KERANGKAACUAN KERJA (KAK) JASA LAINNYA
PAKET MEETING FULLBOARD WORKSHOP PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS
PERANGKAT DAERAH (RENSTRA PD) BAGI DINAS KESEHATAN
PROVINSI/KABU PATEN/KOTA
TAHUN 2024
LATAR Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dilaksanakan
1
BELAKANG workshop penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah
(Renstra PD) bagi Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun
2024adalah.
a.
Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pasal
409 ayat (3) menyebutkan bahwa "Pemerintah Pusat
mengalokasikan anggaran kesehatan dari anggaran pendapatan
dan belanja negara sesuai dengan kebutuhan program nasional
yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan dengan
memperhatikan penganggaran berbasis kinerja". Selanjutnya
dalam ayat (4) disebutkan bahwa "Pemerintah Daerah
mengalokasikan anggaran Kesehatan dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah sesuai dengan kebutuhan Kesehatan daerah
yang mengacu pada program Kesehatan nasional yang
dituangkan dalam rencana induk bidang Kesehatan dengan
memperhatikan penganggaran berbasis kinerja".
Sebagaimana amanah dalam Undang-undang Kesehatan ini,
maka Rencana lnduk Bidang Kesehatan (RIBK) akan
:
-
Berperan sebagai panduan dalam penyusunan rencana
pembangunan dan belanja bidang kesehatan baik di
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
-
Mengacu pada indikator sasaran strategis RPJMN dan
merupakan acuan daerah dalam penyusunan RPJMD, RKPD
serta Renja PD Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota;
-
Berfungsi mensrnkronisasikan perencanaan dan
penganggaran pemerintah pusat, daerah dan swasta dalam
pembangunan Kesehatan;
-
Mengintegrasikan seluruh sumber pendanaan kesehatan.
b.
Amanah dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sistem perencanaan pembangunan nasional adalah satu
kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk
menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang,
jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan
Daerah.
Maka perencanaan itu adalah satu kesatuan perencanaan dari
unsur penyelenggara dan masyarakat dan dilaksanakan oleh
pusat dan daerah.
23
c Dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah disebutkan bahwa RPJPD disusun
berpedoman pada RPJPN dan RTRW daerah, RPJMD disusun
berpedoman pada RPJPD dan RPJMN, dan RKPD disusun
berpedoman pada RKP dan program strategis nasional dari
pusat. Hal ini berarti bahwa:
-
Perencanaan pusat dan daerah merupakan satu kesatuan.
-
Prioritas nasional dijabarkan dan dicapai di tingkat daerah.
-
Untuk memastikan hal tersebut maka harus ada sinkronisasi
dan harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Pada tahun 2024 akan dilaksanakan pilkada serentak di seluruh
lndonesia, dan pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan
pada bulan Januari 2025. Daerah sesuai dengan kewenangannya
menyusun Rencana Pembangunan Daerah sebagai salah satu
kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan
nasional
(SPPN). Rencana pembangunan daerah
dikoordinasikan,
disinergikan, dan diharmonisasikan oleh Perangkat Daerah yang
membidangi perencanaan pembangunan daerah (Pasal 1 dan 2 UU
Nomor 23 Tahun 20'14).
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
sebagai salah satu dari dokumen rencana pembangunan daerah
harus di tetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama bulan Juni
2025 oleh seluruh pemerintah daerah di lndonesia. Untuk itu Dinas
Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota harus menetapkan Rencana
Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dengan Peraturan Kepala
Daerah (Perkada) setelah RPJMD ditetapkan.
Maka pelaksanaan workshop penyusunan Renstra PD bagi
Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota sangat diperlukan untuk
meningkatkan kompetensi SDM perencanaan dalam menyusun
Renstra PD dan menyelaraskan indikator prioritas nasional ke dalam
indikator perencanaan pembangunan daerah urusan kesehatan.
2 MAKSUD DAN Workshop Penyusunan Renstra PD dilaksanakan dengan
TUJUAN maksud untuk meningkatkan kompetensi SDM perencanaan dalam
menyusun Renstra PD dan menyelaraskan indikator prioritas nasional
ke dalam indikator perencanaan pembangunan daerah urusan
kesehatan.
