Konstruksi Fisik Pemeliharaan Gedung Balai Pelatihan Kesehatan Batam Tahap 5 (Gedung Sumut)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 53452047
Date: 11 November 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Pelatihan Kesehatan Batam
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 181,334,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 181,279,980
Winner (Pemenang): CV Bima Cipta Kreasi
NPWP: 9*0**3****15**0
RUP Code: 53396862
Work Location: Jl. Marina City Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam - Batam (Kota)
Participants: 1
Attachment
BUKU                                            
                                                                         
                                                                         
   SPESIFIKASI               TEKNIS         KHUSUS                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Pemelihraan    Gedung   dan  Bangunan    Kantor   Bertingkat          
                                                                         
         ( Kepulauan    Riau) Tahap   5 (Gedung   Sumut)                 
                                                                         
            Metode   Pengadaan    Langsung   (PL  LPSE)                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Disusun   : PPK  (Anom    Sukoco)                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           Page | 1      
                                BAB I                                    
                  PEDOMAN   PELAKSANAAN   PENYEDIA                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM TAHAP 5 (GEDUNG SUMUT)       
                         TAHUN ANGGARAN 2024                             
                                                                         
                                                                         
  1. Nama       Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
                                                                         
     Organisasi pekerjaan konstruksi ini adalah :                        
     Pengadaan   a. K/L/D/I : Kementerian Kesehatan RI                   
     Barang /Jasa b. Satker : Balai Pelatihan Kesehatan Batam            
                                                                         
                 c. KPA : Khaerudin, S.Kep.,Ners.,M.K.M                  
                 d. Jabatan KPA : Kepala Balai Pelatihan Kesehatan Batam 
                                                                         
                 e. PPK : Anom Sukoco, SE                                
                 f. Jabatan PPK : Analis Keuangan APBN Ahli Pertama      
                                                                         
                                                                         
  2. Sumber dana a. Sumber Dana :                                        
                                                                         
     dan perkiraan APBN Tahun Anggaran 2024                              
     biaya       b. Total perkiraan keseluruhan biaya termasuk fisik pemeliharaan
                                                                         
                   adalah: Rp. 181.334.000,- (Seratus Delapan Puluh Satu Juta Tiga
                   Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah) termasuk pajak.   
                                                                         
                 c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) fisik pemeliharaan adalah Rp.
                   181.279.900,00,- (seratus delapan puluh satu juta dua ratus tujuh
                   puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) sudah termasuk pajak.
                                                                         
                                                                         
  3. Ruang      a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan ini adalah
                                                                         
     Lingkup,     Pemeliharaan Bangunan dan Gedung Bapelkes Batam Tahun Anggaran
     Lokasi       2024 Tahap 5, diantaranya adalah sebagai berikut :     
                                                                         
     Pekerjaan,     Pekerjaan pendahuluan (Administrasi dan SMK3)       
     Fasilitas                                                           
                    Pekerjaan Awal (Bongkaran, cutting dan buang puing) 
     Penunjang                                                           
                    Pekerjaan Arsitek Lt. 3 (pintu kaca)                
                    Pekerjaan elektrikal Lt. 3                          
                    Pekerjaan Struktur Lt. 1                            
                                                                         
                    Pekerjaan Arsitek Lt. 1 (dinding, pelsteran, acian) 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           Page | 2      
                b. Lokasi pengadaan pekerjaan/ Pengadaan : Balai Pelatihan Kesehatan
                  Batam, Jl. Marina City Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji
                                                                         
                  Kota Batam                                             
                c. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK : tidak ada
                                                                         
                                                                         
  4. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Pemeliharaan Gedung Bapelkes Batam Tahun
     Pelaksanaan Anggaran 2024 Tahap 5 adalah selama 30 (tiga puluh ) hari kalender.
                                                                         
                                                                         
  5. Jaminan    Jangka waktu Jaminan Pemeliharaan Gedung Bapelkes Batam Tahun
                                                                         
     Pemeliharaan Anggaran 2024 Tahap 5 adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
                                                                         
                                                                         
  6. Personil inti Personil yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
                konstruksi ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi
                                                                         
                Nomor 12.1/KPTS/Dk./2022 adalah :                        
                  a) Pelaksana Lapangan 1 ( satu ) orang, dengan syarat :
                                                                         
                      Pengalaman kerja minimal 2 tahun;                 
                      Memiliki sertifikat Kompetensi Pelaksana Lapangan Pekerjaan
                                                                         
                       Gedung/jenjang 6                                  
                  b) Petugas K3 Konstruksi 1 ( satu ) orang, dengan syarat :
                                                                         
                      Pengalaman kerja 0 tahun;                         
                      Memiliki sertifikat Sertifikat Petugas K3 Konstruksi
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  7. Peralatan  Daftar Peralatan dan Fasilitas Utama minimal yang diperlukan untuk
                                                                         
                pelaksanaan pekerjaan ini adalah :                       
                                      Jml  Kap    Bukti kepemilikan      
                    No     Jenis                                         
                          Peralatan                                      
                                                                         
                                     1 Unit Min. Sewa/Milik sendiri      
                     1  Mobil Pickup                                     
                                           1 m3                          
                                     3 Set      Sewa/Milik sendiri, 1    
                     2  Scafolding                                       
                                                set = 2 unit, 2 cros, 4  
                                                pin)                     
                                     2 Unit     Sewa/Milik sendiri       
                     3  Jack Hammer                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           Page | 3      
                             BAB  II                                     
                                                                         
                     SYARAT-SYARAT   TEKNIS                              
                                                                         
                                                                         
   Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Kantor Bertingkat ( Kepulauan Riau) Tahap 5
                           Gedung Sumut                                  
                                                                         
                                                                         
                         BAGIAN 1 UMUM                                   
                                                                         
 Kontraktor sebelum memulai melaksanakan pekerjaan diharuskan mengadakan survey,
 penelitian dan pemahaman mengenai :                                     
                                                                         
   1. Dasar pelaksanaan pekerjaan                                        
                                                                         
      Pemahaman mengenai ketentuan – ketentuan pekerjaan yang tercantum didalam :
       a. Rencana Kerja Dan Syarat serta gambar-gambar pelaksanaan untuk peerjaan
          ini                                                            
       b. Berita Acara Penjelasan pekerjaan ( Aanwijzing )               
       c. Petunjuk Direksi                                               
       d. Peraturan-peraturan umum lainnya yang berlaku                  
      Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan
      memenuhi persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia
      (NI), Standar Industri Indonesia (SII), Peraturan Nasional maupun Peraturan Pemda
      setempat lainnya yang berlaku atas jenis pekerjaan maupun bahan tersebut,
      peraturan tersebut antara lain :                                   
       1. Standar Industri Indonesia untuk bahan yang digunakan.         
       2. Peraturan Standar Beton, SKSNI-T15-1991-03.                    
       3. Peraturan Cement Portland Indonesia, NI-8.                     
       4. Peraturan Plumbing Indonesia.                                  
       5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman
          Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung                     
       6. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah
       7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
          Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
          Melalui Penyedia                                               
       8. PermenPUPR No. 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Gedung Negara 
       9. PermenPUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
          Konstruksi Melalui Penyedia                                    
       10. PermenPUPR No. 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen 
          Keselamatan Konstruksi                                         
       11. PermenPUPR No. 8 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
                                                                         
          Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
       12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 Penerapan Sistem Manajemen
          Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3)                           
       13. Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
       14. Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
                                                                         
                                                                         
                                                           Page | 4      
       15. SE Kepala LKPP No:4 Th 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evalusai
          Kewajaran Harga pada Tender Barang/Jasa Lainnya dan Pekerjaan konstruksi
       16. Surat Keputusan Gubernur Nomor 1315 tahun 2023 Tentang Upah Minimum
          Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024                  
       17. Keputusan Walikota Batam No.19 Tahun 2024 Tentang Harga Satuan Tertinggi
          Bangunan Gedung Negara Tahun 2024                              
       18. Untuk bahan dan pekerjaan yang belum termasuk dalam standar tersebut diatas,
          maupun standar lainnya, maka diberlakukan Standar Internasional atau
          persyaratan teknis dari pabrik / produsen yang bersangkutan.   
       19. Dan lain-lain yang se cara nyata termasuk didalam Dokumen / Gambar, RKS,
          Spesifikasi Teknis, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan / Aanwijzing dan
          ketentuan-ketentuan lainnya.                                   
                                                                         
   2. Lapangan/bahan yang tersedia                                       
                                                                         
      Survey kondisi lapangan serta penelitian bahan-bahan bangunan yang akan
      dipergunakan yang tersedia di pasaran dengan merujuk pada rekomendasi produsen
      untuk barang-barang pabrikan.                                      
                                                                         
   3. Gambar-gambar secara menyeluruh                                    
                                                                         
      Pemahaman gambar situasi, denah, Arsitektur bentuk bangunan dan gambar-gambar
      detail konstruksi, serta melakukan analisa kebutuhan bahan dan menyusun rencana
      kerja                                                              
                                                                         
   4. Pekerjaan yang harus diselesaikan                                  
                                                                         
      Rangkaian pekerjaan yang harus diselesaikan dalam pelaksanaan pembangunan ini
      mencakup :                                                         
                                                                         
   Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Kantor Bertingkat ( Kepulauan Riau) Tahap 5
                           Gedung Sumut                                  
                                                                         
               BAGIAN 2 TITIK DUGA DAN UKURAN-UKURAN                     
                                                                         
 Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus memperlajari substansi pekerjaan yang harus
 dilakukan termasuk detail-detail ukuran dalam gambar lelang yang sudah disepakati
 bersama menjadi gambar kontrak serta membuat ajuan gambar pelaksanaan sebagai hasil
 sinkronisasi gambar rencana dengan kondisi dilapangan saat akan mulai pekerjaan.
                                                                         
                                                                         
 1. Lokasi proyek                                                        
                                                                         
   Balai Pelatihan Kesehatan Batam                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 2. Ukuran dalam gambar                                                  
                                                                         
   Ukuran-ukuran pada denah dan ukuran-ukuran tinggi telah ditetapkan dalam gambar
   dengan catatan :                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           Page | 5      
   a. Jika terdapat perbedaan ukuran antar gambar, maka yang menentukan adalah
      ukuran pada gambar dengan ukuran skala yang lebih besar dan dikonsultasikan
      dengan Direksi                                                     
   b. Jika terdapat ketidak sesuaian antara gambar dan RKS, harus segera dikonsultasikan
      dengan Direksi                                                     
   c. Pengambilan dan pemakaian ukuran yang keliru sebelum selama dan sesudah
      pekerjaan dilaksanakan menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
   d. Menetapkan ukuran dan sudut-sudut siku agar tetap dijaga dan perhatikan
      ketelitiannya.                                                     
   e. Kotraktor harus bertanggung jawab atas tepatnya pekerjaan menurut ukuran yang
      tercantum dalam gambar dan bestek                                  
                                                                         
                                                                         
                   BAGIAN 3 PERKERJAAN PERSIAPAN                         
                                                                         
 Kontraktor harus mempersiapkan suatu rencana kerja pra pelaksanaan baik yang
 menyangkut kegiatan administrasi, teknis dikantor maupun beberapa pekerjaan penyiapan
 secara fisik dilapangan.                                                
                                                                         
   1. Penyerahan lokasi pekerjaan                                        
      Tempat pekerjaan diserahkan kepada kontraktor dalam keadaan seperti pada waktu
      pemberian penjelasan pekerjaan ( Aanwijzing lapangan )             
                                                                         
   2. Pembersihan lapangan                                               
      Pembersihan lapangan dilakukan sedemikian rupa dan puing-puing sisa bongkaran
      bangunan lama harus dibuang kesuatu tempat yang telah ditentukan oleh
      Direksi/pengawas sehingga lapangan bersih dari sisa-sisa bangunan lama dan puing-
      puing yang akan mengganggu jalannya pelaksanaan pembangunan.       
   3. Jalan proyek                                                       
      Jalan proyek merupakan jalan yang digunakan untuk pengangkutan material proyek.
      Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat pekerjaan disebabkan oleh
      pelaksanaan pembangunan ini menjadi tanggung jawab kontraktor, dan kontraktor
      wajib memlihara kondisi jalan selama masa pelaksanaan pekerjaan serta
      memperbaiki sampai baik kembali pada saat akhir masa pelaksanaan pekerjaan.
                                                                         
   4. Air proyek                                                         
      Kontraktor harus menyediakan air bersih untuk proyek, pengadaan air bersih
      tersebut dapat dari PAM bilamana mungkin atau dengan membuat sumur gali atau
      sumur bor atau dari sumber lain yang berdekatan.                   
                                                                         
   5. Penjagaan dan Penerangan                                           
          Kontraktor harus mengurus penjagaan diluar jam kerja ( siang da malam )
           dalam komplek pekerjaan bangunan yang sedang dikerjakan termasuk gudang
           dan lain-lain.                                                
          Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan       
           penerangan/lampu pada tempat tertentu.                        
          Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat lain yang
           diseimpan dalam gudang dan halaman pekerjaan apabila terjadi kebakaran
           dan pencurian, kontraktor harus segera mendatangkan gantinya untuk
           kelancaran pekerjaan.                                         
          Kontraktor harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran atau sabotase
           ditempat pekerjaan, alat-alat pemadam kebakaran atau alat Bantu lainnya
           untuk keperluan yang sama harus selalu berada di tempat pekerjaan.
                                                                         
                                                           Page | 6      
          Segala resiko dan kemungkinan kebakaran menimbulkan kerugian dalam
           pelaksanaan pekerjaan dan bahan-bahan material juga gudang dan lain-lain
           sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.                 
                                                                         
   6. Keselamatan Kerja                                                  
          Bila mana terjadi kecelakaan kerja, Kontraktor harus segera mengambil
           tindakan dan memberitahukan kepad Direksi untuk disampaikan pada
           pimpinan proyek                                               
          Kontraktor harus memenuhi / mentaati peraturan-peraturan tentang
           perawatan korban dan keluarganya.                             
          Kontraktor harus menyediakan obat-obatan yang tersusun menurut syarat-
           syarat Palang Merah Indonesia dan setiap kali sehabis digunakan harus
           dilengkapi lagi.                                              
                                                                         
   7. Mobilisasi dan Demobilisasi                                        
          Kontraktor pelaksana berkewajiban melaksanakan mobilisasi dan 
           demobilisasi terhadap alat berat/utama yang digunakan dalam pelaksanaan
           pekerjaan                                                     
          Kontraktor harus memenuhi / mentaati peraturan-peraturan tentang
           keselamatan dalam melaksankan mobilisasi dan demobilisasi.    
                                                                         
   8. Peralatan                                                          
          Kontraktor pelaksana berkewajiban menyediakan peralatan utama yang
           digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan                         
          Kontraktor harus memenuhi / mentaati peraturan-peraturan tentang
           keselamatan dalam melaksanakan kegiatan konstruksi.           
          Adapun Peralatan yang terkait dengan pekerjaan ini diantaranaya adalah
           sebagai berikut :                                             
               Jack hammer = 2 Unit                                     
                ( Peralatan ini digunakan sebagai alat bantu untuk pembongkaran
                dinding )                                                
               Mobil Pickup = 1 Unit                                    
                ( Peralatan ini digunakan sebagai alat bantu mobilisasi pembunag
                bekas bongkaran )                                        
                                                                         
                                                                         
                     BAGIAN 4 BAHAN BANGUNAN                             
                                                                         
 Dalam pelaksanaan fisik sebelum memulai bagian pekerjaan, kontraktor harus mengajukan
 semacam lembar request atau lembar persetujuan yang disertai juga dengan beberapa
 contoh material bahan material bahan bangunan yang akan digunakan baik dalam bentuk
 contoh barang atau brosur dan surat rekomendasi pabrikan. Pekerjaan baru dapat dimulai
 setelah request memperoleh persetujuan Direksi.                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   1. Bahan bangunan                                                     
      Yang disebut bahan bangunan adalah semua bahan yang digunakan dalam
      pelaksanaan sebagai tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan
      ini serta gambar kerja. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai
      dengan syarat yang tercantum dalam PUBB, PBI’71, SNI T-15-1999-03, AV, PTC,
      AUWI, AVE dan PKKI.                                                
                                                                         
                                                                         
                                                           Page | 7      
   2. Barang pabrikan                                                    
                                                                         
      Penggunaan barang pabrikan harus disertai dengan contoh barang yang didukung
      surat rekomendasi dari pabrik mengenai proses produksi hingga kualitas barang dan
      kemampuan penyediaannya.                                           
                                                                         
   3. Air untuk bangunan                                                 
                                                                         
          Untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan bebas
           mineral, zat organic, tanah lumpur, larutan alkalin dan lain-lain
          Jika air diambil sari saluran air minum atau sumber air lain yang ada tidak
           mencukupi maka kontraktor harus mengadakan air dengan mendatangkan
           atau mengadakan air sendiri yang memenuhi syarat.             
                                                                         
   4. Semen Porland (PC)                                                 
                                                                         
                                                                         
          Semen portland type 1 dan memenuhi persyaratan SII 0013-81    
          Penyimpanan semen didalam gudang harus pada tempat yang kering tinggi
           lantai papan minimum 30 cm dari permukaan tanah.              
          Lama penyimpanan tidak boleh dari 30 hari sejak keluar dari pabrik
          Semen harus didalam keadaan baik dan tidak lembab, apabila semen sudah
           lembab dan menunjukan gejala membatu maka semen tidak boleh dipakai.
                                                                         
   5. Pasir Beton                                                        
                                                                         
          Memenuhi persyaratan PBI -1971 dan SK -S-04-1989-F.           
          Terdiri dari butir - butir yang keras dan tajam.              
          Bersih dari segala macam dan bahan - bahan organis            
          Kadar lumpur maksimum 5%.                                     
          Mempunyai butir-butir yang beraneka ragam besarnya antara 4 mm 31,5 mm
                                                                         
                                                                         
   6. Kerikil Beton                                                      
                                                                         
          Memenuhi persyaratan PBI-1971 dan SK-S-04-1989-F.             
          Terdiri dari butir-butir yang keras, tidak berpori dan bersifat kekal
          Kadar lumpur maksimum 1% apabila kada lumpur melebihi ketentuan maka
           kerikil harus dicuci.                                         
          Mempunyai butir yang beraneka ragam besarnya antara lain 4 mm - 31,5 mm.
                                                                         
   7. Besi Beton                                                         
                                                                         
          Mempunyai persyaratan PBI-1971 dan SII 0136-84.               
          dari baja U 24 dengan tegangan leleh 2400 kg/cm dan tegangan maksimum
           3600kg/m.                                                     
          Bebas dari kotoran, karat dan bahan lainnya yang mengurangi daya lekat
           beton terhadap besi.                                          
          Diameter besi ditentukan dengan alat ukur yang tepat (jangka sorong).
                                                                         
   8. Kawat Pengikat                                                     
                                                                         
          Terbuat dari baja lunak yang telah dipijarkan terlebih dahulu.
                                                                         
                                                           Page | 8      
          Tidak tersepuh oleh seng.                                     
          Diameter minimum 1 mm.                                        
          Memenuhi persyaaratan SNI 0040-87-A                           
                                                                         
                                                                         
                  BAGIAN 5  PEKERJAAN BONGKARAN                          
                                                                         
                                                                         
 Lingkup Pekerjaan                                                       
 Pekerjaan bongkaran meliputi pembongkaran :                             
      Pembongkaran dinding eksisting di depan business center           
      Pembongkaran dinding partisi                                      
                                                                         
