SPESIFIKASI TEKNIS
Unit Organisasi : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Unit Kerja : Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Medan
Pekerjaan : Penimbunan Halaman Kantor Induk
Lokasi : Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Medan
Sumber Dana : APBN
Tahun Anggaran : 2024
Pasal 1. Umum
1.1. Lingkup Pekerjaan :
Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan jalan untuk paving block. Ada beberapa hal yang terkait dalam
pekerjaan ini yaitu :
a. Pembersihan lahan
b. Persiapan tanah untuk timbunan
c. Pekerjaan pemadatan
d. Pembuatan lapis pasir
e. Pemasangan paving block
1.2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus mengukur kembali semua titik elevasi
dan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan di lapangan, Kontraktor
wajib membuat gambar-gambar penyesuaian dan harus mendapat persetujuan Pengawas.
Pasal 2. Bahan-Bahan
2.1. Bahan Lapis Pasir untuk Paving Block
a. Sumber Bahan
Kontraktor harus mencari lokasi sumber bahan untuk lapis ini biaya dari pencarian dan
pekerjaan muat, angkut, bongkar ke lokasi pekerjaan harus sudah diperhitungkan dalam
penawaran Kontraktor. Kontrak harus melaporkan lokasi tersebut kepada Konsultan
Pengawas secepatnya secara tertulis disertai keterangan tentang kualitas bahan, perkiraan
kuantitas bahan dan rencana operasi pengangkutan bahan ke lokasi
proyek. Bahan tersebut harus memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.
b. Bahan pasir tersebut harus memenuhi persyaratan gradasi limit seperti di bawah ini :
No. Ukuran tapis Prosentase (%) Lolos
terhadap berat :
1. 9.25 mm 100
2. 4.75 mm 95 – 100
3. 2.36 mm 80 – 100
4. 1.18 mm 50 – 95
5. 600 mm 25 – 60
6. 300 mm 10 – 30
7. 150 mm 5 – 13
8. 75 mm 0 - 10
c. Bahan pasir dapat berbentuk runcing lebih baik karena memberikan hasil yang stabil,
tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air yang lebih ketat pada saat pemadatan.
Butir pasir yang berbentuk runcing lebih baik karena membersihkan hasil yang stabil,
tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air lebih ketat pada saat pemedatan.
Untuk menghindarkan karakteristik pemadatan yang berbeda-beda harus diusahakan
agar sumber dari pasir tersebut adalah satu.
2.2. Bahan Paving Block
Paving Block dengan tebal 8 mm, natural, untuk jalan atau sirkulasi kendaraan. Dengan type
sesuai dengan gambar arsitektur dan memiliki kuat tekan minimal 400 kg/cm2.
Pasal 3. Pelaksanaan
3.1. Pekerjaan Timbunan Tanah
Bahan timbunan harus baik untuk pekerjaan lapisan jalan, jika dipadatkan harus dapat
mencapai hasil nilai CBR minimal yang disyaratkan sebesar 6 %. Jika digunakan bahan
timbunan yang tidak atau kurang baik dan tidak tercapai nilai CBR minimal tersebut, ini harus
dibongkar dan diganti dengan bahan yang baik tanpa adanya tambahan pembiayaan untuk itu.
Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas tentang tahapan-tahapan persiapan
untuk pekerjaan subgrade dan Kontraktor harus mengulangi pekerjaan pemadatan, jika
dianggap perlu, untuk tercapainya derajat kepadatan yang diinginkan atau disyaratkan.
Sebelum dipadatkan, dalamnya suatu lapisan yang akan dipadatkan tidak boleh lebih dari 20
cm. Setiap lapisan lepas harus dipadatkan dengan stamper yang ukurannya telah ditentukan
oleh Konsultan Pengawas. Pemadatan harus dimulai dari tepi timbunan dengan arah
longitudinal, kemudian menggeser kearah sebelah dalam (ketengah jalan). Lapisan terakhir
harus diselesaikan dalam keadaan rata atau halus sampai pada suatu lapisan dengan kerataan
yang diinginkan. Lereng-lereng urugan harus dibuat serapih mungkin dan tidak longsor.