Tujuan Workshop Penyusunan Renstra PD
:
a. Peserta mampu menyusun Restra PD sesuai dengan
Permendagrr 86 Tahun 2017;
b. Peserta mampu memahami konsep dan substansi
penyelarasan indikator kinerja urusan kesehatan pusat dan
daerah;
3. TARGET/ Sasaran pelaksanaan kegiatan ini ditujukan pada:
1. Dinas Kesehatan Provinsi/kabupaten/Kota;
SASARAN
2. Biro Perencanaan dan Anggaran;
3. Perguruan Tinggi Negeri;
4. Kementerian Dalam Negeri.
5. Unit utama Kementerian Kesehatan.
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
4. NAMA
ORGANISASI pengadaanJasa Lainnya:
PENGADAAN a. K/UD/I : Kementerian Kesehatan RI
b. SA TKER : Biro Perencanaan dan Anggaran
C. PPK : Hibah Biro Perencanaan dan Anggaran
SUMBER a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan
DANADAN Jasa Lainnya berasal dari Dana Hibah oleh Global Fund
PERKIRAAN Komponen RSSH dengan Budget Line 3101
b. Total perkiraan biaya paket meeting fullboard workshop
BIAYA
penyusunan rencana strategis perangkat daerah bagi Dinas
Kesehatan Provinsi, Kab./Kota Tahun 2024.
6. RUANG a. Ruang lingkup pekerjaan/ Pengadaan Jasa Lainnya dalam
LINGKUP, bidangPaket Meeting Fullboard
LOKASI c. Lokasi pengadaan pekerjaan/Pengadaan Jasa Lainnya di
PEKERJAAN, Jawa Barat.
FASILITAS
PENUNJANG
7. PRODUK Terselenggaranya Workshop Penyusunan Renstra Perangkat
YANG Daerah (Renstra PD) bagi 38 Dinas Kesehatan Provinsi dan 68
DIHASILKAN Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
8. WAKTU Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 6 hari yakni pada
tanggal 9 s.d 14 Desember 2024
PELAKSANAAN
YANG
DIPERLUKAN
9. KUALIFIKASI
YANG
DIPERLUKAN
10 PENDEKATAN
DAN
METODOLOGI
11 SPESIFIKASI Spesifikasi Pakel Meeting Fullboard (Lampiran 2 dan 3)
TEKNIS a. Memiliki Ballroom kapasitas minimal 22O Pax dalam 1 ruangan.
b. Ruang kelas kapasitas minimal 50 Pax
c. Ruang administras kapasitas minimal 20 Pax
d. lnternet
e. Kamar twin 216 pax dan 4 single
f.
Layar dan Mic (3 per ruang kelas dan 6 untuk ballroom)
12 LAPORAN
KEMAJUAN
PEKERJAAN
Ketua Tim Sinkronasasi Perencanaan
Antar l(,/UD, RAN serta Pengualan
Tata Kelola Program Kesehatan,
Biro Peren anaan dan Anggaran
Ermawan, SKM, MPH
NrP 1 972071 91 998031 002
Lampiran 1.
PESERTA KEGIATAN PAKET MEETING FULLBOARD
WORKSHOP PENYUSUNAN RENCANA STARTEGIS PERANGKAT DAERAH
(RENSTRA PD) BAGI DINAS KESEHATAN PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
TAHUN 2024
Rincian peserta kegiatan, sebagai berikut:
i. Peserta Pusat: 39 orang
1 Esselon 2 3 orang
2 Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran 1 orang
3 Kemendagri 3 orang
4 Unit Kemenkes 8 orang
5 Biro Perencanaan dan Anggaran 9 orang
6 Biro Pengadaan Barang dan Jasa 2 orang
7 Narasumber Universitas Indonesia 3 orang
8 Tim Universitas Indonesia 3 orang
9 Tim Global Fund 7 orang
a. Program Monev RSSH (2 orang)
b. Admin (2 orang)
c. Internal control 1 orang
d. Kasir (2 orang)
ii. Peserta Daerah: 182 orang
1. Narasumber Daerah (Unhas dan Unair) 4 orang
2. Moderator (Unhas dan Unair) 4 orang
3. Peserta Dinas Kesehatan Provinsi 38 orang
NO DINAS KESEHATAN PROVINSI
1 ACEH 1 orang
2 BALI 1 orang
3 BANTEN 1 orang
4 BENGKULU 1 orang
5 DI YOGYAKARTA 1 orang
6 DKI JAKARTA 1 orang
7 GORONTALO 1 orang
8 JAMBI 1 orang
9 JAWA BARAT 1 orang
10 JAWA TENGAH 1 orang
11 JAWA TIMUR 1 orang
12 KALIMANTAN BARAT 1 orang
13 KALIMANTAN SELATAN 1 orang
14 KALIMANTAN TENGAH 1 orang
15 KALIMANTAN TIMUR 1 orang
16 KALIMANTAN UTARA 1 orang
17 KEPULAUAN BANGKA BELITUNG 1 orang
18 KEPULAUAN RIAU 1 orang
19 LAMPUNG 1 orang
20 MALUKU 1 orang
21 MALUKU UTARA 1 orang
22 NUSA TENGGARA BARAT 1 orang
23 NUSA TENGGARA TIMUR 1 orang
24 PAPUA 1 orang
25 PAPUA BARAT 1 orang
26 PAPUA BARAT DAYA 1 orang
27 PAPUA PEGUNUNGAN 1 orang
28 PAPUA SELATAN 1 orang
29 PAPUA TENGAH 1 orang
30 RIAU 1 orang
31 SULAWESI BARAT 1 orang
32 SULAWESI SELATAN 1 orang
33 SULAWESI TENGAH 1 orang
34 SULAWESI TENGGARA 1 orang
35 SULAWESI UTARA 1 orang
36 SUMATERA BARAT 1 orang
37 SUMATERA SELATAN 1 orang
38 SUMATERA UTARA 1 orang
4. Peserta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 136 orang
NO DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA
Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara,
1 2 Orang
Provinsi Aceh
Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat
2 2 Orang
Daya, Provinsi Aceh
Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya,
3 2 Orang
Provinsi Aceh
Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan,
4 2 Orang
Provinsi Sumatera Utara
Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Laut,
5 2 Orang
Provinsi Sulawesi Tengah
Dinas Kesehatan Kabupaten Toli - Toli,
6 2 Orang
Provinsi Sulawesi Tengah
Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo,
7 2 Orang
Provinsi Gorontalo
Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango,
8 2 Orang
Provinsi Gorontalo
Dinas Kesehatan Kabupaten Kota Tual,
9 2 Orang
Provinsi Maluku
Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat,
10 2 Orang
Provinsi Sulawesi Tenggara
Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas,
11 2 Orang
Provinsi Kalimantan Barat
Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau,
12 2 Orang
Provinsi Kalimantan Barat
Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang,
