| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0312908734542000 | Rp 231,601,500 | - | |
PT Selasar Kala Nirmala | 06*4**1****53**0 | Rp 234,487,500 | Tidak menyampaikan bukti penguasaan/kepemilikan tempat usaha/kantor baik milik sendiri atau sewa (dan lampirannya). |
| 0824485072015000 | Rp 238,949,700 | Tidak melampirkan bukti kepemilikan tempat usaha/kantor dari pemberi sewa | |
PT Anugrah Bersama Sukses Sejati | 08*9**4****13**0 | Rp 246,724,140 | -Tidak menyampaikan surat kesanggupan untuk menghadirkan nara sumber -Tidak menyampaikan surat kesanggupan penyediaan penginapan dalam satu lokasi - Tidak menyampaikan brosur/leaflet hotel sesuai spesifikasi teknis. |
| 0601974165015000 | - | - | |
| 0846635423453000 | - | - | |
Makmur Kaya Raya | 01*7**0****13**0 | - | - |
Rindi Sigma Sultana | 07*9**7****23**0 | - | - |
| 0013009923093000 | - | - |
1. Gambaran Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor
86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
mengamanatkan bahwa Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selanjutnya, Perangkat Daerah
diwajibkan menyusun Renstra Perangkat Daerah dengan mempedomani
RPJMD tersebut.
RPJMD merupakan penjabaran pelaksanaan dari Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kendal
Tahun 2025 – 2045. Mendasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Tahun 2025 – 2045, visi Kabupaten Kendal 2045 adalah ”Kendal
Liveable: Mewujudkan Kendal Berdaya Saing, Sejahtera dan Berkelanjutan”.
RPJMD Tahun 2025 – 2029 merupakan periode pertama RPJPD Tahun 2025
– 2045 dengan arah kebijakan pembangunan ”Penguatan Kendal Berkarakter”.
Penyusunan RPJMD juga mendasarkan pada visi dan misi Kepala Daerah
Kabupaten Kendal periode masa jabatan 2025 – 2030, yaitu ”Bersama
Membangun Kendal Semakin Maju, Sejahtera, Adil, Makmur, Lestari dan
Berkelanjutan”.
Sejalan dengan penyusunan RPJMD, Perangkat Daerah wajib
menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025 – 2029 dengan
mempedomani RPJMD Kabupaten Kendal Tahun 2025 – 2029. Penyusunan
Renstra PD memperhatikan hasil evaluasi capaian kinerja selama 5 (lima) tahun
terakhir, isu– isu strategis, arah kebijakan nasional, provinsi, kabupaten,
amanat pembangunan global/nasional/regional, regulasi yang berlaku serta
arah kebijakan yang termuat dalam RPJPD Kabupaten Kendal Tahun 2025 –
2045.
Selanjutnya, dalam rangka penyelarasan dan sinergi penyusunan
perencanaan pembangunan tahun 2025 – 2029, perlu diadakan diseminasi
RPJMD Tahun 2025-2029 serta harmonisasi arah kebijakan dan program
prioritas dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029
melalui Bimbingan Teknis Kerja Kolaborasi dan Sinergi Antar Sektor untuk
Meningkatkan Kualitas Dokumen Perencanaan Menuju Kendal Berdikari.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah dalam rangka melakukan bimbingan teknis
kepada Kepala, Sekretaris dan Perencana Perangkat Daerah se-Kabupaten
Kendal dalam rangka penyelarasan Program Prioritas Daerah ke dalam
Program Prioritas Perangkat Daerah.
2. Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan bimbingan teknis penyusunan
dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai berikut :
a. Diseminasi perencanaan pembangunan jangka menengah Kabupaten
Kendal Tahun 2025-2029 serta sinkronisasi arah kebijakan dan program
prioritas dalam Renstra PD;
b. Meningkatkan kompetensi SDM perencana di Kabupaten Kendal dalam
penyusunan Program/Kegiatan/Sub Kegiatan Perangkat Daerah
mendasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun
2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2025-2029.
C. TARGET / SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah peningkatan
kompetensi SDM Perencana se-Kabupaten Kendal dalam penyusunan dokumen
perencanaan pembangunan daerah. Selain itu, guna meningkatkan pemahaman
Perangkat Daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan yang selaras
dengan Visi, Misi dan Arah Kebijakan serta Program Prioritas Daerah.
D. LOKASI PEKERJAAN
Kegiatan Bimtek Perencanaan ini dilaksanakan di Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta.