Pembersihan lapangan
Pembersihan lapangan dilakukan sedemikian rupa dan puing-puing sisa bongkaran
bangunan lama harus dibuang kesuatu tempat yang telah ditentukan oleh
Direksi/pengawas sehingga lapangan bersih dari sisa-sisa bangunan lama dan puing-
puing yang akan mengganggu jalannya pelaksanaan pembangunan.
3. Jalan proyek
Jalan proyek merupakan jalan yang digunakan untuk pengangkutan material proyek.
Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat pekerjaan disebabkan oleh
pelaksanaan pembangunan ini menjadi tanggung jawab kontraktor, dan kontraktor
wajib memlihara kondisi jalan selama masa pelaksanaan pekerjaan serta
memperbaiki sampai baik kembali pada saat akhir masa pelaksanaan pekerjaan.
4. Air proyek
Kontraktor harus menyediakan air bersih untuk proyek, pengadaan air bersih
tersebut dapat dari PAM bilamana mungkin atau dengan membuat sumur gali atau
sumur bor atau dari sumber lain yang berdekatan.
5. Penjagaan dan Penerangan
Kontraktor harus mengurus penjagaan diluar jam kerja ( siang da malam )
dalam komplek pekerjaan bangunan yang sedang dikerjakan termasuk gudang
dan lain-lain.
Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan
penerangan/lampu pada tempat tertentu.
Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat lain yang
diseimpan dalam gudang dan halaman pekerjaan apabila terjadi kebakaran
dan pencurian, kontraktor harus segera mendatangkan gantinya untuk
kelancaran pekerjaan.
Kontraktor harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran atau sabotase
ditempat pekerjaan, alat-alat pemadam kebakaran atau alat Bantu lainnya
untuk keperluan yang sama harus selalu berada di tempat pekerjaan.
Page | 6
Segala resiko dan kemungkinan kebakaran menimbulkan kerugian dalam
pelaksanaan pekerjaan dan bahan-bahan material juga gudang dan lain-lain
sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
6. Keselamatan Kerja
Bila mana terjadi kecelakaan kerja, Kontraktor harus segera mengambil
tindakan dan memberitahukan kepad Direksi untuk disampaikan pada
pimpinan proyek
Kontraktor harus memenuhi / mentaati peraturan-peraturan tentang
perawatan korban dan keluarganya.
Kontraktor harus menyediakan obat-obatan yang tersusun menurut syarat-
syarat Palang Merah Indonesia dan setiap kali sehabis digunakan harus
dilengkapi lagi.
7. Mobilisasi dan Demobilisasi
Kontraktor pelaksana berkewajiban melaksanakan mobilisasi dan
demobilisasi terhadap alat berat/utama yang digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan
Kontraktor harus memenuhi / mentaati peraturan-peraturan tentang
keselamatan dalam melaksankan mobilisasi dan demobilisasi.
8. Peralatan
Kontraktor pelaksana berkewajiban menyediakan peralatan utama yang
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
Kontraktor harus memenuhi / mentaati peraturan-peraturan tentang
keselamatan dalam melaksanakan kegiatan konstruksi.
Adapun Peralatan yang terkait dengan pekerjaan ini diantaranaya adalah
sebagai berikut :
Jack hammer = 2 Unit
( Peralatan ini digunakan sebagai alat bantu untuk pembongkaran
dinding )
Mobil Pickup = 1 Unit
( Peralatan ini digunakan sebagai alat bantu mobilisasi pembunag
bekas bongkaran )
BAGIAN 4 BAHAN BANGUNAN
Dalam pelaksanaan fisik sebelum memulai bagian pekerjaan, kontraktor harus mengajukan
semacam lembar request atau lembar persetujuan yang disertai juga dengan beberapa
contoh material bahan material bahan bangunan yang akan digunakan baik dalam bentuk
contoh barang atau brosur dan surat rekomendasi pabrikan. Pekerjaan baru dapat dimulai
setelah request memperoleh persetujuan Direksi.
1. Bahan bangunan
Yang disebut bahan bangunan adalah semua bahan yang digunakan dalam
pelaksanaan sebagai tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan
ini serta gambar kerja. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai
dengan syarat yang tercantum dalam PUBB, PBI’71, SNI T-15-1999-03, AV, PTC,
AUWI, AVE dan PKKI.
