Pengadaan Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Landscaping Kampus Utama

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 53528047
Date: 22 November 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Palu
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 80,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 72,150,000
Winner (Pemenang): CV Batara Nusantara
NPWP: 852551399831000
RUP Code: 53535966
Work Location: Jl. lagumba No.25 Kel. Mamboro Barat Kec. Palu Utara - Palu (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Lingkup Pekerjaan Kriteria Umum:                                        
                  Tenaga konsultan pengawasan yang akan menangani pelaksanaan
                  pekerjaan ini harus memadai dengan tugas-tugas yang akan ditangani
                  dan harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
                  (1) Persyaratan Umum Pekerjaan :                      
                    Setiap bagian dari pekerjaan pengendalian oleh Konsultan
                    Pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai
                    dengan member hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan
                                                                        
                    baik oleh pemimpin Proyek/Bagian Proyek.            
                  (2) Persyaratan Objektif                              
                    Pelaksanaan Pekerjaan Konsultan Pengawas profesional yang
                    obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut
                    macam kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai
                    standar hasil karya Konsultan Pengawasan yang berlaku.
                  (3) Persyaratan Fungsional                            
                    Pelaksanaan Pekerjaan Konsultan Pengawas harus dilaksanakan
                    dengan profesionalisme yang tinggi sebagai pemberi jasa
                                                                        
                    konsultasi pengawasan, yang secara fungsional dapat mendorong
                    peningkatan kinerja proyek.                         
                  (4) Persyaratan Prosedural                            
                    Penyelesaian aministratif sehubungan pekerjaan dilapangan
                    harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang
                    berlaku.                                            
                  (5) Persyaratan teknis lainnya                        
                    Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan konsultasi
                                                                        
                    pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar,
                    pedoman, dan peraturan yang berlaku antara lain :   
                     a. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang
                       bersangkutan, yaitu surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan,
                       beserta kelengkapannya dan ketentuan-ketentuan sebagai
                       perjanjiannya.                                   
                     b. Yang termuat dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum No:
                       22/PRT/M/2018, tentang pedoman teknis pembangunan
                                                                        
                       bangunan gedung Negara.                          
                     c. Standar dan Pedoman Teknis yang berlaku di      
                       Penyelenggaraan bangunan Gedung Negara           
                  Lingkup kegiatan adalah sebagai berikut:              
                  1. Menyusun jadwal induk pembangunan yang terperinci secara
                    lengkap mulai dari tahap awal pelaksanaan sampai dengan
                    selesainya konstruksi.                              
                  2. Menyusun secara tertulis dan menjelaskan tata cara hubungan
                    antara Pemberi tugas dengan pihak-pihak lain yang berhubungan
                    dengan pembangunan ini termasuk menentukan bentuk-bentuk
                                                                        
                    format yang akan digunakan dalam hubungan kerja proyek.
                  3. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada
                    tahap pelaksanaan.                                  
                  4. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang
                    disusun oleh Penyedia, yang meliputi program-program
                    pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan dan penggunaan
                    tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan bangunan,
                    informasi dana program Quality Assurance/Quality Control, dan
                    program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).       
                                                                        
                  5. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik yang
                    meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
                    pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (Kuantitas dan
                    kualitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
                    pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
                    keselamatan kerja.                                  
                  6. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
                    manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
                                                                        
                    tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
                  7. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
                    pelaksanaan konstruksi fisik.                       
                  8. Melakukan kegaiatan pengawasan yang terdiri atas : 
                     a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
                       konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
                       pekerjaan di lapangan.                           
                     b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode 
                                                                        
                       pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu, dan biya
                       pekerjaan konstruksi.                            
                     c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
                       kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.
                     d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                       memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
                       konstruksi.                                      
                     e. Menyelanggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
                       membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan   
                                                                        
                       pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
                       laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
                       yang dibuat Penyedia.                            
                     f. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan
                       untuk pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan, dan
                       serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
                     g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings)
                       yang diajukan oleh kontraktor.                   
                     h. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanan di
                       lapangan (As Built Drawings) sebelum serah terima I.
                     i. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I dan
                       mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.   
                     j. Bersama dengan konsultan perencanaan menyusun petunjuk
                                                                        
                       pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.     
                     k. Membantu Pemberi Tugas dalam menyusun Dokumen   
                       pendaftaran.                                     
                     l. Membantu Pengelola proyek mengurus sampai mendapatkan
                       IPB (Ijin Pengguna Bangunan) dari Pemerintahan Daerah
                       Kabupaten/Kota setempat, dalam hal terdapat ketentuan
                       dalam peraturan Daerah Setempat.                 
                  12. Menyusun laporan akhir pekerjaan Konsultasi Pengawasan.
                  13. Melakukan Konsultansi dengan team teknis atau Pengelola Teknis
                                                                        
                    Proyek yang dibentuk oleh Pemberi Tugas untuk membicarakan
                    masalah dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
                    fisik.                                              
                  14. Secara berkala minimal tiap 2 (dua) minggu sekali atau setiap saat
                    bila  diperlukan maka Konsultan Pengawas akan       
                    menyelenggarakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Unsur
                    Pemberi Tugas yang diberi wewenang sebagai pengelola Teknis
                    Proyek, Pihak Kontraktor, pihak konsultan perencanaan dan
                                                                        
                    sejauh yang diperlukan juga oleh Pihak-pihak lain yang terkait
                    pada pelaksanaan pekerjaan dengan tujuan untuk :    
                     a. Melakukan penelaahan kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
                     b. Mencari penyelesaian terhadap masalah-masalah yang
                       timbul.                                          
                     c. Menetukan sasaran pelaksanaan pekerjaan yang akan
                       dicapai pada masa seminggu berikutnya.           
                     d. Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang berkaitan
                                                                        
                       langsung dengan pelaksanaan pekerjaan.           
                  15. Selanjutnya Konsultan Pengawas membuat notulen rapat
                    koordinasi tersebut yang memuat catatan tentang masalah yang
                    dibahas dan keputusan yang telah diambil untuk dibagikan kepada
                    berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan
                    pekerjaan.                                          
                  16. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
                    Penyedia terutama yang mengakibatkan tambah atau kurangnya
                    pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang
                                                                        
                    dibuat oleh Penyedia (shop drawing).                
                  17. Menerima dan menyiapkan berita acara sehubungan dengan
                    penyelesaian pekerjaan dilapangan serta untuk keperluan
                    pembayaran angsuran.                                
                  18. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan
                    serta penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan
                    pembayaran.                                         
                  19. Mempersiapkan formulir, laporan harian dan bulanan berita acara
                    kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta
                    formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk menyiapkan
                    Dokumen Pembangunan                                 
                                                                        
                                                                        
                  Program Kerja                                         
                  Sebelum melaksankan pekerjaan Konsutasi Pengawasan maka
                  Konsultan Pengawas harus segera menyusun :            
                  a) Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci, baik
                    jadwal induk maupun jadwal rinci.                   
                  b) Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya).
                  c) Tenaga-tenaga yang diusulkan Konsultan Pengawas untuk
                    mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.              
                                                                        
                  Setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Proyek maka ketiga poin
                  ini akan menjadi pedoman penugasan (pelaksanaan tugas dan
                  pengawasan) bagi Konsultan Pengawas.
Tenders also won by CV Batara Nusantara