Jasa Konsultansi Penyusunan Peta 1:1000

Evaluasi Prakualifikasi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 7058501
Status: Evaluasi Prakualifikasi Ulang
Date: 11 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Kendal
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,862,970
Winner (Pemenang): PT Gardha Mandiri Tunggal
NPWP: 012074290517000
RUP Code: 43987876
Work Location: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang - Kendal (Kab.)
Participants: 28
Applicants
Reason
0012074290517000Rp 476,190,00075.38-
0017616442017000Rp 489,232,50074.2-
0021855986017000--- tidak mengisi/menyampaikan/mengunggah SBU subklasifikasi Jasa Pembuatan Peta (SP304 KBLI 71102) atau Subklasifikasi Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Permukaan Tanah dan Pembuatan Peta (IT003 KBLI 71102) yang masih berlaku. - tidak mengisi/menyampaikan/mengunggah perizinan berusaha berupa sertifikat standar terverifikasi.
0956974323026000--- tidak menyampaikan/mengunggah SBU subklasifikasi Jasa Pembuatan Peta (SP304 KBLI 71102) atau Subklasifikasi Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Permukaan Tanah dan Pembuatan Peta (IT003 KBLI 71102) yang masih berlaku. - tidak mengisi/menyampaikan/mengunggah perizinan berusaha berupa sertifikat standar terverifikasi
0866775505013000--- tidak mengisi/menyampaikan/mengunggah sertifikat standar terverifikasi atau bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan.
0312969512517000-37.67tidak memenuhi nilai ambang batas
0013131750014000---
0755452232517000-58.18Tidak memenuhi nilai ambang batas
0022652663541000---
0031896608403000--- tidak mengisi/menyampaikan/mengunggah perizinan berusaha berupa sertifikat standar terverifikasi. - tidak mengisi/menyampaikan/mengunggah SBU subklasifikasi Jasa Pembuatan Peta (SP304 KBLI 71102) atau Subklasifikasi Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Permukaan Tanah dan Pembuatan Peta (IT003 KBLI 71102) yang masih berlaku
0318039377424000--- tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi.
0312890650429000---personil yang menghadiri pembuktian kualifikasi atasnama Ir. Djumawan Idik, MT dan Eddy Sunardi tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan Bukti Lapor/Potong Pajak SPT PPh Pasal 21 Form 1721 atau 1721-A1 yang memuat identitas wakil peserta sebagai karyawan tetap pada PT. BARATIM INFO BUMI dan sudah diberikan kesempatan untuk mengganti dengan personil yang memenuhi ketentuan pada BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI dokumen tender Nomor : 607/04/9.34/PBJ/2023 Tanggal : 1 September 2023
0023331226441000--- tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi
0312543481542000--- tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi
0023062508626000---
0740385596513000---
PT Satu Kata Peta
06*6**7****13**0---
0027786813423000---
0025632217517000---
Kjsb Sepangga Ardi Pamungkas, St
0769399197502000---
0014268049423000---
0932900087543000---
0311541411017000---
0012531331517000---
0033299223606000---
0019795533513000---
0032602666001000---
0032721441063000---
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                          
          JASA KONSULTANSI   PENYUSUNAN    PETA  1 :1000                  
                                                                          
                                                                          
A. Latar Belakang                                                         
                                                                          
       Target kegiatan dalam pekerjaan pemetaan pesawat nirawak, diperkirakan akan meningkat
   secara signifikan dalam mencapai hasil pekerjaan yang lebih baik. Untuk mengantisipasi adanya
   kendala yang terjadi, maka perlu adanya strategi baru dalam pengerjaan suatu kegiatan pekerjaan
   dilapangan yakni dengan metode fotogrametris, dalam melakukan kegiatan survey dilapangan.
       Dalam pekerjaan survey pemetaan yang dilakukan secara fotogrametris, diperlukannya peta
                                                                          
   dasar yang berupa peta foto yang sudah terkoreksi. Peta foto dapat diperoleh dari hasil pemotretan
   foto udara dengan menggunakan pesawat berawak atau pesawat nirawak. Salah satu jenis peta
   yang digunakan untuk pekerjaan ini yakni dengan pesawat nirawak dengan resolusi foto yang
   lebih tinggi, pemotretan dapat dilakukan dengan luasan yang dibutuhkan dan juga efisien biaya
                                                                          
   dibandingkan dengan pesawat berawak ataupun dengan menggunakan alat satelit.
                                                                          
