| 0728302829428000 | - | |
| 0756673489518000 | - | |
| 0423929074652000 | - | |
| 0018342485508000 | - | |
| 0018487918503000 | - | |
| 0022652663541000 | - | |
| 0315392357542000 | - | |
| 0032602666001000 | - | |
| 0029800448404000 | - | |
CV Geo Art Science | 07*0**1****42**0 | - |
| 0015825292526000 | - | |
| 0316258540429000 | - | |
| 0419675616504000 | - | |
Reka Karya Sempurna | 09*7**2****17**0 | - |
| 0947045878517000 | - | |
| 0026606756805000 | - |
PENYUSUNAN PRA STUDI KELAYAKAN (FS) AKSES JALAN PANTURA KENDAL
KE KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI PATEBON
1. LATAR : Dunia usaha, dalam hal ini termasuk bidang penanaman
BELAKANG modal merupakan pilar utama perekonomian daerah. Dunia
usaha akan dapat tumbuh dan berkembang secara optimal
apabila kondisi-kondisi yang diperlukan dipenuhi dengan
baik. Faktor-faktor yang bersifat ekonomis maupun non
ekonomis seperti stabilitas politik, infrastruktur, sarana dan
prasarana fisik serta unsur pendukung lainnya saling terkait
dan berpengaruh terhadap perkembangan dunia usaha.
Pembangunan Kawasan Industri merupakan salah satu
cara yang akan memberikan stimulasi terhadap
peningkatan iklim investasi dan perkembangan dunia usaha
yang akan bermuara pada perkembangan ekonomi daerah.
Adanya Kawasan Industri akan memberikan dampak yang
luas pada pertumbuhan ekonomi daerah melalui masuknya
investasi dan menambah lapangan kerja serta dampak
ikutan (multiplier effect) lainnya. Pengembangan Kawasan
Industri juga dapat mengoptimalkan pemanfaatan lahan
industri sesuai dengan penataan ruang, pengelolaan
lingkungan dan memperkecil potensi gejolak sosial sebagai
akibat dari kegiatan pembangunan yang dilaksanakan.
Pengembangan Kawasan Industri di Kabupaten Kendal
(Kawasan Industri Kendal) diharapkan akan dapat
mendorong peningkatan perkembangan sektor-sektor
ekonomi lainnya di sekitar kawasan dan sebagai pusat
pertumbuhan ekonomi baru.
Urgensi pengembangan kawasan industri di Kabupaten
Kendal didasari bahwa pembangunan jangka panjang
Indonesia dititikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang
sebesar-besarnya dengan mempertimbangkan aspek
pemerataan pembangunan. Untuk mencapai tujuan
tersebut, salah satu sektor yang prioritas untuk
dikembangkan adalah sektor industri. Pada pasal 20 UU No.
3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, mengamanatkan
bahwa pemerintah perlu mendorong pembangunan industri
melalui pembangunan lokasi industri berupa kawasan
industri. Sejalan dengan hal tersebut sesuai dengan amanat
Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015, setiap
industri baru yang berdiri setelah berlakunya peraturan
tersebut wajib berada di dalam kawasan industri. Dalam hal
ini sangat dibutuhkan perencanaan yang matang dan
mencakup aspek – aspek pendukung strategis kawasan.
Sebagaimana diketahui bahwa sesuai Perda RTRW
Kabupaten Kendal nomor 1 Tahun 2020 bahwa wilayah
yang diperuntukkan sebagai kawasan industri meliputi:
Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Brangsong, Kota
Kendal, dan Kecamatan Patebon.
Kawasan Industri yang menjadi tulang punggung
perindustrian di Jawa Tengah adalah Kawasan Industri
Kendal. Kondisi tersebut mengingat letak Kawasan Industri
Kendal yang sangat strategis berada dekat jalan nasional,
bandara, dan pelabuhan serta memiliki infrastruktur yang
termasuk lengkap dimana memiliki pelabuhan ekspor,
bandara internasional, jalur kereta api, jaringan pipa gas,
listrik, air, dan telekomunikasi. Kawasan Industri di
Kabupaten Kendal memiliki nilai perkembangan yang cukup
tinggi, sehingga membuat Kawasan Industri di Kabupaten
Kendal dijadikan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.
Jalan merupakan transportasi darat yang meliputi segala
bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas, yang
berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di
bawah permukaan tanah dan/ atau air, serta di atas
permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan
kabel. Jalan akses memiliki peran cukup penting untuk
menghubungkan Jalan Pantai Utara (Pantura) menuju ke
Kawasan Peruntukan Industri Kendal. Dengan adanya jalan
akses ini akan berpengaruh pada perkembangan wilayah
dan peningkatan ekonomi, serta meningkatkan mobilitas
dan aksesibilitas ke Kawasan Peruntukan Industri.
Mempertimbangkan bahwa ketersediaan jaringan jalan
yang mencukupi bagi operasional Kawasan Industri
merupakan hal yang penting dan strategis serta untuk
melengkapi tahapan perencanaan dalam mempersiapkan
Kawasan Industri yang lebih matang, maka pada tahun
2023 perlu dilakukan Penyusunan Pra Studi Kelayakan (FS)
Akses Jalan Pantura Kendal ke Kawasan Peruntukan
Industri Patebon untuk memastikan bahwa proses
pembangunan jaringan jalan akses dari jalan Pantura ke
Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Patebon tidak
berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat.