      Pembongkaran pintu playwood                                       
      Pembongkaran pintu tempered ( akan digunakan Kembali )            
      Cuting keramik eksisting utk jalur kabel                          
      Memobisasi hasil bekas bongkaran menuju Lokasi penumpukan sesuai dengan
       petunjuk direksi dalam satu Lokasi.                               
                                                                         
 Pelaksanaan Pekerjaan                                                   
                                                                         
       Memperhatikan resiko keselamatan kerja/RK3 yang telah dibuat     
       Peralatan bongkar menjadi tanggung jawab Penyedia.               
       Penyedia harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta
       keselamatan pengguna lahan tempat bongkaran                       
       Penyedia harus mempersipakna segeala peralatan yang dibutuhkan sebelum
       melaksanakan pekerjaan                                            
                                                                         
      Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan 
       menyimpannya pada tempat yang aman.                               
      Penempatan hasil bongkaran/ puing-puing tidak boleh mengganggu tahapan
       pekerjaan selanjutnya dan lingkungan sekitar.                     
      Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab
       Penyedia                                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                     BAGIAN 6 PEKERJAAN BETON                            
                                                                         
 Umum                                                                    
                                                                         
  a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat-syarat
     pelaksanaan beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan
     teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua
     pekerjaan beton harus sesuai dengan standard di bawah ini :         
                                                                         
              Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971 NI-2).      
              Standart Beton Indonesia 1991.                            
                                                                         
      Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas
      makaperaturan-peraturan Indonesia yang menentukan.                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           Page | 9      
  b. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian yang
     tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana, dan instruksu-instruksi yang
     dikeluarkan oleh Supervisi. Semua pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus
     dibongkar dan diganti atas biaya Kontraktor sendiri.                
                                                                         
  c. Semua material harus dalam keadaan baru dengan kualitas yang terbaik sesuai
     persyaratan dan disetujui oleh Supervisi, dan Supervisi berhak untuk meminta
     diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan Kontraktor bertanggung jawab atas
     segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh Supervisi dalam waktu 2 x
     24 jam harus dikeluarkan dari Proyek.                               
                                                                         
                                                                         
 Lingkup Pekerjaan                                                       
                                                                         
  1. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan beton sesuai
     dengan gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah, pengujian, dan peralatan
     pembantu.                                                           
  2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian
     dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.                      
                                                                         
  3. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan
     pemeliharaan beton dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton.
                                                                         
 Material                                                                
                                                                         
   1. Semen                                                              
                                                                         
        Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement sesuai dengan
         persyaratan standar Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 dan
         produksi dari satu merk.                                        
                                                                         
        Kontraktor harus mengirimkan surat pernyataan pabrik yang menyebutkan type,
         kualitas dari semen yang digunakan dan “Manufacturer’s Test Certificate” yang
                                                                         
         menyatakan memenuhi persyaratan tersebut diatas.                
                                                                         
        Kontraktor harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk
         mencegah terjadinya kerusakan. Semen yang menggumpal, sweeping, 
         tercampur dengan kotoran atau kena air/lembab tidak diijinkan untuk digunakan
         dan harus segera dikeluarkan dari proyek.                       
                                                                         
        Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya       
                                                                         
                                                                         
   2. Agregat Kasar                                                      
        Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi
         sesuai ukuran terbesar 2,5 cm.                                  
                                                                         
        Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang
                                                                         
         merusak beton.                                                  
                                                                         
   3. Agregat Halus                                                      
                                                                         
                                                          Page | 10      
        Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari pemecah batu
         dan harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak
         mengandung lebih dari 50% substansi-substansi yang merusak beton.
                                                                         
        Pasir laut tidak diperkenankan untuk digunakan dan pasir harus terdiri dari
         partikel-partikel yang tajam dan keras                          
                                                                         
   4. A i r                                                              
                                                                         
      Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam
                                                                         
      serta zat-zat yang dapat merusak beton atau baja tulangan.         
                                                                         
   5. Baja Tulangan                                                      
                                                                         
      Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan PBI NI-2 1971, dengan
      tegangan leleh karakteristik (σau) = 2400 kg/cm2.                  
                                                                         
   6. Cetakan Beton                                                      
                                                                         
       Dapat menggunakan kayu kelas II, multipleks dengan tebal minimal 9 mm, dengan
                                                                         
       syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam PBI NI-2 1971.
       Konstruksi rencana cetakan beton harus diajukan oleh Kontraktor kepada
       KonsultanMK/Pengawas untuk mendapat persetujuan.                  
   7. Contoh yang harus disediakan                                       
                                                                         
      a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh material
         : koral, split pasir, besi beton, PC untuk mendapatkan persetujuan Manajemen
         Konstruksi.                                                     
                                                                         
       b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Supervisi/ Pengawas akan dipakai
         sebagai standart / pedoman untuk memeriksa / menerima material yang dikirim
         oleh Pemborong ke lapangan.                                     
                                                                         
      c. Pemborong diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan           
         contoh-contoh yang telah disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
                                                                         
                                                                         
 Mutu Beton                                                              
                                                                         
   1. Mutu beton untuk konstruksi bangunan harus memenuhi persyaratan kekuatan
      tekan karakteristik kolom, pondasi dan Balok menggunakan beton mutu rendah
      Fc17 Mpa (Hammer tes)                                              
                                                                         
                                                                         
 Pengadukan dan Peralatannya                                             
   1. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
      keteliatian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari masing-
      masing bahan pembentukan beton dengan persetujuan Konsultan Manajemen
      Konstruksi.                                                        
                                                                         
                                                                         
                                                          Page | 11      
   2. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material-
      material harus dengan persetujuan Supervisi/ Pengawas dan seluruh operasi harus
      dikontrol dan diawasi terus-menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman dan
      bertanggung jawab.                                                 
 Persiapan Pengecoran                                                    
                                                                         
                                                                         
   1. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan
      bebas dari kotoran dan bagian beton yang terlepas.                 
   2. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi
      dengan air sampai jenuh dan tulangan harus terpasang dengan baik. Bidang-bidang
      beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian
      dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.                        
   3. Kontraktor harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin
      pengecoran diberikan oleh Supervisi.                               
                                                                         
                                                                         
 Acuan / Cetakan Beton                                                   
                                                                         
   1. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya. Cetakan
      harus sesuai bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton yang
      direncanakan, serta tidak boleh bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah
      terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga.     
   2. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan,
      lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan
      rata dalam arah horisontal maupun vertikal.                        
   3. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian sehingga dapat memberikan
      penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya “overstress” atau perpindahan
      tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang
      penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban-
      beban yang ada diatasnya.                                          
   4. Sebelum penuangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya,
      kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton
      dituang.                                                           
   5. Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi “Mould
      release agent” untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya harus
      berhati-hati agar tidak terjadi kontak dengan baja tulangan yang dapat mengurangi
      daya lekat beton dengan tulangan.                                  
   6. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak
      menyebabkan cacat pada permukaan beton. Dalam hal terjadi bentuk beton yang
      tidak sesuai dengan gambar rencana, Kontraktor wajib mengadakan perbaikan atau
      pembentukan kembali.                                               
   7. Permukaan beton harus bersih dari sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian
      konstruksi yang terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan
      sebelum pengurukan dilakukan.                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Pengangkutan dan Pengecoran                                             
                                                                         
