Penyusunan Dokumen Rp3kp Kabupaten Kendal

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 7106501
Date: 30 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Kendal
Work Unit: Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,827,750
Winner (Pemenang): CV Artha Gemilang Engineering
NPWP: 018487918503000
RUP Code: 47288175
Work Location: Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan - Kendal (Kab.)
Participants: 21
Applicants
Reason
0869365569518000Rp 169,885,50083.75-
0018487918503000Rp 199,467,00092.75-
0867914285543000Rp 199,819,42590.5-
0315392357542000Rp 199,827,75092.5-
0012531331517000---
0022652663541000---
0756673489518000--tidak menyampaikan SBU Non Konstruksi Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Studi Makro 1.SI.01 atau Jasa Bantuan Penelitian 1.SI.04 atau Jasa Bantuan Teknik 1.SI.05
0312969512517000---
0753527563517000--tidak memenuhi passing grade
0741648364517000--tidak menyampaikan pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
Delta Agra Multicons
04*5**3****17**0---
0805022373541000---
CV Lentera Asrofa Persada
04*2**0****17**0---
0023331226441000---
CV Duta
0014967640517000---
0018126888508000---
Solusi Strategi Semesta
06*7**4****08**0---
CV Gema Digital Kreatif
04*9**6****15**0---
CV Techno Cita Consultant
03*4**3****43**0---
Firma Kjsb Subkhi Abdul Hakim At Tigholy Dan Rekan
0531623874501000---
0022400436623000---
Attachment
PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN  PERUMAHAN           
             DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN KENDAL                     
                                                                         
                                                                         
1.   LATAR        :    Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman  
     BELAKANG          merupakan kegiatan multisektor yang memiliki kedudukan
                                                                         
                       strategis dalam kerangka pembangunan manusia      
                       Indonesia. Dalam rangka mendukung Penyelenggaraan 
                                                                         
                       Perumahan dan Kawasan Permukiman Undang-Undang    
                       Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan  
                                                                         
                       Permukiman mengamanatkan bahwa Negara dalam hal ini
                       yaitu pemerintah wajib melakukan penyelenggaraan  
                                                                         
                       Perumahan dan Kawasan Permukiman dari tahap       
                       perencanaan hingga pengawasan. Di lain pihak, walaupun
                                                                         
                       masalah perumahan dan kawasan permukiman menjadi  
                       tanggung jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha
                       dan masyarakat, pemenuhan akan rumah layak dalam  
                                                                         
                       lingkungan sehat menjadi kewajiban masyarakat sendiri,
                       dan pemerintah dalam hal ini mempunyai tugas untuk
                                                                         
                       menciptakan iklim pembangunan yang kondusif.      
                       Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 
                                                                         
                       2011 lebih lanjut menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi
                       maupun Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai tugas  
                                                                         
                       untuk menyusun  Rencana Pembangunan  dan          
                       Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman     
                                                                         
                       atau RP3KP. Rencana Pembangunan dan Pengembangan  
                       Perumahan dan  Kawasan  Permukiman Daerah         
                                                                         
                       Kabupaten/Kota merupakan arahan kebijakan dan strategi
                       pembangunan dan pengembangan bidang perumahan dan 
                       kawasan permukiman yang didasarkan pada RTRW      
                                                                         
                       setempat, serta diharapkan mampu mendukung program
                       dan kegiatan baik jangka pendek, jangka menengah  
                                                                         
                       maupun  jangka panjang. Penyusunan Rencana        
                       Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan        
                                                                         
                       Kawasan  Permukiman  Daerah  Kabupaten/Kota       
                       dilaksanakan dalam 3 tahapan dimulai dari persiapan,
                                                                         
                       penyusunan rencana dan legislasi dengan keluaran  
                       dokumen berupa Buku Data dan Analisis serta Buku  
                                                                         
                       Rencana.                                          
                       Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 12
                       Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan RP3KP,      
                                                                         
                       RP3KP  merupakan acuan bagi seluruh pelaku        
                       pembangunan perumahan dan permukiman di daerah.   
                       Muatan pokok RP3KP di tingkat Kabupaten/Kota      
                       merupakan acuan untuk mengatur penyelenggaraan    
                                                                         
                       pembangunan perumahan dan permukiman secara teratur,
                       terencana, dan terorganisasi. Dokumen RP3KP tersebut
                                                                         
                       berlaku untuk jangka waktu 20 tahun. Atas dasar itulah,
                       maka diperlukan suatu dokumen RP3KP sebagai salah satu
                                                                         
                       langkah untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan
                       peran pelaku pembangunan di daerah, khususnya aparat
                                                                         
                       pemerintah dalam rangka penyusunan skenario       
                       pembangunan perumahan dan permukiman di daerah.   
                                                                         
