Jasa Konsultansi Penyusunan Rdtr Kecamatan Cepiring

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6921501
Date: 4 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Kendal
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 600,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 599,362,260
Winner (Pemenang): PT Wastu Anopama
NPWP: 027552496541000
RUP Code: 42729874
Work Location: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang - Kendal (Kab.)
Participants: 31
Applicants
Reason
0012531331517000Rp 594,560,40083.35-
0027552496541000Rp 598,678,50087.41-
0018487918503000Rp 599,103,07586.25-
0867914285543000Rp 599,355,60076.76-
0011406568541000--tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi tanpa keterangan
0028276400643000--tidak menyampaikan perizinan berusaha berupa sertifikat standar yang terverifikasi atau bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan. Yang disampaikan perizinan berusaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha)
0018872267331000--tidak menyampaikan perizinan berusaha berupa sertifikat standar yang terverifikasi atau bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan
CV Duta
0014967640517000--Peserta melanggar ketentuan IKP 5 Larangan Pertentangan Kepentingan karena terdapat kesamaan pemilik dengan PT. DUTA CITRA DC sebagaimana terdapat dalam Formulir Isian Data Kualifikasi pada SPSE
0022652663541000--tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi tanpa keterangan
0011186160517000--Peserta melanggar ketentuan IKP 5 Larangan Pertentangan Kepentingan karena terdapat kesamaan pemilik dengan CV. DUTA sebagaimana terdapat dalam Formulir Isian Data Kualifikasi pada SPSE
0315392357542000--tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi tanpa keterangan
0023331226441000---
0314018292543000---
0016955726541000--tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi tanpa keterangan
0012243556508000--tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi tanpa keterangan
0012468294524000--tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi tanpa keterangan
0027790963423000--tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi tanpa keterangan
0312679780617000--tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi tanpa keterangan
0705497428541000--tidak menyampaikan perizinan berusaha berupa sertifikat standar yang terverifikasi atau bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan
0025632217517000--tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi tanpa keterangan
0020366092513000---
0018309252518000---
CV Maheswari Bhumi Survey
09*8**0****42**0---
CV Warihkaryapersada
06*3**3****13**0---
0015711062031000---
0023983828542000---
0015947971513000---
0015961139015000---
0020366076513000---
0311541411017000---
0853336790404000---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
      RENCANA  DETAIL TATA RUANG (RDTR) KECAMATAN  CEPIRING               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A.  Latar Belakang                                                        
                                                                          
        Salah satu langkah strategis Pemerintah dalam mengatasi permasalahan investasi dan
    penciptaan lapangan kerja yang salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih pengaturan
    penataan ruang dengan menetapkan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
    2022 Tentang Cipta Kerja, dimana salah satu Undang-Undang yang diubah adalah Undang-
    Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Di dalam Peraturan Pemerintah
    Pengganti Undang-undang terdapat berbagai terobosan kebijakan penataan ruang yang
    ditargetkan untuk mendorong kemudahan berinvestasi dan pemanfaatan ruang yang
                                                                          
    berkelanjutan. Terobosan kebijakan terkait rencana tata ruang salah satunya adalah
    percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).               
                                                                          
        Berdasarkan amanat Perpu Cipta Kerja Pasal 14 ayat (2), Pemerintah Daerah wajib
    menyusun dan menyediakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam bentuk digital dan
    sesuai standar, yang nantinya akan diintegrasikan oleh Pemerintah Pusat kaitannya dengan
    sistem Perizinan Berusaha secara elektronik atau yang lebih dikenal dengan Online Single
    Submission (OSS). Perpu Cipta Kerja bahkan telah mengatur bahwa Kepala Daerah wajib
    menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) paling lama 1 (satu) bulan setelah
    mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat, dan apabila dalam jangka waktu
                                                                          
    tersebut Kepala Daerah tidak menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka
    Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.    
        Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara
                                                                          
    terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan
    zonasi kabupaten/kota. RDTR dan peraturan zonasi berfungsi sebagai kendali mutu
    pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW; acuan bagi kegiatan
    pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam
    RTRW; acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang; serta acuan bagi penerbitan
    izin pemanfaatan ruang. RDTR dan peraturan zonasi bermanfaat sebagai penentu lokasi
    berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi dan lingkungan permukiman dengan
                                                                          
    karakteristik tertentu; alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan
    pelaksanaan pembangunan fisik kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh pemerintah,
    pemerintah daerah, swasta, dan/atau masyarakat; ketentuan intensitas pemanfaatan ruang
    untuk setiap bagian wilayah sesuai dengan fungsinya di dalam struktur ruang kabupaten/kota
    secara keseluruhan; dan arahan program pengembangan kawasan dan pengendalian
    pemanfaatan ruangnya pada tingkat Wilayah Perencanaan (WP) atau sub WP.
                                                                          
        Berdasarkan penjelasan di atas maka dalam rangka meningkatkan efektivitas
    pelaksanaan rencana tata ruang kawasan perkotaan, meminimalisir dampak yang merugikan
    akibat pembangunan, sebagai rujukan teknis dalam pengelolaan kawasan, dalam rangka
    melaksanakan pembangunan kota yang lebih harmonis serta pengendalian dan pemanfaatan
    ruang kota maka perlu disusun Rencana Detail Tata Ruang yang dilengkapi dengan Peraturan
    Zonasi. Dengan disusunnya Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kecamatan
    Cepiring diharapkan dapat tercapai kesesuaian dengan fungsi ruang sebagai alat pengendali
    pembangunan kota di Wilayah Perencanaan Kecamatan Cepiring.           
                                                                          
B.  Lingkup Pekerjaan                                                     
                                                                          
    Ruang lingkup materi berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 meliputi:
    1. Persiapan;                                                         
                                                                          
      a. Penyusunan kerangka acuan kerja                                  
        1) Pembentukan tim penyusun RDTR kabupaten;                       
        2) Penyusunan rencana kerja.                                      
      b. Penetapan metodologi yang digunakan;                             
        1) Kajian awal data sekunder;                                     
        2) Penetapan Wilayah Perencanaan (WP) RDTR;                       
        3) Persiapan teknis pelaksanaan.                                  
        4) Pemberitaan kepada publik perihal akan dilakukannya penyusunan RDTR.
    2. Pengumpulan data dan informasi;                                    
      Pengumpulan data dan informasi meliputi data primer dan data sekunder.
                                                                          
      a. data primer, terdiri atas:                                       
         1) aspirasi masyarakat, termasuk pelaku usaha dan komunitas adat serta informasi
            terkait potensi dan masalah penataan ruang yang didapat melalui metode:
            penyebaran angket, forum diskusi publik, wawancara orang per orang, kotak
            aduan, dan lainnya;                                           
         2) kondisi dan jenis guna lahan/bangunan, intensitas ruang, serta konflik-konflik
            pemanfaatan ruang (jika ada), maupun infrastruktur perkotaan yang didapat
            melalui metode observasi lapangan; dan                        
         3) Kondisi fisik dan sosial ekonomi Wilayah Perencanaan (WP) secara langsung
            melalui kunjungan ke semua bagian dari wilayah kabupaten.     
      b. data sekunder, terdiri atas:                                     
         1) data wilayah administrasi;                                    
         2) data dan informasi kependudukan;                              
         3) data dan informasi bidang pertanahan;                         
                                                                          