Page | 7
2. Barang pabrikan
Penggunaan barang pabrikan harus disertai dengan contoh barang yang didukung
surat rekomendasi dari pabrik mengenai proses produksi hingga kualitas barang dan
kemampuan penyediaannya.
3. Air untuk bangunan
Untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan bebas
mineral, zat organic, tanah lumpur, larutan alkalin dan lain-lain
Jika air diambil sari saluran air minum atau sumber air lain yang ada tidak
mencukupi maka kontraktor harus mengadakan air dengan mendatangkan
atau mengadakan air sendiri yang memenuhi syarat.
4. Semen Porland (PC)
Semen portland type 1 dan memenuhi persyaratan SII 0013-81
Penyimpanan semen didalam gudang harus pada tempat yang kering tinggi
lantai papan minimum 30 cm dari permukaan tanah.
Lama penyimpanan tidak boleh dari 30 hari sejak keluar dari pabrik
Semen harus didalam keadaan baik dan tidak lembab, apabila semen sudah
lembab dan menunjukan gejala membatu maka semen tidak boleh dipakai.
5. Pasir Beton
Memenuhi persyaratan PBI -1971 dan SK -S-04-1989-F.
Terdiri dari butir - butir yang keras dan tajam.
Bersih dari segala macam dan bahan - bahan organis
Kadar lumpur maksimum 5%.
Mempunyai butir-butir yang beraneka ragam besarnya antara 4 mm 31,5 mm
6. Kerikil Beton
Memenuhi persyaratan PBI-1971 dan SK-S-04-1989-F.
Terdiri dari butir-butir yang keras, tidak berpori dan bersifat kekal
Kadar lumpur maksimum 1% apabila kada lumpur melebihi ketentuan maka
kerikil harus dicuci.
Mempunyai butir yang beraneka ragam besarnya antara lain 4 mm - 31,5 mm.
7. Besi Beton
Mempunyai persyaratan PBI-1971 dan SII 0136-84.
dari baja U 24 dengan tegangan leleh 2400 kg/cm dan tegangan maksimum
3600kg/m.
Bebas dari kotoran, karat dan bahan lainnya yang mengurangi daya lekat
beton terhadap besi.
Diameter besi ditentukan dengan alat ukur yang tepat (jangka sorong).
8. Kawat Pengikat
Terbuat dari baja lunak yang telah dipijarkan terlebih dahulu.
Page | 8
Tidak tersepuh oleh seng.
Diameter minimum 1 mm.
Memenuhi persyaaratan SNI 0040-87-A
BAGIAN 5 PEKERJAAN BONGKARAN
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan bongkaran meliputi pembongkaran :
Pembongkaran dinding eksisting di depan business center
Pembongkaran dinding partisi
Pembongkaran pintu playwood
Pembongkaran pintu tempered ( akan digunakan Kembali )
Cuting keramik eksisting utk jalur kabel
Memobisasi hasil bekas bongkaran menuju Lokasi penumpukan sesuai dengan
petunjuk direksi dalam satu Lokasi.
Pelaksanaan Pekerjaan
Memperhatikan resiko keselamatan kerja/RK3 yang telah dibuat
Peralatan bongkar menjadi tanggung jawab Penyedia.
Penyedia harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta
keselamatan pengguna lahan tempat bongkaran
Penyedia harus mempersipakna segeala peralatan yang dibutuhkan sebelum
melaksanakan pekerjaan
Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
menyimpannya pada tempat yang aman.
Penempatan hasil bongkaran/ puing-puing tidak boleh mengganggu tahapan
pekerjaan selanjutnya dan lingkungan sekitar.
Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab
Penyedia
BAGIAN 6 PEKERJAAN BETON
Umum
a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat-syarat
pelaksanaan beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan
teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua
pekerjaan beton harus sesuai dengan standard di bawah ini :
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971 NI-2).
Standart Beton Indonesia 1991.
Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas
makaperaturan-peraturan Indonesia yang menentukan.
Page | 9
b. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian yang
tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana, dan instruksu-instruksi yang
dikeluarkan oleh Supervisi. Semua pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus
dibongkar dan diganti atas biaya Kontraktor sendiri.
c. Semua material harus dalam keadaan baru dengan kualitas yang terbaik sesuai
persyaratan dan disetujui oleh Supervisi, dan Supervisi berhak untuk meminta
diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan Kontraktor bertanggung jawab atas
segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh Supervisi dalam waktu 2 x
24 jam harus dikeluarkan dari Proyek.