   1. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara
      pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam atau tidak terjadi
                                                                         
                                                          Page | 12      
      perbedaan pengikatan yang mencolok anatara beton yang sudah dicor dan yang akan
      dicor.                                                             
                                                                         
   2. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang
      ditentukan, maka harus dipakai bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan
      persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.                        
                                                                         
   3. Kontraktor harus memberitahu Supervisi selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum
      pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran beton
      berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan
      serta bukti bahwa Kontraktor akan dapat melaksanakan pengecoran tanpa tanpa
      gangguan.                                                          
                                                                         
   4. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada semen dan
      agregat telah melalui 1,5 jam dan waktu ini dpat berkuran, bila Konsultan Pengawas
      menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.                     
                                                                         
   5. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya
      pemisahan material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan
      dengan alat-alat pembantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus
      mendapat perstujuan Konsultan Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu bersih
      dan bebas dari sisa-sisa beton pengeras.                           
                                                                         
   6. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 meter. Bila
      memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan
      pangkalnya terbenam dalam adukan yang baru dituang.                
                                                                         
   7. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initiual
      set” atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis
      karena getaran.                                                    
                                                                         
   8. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjasi keras
      dan tidak berubah bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air
      semen dan partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup,
      sehingga didapat beton yang padat. Segera setelah pemberhentian pengecoran,
      adukan yang lekat dengan tulangan dan cetakan harus dibersihkan.   
                                                                         
   9. Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan
      pengecoran dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka
      sebaiknya tidak dilaksanakan, kesuali atas persetujuan Supervisi dapat dilaksanakan
      pada malam hari dengan sistem penerangan sudah disiapkan dan memenuhi syarat.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Pemadatan Beton                                                         
   1. Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan dan
      penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang cukup
      padat tanpa perlu penggetaran yang berlebihan.                     
                                                                         
 Baja Tulangan                                                           
                                                                         
   1. Semua baja tulangan yang dipakai harus bersih, dari segala macam kotoran, karat,
      minyak, cat dan lain-lain yang akan merusak mutu beton.            
                                                                         
                                                          Page | 13      
      Ukuran <=8 mm BJTP 240 Polos                                       
      Ukuran >=10 mm BJTP 340 Ulir                                       
                                                                         
   2. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan harus
      sesuai dengan persyaratan dalam PBI NI-1971.                       
                                                                         
   3. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :          
            Beton tanpa cetakan, berhubungan langsung dengan tanah 40 mm
            Beton dengan cetakan berhubungan langsung dengan tanah 50 mm
            Balok dan kolom tidak berhubungan langsung dengan tanah 40 mm
                                                                         
 Benda-benda yang tertanam dalam beton                                   
                                                                         
   1. Penempatan saluran/pemipaan, sleeve harus sedemikian rupa, sehingga tidak
      mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan PBI-1971, NI-2 BAGIAN 5.7
                                                                         
   2. Tidak diperkenankan menanam saluran-saluran/pipa kebagian struktur beton bila
      ditunjukkan pada gambar.                                           
                                                                         
   3. Apabila pemasangan terhalang oleh baja tulangan yang terpasang, maka Kontraktor
      harus segera mengadakan konsultasi dengan Supervisi/ Pengawas      
                                                                         
   4. Baja tulangan tidak diperkenankan untuk digeser maupun dibengkokkan untuk
      memudahkan pemasangan tanpa seijinSupervisi.                       
                                                                         
 Benda-benda yang ditanam dalam beton                                    
                                                                         
                                                                         
   1. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton, seperti angkur, kait dan
      pekerjaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan beton, harus sudah terpasang
      sebelum pengecoran beton dilakukan.                                
                                                                         
   2. Bagian atau peralatan tersebut harus tertambat kuat pada posisinya agar tidak
      tergeser pada saat pengecoran beton.                               
                                                                         
   3. Kontraktor utama harus memberitahukan kepada pihak lain untuk melakukan
      pekerjaan tersebut sebelum pengecoran dilakukan.                   
                                                                         
   4. Rongga -rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda atau
      peralatan yang akan ditanam dalam beton tidak diisi pada saat pengecoran, harus
      ditutup dengan bahan atau ukuran sesuai kebutuhan yang mudah dilepas setelah
      pelaksanaan pengecoran.                                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Cacat-cacat pekerjaan                                                   
   1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan atau keahlian dalam setiap bagian pekerjaan
      ternyata tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan teknis, maka bagian
      tersebut harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan.                
   2. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai
      dengan yang dikehendaki. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang
                                                                         
                                                                         
                                                          Page | 14      
      digolongkan cacat tersebut serta seluruh biaya yang timbul seluruhnya ditanggung
      oleh Kontraktor.                                                   
                                                                         
 Pengujian beton                                                         
                                                                         
   1. Secara umum pengujian beton harus mengikuti ketentuan dalam PBI NI-2 1971 dalam
      minimum memenuhi persyaratan seperti tersebut dalam ayat berikut.  
   2. Untuk setiap jenis beton harus dibuat suatu pengujian, yang dikerjakan dalam satu
      hari dengan volume sampai dengan volume sampai dengan jumlah 5 m3. 
   3. Untuk satu pengujian menggunakan hammer test                       
                                                                         
                                                                         
                BAGIAN 7 PEKERJAAN PASANGAN DINDING                      
                                                                         
                                                                         
 1. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                         
   Meliputi pengadaan bahan dan alat bantunya, serta alat bantunya, serta melaksanakan
   pekerjaan pasangan dinding ½ bata dengan material bata ringan dan keperluan lainnya
   sesuai dengan gambar rencana.                                         
                                                                         