                       Dokumen ini diharapkan dapat memacu terwujudnya   
                       keterpaduan prasarana dan sarana kawasan perumahan
                                                                         
                       dan  permukiman sehingga dapat menciptakan        
                       permukiman yang responsif yang mendukung kehidupan
                       dan penghidupan bagi penghuninya.                 
                                                                         
                       Kabupaten Kendal telah menyusun dokumen RP3KP pada
                       tahun 2019 dan telah dilakukan self assessment oleh
                                                                         
                       Baperlitbang Kabupaten Kendal pada tahun 2022     
                       berdasarkan kesesuaian dengan petunjuk teknis terbaru
                                                                         
                       yaitu Surat Edaran Nomor 06/SE/Dr/2022 tentang Petunjuk
                       Teknis Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan dan
                                                                         
                       Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman     
                       yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perumahan
                                                                         
                       Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan
                       mendapatkan skor penilaian sebesar 45 yang termasuk ke
                                                                         
                       dalam kategori tidak sesuai. Rincian skor tersebut, meliputi
                       20 poin untuk pendataan, 10 poin untuk analisis, dan 15 poin
                       untuk perumusan rencana.                          
                                                                         
                       Berdasarkan pada pencapaian skor tersebut, Pemerintah
                       Kabupaten Kendal melalui Badan Perencanaan, Penelitian
                                                                         
                       dan Pengembangan pada tahun 2024 melakukan review 
                       penyusunan RP3KP sebagai upaya perbaikan dan      
                                                                         
                       penyempurnaan dokumen RP3KP yang telah disusun pada
                       tahun 2019.                                       
                                                                         
                       Selain itu dengan disahkannya Peraturan Daerah    
                       Kabupaten Kendal No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan
                                                                         
                       atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun
                       2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten 
                       Kendal Tahun 2011-2031, dan berdasarkan Pasal 5 Ayat (4)
                                                                         
                       Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia
                       Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan    
                       Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan    
                       dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah 
                                                                         
                       Kabupaten/Kota, bahwa RP3KP sebagaimana dimaksud  
                       pada ayat (3) wajib dilakukan penyesuaian apabila 
                                                                         
                       dilakukan revisi RTRW, maka dokumen RP3KP Kabupaten
                       Kendal harus disesuaikan dengan RTRW yang baru.   
                                                                         
                                                                         
2.   TARGET/      :    Sasaran Kegiatan Penyusunan Dokumen RP3KP         
                                                                         
     SASARAN           Kabupaten Kendal sebagai berikut:                 
                       1. Tersedianya data dasar perumahan dan permukiman
                                                                         
                          yang diperhitungkan sehingga masih dapat digunakan
                          (valid) sampai 20 (dua puluh) tahun mendatang; 
                                                                         
                       2. Tersedianya informasi pembangunan perumahan dan
                          permukiman di daerah, sebagai bahan masukan bagi :
                          penyusunan kebijakan pemerintah vertikal,      
                                                                         
                          penyusunan rencana serta program oleh berbagai 
                          pihak yang berkepentingan, berminat untuk ikut serta/
                                                                         
                          melibatkan diri sesuai ketentuan dan peraturan 
                          perundang-undangan yang berlaku;               
                                                                         
                       3. Teridentifikasinya masalah perumahan dan       
                          permukiman (existing dan prediksi) serta       
                                                                         
                          terindikasinya perkiraan arah perkembangan     
                          perumahan dan permukiman;                      
                                                                         
                       4. Tersedianya konsep dan strategi dalam pelaksanaan
                          pembangunan dan pengembangan perumahan dan     
                                                                         
                          kawasan permukiman melalui penyusunan RP3KP;   
                       5. Terakomodasikannya seluruh kebutuhan akan      
                          perumahan dah permukiman yang dijamin oleh     
                                                                         
                          kepastian hukum, terutama bagi kelompok masyarakat
                          berpenghasilan rendah;                         
                                                                         
                       6. Terintegrasinya berbagai rencana pembangunan dan
                          peningkatan kawasan perumahan dan permukiman   
                                                                         