Lingkup Pekerjaan
1. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan beton sesuai
dengan gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah, pengujian, dan peralatan
pembantu.
2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian
dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
3. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan
pemeliharaan beton dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton.
Material
1. Semen
Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement sesuai dengan
persyaratan standar Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 dan
produksi dari satu merk.
Kontraktor harus mengirimkan surat pernyataan pabrik yang menyebutkan type,
kualitas dari semen yang digunakan dan “Manufacturer’s Test Certificate” yang
menyatakan memenuhi persyaratan tersebut diatas.
Kontraktor harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk
mencegah terjadinya kerusakan. Semen yang menggumpal, sweeping,
tercampur dengan kotoran atau kena air/lembab tidak diijinkan untuk digunakan
dan harus segera dikeluarkan dari proyek.
Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya
2. Agregat Kasar
Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi
sesuai ukuran terbesar 2,5 cm.
Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang
merusak beton.
3. Agregat Halus
Page | 10
Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari pemecah batu
dan harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak
mengandung lebih dari 50% substansi-substansi yang merusak beton.
Pasir laut tidak diperkenankan untuk digunakan dan pasir harus terdiri dari
partikel-partikel yang tajam dan keras
4. A i r
Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam
serta zat-zat yang dapat merusak beton atau baja tulangan.
5. Baja Tulangan
Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan PBI NI-2 1971, dengan
tegangan leleh karakteristik (σau) = 2400 kg/cm2.
6. Cetakan Beton
Dapat menggunakan kayu kelas II, multipleks dengan tebal minimal 9 mm, dengan
syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam PBI NI-2 1971.
Konstruksi rencana cetakan beton harus diajukan oleh Kontraktor kepada
KonsultanMK/Pengawas untuk mendapat persetujuan.
7. Contoh yang harus disediakan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh material
: koral, split pasir, besi beton, PC untuk mendapatkan persetujuan Manajemen
Konstruksi.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Supervisi/ Pengawas akan dipakai
sebagai standart / pedoman untuk memeriksa / menerima material yang dikirim
oleh Pemborong ke lapangan.
c. Pemborong diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan
contoh-contoh yang telah disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
Mutu Beton
1. Mutu beton untuk konstruksi bangunan harus memenuhi persyaratan kekuatan
tekan karakteristik kolom, pondasi dan Balok menggunakan beton mutu rendah
Fc17 Mpa (Hammer tes)
Pengadukan dan Peralatannya
1. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
keteliatian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari masing-
masing bahan pembentukan beton dengan persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi.
Page | 11
2. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material-
material harus dengan persetujuan Supervisi/ Pengawas dan seluruh operasi harus
dikontrol dan diawasi terus-menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman dan
bertanggung jawab.
Persiapan Pengecoran
1. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan
bebas dari kotoran dan bagian beton yang terlepas.
2. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi
dengan air sampai jenuh dan tulangan harus terpasang dengan baik. Bidang-bidang
beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian
dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.
3. Kontraktor harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin
pengecoran diberikan oleh Supervisi.
Acuan / Cetakan Beton
1. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya. Cetakan
harus sesuai bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton yang
direncanakan, serta tidak boleh bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah
terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga.
2. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan,
lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan
rata dalam arah horisontal maupun vertikal.
3. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian sehingga dapat memberikan
penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya “overstress” atau perpindahan
tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang
penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban-
beban yang ada diatasnya.
4. Sebelum penuangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya,
kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton
dituang.
5. Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi “Mould
release agent” untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya harus
berhati-hati agar tidak terjadi kontak dengan baja tulangan yang dapat mengurangi
daya lekat beton dengan tulangan.
6. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak
menyebabkan cacat pada permukaan beton. Dalam hal terjadi bentuk beton yang
tidak sesuai dengan gambar rencana, Kontraktor wajib mengadakan perbaikan atau
pembentukan kembali.
7. Permukaan beton harus bersih dari sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian
konstruksi yang terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan
sebelum pengurukan dilakukan.
Pengangkutan dan Pengecoran
1. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara
pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam atau tidak terjadi
Page | 12
perbedaan pengikatan yang mencolok anatara beton yang sudah dicor dan yang akan
dicor.
2. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang
ditentukan, maka harus dipakai bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan
persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.