B. Lingkup Pekerjaan                                                      
   Ruang lingkup pekerjaan ini meliputi :                                 
    a. Objek pekerjaan berada pada Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Terdiri dari 9 desa
                                                                          
       tidak termasuk dengan wilayah Kawasan Industri Kendal (KIK).       
    b. Persiapan administratif, yaitu meliputi pembuatan surat-surat ijin yang diperlukan.
    c. Persiapan teknis yaitu penetuan rencana jalur terbang dan penempatan premark untuk
       pengukuran GCP.                                                    
                                                                          
    d. Penyusunan personil dengan memperhatikan kualifikasi, kemampuan dan kelengkapan
       lainnya serta informasi-informasi lain diperlukan.                 
    e. Perencanaan Jalur Terbang Foto Udara.                              
    f. Pengukuran dan perhitungan koordinat menggunakan GPS Geodetik.     
    g. Pengolahan hasil akusisi data foto udara pada skala 1:1000 dengan toleransi yang telah
                                                                          
       ditentukan.                                                        
    h. Melukan survey toponimi pada wilayah pekerjaan.                    
    i. Pembuatan peta garis dengan skala 1:1000 dengan bentuk dalam format (.dwg , .dxf atau
       .tiff ). Koordinat sistem menggunakan UTM Datum WGS84 sesuai dengan hasil pekerjaan.
                                                                          
    j. Pembuatan laporan terkait pekerjaan.                               
                                                                          
   Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                                          
    1. Persiapan                                                          
       a. Membuat dan menyerahkan surat-surat izin terkait pekerjaan di lapangan.
                                                                          
       b. Penentuan jalur terbang dan pembuatan atau penempatan Premark untuk pengukuran
          GCP.                                                            
       c. Memperhatikan kualifikasi, kemampuan dan kelengkapan lainnya serta informasi-
          informasi lain yang dibutuhkan.                                 
                                                                          
    2. Tahap perencanaan jalur terbang                                    
       a. Menentukan Area of Interest (AOI) dan membuat blok pekerjaan.   
       b. Membuat jalur terbang sesuai dengan bentuk Area of Interest (AOI) dan topografinya.
       c. Menentukan jalur terbang utama, kemudian pada pinggir blok pekerjaan ditambahkan
          jalur terbang yang memotong semua jalur terbang utama (cross strip).
       d. Menambahkan cross strip yang memotong jalur terbang pada interval maksimal 100
          km.                                                             
       e. Mendesain nilai Ground Sampling Distance (GSD) pada nadir sesuai dengan skala peta
          yang akan dihasilkan.                                           
                                                                          
                          Tabel 1 Ketentuan GSD                           
                Skala Peta Dasar    Nilai GSD (cm)                        
                1:10.000            ≤ 30                                  
                1:5.000             ≤ 15                                  
                1:2.500             ≤ 10                                  
                1:1.000             ≤ 8                                   
       f. Merencanakan posisi base station:                               
          1) Base station dapat memanfatkan titik control.                
                                                                          
          2) Jarak base station dengan pesawat udara tidak lebih dari 20km.
    3. Perencanaan Titik Kontrol Tanah (GCP)                              
       Pengukuran Ground Control Point (GCP) menggunakan GPS dengan pengukuran metode
       statis yang bertujuan untuk mendapatkan hasil nilai koordinat tanah. Sistem koordinat (X,Y
       dan Z) dalam pengerjaan GCP menggunakan sistem koordinat UTM (Universe Transverse
       Mercator), dan juga di ikat kan berdasarkan Sistem Referensi Geospasial Indonesia 2013.
       Data tinggi elipsoid dikoreksi untuk mendapatkan tinggi geoid (tinggi ortometrik) dengan
                                                                          