                          berikut pengembangan prasarana dan sarana      
                          penunjangnya;                                  
                                                                         
                       7. Tersusunnya dokumen yang dilengkapi dengan     
                          rekomendasi dan masukan teknis dalam rangka    
                                                                         
                          pelaksanaan kebijakan teknis penyusunan RP3KP dan
                          keterpaduan prasarana kawasan di bidang        
                          pengembangan  kawasan  perumahan  dan          
                                                                         
                          permukiman.                                    
3.   RUANG        :    Ruang lingkup kegiatan Penyusunan Dokumen RP3KP   
     LINGKUP dan       Kabupaten Kendal ini mengacu pada SE Nomor        
                                                                         
     LOKASI            06/SE/Dr/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara   
     PEKERJAAN         Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan   
                                                                         
                       Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diterbitkan 
                       oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementrian Pekerjaan
                                                                         
                       Umum dan Perumahan Rakyat, pada tahap penyusunan  
                       rencana sebagai berikut:                          
                                                                         
                       1. Pendataan                                      
                         a. Pengumpulan data primer                      
                                                                         
                         b. Pengumpulan data sekunder                    
                       2. Analisa                                        
                                                                         
                         a. Kajian kebijakan                             
                         b. Kondisi fisik wilayah                        
                         c. Kondisi sosial, budaya dan kependudukan      
                                                                         
                         d. Kondisi perekonomian                         
                         e. Kondisi perumahan dan kawasan permukiman     
                                                                         
                         f. Kondisi prasarana, sarana dan utilitas umum  
                       3. Perumusan                                      
                                                                         
                         a. Tujuan dan kebijakan dan strategi Perumahan dan
                           Kawasan Permukiman Kabupaten/Kota             
                                                                         
                         b. Rencana Perumahan dan Kawasan Permukiman     
                           sesuai kewenangan Kabupaten/Kota              
                                                                         
                         c. Rencana Keterpaduan Prasarana, Sarana dan    
                           Utilitas Umum                                 
                                                                         
                         d. Indikasi Program                             
                                                                         
                       Lokasi pengadaan pekerjaan Bidang Perencanaan Fisik
                                                                         
                       dan Prasarana BAPERLITBANG Kabupaten Kendal, Jl.  
                       Soekarno – Hatta No. 193 Kendal, Gd. A Lt. I Telp. (0294)
                                                                         
                       381225;                                           
                                                                         
                                                                         
4.   WAKTU        : Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Penyusunan Dokumen
     PELAKSANAAN    RP3KP  Kabupaten Kendal pada Badan Perencanaan,      
                                                                         
                    Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kendal Tahun   
                    Anggaran 2024 adalah selama: 120 (seratus dua puluh) hari
                                                                         
                    kalender atau 4 (empat) bulan sejak dikeluarkannya SPMK
                    (Surat Perintah Mulai Kerja)
Tenders also won by CV Artha Gemilang Engineering
Authority
13 July 2023Review Masterplan Pulau BatamBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas BatamRp 898,400,000
1 February 2023Jasa Konsultansi Penyusunan Ded Pembangunan Spam Desa Di Kabupaten/Kota Wilayah Eks Bakorwil IIProvinsi Jawa TengahRp 820,000,000
31 March 2017Supervisi Penanganan Sanitasi Kawasan Akmil MagelangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
8 May 2025Pengawasan Konstruksi Pembangunan Rumdin Satbrimobda T.38 M2 (30 Unit), T.54 M2 (5 Unit), T.70 M2 (2 Unit), T.45 M2 (10 Unit) T.A.2025Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 788,400,000
26 March 2020Spv.Pop2.2020-03 Supervisi Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Madrasah Jawa Tengah 3 (Kab. Magelang, Kebumen, Purbalingga, Banjarnegara Dan Wonosobo)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 741,891,000
19 June 2019Supervisi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kampus 2 Mojosongo Institut Seni Indonesia SurakartaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 702,000,000
13 March 2017Supervisi Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Paloh Ta. 2017 (Lelang Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 700,000,000
22 September 2016Pengawasan Pembangunan/Peningkatan Jalan Dan Jembatan Se- Kabupaten Wonogiri Paket I - 5 Lokasi (Perubahan Dau)Rp 700,000,000
26 April 2021- Master Plan Bapelkes SemarangKementerian KesehatanRp 660,935,000
18 March 2024Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh (Rp2kpkpk)Kab. Penajam Paser UtaraRp 650,000,000