3. Kontraktor harus memberitahu Supervisi selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum
pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran beton
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan
serta bukti bahwa Kontraktor akan dapat melaksanakan pengecoran tanpa tanpa
gangguan.
4. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada semen dan
agregat telah melalui 1,5 jam dan waktu ini dpat berkuran, bila Konsultan Pengawas
menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
5. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya
pemisahan material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan
dengan alat-alat pembantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus
mendapat perstujuan Konsultan Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu bersih
dan bebas dari sisa-sisa beton pengeras.
6. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 meter. Bila
memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan
pangkalnya terbenam dalam adukan yang baru dituang.
7. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initiual
set” atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis
karena getaran.
8. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjasi keras
dan tidak berubah bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air
semen dan partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup,
sehingga didapat beton yang padat. Segera setelah pemberhentian pengecoran,
adukan yang lekat dengan tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
9. Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan
pengecoran dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka
sebaiknya tidak dilaksanakan, kesuali atas persetujuan Supervisi dapat dilaksanakan
pada malam hari dengan sistem penerangan sudah disiapkan dan memenuhi syarat.
Pemadatan Beton
1. Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan dan
penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang cukup
padat tanpa perlu penggetaran yang berlebihan.
Baja Tulangan
1. Semua baja tulangan yang dipakai harus bersih, dari segala macam kotoran, karat,
minyak, cat dan lain-lain yang akan merusak mutu beton.
Page | 13
Ukuran <=8 mm BJTP 240 Polos
Ukuran >=10 mm BJTP 340 Ulir
2. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan harus
sesuai dengan persyaratan dalam PBI NI-1971.
3. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :
Beton tanpa cetakan, berhubungan langsung dengan tanah 40 mm
Beton dengan cetakan berhubungan langsung dengan tanah 50 mm
Balok dan kolom tidak berhubungan langsung dengan tanah 40 mm
Benda-benda yang tertanam dalam beton
1. Penempatan saluran/pemipaan, sleeve harus sedemikian rupa, sehingga tidak
mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan PBI-1971, NI-2 BAGIAN 5.7
2. Tidak diperkenankan menanam saluran-saluran/pipa kebagian struktur beton bila
ditunjukkan pada gambar.
3. Apabila pemasangan terhalang oleh baja tulangan yang terpasang, maka Kontraktor
harus segera mengadakan konsultasi dengan Supervisi/ Pengawas
4. Baja tulangan tidak diperkenankan untuk digeser maupun dibengkokkan untuk
memudahkan pemasangan tanpa seijinSupervisi.
Benda-benda yang ditanam dalam beton
1. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton, seperti angkur, kait dan
pekerjaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan beton, harus sudah terpasang
sebelum pengecoran beton dilakukan.
2. Bagian atau peralatan tersebut harus tertambat kuat pada posisinya agar tidak
tergeser pada saat pengecoran beton.
3. Kontraktor utama harus memberitahukan kepada pihak lain untuk melakukan
pekerjaan tersebut sebelum pengecoran dilakukan.
4. Rongga -rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda atau
peralatan yang akan ditanam dalam beton tidak diisi pada saat pengecoran, harus
ditutup dengan bahan atau ukuran sesuai kebutuhan yang mudah dilepas setelah
pelaksanaan pengecoran.
Cacat-cacat pekerjaan
1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan atau keahlian dalam setiap bagian pekerjaan
ternyata tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan teknis, maka bagian
tersebut harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan.
2. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai
dengan yang dikehendaki. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang
Page | 14
digolongkan cacat tersebut serta seluruh biaya yang timbul seluruhnya ditanggung
oleh Kontraktor.
Pengujian beton
1. Secara umum pengujian beton harus mengikuti ketentuan dalam PBI NI-2 1971 dalam
minimum memenuhi persyaratan seperti tersebut dalam ayat berikut.
2. Untuk setiap jenis beton harus dibuat suatu pengujian, yang dikerjakan dalam satu
hari dengan volume sampai dengan volume sampai dengan jumlah 5 m3.
3. Untuk satu pengujian menggunakan hammer test
BAGIAN 7 PEKERJAAN PASANGAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan bahan dan alat bantunya, serta alat bantunya, serta melaksanakan
pekerjaan pasangan dinding ½ bata dengan material bata ringan dan keperluan lainnya
sesuai dengan gambar rencana.
