Bimtek Perencanaan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10088184000
Date: 3 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kendal
Work Unit: Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 250,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 249,851,010
Winner (Pemenang): PT Nusindo Rekatama Semesta
NPWP: 312908734542000
RUP Code: 60407138
Work Location: Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan - Kendal (Kab.)
Participants: 9
Applicants
Reason
0312908734542000Rp 231,601,500-
PT Selasar Kala Nirmala
06*4**1****53**0Rp 234,487,500Tidak menyampaikan bukti penguasaan/kepemilikan tempat usaha/kantor baik milik sendiri atau sewa (dan lampirannya).
0824485072015000Rp 238,949,700Tidak melampirkan bukti kepemilikan tempat usaha/kantor dari pemberi sewa
PT Anugrah Bersama Sukses Sejati
08*9**4****13**0Rp 246,724,140-Tidak menyampaikan surat kesanggupan untuk menghadirkan nara sumber -Tidak menyampaikan surat kesanggupan penyediaan penginapan dalam satu lokasi - Tidak menyampaikan brosur/leaflet hotel sesuai spesifikasi teknis.
0601974165015000--
0846635423453000--
Makmur Kaya Raya
01*7**0****13**0--
Rindi Sigma Sultana
07*9**7****23**0--
0013009923093000--
Attachment
1. Gambaran Umum                                                     
                                                                       
          Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem 
    Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
                                                                       
    tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
                                                                       
    Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Dalam Negeri
                                                                       
    Nomor                                                              
    86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
                                                                       
    Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah  
    tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana      
                                                                       
    Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan      
    Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan     
                                                                       
    Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,       
    mengamanatkan bahwa Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan      
                                                                       
    Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selanjutnya, Perangkat Daerah      
                                                                       
    diwajibkan menyusun Renstra Perangkat Daerah dengan mempedomani    
    RPJMD tersebut.                                                    
                                                                       
          RPJMD   merupakan penjabaran pelaksanaan dari Rencana        
    Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kendal         
                                                                       
    Tahun  2025  – 2045. Mendasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten   
    Kendal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
                                                                       
    Daerah Tahun 2025 – 2045, visi Kabupaten Kendal 2045 adalah ”Kendal
    Liveable: Mewujudkan Kendal Berdaya Saing, Sejahtera dan Berkelanjutan”.
                                                                       
    RPJMD Tahun 2025 – 2029 merupakan periode pertama RPJPD Tahun 2025 
    – 2045 dengan arah kebijakan pembangunan ”Penguatan Kendal Berkarakter”.
                                                                       
    Penyusunan RPJMD juga mendasarkan pada visi dan misi Kepala Daerah 
                                                                       
    Kabupaten Kendal periode masa jabatan 2025 – 2030, yaitu ”Bersama  
    Membangun Kendal Semakin Maju, Sejahtera, Adil, Makmur, Lestari dan
                                                                       
    Berkelanjutan”.                                                    
          Sejalan dengan penyusunan RPJMD, Perangkat Daerah wajib      
                                                                       
    menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025 – 2029 dengan
    mempedomani RPJMD Kabupaten Kendal Tahun 2025 – 2029. Penyusunan   
                                                                       
    Renstra PD memperhatikan hasil evaluasi capaian kinerja selama 5 (lima) tahun
    terakhir, isu– isu strategis, arah kebijakan nasional, provinsi, kabupaten,
                                                                       
    amanat pembangunan global/nasional/regional, regulasi yang berlaku serta
    arah kebijakan yang termuat dalam RPJPD Kabupaten Kendal Tahun 2025 –
                                                                       
    2045.                                                              
                                                                       
          Selanjutnya, dalam rangka penyelarasan dan sinergi penyusunan
    perencanaan pembangunan tahun 2025 – 2029, perlu diadakan diseminasi
                                                                       
    RPJMD  Tahun 2025-2029 serta harmonisasi arah kebijakan dan program
    prioritas dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029
                                                                       
    melalui Bimbingan Teknis Kerja Kolaborasi dan Sinergi Antar Sektor untuk
    Meningkatkan Kualitas Dokumen Perencanaan Menuju Kendal Berdikari. 
                                                                       
                                                                       
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
                                                                       
   1. Maksud                                                           
                                                                       
     Maksud dari kegiatan ini adalah dalam rangka melakukan bimbingan teknis
     kepada Kepala, Sekretaris dan Perencana Perangkat Daerah se-Kabupaten
                                                                       
     Kendal dalam rangka penyelarasan Program Prioritas Daerah ke dalam
     Program Prioritas Perangkat Daerah.                               
                                                                       
   2. Tujuan                                                           
     Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan bimbingan teknis penyusunan
                                                                       
     dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai berikut :          
      a. Diseminasi perencanaan pembangunan jangka menengah Kabupaten  
                                                                       
        Kendal Tahun 2025-2029 serta sinkronisasi arah kebijakan dan program
        prioritas dalam Renstra PD;                                    
                                                                       
      b. Meningkatkan kompetensi SDM perencana di Kabupaten Kendal dalam
                                                                       
        penyusunan Program/Kegiatan/Sub Kegiatan Perangkat Daerah      
        mendasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun
                                                                       
        2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun  
        2025-2029.                                                     
C. TARGET / SASARAN                                                    
                                                                       
       Target/sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah peningkatan
  kompetensi SDM Perencana se-Kabupaten Kendal dalam penyusunan dokumen
                                                                       
  perencanaan pembangunan daerah. Selain itu, guna meningkatkan pemahaman
  Perangkat Daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan yang selaras   
                                                                       
  dengan Visi, Misi dan Arah Kebijakan serta Program Prioritas Daerah. 
                                                                       
                                                                       
D. LOKASI PEKERJAAN                                                    
                                                                       
       Kegiatan Bimtek Perencanaan ini dilaksanakan di Provinsi Daerah Istimewa
  Yogyakarta.
Tenders also won by PT Nusindo Rekatama Semesta
Authority
22 July 2022Promosi Kie Program Bangga Kencana & Penurunan Stunting Bersama Mitra Kerja Kepada Masyarakat Di Wilayah Khusus Tahun 2022 Melalui Talkshow Paket V, VI, VII, VIIIBadan Kependudukan Dan Keluarga Berencana NasionalRp 102,600,000,000
12 June 2018Sosialisasi Program Pengendalian Penduduk Bersama Mitra KerjaBadan Kependudukan Dan Keluarga Berencana NasionalRp 7,322,765,000
3 February 2020Pengadaan Akomodasi Peserta Diklat Pemberdayaan MasyarakatKementerian PerhubunganRp 5,505,000,000
2 April 2018Pentas Seni Jawa Tengah (Ketoprak, Hadroh, Pentas Seni Budaya)Provinsi Jawa TengahRp 4,620,000,000
30 May 2018Kegiatan Capacity Building Pegawai Tahun 2018Kementerian KesehatanRp 3,416,770,000
27 May 2024Belanja Jasa Lainnya Sosialisasi/Penyuluhan/Bimbingan TeknisKomisi Pemilihan UmumRp 3,325,000,000
20 September 2016Capacity Building Karyawan Tahun 2016Kementerian KesehatanRp 3,133,350,000
28 August 2015Belanja Kepesertaan Capacity Building (Rsud Cibinong)Rp 3,102,000,000
3 March 2021Jasa Lainnya Penyelenggaraan Proof Of Concept (Poc) Inisiatif Digital Maritim Subsektor Perikanan Budidaya Tahun 2021Kementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 3,000,000,000
12 July 2023Event Organizer Dalam Pameran Kebijakan KemendikbudristekKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,500,000,000