       rumus:                                                             
       H = h – N                                                          
       Keterangan                                                         
       H: tinggi geoid (tinggi ortometrik)                                
       h : tinggi elipsoid (tinggi geodetik)                              
       N: undulasi                                                        
       Nilai undulasi didapatkan dari model geoid yang didapat dari layanan SRGI. Ketelitian
                                                                          
       horizontal dan vertikal koordinat titik kontrol tanah hasil pengolahan tidak lebih besar dari:
       0,15 x nilai ketelitian peta                                       
       CATATAN: Nilai ketelitian peta mengacu pada SNI 8202, Ketelitian peta dasar.
    4. Kontrol Kualitas dan Uji Akurasi                                   
       Untuk memastikan keluaran/Produk Peta Foto yang dihasilkan sesuai dengan spesifikasi
       yang disyaratkan maka dilaksanakan control kualitas dan uji akurasi dengan
       membandingkan koordinat titik uji (ICP) dilapangan dengan koordinat titik yang ada di
                                                                          
       Peta Foto dengan ketentuan pelaksanaan sebagai berikut :           
       a. Jumlah titik uji mengikuti ketentuan sebagai berikut :          
                        Tabel 2 Ketentuan Jumlah ICP                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       b. Pengukuran titik uji (ICP) foto udara :                         
         1) Titik uji terletak tersebar merata di blok area pekerjaan     
         2) Titik uji terdapat berupa Premark maupun Postmark             
         3) Titik uji berupa Premark harus dipastikan berada di tempat terbuka dan dapat terlihat
                                                                          
            dari berbagai posisi pemotretan, sedangkan titik uji berupa postmark harus dapat di
            identifikasi dengan jelas pada foto                           
         4) Titik tetap (base station) digunakan untuk peningkatan pengukuran titik uji (ICP),
            diukur menggunakan pengamatan satelit (survei GNSS) metode static yang diolah
            secara post processing                                        
         5) Jarak baseline (antar titik tetap/base station dengan titik uji/ICP), tidak melebihi 10
            KM                                                            
         6) Apabila jarak baseline melebihi 10 KM, maka harus membuat titik tetap tambahan
                                                                          
            yang diikatkan terhadap CORS atau TDT                         
         7) Waktu pengamatan pengukuran titik uji (ICP) minimal 15 menit, dengan interval
            waktu pengamatan minimal adalah 15 detik                      
         8) Titik uji menggunakan system koordinat geodetic (lintang, bujur dan tinggi) pada
            spheroid WGS-84 dan ditransformasikan pada system UTM         
    5. Pemotretan Foto Udara                                              
       Akusisi data foto udara menggunakan pesawar nirawak/drone dengan persyaratan pada
                                                                          
       sistem kamera yang digunakan, yakni pada tabel berikut             
                        Tabel : Spesifikasi Foto Udara                    
              Spesifikasi Peralatan Keterangan                            
                                                                          
              Sistem Kamera Udara Perangkat lunak untuk                   
                                 mengonversi foto udara dari              
                                 format raw data ke format                
                                 TIFF.                                    
                                 Sistem posisi dan orientasi              
                                 GNSS dan IMU.                            
                                 Perangkat lunak pengolah                 
                                 trajectory.                              
                                 Perangkat lunak manajemen                
                                 jalur terbang.                           
                                 Sertifikat kalibrasi kamera.             
                                 Display monitor untuk pilot.             
                                 Gyro stabilizer dan,                     
                                 Forward Motion                           
                                 Compensation.                            
                                                                          
                                                                          
    6. Pembuatan Orthofoto                                                
       Tahapan pembuatan orthofoto, yaitu:                                
       a. Aligment foto                                                   
                                                                          
       b. Pemodelan Geometri                                              
       c. Pembentukan tekstur 3D                                          
       d. Transformasi Koordinat 3D                                       
       e. Orthomozaik.
Tenders also won by PT Gardha Mandiri Tunggal