2. Bahan
1. Bata ringan harus berkualitas baik memenuhi persyaratan. Direksi/pengawas berhak
menolak Bata ringan yang dianggap tidak memenuhi syarat.
2. Semen/porland cement (PC) yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan SII 0013-81. Semen yang datang dipekerjaan dan yang menunggu
pemakaian harus disimpan didalam gudang yang lantainya kering dan minimum 30
cm lebih tinggi dari permukaan tanah sekitarnya. Umur dalam penyimpanan tidak
boleh lebih dari 30 hari sejak keluar dari pabrik. Bila mana pada setiap pembukaan
kantong ternyata semennya sudah lembab dan menunjukan membatu, maka semen
tersebut tidak boleh dipergunakan dan harus disingkirkan keluar dari lokasi
pekerjaan.
3. Pasir pasang yang digunakan untuk pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan SK
SNI-04-1989-F. Pasir harus bersih, asli dan bebas dari segala macam kotoran dan
bahan-bahan kimia, kadar lumpu maksimum 5%, bilamana pasir yang dipakai tidak
memenuhi syarat ini, maka pasir tersebut harus dicuci.
3. Adukan
1. Jenis adukan yang akan dipakai pada pekerjaan pasangan Bata ringan/Hebel/Celcon
adalah sebagai berikut : untuk pasangan Bata ringan/Hebel/Celcon tahan air (kedap
air) dipakai 1 pc : 2 psr, sedangkan untuk adukan biasa dipakai 1 pc : 4 psr.
2. Pelaksanaan pembuatan adukan harus dilaksanakan secara hati-hati, ditampung
didalam bahk kayu yang besarnya memenuhi syarat ini, maka pasir tersebut harus
dicuci.
4. Jenis Pasangan
1. Pasangan tahan air memakai adukan 1 pc : 2 psr, pasangan Bata ringan/Hebel/Celcon
adalah sebagai berikut : untuk pasangan Bata ringan/Hebel/Celcon tahan air (kedap
air ) dipakai adukan 1 pc : 2 psr, sedangkan untuk adukan biasa dipakai 1 pc : 4 psr.
Page | 15
2. Pasangan biasa memakai adukan 1 pc : 4 psr, pasangan dapat dilaksanakan langsung
diatas pasangan tahan air (kedap air).
5. Pelaksanaan pembuatan dinding Bata ringan/Hebel/Celcon
1. Pemborong harus mengerjakan pengukuran bangunan serta letak-letak dinding Bata
ringan yang akan dilaksanakan secara teliti dan sesuai dengan gambar rencana.
2. Pasangan dinding Bata ringan satu harinya tidak boleh melebihi tinggi 1 meter.
Pengakiran pasangan tidak boleh tegak, harus dibuat bertangga menurun, hal ini
guna menghindari retak dinding dikemudian hari. Pasangan mendatar Bata
ringan/Hebel/Celcon harus waterpass dan pasangan dinding Bata
ringan/Hebel/Celcon yang berbentuk harus rata tidak boleh cekung dan cembung.
3. Pasangan Bata ringan satu dengan lainnya harus terdapat pengikat yang sempurna.
Tidak dibenarkan menggunakan Bata ringan yang pecah yang panjangnya kurang dari
setengah, kecuali untuk pangan tepi. Pasangan lapisan yang satu dengan lapisan
atasnya harus berselang seling dengan perbedaan setengah panjang Bata ringan.
BAGIAN 8 PEKERJAAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan plesteran, penyiapan dinding/tempat yang akan diplester,
serta pelaksanaan pekerjaan plesteran itu sendiri pada dinding - dinding yang akan
diselesaikan dengan cat satu dan lain hal sesuai dengan yang tertera dalam gambar
denah dan notasi penyelesaian dinding.
2. Bahan
1. Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan SII-0013-
81.
2. Pasir yang dipergunakan untuk pekerjaan ini harus halus dengan warna asli, satu dan
lain hal sesuai dengan persyaratan SK SNI S - 04-1989-F.
3. Air yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan SK SNI S-
041989-F.
3. Jenis Plesteran
Jenis-jenis plesteran yang digunakan adalah adukan 1 pc : 4 psr.
1. Keadaan Dinding Yang Akan Diplester.
1. Semua siar dipergunakan dinding batu hendaknya dirapikan terlebih dahulu agar
supaya plesteran dapat merekat dengan baik.