                                                                         
 2. Bahan                                                                
                                                                         
   1. Bata ringan harus berkualitas baik memenuhi persyaratan. Direksi/pengawas berhak
      menolak Bata ringan yang dianggap tidak memenuhi syarat.           
   2. Semen/porland cement (PC) yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
      persyaratan SII 0013-81. Semen yang datang dipekerjaan dan yang menunggu
      pemakaian harus disimpan didalam gudang yang lantainya kering dan minimum 30
      cm lebih tinggi dari permukaan tanah sekitarnya. Umur dalam penyimpanan tidak
      boleh lebih dari 30 hari sejak keluar dari pabrik. Bila mana pada setiap pembukaan
      kantong ternyata semennya sudah lembab dan menunjukan membatu, maka semen
      tersebut tidak boleh dipergunakan dan harus disingkirkan keluar dari lokasi
      pekerjaan.                                                         
   3. Pasir pasang yang digunakan untuk pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan SK
      SNI-04-1989-F. Pasir harus bersih, asli dan bebas dari segala macam kotoran dan
      bahan-bahan kimia, kadar lumpu maksimum 5%, bilamana pasir yang dipakai tidak
      memenuhi syarat ini, maka pasir tersebut harus dicuci.             
                                                                         
 3. Adukan                                                               
                                                                         
   1. Jenis adukan yang akan dipakai pada pekerjaan pasangan Bata ringan/Hebel/Celcon
      adalah sebagai berikut : untuk pasangan Bata ringan/Hebel/Celcon tahan air (kedap
      air) dipakai 1 pc : 2 psr, sedangkan untuk adukan biasa dipakai 1 pc : 4 psr.
   2. Pelaksanaan pembuatan adukan harus dilaksanakan secara hati-hati, ditampung
      didalam bahk kayu yang besarnya memenuhi syarat ini, maka pasir tersebut harus
      dicuci.                                                            
                                                                         
 4. Jenis Pasangan                                                       
                                                                         
   1. Pasangan tahan air memakai adukan 1 pc : 2 psr, pasangan Bata ringan/Hebel/Celcon
      adalah sebagai berikut : untuk pasangan Bata ringan/Hebel/Celcon tahan air (kedap
      air ) dipakai adukan 1 pc : 2 psr, sedangkan untuk adukan biasa dipakai 1 pc : 4 psr.
                                                                         
                                                          Page | 15      
   2. Pasangan biasa memakai adukan 1 pc : 4 psr, pasangan dapat dilaksanakan langsung
      diatas pasangan tahan air (kedap air).                             
                                                                         
 5. Pelaksanaan pembuatan dinding Bata ringan/Hebel/Celcon               
                                                                         
   1. Pemborong harus mengerjakan pengukuran bangunan serta letak-letak dinding Bata
      ringan yang akan dilaksanakan secara teliti dan sesuai dengan gambar rencana.
   2. Pasangan dinding Bata ringan satu harinya tidak boleh melebihi tinggi 1 meter.
      Pengakiran pasangan tidak boleh tegak, harus dibuat bertangga menurun, hal ini
      guna menghindari retak dinding dikemudian hari. Pasangan mendatar Bata
      ringan/Hebel/Celcon harus waterpass dan pasangan dinding Bata      
      ringan/Hebel/Celcon yang berbentuk harus rata tidak boleh cekung dan cembung.
   3. Pasangan Bata ringan satu dengan lainnya harus terdapat pengikat yang sempurna.
      Tidak dibenarkan menggunakan Bata ringan yang pecah yang panjangnya kurang dari
      setengah, kecuali untuk pangan tepi. Pasangan lapisan yang satu dengan lapisan
      atasnya harus berselang seling dengan perbedaan setengah panjang Bata ringan.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                   BAGIAN 8 PEKERJAAN PLESTERAN                          
                                                                         
                                                                         
 1. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                         
   Meliputi penyediaan bahan plesteran, penyiapan dinding/tempat yang akan diplester,
   serta pelaksanaan pekerjaan plesteran itu sendiri pada dinding - dinding yang akan
   diselesaikan dengan cat satu dan lain hal sesuai dengan yang tertera dalam gambar
   denah dan notasi penyelesaian dinding.                                
                                                                         
 2. Bahan                                                                
                                                                         
   1. Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan SII-0013-
      81.                                                                
   2. Pasir yang dipergunakan untuk pekerjaan ini harus halus dengan warna asli, satu dan
      lain hal sesuai dengan persyaratan SK SNI S - 04-1989-F.           
   3. Air yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan SK SNI S-
      041989-F.                                                          
                                                                         
 3. Jenis Plesteran                                                      
   Jenis-jenis plesteran yang digunakan adalah adukan 1 pc : 4 psr.      
                                                                         
                                                                         
 1. Keadaan Dinding Yang Akan Diplester.                                 
   1. Semua siar dipergunakan dinding batu hendaknya dirapikan terlebih dahulu agar
      supaya plesteran dapat merekat dengan baik.                        
   2. Semua permukaan yang akan diplester harus dibersihkan dan disiram dengan air
      bersih sebelum bahan plester ditempelkan (permukaan dinding Bata   
      ringan/Hebel/Celcon pada waktu diplester harus basah).             
   3. Bidang yang akan diplester harus dikasarkan terlebih dahulu supaya plesteran lebih
      merekat/mengikat.                                                  
   4. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama lebih kurang
      seminggu sejak selesai diplester, setelah itu baru diadakan pengacian.
                                                                         
                                                                         
                                                          Page | 16      
 5. Hasil Pekerjaan Plesteran.                                           
                                                                         
   a) Rapi, rata,horizontal dan vertikal.                                
   b) Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak, maka bidang tersebut harus
      diperbaiki.                                                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            BAGIAN 9 PEKERJAAN ACIAN DINDING DAN STRUKTUR                
                                                                         
 1. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                         
   Meliputi penyediaan bahan Acian, penyiapan dinding/tempat yang akan di aci, serta
   pelaksanaan pekerjaan plesteran itu sendiri pada dinding - dinding yang akan
   diselesaikan dengan cat satu dan lain hal sesuai dengan yang tertera dalam gambar
   denah dan notasi penyelesaian dinding yang di finish dengan acian.    
                                                                         
 2. Bahan                                                                
   a. Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan ini Semen PC Andalas.      
   b. Air yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan SK SNI S-
      041989-F.                                                          
                                                                         
 2. Keadaan Dinding Yang Akan Diplester.                                 
    Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran
    yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar).
                                                                         
 6. Hasil Pekerjaan Plesteran.                                           
   a. Rapi, rata,horizontal dan vertikal.                                
   b. Bilamana terdapat bidang acian yang berombak, maka bidang tersebut harus
      diperbaiki.                                                        
                                                                         
                                                                         
                  BAGIAN 10 PEKERJAAN PENGECATAN                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
1. Lingkup Pekerjaan                                                     
   a. Persiapan permukaan yang akan diberi cat.                          
   b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.     
   c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar dan yang disebutkan
      secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana.
                                                                         
                                                                         
2. Persetujuan                                                           
   Standard Pengerjaan (Mock-up)                                         
   a. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
                                                                         
      bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan
      dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-
      bidang yang akan dipakai sebagai mock-up ini akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
   b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan dan
      Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan
      pekerjaan pengecatan.                                              
                                                                         
