URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Kriteria Umum:
Tenaga konsultan pengawasan yang akan menangani pelaksanaan
pekerjaan ini harus memadai dengan tugas-tugas yang akan ditangani
dan harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
(1) Persyaratan Umum Pekerjaan :
Setiap bagian dari pekerjaan pengendalian oleh Konsultan
Pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai
dengan member hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan
baik oleh pemimpin Proyek/Bagian Proyek.
(2) Persyaratan Objektif
Pelaksanaan Pekerjaan Konsultan Pengawas profesional yang
obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut
macam kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai
standar hasil karya Konsultan Pengawasan yang berlaku.
(3) Persyaratan Fungsional
Pelaksanaan Pekerjaan Konsultan Pengawas harus dilaksanakan
dengan profesionalisme yang tinggi sebagai pemberi jasa
konsultasi pengawasan, yang secara fungsional dapat mendorong
peningkatan kinerja proyek.
(4) Persyaratan Prosedural
Penyelesaian aministratif sehubungan pekerjaan dilapangan
harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang
berlaku.
(5) Persyaratan teknis lainnya
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan konsultasi
pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar,
pedoman, dan peraturan yang berlaku antara lain :
a. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang
bersangkutan, yaitu surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan,
beserta kelengkapannya dan ketentuan-ketentuan sebagai
perjanjiannya.
b. Yang termuat dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum No:
22/PRT/M/2018, tentang pedoman teknis pembangunan
bangunan gedung Negara.
c. Standar dan Pedoman Teknis yang berlaku di
Penyelenggaraan bangunan Gedung Negara
Lingkup kegiatan adalah sebagai berikut:
1. Menyusun jadwal induk pembangunan yang terperinci secara
lengkap mulai dari tahap awal pelaksanaan sampai dengan
selesainya konstruksi.
2. Menyusun secara tertulis dan menjelaskan tata cara hubungan
antara Pemberi tugas dengan pihak-pihak lain yang berhubungan
dengan pembangunan ini termasuk menentukan bentuk-bentuk
format yang akan digunakan dalam hubungan kerja proyek.
3. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada
tahap pelaksanaan.
4. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang
disusun oleh Penyedia, yang meliputi program-program
pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan dan penggunaan
tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan bangunan,
informasi dana program Quality Assurance/Quality Control, dan
program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
5. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik yang
meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (Kuantitas dan
kualitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja.
6. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
7. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik.
8. Melakukan kegaiatan pengawasan yang terdiri atas :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan.
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu, dan biya
pekerjaan konstruksi.
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi.
e. Menyelanggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat Penyedia.
f. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan
untuk pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan, dan
serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings)
yang diajukan oleh kontraktor.
h. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanan di
lapangan (As Built Drawings) sebelum serah terima I.
i. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.
j. Bersama dengan konsultan perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
k. Membantu Pemberi Tugas dalam menyusun Dokumen
pendaftaran.
l. Membantu Pengelola proyek mengurus sampai mendapatkan
IPB (Ijin Pengguna Bangunan) dari Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota setempat, dalam hal terdapat ketentuan
dalam peraturan Daerah Setempat.
12. Menyusun laporan akhir pekerjaan Konsultasi Pengawasan.
13. Melakukan Konsultansi dengan team teknis atau Pengelola Teknis
Proyek yang dibentuk oleh Pemberi Tugas untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
fisik.
14. Secara berkala minimal tiap 2 (dua) minggu sekali atau setiap saat
bila diperlukan maka Konsultan Pengawas akan
menyelenggarakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Unsur
Pemberi Tugas yang diberi wewenang sebagai pengelola Teknis
Proyek, Pihak Kontraktor, pihak konsultan perencanaan dan
sejauh yang diperlukan juga oleh Pihak-pihak lain yang terkait
pada pelaksanaan pekerjaan dengan tujuan untuk :
a. Melakukan penelaahan kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
b. Mencari penyelesaian terhadap masalah-masalah yang
timbul.
c. Menetukan sasaran pelaksanaan pekerjaan yang akan
dicapai pada masa seminggu berikutnya.
d. Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang berkaitan
langsung dengan pelaksanaan pekerjaan.
15. Selanjutnya Konsultan Pengawas membuat notulen rapat
koordinasi tersebut yang memuat catatan tentang masalah yang
dibahas dan keputusan yang telah diambil untuk dibagikan kepada
berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan
pekerjaan.
16. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
Penyedia terutama yang mengakibatkan tambah atau kurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang
dibuat oleh Penyedia (shop drawing).
17. Menerima dan menyiapkan berita acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan dilapangan serta untuk keperluan
pembayaran angsuran.
18. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan
serta penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan
pembayaran.
19. Mempersiapkan formulir, laporan harian dan bulanan berita acara
kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta
formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk menyiapkan
Dokumen Pembangunan
Program Kerja
Sebelum melaksankan pekerjaan Konsutasi Pengawasan maka
Konsultan Pengawas harus segera menyusun :
a) Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci, baik
jadwal induk maupun jadwal rinci.
b) Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya).
c) Tenaga-tenaga yang diusulkan Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.
Setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Proyek maka ketiga poin
ini akan menjadi pedoman penugasan (pelaksanaan tugas dan
pengawasan) bagi Konsultan Pengawas.