2. Semua permukaan yang akan diplester harus dibersihkan dan disiram dengan air
bersih sebelum bahan plester ditempelkan (permukaan dinding Bata
ringan/Hebel/Celcon pada waktu diplester harus basah).
3. Bidang yang akan diplester harus dikasarkan terlebih dahulu supaya plesteran lebih
merekat/mengikat.
4. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama lebih kurang
seminggu sejak selesai diplester, setelah itu baru diadakan pengacian.
Page | 16
5. Hasil Pekerjaan Plesteran.
a) Rapi, rata,horizontal dan vertikal.
b) Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak, maka bidang tersebut harus
diperbaiki.
BAGIAN 9 PEKERJAAN ACIAN DINDING DAN STRUKTUR
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan Acian, penyiapan dinding/tempat yang akan di aci, serta
pelaksanaan pekerjaan plesteran itu sendiri pada dinding - dinding yang akan
diselesaikan dengan cat satu dan lain hal sesuai dengan yang tertera dalam gambar
denah dan notasi penyelesaian dinding yang di finish dengan acian.
2. Bahan
a. Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan ini Semen PC Andalas.
b. Air yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan SK SNI S-
041989-F.
2. Keadaan Dinding Yang Akan Diplester.
Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran
yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar).
6. Hasil Pekerjaan Plesteran.
a. Rapi, rata,horizontal dan vertikal.
b. Bilamana terdapat bidang acian yang berombak, maka bidang tersebut harus
diperbaiki.
BAGIAN 10 PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar dan yang disebutkan
secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana.
2. Persetujuan
Standard Pengerjaan (Mock-up)
a. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan
dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-
bidang yang akan dipakai sebagai mock-up ini akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan dan
Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
Page | 17
3. Pelaksanaan Pekerjaan
1.1. Pengecatan Tembok
a. Persiapan Bahan Cat tembok emulsi untuk permukaan kasar diencerkan
dengan air bersih secukupnya antara 30 - 50%. Cat tembok emulsi untuk
permukaan halus harus diencerkan dengan air bersih secukupnya kira -kira
20%, Pengecatan dinding tembok dicat dengan cat dasar atau cat diencerkan
dari cet yang akan dipaku. Setelah mengering dilanjutkan dengan
pengecatan lapis ketiga, Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1
(satu) lapis alkali resistance sealer atau cat primer untuk exterior yang
dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis emulsion dengan kekentalan cat sebagai
berikut :
Lapis I encer ( tambahan 20 % air )
Lapis II kental
Lapis III encer
b. Semua jenis dan warna cat harus terlbih dahulu mendapatkan persetujuan
dari sireksi sebelum dilakukan pekerjaan.
c. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh,
rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
pengotoran-pengotoran
d. Cat tembok emulsi yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan dan cara uji sebagaimana yang disyaratkan dalm SII 1253-85
tentang “cat tembok emulsi”. Waktu mengering (Suhu 28-30 derajat C)
dapat kering keras maksimum satu jam. Keadaan kaleng, sewaktu kaleng
baru dibuka, cat tidak mengandung banyak endapan, mengumpal,
mengeras, mengulit, berbau busuk, adanya pemisahan warna dan bahan
asing lainnya, serta mudah diaduk menjadi campuran serba sama.
e. Sifatnya pengulasan dan lapisan cat siap pakai, harus mudah diulaskan
dengan kuas dengan lempeng asbes. Lapisan cat kering harus halus, tidak
berkerut dan tidak turun.
f. Cat tembok eksterior memiliki ketahanan sampai dengan 5 tahun.
1.2. Jenis Material Yang digunakan
a. Cat dasar dengan cat APP
b. Cat dinding eksterior dengan cat Merek Jotun Eksterior Tughshiled
c. Cat dinding interior dengan Merek Jotun Interior Easy wipe
BAGIAN 11 PEKERJAAN LAMPU PENERANGAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pengadaan dan pemasangan seluruh instansi
penerangan titik api sehingga diperoleh instalsi yang lengkap dan baik, setelah diuji
dengan seksama dan siap digunakan. Pekerjaan pengadaan instalasi meliputi:
a. Pengadaan dan pemasangan instalsi penerangan dan titik api berikut ardenya.