                                                          Page | 17      
3. Pelaksanaan Pekerjaan                                                 
    1.1. Pengecatan Tembok                                               
         a. Persiapan Bahan Cat tembok emulsi untuk permukaan kasar diencerkan
            dengan air bersih secukupnya antara 30 - 50%. Cat tembok emulsi untuk
            permukaan halus harus diencerkan dengan air bersih secukupnya kira -kira
            20%, Pengecatan dinding tembok dicat dengan cat dasar atau cat diencerkan
            dari cet yang akan dipaku. Setelah mengering dilanjutkan dengan
            pengecatan lapis ketiga, Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1
                                                                         
            (satu) lapis alkali resistance sealer atau cat primer untuk exterior yang
            dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis emulsion dengan kekentalan cat sebagai
            berikut :                                                    
               Lapis I encer ( tambahan 20 % air )                      
               Lapis II kental                                          
               Lapis III encer                                          
         b. Semua jenis dan warna cat harus terlbih dahulu mendapatkan persetujuan
            dari sireksi sebelum dilakukan pekerjaan.                    
                                                                         
         c. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh,
            rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
            pengotoran-pengotoran                                        
         d. Cat tembok emulsi yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
            persyaratan dan cara uji sebagaimana yang disyaratkan dalm SII 1253-85
            tentang “cat tembok emulsi”. Waktu mengering (Suhu 28-30 derajat C)
            dapat kering keras maksimum satu jam. Keadaan kaleng, sewaktu kaleng
            baru dibuka, cat tidak mengandung banyak endapan, mengumpal, 
                                                                         
            mengeras, mengulit, berbau busuk, adanya pemisahan warna dan bahan
            asing lainnya, serta mudah diaduk menjadi campuran serba sama.
         e. Sifatnya pengulasan dan lapisan cat siap pakai, harus mudah diulaskan
            dengan kuas dengan lempeng asbes. Lapisan cat kering harus halus, tidak
            berkerut dan tidak turun.                                    
         f. Cat tembok eksterior memiliki ketahanan sampai dengan 5 tahun.
                                                                         
                                                                         
    1.2. Jenis Material Yang digunakan                                   
                                                                         
         a. Cat dasar dengan cat APP                                     
         b. Cat dinding eksterior dengan cat Merek Jotun Eksterior Tughshiled
         c. Cat dinding interior dengan Merek Jotun Interior Easy wipe   
                                                                         
                                                                         
               BAGIAN 11 PEKERJAAN LAMPU PENERANGAN                      
                                                                         
   1. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                         
      Pekerjaan instalasi listrik meliputi pengadaan dan pemasangan seluruh instansi
      penerangan titik api sehingga diperoleh instalsi yang lengkap dan baik, setelah diuji
      dengan seksama dan siap digunakan. Pekerjaan pengadaan instalasi meliputi:
      a. Pengadaan dan pemasangan instalsi penerangan dan titik api berikut ardenya.
      b. Pengadaan dan pemasangan hubungan tanah                         
      c. Pengadaan gambar kerja, pemasangan instalsi listrik penerangan dan stop kontak
                                                                         
                                                          Page | 18      
      d. Melakukan pengetasan terhadap instalasi yang telah terpasang, pengetasan
        dilakukan bersam-sama pihak yang berwenang (PLN) disaksikan oleh pemberi
        tugas/direksi. ( by Approval)                                    
                                                                         
                                                                         
   2. Persyaratan Bagi Instalatur Pelaksana                              
                                                                         
      a. Memiliki pas PLN serta surat-surat izin yang harus ada dari instansi-instansi sesuai
        dengan peraturan pemerintah daerah setempat, maupun surat izin lain yang
        diminta oleh pemberi tugas/direksi.                              
      b. Dalam pekerjaan pelaksanaan, harus memenuhi ketentuan yang telah digariskan
        dalam gambar rencana baik segi ukuran, kualitas bahan dan jumlahnya.
      c. Sehubungan dengan adanya pekerjaan ini, instalatur harus menghubungi PLN
        terlebih dahulu, untuk kelancaran pembangunan sampai dengan pada hari
        penyerahan dengan hasil tes akhir yang memuaskan.                
      d. Sebelum memulai pekerjaan, intalatur hendanya membuat rencana kerja uang
        disesuaikan dengan disiplin lain. Juga disertakan jumlah tenaga pelaksana dan
        tenaga ahlinya.                                                  
   3. Syarat Pelaksanaan                                                 
                                                                         
      1. Pemasangan instalasi harus memenuhi semua peraturan yang tercantum dalam
        PUIL serta aturan-aturan tambahannya.                            
      2. Peralatan kerja harus lengkap, hal ini digunakan mendapatkan hasil kerja dengan
        mutu baik serta tidak merusak material dan instalasi             
      3. Pekerjaan dikatakan selesai apabila :                           
                                                                         
        a. Semua sistem dipasang sesuai dengan rencana, baik dalam pemenuhan
           fungsinya dan instalasi telah siap untuk dimasuki tegangan.   
        b. Ada surat pengesahan dari direksi ( by Approval)              
        c. Gambar rencana merupakan gambar untuk keperluan lelang, instalatur
           hendaknya terlebih dahulu disetujui oleh direksi pelaksana sebelum
           pekerjaan dimulai.                                            
        d. Setelah pekerjaan instalasi selesai , instalatur harus membuat gambar revisi
           (as built drawing), gambar ini kelak akan digunakan bagi keperluan
           pemeliharaan instalasi dan kemudiaan diserahkan kepada pemberi tugas.
        e. Surat keur dari PLN harus memperoleh secara prosedur yang benar, biaya-
           biaya yang dikeluarkan menjadi tanggungan pemborong.          
   4. Bahan Instalasi.                                                   
                                                                         
      1. Semua bahan yang akan dipasang dalam keadaan baru dan baik serta sebelumnya
        harus mendapat persetujuan dari pengawas lapangan.               
      2. Bahan- bahan harus sesuai dengan kondisi alam tropis dan memenuhi BAGIAN -
        BAGIAN dalam PUIL,SPLN,VDE.                                      
      3. Wiring dikerangka plafond menggunakan pipa conduit hight impact,
        menggunakan kabel NYM 3X1,5 mm untuk penerangan dan stop kontak,Kabel
        merupakan produk terbaik dalam negeri. Merk SUPREME, atau KABELINDO, atau
        METAL. Pemasangannya diklem dengan pipa PVC khusus untuk pipa conduit hight
        impact.                                                          
        a. Penyambungan kabel hanya boleh dalam box terminal kabel.      
        b. Kabel dalam dinding harus dimasukan dalam pipa PVC pipa conduit hight
           impact yang diklem kuat sebelum ditutup plesteran. Sedang mulut pipa diberi
           tule pencegah kelecatan isolasi kabel.                        
                                                                         