13 2 Orang
Provinsi Kalimantan Barat
Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang,
14 2 Orang
Provinsi Kalimantan Barat
Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya,
15 2 Orang
Provinsi Kalimantan Barat
Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian
16 2 Orang
Timur, Provinsi Maluku
Dinas Kesehatan Kabupaten Wakatobi,
17 2 Orang
Provinsi Sulawesi Tenggara
Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe
18 2 Orang
Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara
Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Selatan,
19 2 Orang
Provinsi Sulawesi Tenggara
Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja,
20 2 Orang
Provinsi Sulawesi Selatan
Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw,
21 2 Orang
Provinsi Papua Barat Daya
Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan,
22 2 Orang
Provinsi Papua Barat Daya
Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat,
23 2 Orang
Provinsi Papua Barat Daya
Dinas Kesehatan Kabupaten Paniai, Provinsi
24 2 Orang
Papua Tengah
Dinas Kesehatan Kabupaten Dogiyai,
25 2 Orang
Provinsi Papua Tengah
Dinas Kesehatan Kabupaten Puncak,
26 2 Orang
Provinsi Papua Tengah
Dinas Kesehatan Kabupaten Deiyai, Provinsi
27 2 Orang
Papua Tengah
Dinas Kesehatan Kabupaten Puncak Jaya,
28 2 Orang
Provinsi Papua Tengah
Dinas Kesehatan Kabupaten Intan Jaya,
29 2 Orang
Provinsi Papua Tengah
Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire, Provinsi
30 2 Orang
Papua Tengah
Dinas Kesehatan Kabupaten Mamberamo
31 2 Orang
Tengah, Provinsi Papua Pegunungan
Dinas Kesehatan Kabupaten Nduga, Provinsi
32 2 Orang
Papua Pegunungan
Dinas Kesehatan Kabupaten Pegunungan
33 2 Orang
Bintang, Provinsi Papua Pegunungan
Dinas Kesehatan Kabupaten Yalimo, Provinsi
34 2 Orang
Papua Pegunungan
Dinas Kesehatan Kabupaten Yahukimo,
35 2 Orang
Provinsi Papua Pegunungan
Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru,
36 2 Orang
Provinsi Maluku
Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu,
37 2 Orang
Provinsi Maluku Utara
Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari,
38 2 Orang
Provinsi Papua Barat
Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Bintuni,
39 2 Orang
Provinsi Papua Barat
Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari
40 2 Orang
Selatan, Provinsi Papua Barat
Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana,
41 2 Orang
Provinsi Papua Barat
Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk
42 2 Orang
Wondama, Provinsi Papua Barat
Dinas Kesehatan Kabupaten Pegunungan
43 2 Orang
Arfak, Provinsi Papua Barat
Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian
44 2 Orang
Barat, Provinsi Maluku
Dinas Kesehatan Kabupaten Sabu Raijua,
45 2 Orang
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara,
46 2 Orang
Provinsi Sulawesi Tenggara
Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten
47 2 Orang
Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat
Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten
48 2 Orang
Landak, Provinsi Kalimantan Barat
Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten Kutai
49 2 Orang
Timur, Provinsi Kalimantan Timur
Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten
50 2 Orang
Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara
Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten
51 2 Orang
Kepulauan Yapen, Provinsi Papua
Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten
52 2 Orang
Keerom, Provinsi Papua
Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten
53 2 Orang
Supiori, Provinsi Papua
Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten
54 2 Orang
Sarmi, Provinsi Papua
Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten
55 2 Orang
Waropen, Provinsi Papua
Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten
56 2 Orang
Jayapura, Provinsi Papua
Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten Biak
57 2 Orang
Numfor, Provinsi Papua
Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten
58 Bolaang Mongondow Utara, Provinsi 2 Orang
Sulawesi Utara
Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten
59 2 Orang
Merauke, Provinsi Papua Selatan
Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten
60 2 Orang
Asmat, Provinsi Papua Selatan
Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten
61 2 Orang
Mappi, Provinsi Papua Selatan
Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten
62 2 Orang
Bofen Digoel, Provinsi Papua Selatan
Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten
63 2 Orang
Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan
Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten
64 2 Orang
Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan
Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten Kota
65 2 Orang
Ambon, Provinsi Maluku
Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten
66 2 Orang
Sorong, Provinsi Papua Barat Daya
Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten
67 2 Orang
Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya
Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten
68 2 Orang
Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara
Lampiran 2.
SPESIFIKASI PAKET MEETING FULLBOARD WORKSHOP
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH (RENSTRA PD) BAGI DINAS
KESEHATAN PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
TAHUN 2024
1. Pertemuan Workshop Penyusunan Renstra PD Bagi Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota Tanggal
9 s.d 14 Desember 2024 (selama 6 hari).
2. Jumlah Peserta Workshop Penyusunan Renstra PD Bagi Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
berjumlah 221 orang pada 9 s.d 14 Desember 2024 untuk paket meeting fullboard.
3. Ruang Pertemuan Utama Kapasitas minimal 220 Orang dengan rincian
a. Disajikan 5 ruangan bersebelahan dengan:
1. Ruangan I : Hari pertama (9 Desember 2024) dan ke-6, (14 Desember 2024)
yakni pada saat pembukaan dan penutupan dilakukan diruang pertemuan
utama (ballroom) dengan kapasitas minimal 220 orang dengan setup table
round table dengan podium/stage dan disajikan juga meja operator dan double
projector.
2. Ruangan 1 s.d ruangan 4 : Hari ke-2 (10 Desember 2024) s.d hari ke-5 (13
Desember 2024) dengan setup round table dengan jumlah 40 pax, dan
disajikan stop kontak/kabel roll disetiap meja, akan digunakan sebagai
pembahasan/bimbingan materi yang akan dibagi sesuai dengan jadwal dan
lokus per kelas.
b. Kamar disajikan dengan alokasi single dan twinshare (Cattle Jag, Free Flow
Mineral Water At Dispenser, Coffee & Tea, Safety Deposit Box, Hairdryer).
c. Sterilisasi ruangan setelah kegiatan selesai (per hari).
d. Paket Fullboard dengan rincian berikut:
Rincian Paket Fullboard Meeting 6 Hari 5 Malam
Hari Paket Fullboard
Lunch
I
Coffee Break
Dinner
Breakfast
Coffee Break 1
II Lunch
Coffee Break 2
Dinner/ Break Fasting
Breakfast
Coffee Break 1
III Lunch
Coffee Break 2
Dinner
Breakfast
Coffee Break 1
IV Lunch
Coffee Break 2
Dinner
Breakfast
Coffee Break 1
V Lunch
Coffee Break 2
Dinner
Breakfast
Coffee Break
VI
Lunch
Breakfast di resto
Lunch, coffee break dan dinner di Voyage ruangan pertemuan (untuk yang breakout room
disediakan di depan room masing-masing)
Ada petugas yang stand by di ruangan pertemuan
e. Peralatan di ruang Meeting:
1. Standart Sound System + Wireless Mic minimal 2 buah masing-masing
ruang pertemuan,
2. Screen pada ruang pertemuan kelas besar terdapat minimal 2 layar dan
masing-masing dilengkapi dengan LCD,
3. Whiteboard dan Spidol,
4. ATK (Notes dan Pensil),
5. Air Mineral Botol dan Permen disajikan di pojok ruangan
6. Koneksi Internet (WIFI) dan LAN untuk ruangan besar,
7. Pointer minimal 1 buah masing masing ruang pertemuan
8. Rincian Paket Meeting Fullboard:
No Nama Paket Jumlah Pax Jumlah Hari Satuan Total (Rp.)
Paket Meeting Fullboard Workshop
Penyusunan Rencana Strategis
1 Perangkat Daerah (Renstra PD) Bagi 221 5 Malam Rp 1
Dinas Kesehatan Provinsi/Kab./Kota
Tahun 2024
TOTAL Rp 1