Adapun hal yang harus diperhatikan adalah :
a. Pemerliharaan terhadap bagian pekerjaan yang telah selesai Bagian lapisan timbunan yang
telah selesai harus dijaga terhadap kemungkinan retak-retak akibat pengeringan yang cepat
atau akibat “traffic” kendaraan proyek atau hal-hal lain yang menyebabkan lapisan tersebut
rusak dan terganggu strukturnya.
b. Test atau pengujian
Test akan dilakukan baik di laboratorium maupun di lapangan, untuk mengetahui kepadatan
maksimum, derajat kepadatan lapangan, nilai CBR lapangan dan lain-lain yang dianggap
perlu pada lapisan ini. Pembiayaan test-test ini menjadi tanggungan Kontraktor.
3.2. Pekerjaan Lapis Pasir untuk Paving Block
a. Penyimpanan :
Bedding sand harus disimpan sedemikian rupa sehingga tidak tercampur dengan
tanah/kotoran disekitarnya. Tempat penimbunan harus mempunyai drainase yang baik dan
harus terlindung dari hujan sehingga air tetap merata.
b. Penghamparan pasir / bedding sand :
Pasir harus dihamparkan dengan rata diatas lapisan dasar (base course) sampai
ketebalan 4 cm padat dengan memperhatikan kadar air ketebalan 4 cm padat dengan
memperhatikan kadar air dan karakteristik gradasinya. Permukaan yang dihasilkan harus
rata. Bila concrete block telah selesai dipasang dan terlihat permukaan yang tidak rata
maka paving block tersebut harus diangkat kembali, pasir diratakan lagi sampai
diperoleh hasil yang rata. Bedding sand ini harus mempunyai kepadatan dan ketebalan
yang sama sehingga pemampatan akibat pemadatan merata. Lapisan yang lepas /
belum dipadatkan biasanya mempunyai ketebalan 5 sampai 15 mm lebih tebal dari
ketebalan padat yang disyaratkan. Selama penghamparan kadar air harus uniform dan
pasir yang belum dipadatkan tersebut harus dilindungi terhadap segala bentuk
pemadatan dan lalu lintas, sampai paving block selesai dipasang dan bersama-sama.
Bila ada bagian lapisan pasir yang tidak sengaja terkompaksi sebelum paving digaruk
dan diratakan. Waktu penghamparan harus diperhitungkan dengan baik sehingga tidak
terdapat lapisan pasir lepas yang tidak sempat ditutup dengan paving block pada hari
yang sama.
3.3. Pekerjaan Lapis Permukaan untuk Paving Block
a. Paving Block / Grass Block harus diletakkan berhimpitan satu dengan lainnya
dengan pola sesuai dengan gambar lansekap di atas bedding sand yang belum dipadatkan
tapi sudah selesai diratakan. Lebar celah antar block tidak boleh lebih dari 4 mm, celah
ini harus merupakan garis lurus dan saling tegak lurus, untuk itu diperlukan pemasangan
snar pada 2 arah yang saling tegak lurus untuk mengontrol letak dan ikatan antar
block.
b. Cara meletakkan block dan pengisian celah antara :
Dalam memasang block harus diusahakan agar untuk pengisian celah antara block
dengan elemen-elemen lain seperti pinggiran saluran, bingkai jalan, bak kontrol dan lain-
lain, dipergunakan block dengan ukuran tidak dari 25 % dari ukuran utuh. Ruang antara
yang masih tersisa harus diisi setelah pemadatan awal dari paving block. Untuk celah lebih
besar dari 25 mm tetapi kurang dari 50 mm, dipergunakan aggregate halus dengan ukuran
10 mm dan mortar kering untuk celah yang lebih kecil. Untuk bagian-bagian jalan yang
menanjak, menurun, pemasangan block harus dilakukan dari bagian terendah kebagian
yang lebih tinggi. Pola pemasangan dan warna agar dibuat sesuai gambar, Kontraktor wajib
membuat gambar kerja untuk pola di daerah-daerah khusus.
c. Pemadatan Awal :
Alat kompaksi untuk keperluan ini harus merupakan "mechanical flat plate vibrator",
dengan karekteristik sebagai berikut :
- Plat dasar mempunyai luas : 0,25 - 0,50 m2.