                                                                         
                                                          Page | 19      
        c. Penyambungan kabel diarmatur lampu harus dengan stop kontak skrup dan
           kabel harus dilebihkan sedikit panjangnya.                    
        d. Lampu-lampu hendaknya dipasang dari type sejenis, mudah dalam 
           pemeliharaan dan tahan lama.                                  
                                                                         
                                                                         
      5. Jenis Material yang digunakan                                   
        a. Lampu LED DL 15 W merek Visalux                               
        b. Pek. Gantung coffe break tipe Tabung 40 cm - 6 Watt           
        c. Pek. Lampu sorot ceiliing 3 Spotligt @ 6 Watt                 
                                                                         
   6. Pengujian                                                          
                                                                         
     Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK dan disahkan oleh
     lembaga yang berwenang meliputi :                                   
       a. Pengujian nyala lampu                                          
       b. Pengujian line lampu harus sesuai wiring diagram               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             BAGIAN 12 PEKERJAAN STOP KONTAK DAN SAKLAR                  
                                                                         
 Umum                                                                    
 Pekerjaan sistem kotak kontak dan saklar meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan
 tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan
 pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem kotak kontak dapat beroperasi
 dengan baik dan benar.                                                  
                                                                         
                                                                         
 Lingkup Pekerjaan                                                       
 Pengadaan, pemasangan, penyambungan dan pengujian sistem kotak kontak dan saklar
 sesuai dengan gambar perancangan yaitu :                                
 Kotak Kontak Biasa                                                      
   a. Kotak kontak dinding yang dipakai adalah kotak kontak industrial 1 fasa + N + E,
      untuk pemasangan di dinding/kolom.                                 
   b. Kotak kontak industrial yang dipakai adalah kotak kontak industrial 1 fasa dengan 3
      pin, untuk pemasangan pada lantai untuk stop kontak tipe floor dan dipasang 40 cm
      dari lantai untuk tipe wall Kotak Kontak Industrial, 3 fasa + N + E
   c. Isolating switches harus dipasang pada panel dan dilengkapi dengan lampu indikator.
   d. Rating isolating switch harus Iebih tinggi dari rating MCB / MCCB pada feeder di
      panelnya.                                                          
   e. Instalasi dan material sesuai dengan Wiring diagram                
   b. Saklar harus dipasang pada kotak.                                  
                                                                         
                                                                         
 Kotak untuk Saklar dan Kotak Kontak                                     
 Kotak harus dari bahan baja atau moulded plastic dengan kedalaman tidak kurang dari 35
 mm.                                                                     
 Kotak dari metal harus mempunyai terminal pembumian, saklar atau kotak kontak dinding
 terpasang pada kotaknya harus menggunakan baud, pemasangan dengan cara yang
 mengembang tidak diperbolehkan.                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                          Page | 20      
 Pemasangan Stop Kontak dan Saklar                                       
 Stop Kontak dan Saklar dipasang ditanam didinding (inbow) yang penempatannya
 ditunjukkan dalam gambar rencana.                                       
 (sesuai gambar rencana dan Wiring diagram )                             
                                                                         
                                                                         
 Kabel Instalasi                                                         
 Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus kabel inti
 tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA, NYM, NYY).      
 Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm2 kode warna insulasi kabel harus
 mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut :                         
 fasa R : merah                                                          
 fasa S : kuning                                                         
 fasa T : hitam                                                          
 netral : biru                                                           
 pembumian : hijau / kuning                                              
 Pipa Instalasi Pelindung Kabel                                          
     Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah konduit uPVC high impact.
      Pipa, elbow, socket, kotak sambung, clamp dan accessoriesIainnya harus sesuai yang
      satu dengan Iainnya, yaitu tidak kurang dari diameter 19 - 25 mm.  
     Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (T-
      Junction box)                                                      
     Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan kotak kontak dengan pipa konduit
      uPVC, high impact conduit-heavy gauge, sekurang-kurangnya diameter 19 - 25 mm.
 Pengujian                                                               
                                                                         
 Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK dan disahkan oleh
 lembaga yang berwenang meliputi :                                       
  a. Pengujian tahanan isolasi                                           
  b. Pengujian kekuatan tegangan impuls                                  
  c. Pengujian kenaikan suhu                                             
                                                                         
  d. Pengujian kontinyuitas.                                             
                                                                         
 Bahan :                                                                 
      Saklar merek Visalux                                              
      Stop kontak AC/Standart merek Visalux                             
      Box panel merek Visaluxs                                          
      MCB/MCCB merek Visalux                                            
      MCB 10 A/1P/6KA merek Visalux                                     
                                                                         
      ELCB 16A Visalux                                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                          Page | 21      
                 BAGIAN 13 OUTLINE SPESIFIKASI KHUSUS                    
                                                                         
                                                                         
      No      Jenis Material               Spesifikasi                   
                                                                         
      1   Besi 10 mm ulir       SNI dengan tegangan leleh karakteristik 
          Besi 8 mm              (σau) = 2400 kg/cm2atau baja U24        
      2   Sloof, Kolom dan    beton mutu rendah f'c 17 Mpa               
          Ringbalok                                                      
      3   Dinding               pasangan dinding ½ bata dengan material 
                                 bata ringan/Hebel/Celcon                
                                Spesi/adukan 1 pc : 4 psr               
      4   Plesteran           Pek. Plesteran camp 1Pc : 4 Ps             
      5   Acian               Semen Andalas                              
      6   Cat dinding         Cat dasar APP Sealer                       
                              Cat Finish Jotun Eksterior Tougshield      
      7   Stop kontak lantai  S.K Lantai 13A+Comp (RJ45) W/Box 20/Ctn    
                              VISALUX                                    
      8   Saklar ganda        Saklar VISALUX DECOR SERIES VSD 1021A      
      9   Lampu DL 15 Watt    Visalux DL dia 175 mm 1275 Lumen           
      10  Pek. Lampu Gantung coffe Visalux spotligt 6 watt               
          break tipe Tabung 40 cm -                                      
          6 Watt                                                         
      11  Pek. Lampu sorot ceiliing Visalux spotligt 6 watt              
          3 Spotligt                                                     
      12  Instalasi lampu     NYM 3x1,5 mm                               
      13  Instalasi stop kontak NYM 3x2,5 mm                             
                                                                         
                                                                         
                                     BATAM, 11 NOVEMBER 2024             
                                     PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN            
                                         BAPELKES BATAM                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                          ANOM SUKOCO                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                          Page | 22