b. Pengadaan dan pemasangan hubungan tanah
c. Pengadaan gambar kerja, pemasangan instalsi listrik penerangan dan stop kontak
Page | 18
d. Melakukan pengetasan terhadap instalasi yang telah terpasang, pengetasan
dilakukan bersam-sama pihak yang berwenang (PLN) disaksikan oleh pemberi
tugas/direksi. ( by Approval)
2. Persyaratan Bagi Instalatur Pelaksana
a. Memiliki pas PLN serta surat-surat izin yang harus ada dari instansi-instansi sesuai
dengan peraturan pemerintah daerah setempat, maupun surat izin lain yang
diminta oleh pemberi tugas/direksi.
b. Dalam pekerjaan pelaksanaan, harus memenuhi ketentuan yang telah digariskan
dalam gambar rencana baik segi ukuran, kualitas bahan dan jumlahnya.
c. Sehubungan dengan adanya pekerjaan ini, instalatur harus menghubungi PLN
terlebih dahulu, untuk kelancaran pembangunan sampai dengan pada hari
penyerahan dengan hasil tes akhir yang memuaskan.
d. Sebelum memulai pekerjaan, intalatur hendanya membuat rencana kerja uang
disesuaikan dengan disiplin lain. Juga disertakan jumlah tenaga pelaksana dan
tenaga ahlinya.
3. Syarat Pelaksanaan
1. Pemasangan instalasi harus memenuhi semua peraturan yang tercantum dalam
PUIL serta aturan-aturan tambahannya.
2. Peralatan kerja harus lengkap, hal ini digunakan mendapatkan hasil kerja dengan
mutu baik serta tidak merusak material dan instalasi
3. Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
a. Semua sistem dipasang sesuai dengan rencana, baik dalam pemenuhan
fungsinya dan instalasi telah siap untuk dimasuki tegangan.
b. Ada surat pengesahan dari direksi ( by Approval)
c. Gambar rencana merupakan gambar untuk keperluan lelang, instalatur
hendaknya terlebih dahulu disetujui oleh direksi pelaksana sebelum
pekerjaan dimulai.
d. Setelah pekerjaan instalasi selesai , instalatur harus membuat gambar revisi
(as built drawing), gambar ini kelak akan digunakan bagi keperluan
pemeliharaan instalasi dan kemudiaan diserahkan kepada pemberi tugas.
e. Surat keur dari PLN harus memperoleh secara prosedur yang benar, biaya-
biaya yang dikeluarkan menjadi tanggungan pemborong.
4. Bahan Instalasi.
1. Semua bahan yang akan dipasang dalam keadaan baru dan baik serta sebelumnya
harus mendapat persetujuan dari pengawas lapangan.
2. Bahan- bahan harus sesuai dengan kondisi alam tropis dan memenuhi BAGIAN -
BAGIAN dalam PUIL,SPLN,VDE.
3. Wiring dikerangka plafond menggunakan pipa conduit hight impact,
menggunakan kabel NYM 3X1,5 mm untuk penerangan dan stop kontak,Kabel
merupakan produk terbaik dalam negeri. Merk SUPREME, atau KABELINDO, atau
METAL. Pemasangannya diklem dengan pipa PVC khusus untuk pipa conduit hight
impact.
a. Penyambungan kabel hanya boleh dalam box terminal kabel.
b. Kabel dalam dinding harus dimasukan dalam pipa PVC pipa conduit hight
impact yang diklem kuat sebelum ditutup plesteran. Sedang mulut pipa diberi
tule pencegah kelecatan isolasi kabel.
Page | 19
c. Penyambungan kabel diarmatur lampu harus dengan stop kontak skrup dan
kabel harus dilebihkan sedikit panjangnya.
d. Lampu-lampu hendaknya dipasang dari type sejenis, mudah dalam
pemeliharaan dan tahan lama.
5. Jenis Material yang digunakan
a. Lampu LED DL 15 W merek Visalux
b. Pek. Gantung coffe break tipe Tabung 40 cm - 6 Watt
c. Pek. Lampu sorot ceiliing 3 Spotligt @ 6 Watt
6. Pengujian
Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK dan disahkan oleh
lembaga yang berwenang meliputi :
a. Pengujian nyala lampu
b. Pengujian line lampu harus sesuai wiring diagram
BAGIAN 12 PEKERJAAN STOP KONTAK DAN SAKLAR
Umum
Pekerjaan sistem kotak kontak dan saklar meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan
tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan
pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem kotak kontak dapat beroperasi
dengan baik dan benar.