- Gaya pemadatan yang dapat diberikan sebesar 1,5 ton sampai 2,0 ton.
- Frekuensi getaran : 75 - 100 Hz.
Paving Block harus terletak dengan mantap diatas bedding sand. Pemadatan harus
dilakukan segera setelah pemasangan paving block dengan minimal 2 passes. Jarak
antara bagian yang dipadatkan sampai bagian dimana sedang dilakukan pemasangan
block tidak boleh kurang dari 1,50 m. Adalah sangat penting untuk memadatkan bedding
sand segera setelah pemasangan block sehingga dapat dihindari berpindahnya pasir
yang masih dalam keadaan lepas karena bergeraknya block yang tidak diletakkan dengan
baik atau adanya air yang mengalir ketempat tersebut. Pemadatan harus diulangi pada
daerah selebar 1,00 m diukur dari akhir pemasangan / pemadatan yang dilakukan
pada hari sebelumnya melanjutkan dengan pekerjaan selanjutnya. Semua block yang
rusak selama pemadatan dan selama masa pemeliharaan harus segera diganti dengan
yang baru tanpa adanya biaya tambahan.Pejalan kaki boleh menggunakan jalan concrete
block ini setelah pemadatan awal sebelum penghamparan pasir pengisi, tetapi sebiknya
setelah sambungan atau celah antar block terisi pasir dan dipadatkan.
d. Pasir pengisi (joint filling) :
Pasir yang dipergunakan untuk mengisi celah antar block harus mempunyai gradasi
sedemikian rupa sehingga 90 % dari berat lolos dari tapis 1,18 mm (BS-410). Pasir ini
harus cukup kering sehingga dapat mengisi celah-celah dengan baik. Bahan ini bebas
dari garam dan zat-zat lain yang dapat merusak material paving block. Segera setelah
pemadatan awal dan pengisian akhiran-akhiran, pasir pengisi harus segera dihamparkan
dan diratakan dengan sapu sepanjang permukaan jalan atau trotoar dan dimasukkan ke
dalam celah-celah antara dengan bantuan kompaktor. Celah harus benar-benar terisi oleh
pasir kasar. Kompaktor dari jenis lain boleh dipergunakan setelah mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas. Sebagai langkah pemadatan terakhir, permukaan jalan / trotoar
harus dipadatkan dengan mechanical flat plate vibrator, sehingga diperoleh permukaan
yang padat dan rata dengan kemiringan terhadap kedua arah tepi jalan sebesar 2 %.
e. Lubang / alur pada grass block harus diisi dengan tanah subur hingga ke dasar block,
guna penanaman rumput.
f. Toleransi :
Toleransi ukuran bahan :
Bahan harus mempunyai panjang dan lebar yang seragam dengan toleransi maximum
tidak lebih dari 3 mm terhadap tebal nominalnya.
Toleransi kerataan permukaan jalan :
Toleransi kerataan permukaan akhir level block harus 10 mm dari permukaan yang
tercantum dalam gambar, sehubungan dengan peil permukaan saluran air dll.
Deviasi diukur dengan jidar lurus sepanjang 3 meter atau tempalte tidak boleh melebihi 8
mm dan perbedaan level dari satu block terhadap block disebelahnya tidak boleh melebihi
2 mm.
Pasal 4. Penutup
Hal-hal yang belum tertuang, terinci di dalam Spesifikasi Teknis ini namun merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan untuk dapat diadakan/dikerjakan dan disediakan oleh pelaksana.
Demikian Spesifikasi Teknis ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Medan, November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Medan
RAKHMAD PARINDURI, AMK, SKM, MM
NIP. 197508062003121001