2. TARGET/ : Sasaran Penyusunan Pra Studi Kelayakan (FS) Akses
SASARAN Jalan Pantura Kendal ke Kawasan Peruntukan Industri
Patebon meliputi:
a. Identifikasi jaringan jalan yang potensial
dikembangkan, alternatif jalan pendukung kawasan
industri.
b. Terumuskan hasil analisa kelayakan jaringan jalan
pendukung kawasan industri terkait aspek teknis,
aspek teknis, aspek lingkungan dan keselamatan,
aspek keuangan, dan aspek-aspek lain.
c. Strategi penanganan dampak jalan pendukung
Kawasan Peruntukan Industri.
d. Alternatif kelayakan jalan pendukung kawasan industri
Kendal.
e. Rekomendasi jalan akses Kawasan Peruntukan
Industri.
3. RUANG : Secara umum tahapan pelaksanaan pekerjaan studi ini
LINGKUP dan terdiri dari tahapan: Tahap Persiapan, Tahap Pengumpulan
LOKASI Data, Tahap Analisa dan Tahap Finalisasi. Penyusunan
PEKERJAAN tahapan pekerjaan Penyusunan Studi Kelayakan (FS)
Pembangunan Jalan Akses Jalan Pantura Ke Kawasan
Peruntukan Industri Patebon disesuaikan dengan
kebutuhan pelaporan, dimana tujuan dari setiap tahapan
adalah sebagai berikut:
1. Tahap Persiapan, ditujukan untuk menyelesaikan
masalahan administrasi dan meyiapkan kerangka
pelaksanaan studi berupa pemantapan metodologi,
rencana dan persiapan survey, kajian literatur, kajian
studi terdahulu dan pengenalan awal wilayah studi. Hasil
tahapan persiapan ini disampaikan pada Laporan
Pendahuluan.
2. Tahap Pengumpulan Data, ditujukan untuk memperoleh
data sekunder maupun primer yang dibutuhkan dalam
kegiatan analisa kelayakan pembangunan jalan akses.
Hasil pengumpulan data dan analisis awalnya akan
disampaikan pada laporan antara.
3. Tahap Analisis, ditujukan menghasilkan analisa
kelayakan dan konsep kelayakan pembangunan jalan
akses Pantura ke Kawasan Peruntukan Industri. Hasil
tahap analisa dan perencanaan ini akan disampaikan
pada laporan draft akhir.
- Aspek kelayakan teknis : Sondir boring 6 titik di jalan
baru ( sebelah barat Sae-Inn ), tata ruang, topografi,
hidrologi, lalu lintas, kondisi interkoneksi,
- Aspek kelayakan lingkungan
- Aspek kelayakan ekonomi : PP, NPV, IRR,B/C
- Aspek Sosial Budaya
4. Tahap Finalisasi Studi, ditujukan untuk melengkapi
laporan studi sesuai dengan hasil diskusi dengan pihak
pemberi kerja dan masukan dari berbagai instansi untuk
dijadikan hasil akhir dari Pekerjaan Penyusunan Studi
Kelayakan Pembangunan Jalan Akses Jalan Pantura ke
Kawasan Peruntukan Industri Patebon.
Lokasi pekerjaan Penyusunan Pra Studi Kelayakan (FS)
Akses Jalan Pantura Kendal ke Kawasan Peruntukan
Industri Patebon :
1. Jalan Kebonharjo-Wonosari-Kartika Jaya,
2. Jalan Jambearum-Wonosari-Kartika Jaya
3. Jalan baru sebelah barat Sae-Inn
4. PRODUK YANG Keluaran yang diminta dari konsultan berdasarkan KAK ini
DIHASILKAN diantaranya:
1. Laporan Pendahuluan sejumlah 5 buku
2. Laporan Antara sejumlah 5 buku
3. Laporan Akhir sejumlah 10 buku
4. Album peta
5. Executive summary
6. Softcopy laporan, album peta, executive summary dan data-
data survey
5. WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi
PELAKSANAAN Perencanaan Penataan Ruang – Jasa Perencanaan Wilayah
Penyusunan Pra FS Akses Jalan Pantura ke KPI Patebon
pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023 adalah selama: 90
(sembilan puluh) hari kalender atau 3 bulan (tiga) bulan sejak
dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
6. TENAGA AHLI : Standar penggajian/Billing Rate Tenaga Ahli mengacu pada
YANG Keputusan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat
DIBUTUHKAN Nomor 524/KPTS/M/2022 dan tenaga penunjang mengacu pada
Peraturan Bupati Kendal Nomor 40 Tahun 2022 tentang Standar
Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Adapun kriteria SBU yang harus dimiliki penyedia adalah SBU
jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Penataan Ruang –
Jasa Perencanaan. Kriteria tugas dan tanggung jawab tenaga
ahli dan tenaga pendukung yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini sebagai berikut:
Kebutuhan Personil
Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan harus menyediakan
tenaga ahli dan tenaga pendukung yang memenuhi kebutuhan
kegiatan, yaitu minimal terdiri dari:
1) Tenaga Ahli Perencanaan Transportasi
2) Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota
3) Tenaga Ahli Lalu Lintas
4) Tenaga Ahli Geodesi
5) Tenaga Ahli Teknik Lingkungan
6) Tenaga Ahli K3