         4) data dan informasi kebencanaan;                               
         5) peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan;                  
         6) peta Satuan Wilayah Sungai (SWS) dan Daerah Aliran Sungai (DAS);
         7) peta klimatologis (curah hujan, hidro-geologi, angin, dan temperatur);
         8) peta kawasan rawan bencana dan/atau risiko bencana di level kabupaten;
         9) apabila masih terdapat pada wilayah tersebut, peta tematik sektoral tertentu
            seperti:                                                      
            - peta kawasan obyek vital nasional dan kepentingan pertahanan dan keamanan
             dari instansi terkait;                                       
            - peta lokasi kawasan industri maupun kluster industri kecil dari kementerian
             perindustrian;                                               
            - peta kawasan pertanian dari instansi terkait baik di pusat maupun daerah.
            - peta destinasi pariwisata dari instansi terkait baik di pusat maupun daerah;
            - Peta lokasi bangunan bersejarah dan bernilai pusaka budaya, dari instansi
             terkait; dan/atau                                            
            - peta kawasan terpapar dampak perubahan iklim dari BMKG atau instansi
             terkait.                                                     
    Hasil kegiatan pengumpulan data akan menjadi bagian dari dokumentasi Buku Fakta dan
    Analisis.                                                             
                                                                          
    3. Pengolahan dan analisis data;                                      
      Pengolahan dan analisis data untuk penyusunan RDTR meliputi:        
      a. analisis struktur internal Wilayah Perencanaan (WP);             
      b. analisis sistem penggunaan lahan (land use);                     
                                                                          
      c. analisis kedudukan dan peran Wilayah Perencanaan (WP) dalam wilayah yang lebih
         luas;                                                            
      d. analisis sumber daya alam dan fisik atau lingkungan Wilayah Perencanaan (WP);
      e. analisis sosial budaya;                                          
      f. analisis kependudukan;                                           
      g. analisis ekonomi dan sektor unggulan;                            
      h. analisis transportasi (pergerakan);                              
      i. analisis sumber daya buatan;                                     
      j. analisis kondisi lingkungan binaan;                              
      k. analisis kelembagaan;                                            
      l. analisis karakteristik peruntukan zona;                          
      m. analisis jenis dan karakteristik kegiatan yang saat ini berkembang dan mungkin akan
         berkembang di masa mendatang;                                    
      n. analisis kesesuaian kegiatan terhadap peruntukan/ zona/ sub zona;
      o. analisis dampak kegiatan terhadap jenis peruntukan/ zona/ sub zona;
      p. analisis pertumbuhan dan pertambahan penduduk pada suatu zona;   
                                                                          
      q. analisis gap antara kualitas peruntukan/ zona/ sub zona yang diharapkan dengan
         kondisi yang terjadi di lapangan;                                
      r. analisis karakteristik spesifik lokasi;                          
      s. analisis ketentuan dan standar setiap sektor terkait; dan        
      t. analisis kewenangan dalam perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian
         pemanfaatan ruang.                                               
      Selain analisis tersebut, dapat ditambahkan analisis sebagai berikut:
                                                                          
       1) kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
       2) perkiran mengenai dampak dan resiko lingkungan hidup;           
       3) kinerja layanan atau jasa ekosistem;                            
       4) efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;                         
       5) tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
       6) tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati             
      Keluaran dari pengolahan data dan analisis meliputi:                
     1) potensi dan masalah pengembangan di Wilayah Perencanaan (WP);     
                                                                          
     2) peluang dan tantangan pengembangan;                               
                                                                          
     3) tema pengembangan Wilayah Perencanaan (WP);                       
                                                                          
     4) kecenderungan perkembangan;                                       
     5) perkiraan kebutuhan pengembangan di Wilayah Perencanaan (WP);     
                                                                          
     6) intensitas pemanfaatan ruang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung (termasuk
        prasarana/infrastruktur dan utilitas);                            
                                                                          
     7) indikasi arahan penanganan kawasan dan lingkungan; dan            
                                                                          
     8) kriteria performa zona/subzona yang termuat pada tabel kriteria pengklasifikasian
        zona/subzona dalam RDTR.                                          
                                                                          
