URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGADAAN BARANG
Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung / Bangunan Kantor Bertingkat Nongkojajar (Jawa Timur)
berupa Pemasangan Kaca Film Gedung TA 2024
1. Latar belakang : Untuk memberikan pelayanan kepada pegawai dan
pengunjung Kantor Balai Besar Laboratorium Kesehatan
Masyarakat Surabaya di Nongkojajar disediakan sarana dan
prasarana yang memadai, nyaman dan menarik. Kantor Balai
Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Surabaya di
Nongkojajar memiliki Gedung kantor, pos jaga dan pagar
dengan kondisi baik. Namun demikian diperlukan pemasangan
kaca film untuk memperlancar pekerjaan yang terhalang sinar
matahari.
2. Maksud dan Tujuan : Untuk menjadikan pedoman yang berisikan persyaratan dalam
pelaksanaan Pemeliharaan Gedung / Bangunan Kantor
Bertingkat Nongkojajar (Jawa Timur) berupa Pemasangan
Kaca Film Gedung TA 2024 yang antara lain memuat
masukan (input), spesifikasi teknis dan keluaran (output)
yang harus dipenuhi, dan diperhatikan dalam pelaksanaan
pekerjaan. Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan
tanggung kewajiban serta tanggung jawabnya dengan baik
sesuai dengan spesifikasi barang dan jasa yang diinginkan
3. Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
pengadaan barang :
a. Satker : Balai Besar Laboratorium
Kesehatan Masyarakat Surabaya
b. PPK : Dewi Chitraningtyas, S.ST
c. Pejabat Pengadaan : Adhistya Dewi Permata Sari, S.ST
4. Sumber Dana : a. Sumber Dana : Dana RM
4812.EBA.994.002.C.532111
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp.133.139.660
(Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Sembilan
Ribu Enam ratus Enam Puluh Rupiah)
5. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 10 (sepuluh) hari
kalender terhitung sejak SPK (Surat Perintah Kerja)
N
1
2
3
4
o
K
S
S
S
S
P
S
S
S
S
C
T
R
P
O
M
e b u
i s i D
i s i B
i s i K
i s i K
e m b
i s i D
i s i B
e w a
c a f o
. w a
a n g
o d a
i p a
n g k
o b
t u h a n K a c a F
e p a n ( 8 0 % P
e l a k a n g ( 6 0 %
i r i ( p i n t u M a s
a n a n ( b a l k o n
e r s ih a n k a c a
e p a n
e l a k a n g
S c a f o l d i n g s
l d i n g
l k
g a
S u p p o r t + C l a
o s K i r i m
D e M o b
i l m
r e m
S
u k )
) ( 8
f i l m
e l a
m p
R
i u
t a n
( 8
0 %
l a
m a
i n c ia
m S o
d a t S
0 % P
P r e
m a
2 0 h
n P
l a x
u p
r e m
m i u
a r i
e
w
e
m
k e
i n
r b
i u m
S
r j a a
d o w
l a c k
S o
o l a
n
x
f i l
( b
l a x
w
m
l u
w
i n
( b
e )
i n
d o
l u
)
d
w
o
e
w
f
)
i
)
l m
f i l m
( b
(
l u
b
e
l u
)
e
)
) )
S a t u
m
m
m
m
m
m
s e
1 8
1 0
9
8
6
1
ls
a
2
2
2
2
2
2
t
n J
2
2
1
2
3
u m l a
8 3 , 6
4 0 , 1
7 , 9 2
2 , 4
7 9 , 4
2 , 7
1
S e t
P c s
P c s
P c s
P c s
L s
1
1
9
h
8
3
8
6. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga, bahan - bahan, peralatan dan alat
bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
Pengecatan Gedung Kantor meliputi:
- PEKERJAAN PERSIAPAN
- PEKERJAAN PEMASANGAN KACA FILM GEDUNG
7. PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN KEAMANAN
Pembersihan lokasi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup Pekerjaan
yang tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam RKS ini dari semua barang atau bahan
bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi
tanggung jawab Kontraktor bersangkutan selesai. Semua bekas bongkaran bangunan
existing dan sebagainya harus dikeluarkan dari tapak konstruksi. Selama pembangunan
berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan / material, barang maupun
bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima Ke II (dua) pekerjaan.
Surabaya, 3 November 2024