| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0012074290517000 | Rp 476,190,000 | 75.38 | - | |
| 0017616442017000 | Rp 489,232,500 | 74.2 | - | |
| 0021855986017000 | - | - | - tidak mengisi/menyampaikan/mengunggah SBU subklasifikasi Jasa Pembuatan Peta (SP304 KBLI 71102) atau Subklasifikasi Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Permukaan Tanah dan Pembuatan Peta (IT003 KBLI 71102) yang masih berlaku. - tidak mengisi/menyampaikan/mengunggah perizinan berusaha berupa sertifikat standar terverifikasi. | |
| 0956974323026000 | - | - | - tidak menyampaikan/mengunggah SBU subklasifikasi Jasa Pembuatan Peta (SP304 KBLI 71102) atau Subklasifikasi Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Permukaan Tanah dan Pembuatan Peta (IT003 KBLI 71102) yang masih berlaku. - tidak mengisi/menyampaikan/mengunggah perizinan berusaha berupa sertifikat standar terverifikasi | |
| 0866775505013000 | - | - | - tidak mengisi/menyampaikan/mengunggah sertifikat standar terverifikasi atau bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan. | |
| 0312969512517000 | - | 37.67 | tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0013131750014000 | - | - | - | |
| 0755452232517000 | - | 58.18 | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0022652663541000 | - | - | - | |
| 0031896608403000 | - | - | - tidak mengisi/menyampaikan/mengunggah perizinan berusaha berupa sertifikat standar terverifikasi. - tidak mengisi/menyampaikan/mengunggah SBU subklasifikasi Jasa Pembuatan Peta (SP304 KBLI 71102) atau Subklasifikasi Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Permukaan Tanah dan Pembuatan Peta (IT003 KBLI 71102) yang masih berlaku | |
| 0318039377424000 | - | - | - tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. | |
| 0312890650429000 | - | - | -personil yang menghadiri pembuktian kualifikasi atasnama Ir. Djumawan Idik, MT dan Eddy Sunardi tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan Bukti Lapor/Potong Pajak SPT PPh Pasal 21 Form 1721 atau 1721-A1 yang memuat identitas wakil peserta sebagai karyawan tetap pada PT. BARATIM INFO BUMI dan sudah diberikan kesempatan untuk mengganti dengan personil yang memenuhi ketentuan pada BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI dokumen tender Nomor : 607/04/9.34/PBJ/2023 Tanggal : 1 September 2023 | |
| 0023331226441000 | - | - | - tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0312543481542000 | - | - | - tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi | |
| 0023062508626000 | - | - | - | |
| 0740385596513000 | - | - | - | |
PT Satu Kata Peta | 06*6**7****13**0 | - | - | - |
| 0027786813423000 | - | - | - | |
| 0025632217517000 | - | - | - | |
Kjsb Sepangga Ardi Pamungkas, St | 0769399197502000 | - | - | - |
| 0014268049423000 | - | - | - | |
| 0932900087543000 | - | - | - | |
| 0311541411017000 | - | - | - | |
| 0012531331517000 | - | - | - | |
| 0033299223606000 | - | - | - | |
| 0019795533513000 | - | - | - | |
| 0032602666001000 | - | - | - | |
| 0032721441063000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN PETA 1 :1000
A. Latar Belakang
Target kegiatan dalam pekerjaan pemetaan pesawat nirawak, diperkirakan akan meningkat
secara signifikan dalam mencapai hasil pekerjaan yang lebih baik. Untuk mengantisipasi adanya
kendala yang terjadi, maka perlu adanya strategi baru dalam pengerjaan suatu kegiatan pekerjaan
dilapangan yakni dengan metode fotogrametris, dalam melakukan kegiatan survey dilapangan.
Dalam pekerjaan survey pemetaan yang dilakukan secara fotogrametris, diperlukannya peta
dasar yang berupa peta foto yang sudah terkoreksi. Peta foto dapat diperoleh dari hasil pemotretan
foto udara dengan menggunakan pesawat berawak atau pesawat nirawak. Salah satu jenis peta
yang digunakan untuk pekerjaan ini yakni dengan pesawat nirawak dengan resolusi foto yang
lebih tinggi, pemotretan dapat dilakukan dengan luasan yang dibutuhkan dan juga efisien biaya
dibandingkan dengan pesawat berawak ataupun dengan menggunakan alat satelit.
B. Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan ini meliputi :
a. Objek pekerjaan berada pada Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Terdiri dari 9 desa
tidak termasuk dengan wilayah Kawasan Industri Kendal (KIK).
b. Persiapan administratif, yaitu meliputi pembuatan surat-surat ijin yang diperlukan.
c. Persiapan teknis yaitu penetuan rencana jalur terbang dan penempatan premark untuk
pengukuran GCP.
d. Penyusunan personil dengan memperhatikan kualifikasi, kemampuan dan kelengkapan
lainnya serta informasi-informasi lain diperlukan.
e. Perencanaan Jalur Terbang Foto Udara.
f. Pengukuran dan perhitungan koordinat menggunakan GPS Geodetik.
g. Pengolahan hasil akusisi data foto udara pada skala 1:1000 dengan toleransi yang telah
ditentukan.
h. Melukan survey toponimi pada wilayah pekerjaan.
i. Pembuatan peta garis dengan skala 1:1000 dengan bentuk dalam format (.dwg , .dxf atau
.tiff ). Koordinat sistem menggunakan UTM Datum WGS84 sesuai dengan hasil pekerjaan.
j. Pembuatan laporan terkait pekerjaan.
Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
1. Persiapan
a. Membuat dan menyerahkan surat-surat izin terkait pekerjaan di lapangan.
b. Penentuan jalur terbang dan pembuatan atau penempatan Premark untuk pengukuran
GCP.
c. Memperhatikan kualifikasi, kemampuan dan kelengkapan lainnya serta informasi-
informasi lain yang dibutuhkan.
2. Tahap perencanaan jalur terbang
a. Menentukan Area of Interest (AOI) dan membuat blok pekerjaan.
b. Membuat jalur terbang sesuai dengan bentuk Area of Interest (AOI) dan topografinya.
c. Menentukan jalur terbang utama, kemudian pada pinggir blok pekerjaan ditambahkan
jalur terbang yang memotong semua jalur terbang utama (cross strip).
d. Menambahkan cross strip yang memotong jalur terbang pada interval maksimal 100
km.
e. Mendesain nilai Ground Sampling Distance (GSD) pada nadir sesuai dengan skala peta
yang akan dihasilkan.
Tabel 1 Ketentuan GSD
Skala Peta Dasar Nilai GSD (cm)
1:10.000 ≤ 30
1:5.000 ≤ 15
1:2.500 ≤ 10
1:1.000 ≤ 8
f. Merencanakan posisi base station:
1) Base station dapat memanfatkan titik control.
2) Jarak base station dengan pesawat udara tidak lebih dari 20km.
3. Perencanaan Titik Kontrol Tanah (GCP)
Pengukuran Ground Control Point (GCP) menggunakan GPS dengan pengukuran metode
statis yang bertujuan untuk mendapatkan hasil nilai koordinat tanah. Sistem koordinat (X,Y
dan Z) dalam pengerjaan GCP menggunakan sistem koordinat UTM (Universe Transverse
Mercator), dan juga di ikat kan berdasarkan Sistem Referensi Geospasial Indonesia 2013.
Data tinggi elipsoid dikoreksi untuk mendapatkan tinggi geoid (tinggi ortometrik) dengan
rumus:
H = h – N
Keterangan
H: tinggi geoid (tinggi ortometrik)
h : tinggi elipsoid (tinggi geodetik)
N: undulasi
Nilai undulasi didapatkan dari model geoid yang didapat dari layanan SRGI. Ketelitian
horizontal dan vertikal koordinat titik kontrol tanah hasil pengolahan tidak lebih besar dari:
0,15 x nilai ketelitian peta
CATATAN: Nilai ketelitian peta mengacu pada SNI 8202, Ketelitian peta dasar.
4. Kontrol Kualitas dan Uji Akurasi
Untuk memastikan keluaran/Produk Peta Foto yang dihasilkan sesuai dengan spesifikasi
yang disyaratkan maka dilaksanakan control kualitas dan uji akurasi dengan
membandingkan koordinat titik uji (ICP) dilapangan dengan koordinat titik yang ada di
Peta Foto dengan ketentuan pelaksanaan sebagai berikut :
a. Jumlah titik uji mengikuti ketentuan sebagai berikut :
Tabel 2 Ketentuan Jumlah ICP
b. Pengukuran titik uji (ICP) foto udara :
1) Titik uji terletak tersebar merata di blok area pekerjaan
2) Titik uji terdapat berupa Premark maupun Postmark
3) Titik uji berupa Premark harus dipastikan berada di tempat terbuka dan dapat terlihat
dari berbagai posisi pemotretan, sedangkan titik uji berupa postmark harus dapat di
identifikasi dengan jelas pada foto
4) Titik tetap (base station) digunakan untuk peningkatan pengukuran titik uji (ICP),
diukur menggunakan pengamatan satelit (survei GNSS) metode static yang diolah
secara post processing
5) Jarak baseline (antar titik tetap/base station dengan titik uji/ICP), tidak melebihi 10
KM
6) Apabila jarak baseline melebihi 10 KM, maka harus membuat titik tetap tambahan
yang diikatkan terhadap CORS atau TDT
7) Waktu pengamatan pengukuran titik uji (ICP) minimal 15 menit, dengan interval
waktu pengamatan minimal adalah 15 detik
8) Titik uji menggunakan system koordinat geodetic (lintang, bujur dan tinggi) pada
spheroid WGS-84 dan ditransformasikan pada system UTM
5. Pemotretan Foto Udara
Akusisi data foto udara menggunakan pesawar nirawak/drone dengan persyaratan pada
sistem kamera yang digunakan, yakni pada tabel berikut
Tabel : Spesifikasi Foto Udara
Spesifikasi Peralatan Keterangan
Sistem Kamera Udara Perangkat lunak untuk
mengonversi foto udara dari
format raw data ke format
TIFF.
Sistem posisi dan orientasi
GNSS dan IMU.
Perangkat lunak pengolah
trajectory.
Perangkat lunak manajemen
jalur terbang.
Sertifikat kalibrasi kamera.
Display monitor untuk pilot.
Gyro stabilizer dan,
Forward Motion
Compensation.
6. Pembuatan Orthofoto
Tahapan pembuatan orthofoto, yaitu:
a. Aligment foto
b. Pemodelan Geometri
c. Pembentukan tekstur 3D
d. Transformasi Koordinat 3D
e. Orthomozaik.