     9) definisi zona dan kualitas lokal minimum yang diharapkan;         
     10) kesesuaian/kompatibilitas kegiatan dengan peruntukan/zona/sub zona;
                                                                          
     11) kesesuaian/kompatibilitas kegiatan dengan kualitas lokal peruntukan/zona/subzona
        sebagai dasar perumusan ketentuan ITBX (diizinkan, terbatas, bersyarat, dilarang);
                                                                          
     12) dampak kegiatan terhadap peruntukan/zona/subzona, sebagai dasar perumusan
        ketentuan ITBX (diizinkan, terbatas, bersyarat, dilarang);        
                                                                          
     13) lokasi-lokasi dengan karakteristik spesifik yang membutuhkan pengaturan yang
        berbeda (khusus atau perlu penerapan teknik pengaturan zonasi);   
                                                                          
     14) rumusan tabel atribut kegiatan untuk peta zonasi;                
                                                                          
     15) kebutuhan prasarana minimum/maksimum dan standar-standar pemanfaatan ruang;
     16) kebutuhan teknik pengaturan zonasi; dan                          
                                                                          
     17) konsep awal peraturan zonasi termasuk untuk mitigasi bencana, pemanfaatan
        ruang dalam bumi, dan lain-lain.                                  
                                                                          
      Hasil dari tahap di atas didokumentasikan di dalam Buku Fakta dan Analisis.
                                                                          
    4. Perumusan Konsep RDTR dan Muatan Peraturan Zonasi                  
      Hasil kegiatan perumusan konsepsi RDTR terdiri atas:                
                                                                          
      a. tujuan penataan Wilayah Perencanaan (WP);                        
      b. rencana struktur ruang;                                          
      c. rencana pola ruang;                                              
      d. ketentuan pemanfaatan ruang; dan                                 
      e. Peraturan zonasi, meliputi:                                      
      1) penentuan deliniasi blok peruntukan                              
      2) perumusan aturan dasar, yang memuat:                             
        a) ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;                       
        b) ketentuan intensitas pemanfaatan ruang;                        
        c) ketentuan tata bangunan;                                       
        d) ketentuan prasarana minimal;                                   
        e) ketentuan khusus;                                              
        f) ketentuan pelaksanaan meliputi:                                
            ketentuan variansi pemanfaatan ruang;                         
            ketentuan insentif dan disinsentif; dan                       
            ketentuan penggunaan lahan yang tidak sesuai (nonconforming situation)
             dengan peraturan zonasi;                                     
    5. Perumusan teknik pengaturan zonasi yang dibutuhkan (jika diperlukan).
Tenders also won by PT Wastu Anopama
Authority
10 December 2020Jasa Konsultansi Ded Outer Ring Road SalatigaKota SalatigaRp 993,544,000
20 April 2022Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Pulau Sumbawa VIIIProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 900,000,000
14 April 2022Paket Core Team Perencanaan Dan Pendampingan Teknis Bina MargaProvinsi Sumatera BaratRp 889,989,600
29 December 2021Pengawasan Penggantian Jembatan GanepoProvinsi Jawa TengahRp 856,600,000
18 May 2020Masterplan Rth TenggarongKab. Kutai KartanegaraRp 843,000,000
10 January 2023Pengawasan Pembangunan Jembatan Ganepo Sragen (Galeh - Ngrampal) Dan Bangunan Pelengkap LanjutanProvinsi Jawa TengahRp 838,500,000
7 January 2020Pengawasan Jalan Dan Jembatan Bpj Wilayah PatiProvinsi Jawa TengahRp 791,560,000
6 January 2020Pengawasan Penggantian Jembatan Progo TempuranProvinsi Jawa TengahRp 767,690,000
17 November 2015Paket 11 : Review Desain Jalan Baron - TepusKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000
6 January 2016Supervisi Dan Review Desain Rehabilitasi Bendung Dan Jaringan Irigasi D.I AlopohuKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000