Rehabilitasi Jalan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10083783000
Date: 18 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kendal
Work Unit: Dinas Pertanian Dan Pangan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,185,470
Winner (Pemenang): PT Rizki Multi Asih
NPWP: 08*2**4****13**0
RUP Code: 57249462
Work Location: Desa Kalibogor Kecamatan Sukorejo - Kendal (Kab.)
Participants: 8
Applicants
PT Rizki Multi Asih
08*2**4****13**0Rp 495,004,541
0012074662513000-
0018308114513000-
Riski Manggala
02*5**5****13**0-
0027851716654000-
0019795533513000-
Pancasakti Gemilang
04*6**3****13**0-
0745280362513000-
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  PA        : PANDU RAPRIAT ROGOJATI, SP                               
  PPK       : PANDU RAPRIAT ROGOJATI, SP                               
                                                                       
  KEGIATAN  : PEMBANGUNAN PRASARANA PERTANIAN                          
  SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN, REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN RUMAH POTONG HEWAN
                                                                       
  PEKERJAAN : REHABILITASI JALAN                                       
  LOKASI    : DESA KALIBOGOR KECAMATAN SUKOREJO KABUPATEN KENDAL       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                PEMERINTAH  KABUPATEN  KENDAL                          
             DINAS   PERTANIAN    DAN   PANGAN                         
                                                                       
                     TAHUN ANGGARAN  2025                              
                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                       
Kegiatan         :  Pembangunan Prasarana Pertanian                    
Sub Kegiatan     :  Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Potong Hewan
                                                                       
Paket Kegiatan   :  Rehabilitasi Jalan                                 
ID Paket         :  57249462                                           
                                                                       
 1. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
                                                                       
   MAKSUD                                                              
       Terlaksananya rehabilitasi jalan akses ke gedung RPH Sukorejo dan sarana prasarananya
        demi peningkatan pelayanan jasa pemotongan hewan dan menjamin tersedianya daging
        yang “ASUH” (Aman, Sehat, Utuh dan Higienis)                   
       Mewujudkan jalan akses ke RPH Sukorejo yang mempunyai keandalan dari segi struktur
                                                                       
        dan fungsional.                                                
                                                                       
   TUJUAN                                                              
       Agar pelayanan RPH Sukorejo kepada masyarakat menjadi lebih baik
       Agar tersedia daging “ASUH” untuk wilayah Sukorejo dan sekitarnya
                                                                       
                                                                       
 2. RUANG LINGKUP KEGIATAN                                             
   Lingkup Pekerjaan pada Pekerjaan Rehabilitasi Jalan meliputi:       
      a. Pekerjaan Persiapan;                                          
      b. Pekerjaan Galian Tanah;                                       
                                                                       
      c. Pekerjaan Timbunan dan Pemadatan;                             
      d. Pekerjaan Pasangan Bata;                                      
      e. Pekerjaan Plesteran dan Acian;                                
      f. Pekerjaan Beton;                                              
      g. Pekerjaan Lain-lain                                           
                                                                       
                                                                       
 3. DATA PENUNJANG                                                     
   a. DATA DASAR                                                       
                                                                       
     Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, penyedia jasa harus mengadakan konsultasi terlebih
     dahulu dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
     (PPTK), yaitu untuk mendapatkan konfirmasi mengenai konstruksi yang akan ditangani
     beserta utilitasnya.                                              
     Adapun data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
                                                                       
     1. Dokumen Hasil Pelaksanaan Pematangan Lahan                     
     2. Dokumen Hasil Perencanaan Rehabilitasi Jalan dan Talud         
     3. Data kondisi eksisting tapak bangunan                          
     b. STANDAR TEKNIS                                                
       Dalam pelaksanaan penyedia jasa harus memperhatikan persyaratan-persyaratan serta
       ketentuan-ketentuan sebagai berikut :                          
                                                                      
       1. Persyaratan Umum Pekerjaan                                  
        Setiap bagian dari pekerjaan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas serta
        memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh PPK / PPTK.
       2. Persyaratan Obyektif                                        
                                                                      
        Setiap bagian pekerjaan diperlukan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk
        kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut jenis, kualitas dan kuantitas pekerjaan.
       3. Persyaratan Fungsional                                      
        Pelaksanaan pekerjaan baik yang menyangkut waktu, mutu dan biaya pekerjaan harus
                                                                      
        dilakukan dengan profesional dan tanggungjawab yang tinggi.   
       4. Persyaratan Prosedural                                      
        Penyelesaian administratif sehubungan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan di
        lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan peraturan-
                                                                      
        peraturan yang berlaku.                                       
       5. Kriteria Lain-lain                                          
        Selain kriteria-kriteria umum diatas, berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar,
        pedoman dan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk
        pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan
                                                                      
        (Kontrak), dan ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar perjanjian.
                                                                      
   7. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                            
     Pekerjaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
     a. Tahapan Pra Konstruksi (Proses Tender dan PCM)                
                                                                      
     b. Tahapan Pelaksanaan Konstruksi                                
     c. Tahapan Pasca Konstruksi (Masa Pemeliharaan)                  
                                                                      
   8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                        
     Jangka waktu pelaksanaan yang disediakan untuk Pekerjaan Rehabilitasi Jalan ini adalah 60
                                                                      
     (Enam puluh) Hari Kalender                                       
                                                                      
   9. PELAPORAN                                                       
     Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) diharapkan dapat menghasilkan output (Keluaran) yang
     lengkap sesuai dengan dokumen kontrak. Laporan yang diminta diantaranya :
                                                                      
     1. Laporan Harian                                                
       Laporan harian harus memuat kegiatan antara lain:              
                                                                      
       a. Data jenis dan jumlah material, tenaga kerja dan peralatan yang digunakan
       b. Data informasi cuaca.                                       
       c. Data jenis dan volume pekerjaan yang dilaksanakan           
       d. Data jam kerja .