Lingkup Pekerjaan
Pengadaan, pemasangan, penyambungan dan pengujian sistem kotak kontak dan saklar
sesuai dengan gambar perancangan yaitu :
Kotak Kontak Biasa
a. Kotak kontak dinding yang dipakai adalah kotak kontak industrial 1 fasa + N + E,
untuk pemasangan di dinding/kolom.
b. Kotak kontak industrial yang dipakai adalah kotak kontak industrial 1 fasa dengan 3
pin, untuk pemasangan pada lantai untuk stop kontak tipe floor dan dipasang 40 cm
dari lantai untuk tipe wall Kotak Kontak Industrial, 3 fasa + N + E
c. Isolating switches harus dipasang pada panel dan dilengkapi dengan lampu indikator.
d. Rating isolating switch harus Iebih tinggi dari rating MCB / MCCB pada feeder di
panelnya.
e. Instalasi dan material sesuai dengan Wiring diagram
b. Saklar harus dipasang pada kotak.
Kotak untuk Saklar dan Kotak Kontak
Kotak harus dari bahan baja atau moulded plastic dengan kedalaman tidak kurang dari 35
mm.
Kotak dari metal harus mempunyai terminal pembumian, saklar atau kotak kontak dinding
terpasang pada kotaknya harus menggunakan baud, pemasangan dengan cara yang
mengembang tidak diperbolehkan.
Page | 20
Pemasangan Stop Kontak dan Saklar
Stop Kontak dan Saklar dipasang ditanam didinding (inbow) yang penempatannya
ditunjukkan dalam gambar rencana.
(sesuai gambar rencana dan Wiring diagram )
Kabel Instalasi
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus kabel inti
tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA, NYM, NYY).
Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm2 kode warna insulasi kabel harus
mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut :
fasa R : merah
fasa S : kuning
fasa T : hitam
netral : biru
pembumian : hijau / kuning
Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah konduit uPVC high impact.
Pipa, elbow, socket, kotak sambung, clamp dan accessoriesIainnya harus sesuai yang
satu dengan Iainnya, yaitu tidak kurang dari diameter 19 - 25 mm.
Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (T-
Junction box)
Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan kotak kontak dengan pipa konduit
uPVC, high impact conduit-heavy gauge, sekurang-kurangnya diameter 19 - 25 mm.
Pengujian
Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK dan disahkan oleh
lembaga yang berwenang meliputi :
a. Pengujian tahanan isolasi
b. Pengujian kekuatan tegangan impuls
c. Pengujian kenaikan suhu
d. Pengujian kontinyuitas.
Bahan :
Saklar merek Visalux
Stop kontak AC/Standart merek Visalux
Box panel merek Visaluxs
MCB/MCCB merek Visalux
MCB 10 A/1P/6KA merek Visalux
ELCB 16A Visalux
Page | 21
BAGIAN 13 OUTLINE SPESIFIKASI KHUSUS
No Jenis Material Spesifikasi
1 Besi 10 mm ulir SNI dengan tegangan leleh karakteristik
Besi 8 mm (σau) = 2400 kg/cm2atau baja U24
2 Sloof, Kolom dan beton mutu rendah f'c 17 Mpa
Ringbalok
3 Dinding pasangan dinding ½ bata dengan material
bata ringan/Hebel/Celcon
Spesi/adukan 1 pc : 4 psr
4 Plesteran Pek. Plesteran camp 1Pc : 4 Ps
5 Acian Semen Andalas
6 Cat dinding Cat dasar APP Sealer
Cat Finish Jotun Eksterior Tougshield
7 Stop kontak lantai S.K Lantai 13A+Comp (RJ45) W/Box 20/Ctn
VISALUX
8 Saklar ganda Saklar VISALUX DECOR SERIES VSD 1021A
9 Lampu DL 15 Watt Visalux DL dia 175 mm 1275 Lumen
10 Pek. Lampu Gantung coffe Visalux spotligt 6 watt
break tipe Tabung 40 cm -
6 Watt
11 Pek. Lampu sorot ceiliing Visalux spotligt 6 watt
3 Spotligt
12 Instalasi lampu NYM 3x1,5 mm
13 Instalasi stop kontak NYM 3x2,5 mm
BATAM, 11 NOVEMBER 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BAPELKES BATAM
ANOM SUKOCO
Page | 22