| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0869365569518000 | Rp 169,885,500 | 83.75 | - | |
| 0018487918503000 | Rp 199,467,000 | 92.75 | - | |
| 0867914285543000 | Rp 199,819,425 | 90.5 | - | |
| 0315392357542000 | Rp 199,827,750 | 92.5 | - | |
| 0012531331517000 | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | |
| 0756673489518000 | - | - | tidak menyampaikan SBU Non Konstruksi Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Studi Makro 1.SI.01 atau Jasa Bantuan Penelitian 1.SI.04 atau Jasa Bantuan Teknik 1.SI.05 | |
| 0312969512517000 | - | - | - | |
| 0753527563517000 | - | - | tidak memenuhi passing grade | |
| 0741648364517000 | - | - | tidak menyampaikan pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. | |
Delta Agra Multicons | 04*5**3****17**0 | - | - | - |
| 0805022373541000 | - | - | - | |
CV Lentera Asrofa Persada | 04*2**0****17**0 | - | - | - |
| 0023331226441000 | - | - | - | |
CV Duta | 0014967640517000 | - | - | - |
| 0018126888508000 | - | - | - | |
Solusi Strategi Semesta | 06*7**4****08**0 | - | - | - |
CV Gema Digital Kreatif | 04*9**6****15**0 | - | - | - |
CV Techno Cita Consultant | 03*4**3****43**0 | - | - | - |
Firma Kjsb Subkhi Abdul Hakim At Tigholy Dan Rekan | 0531623874501000 | - | - | - |
| 0022400436623000 | - | - | - |
PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN
DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN KENDAL
1. LATAR : Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
BELAKANG merupakan kegiatan multisektor yang memiliki kedudukan
strategis dalam kerangka pembangunan manusia
Indonesia. Dalam rangka mendukung Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman mengamanatkan bahwa Negara dalam hal ini
yaitu pemerintah wajib melakukan penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman dari tahap
perencanaan hingga pengawasan. Di lain pihak, walaupun
masalah perumahan dan kawasan permukiman menjadi
tanggung jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha
dan masyarakat, pemenuhan akan rumah layak dalam
lingkungan sehat menjadi kewajiban masyarakat sendiri,
dan pemerintah dalam hal ini mempunyai tugas untuk
menciptakan iklim pembangunan yang kondusif.
Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2011 lebih lanjut menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi
maupun Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai tugas
untuk menyusun Rencana Pembangunan dan
Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
atau RP3KP. Rencana Pembangunan dan Pengembangan
Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah
Kabupaten/Kota merupakan arahan kebijakan dan strategi
pembangunan dan pengembangan bidang perumahan dan
kawasan permukiman yang didasarkan pada RTRW
setempat, serta diharapkan mampu mendukung program
dan kegiatan baik jangka pendek, jangka menengah
maupun jangka panjang. Penyusunan Rencana
Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan
Kawasan Permukiman Daerah Kabupaten/Kota
dilaksanakan dalam 3 tahapan dimulai dari persiapan,
penyusunan rencana dan legislasi dengan keluaran
dokumen berupa Buku Data dan Analisis serta Buku
Rencana.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 12
Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan RP3KP,
RP3KP merupakan acuan bagi seluruh pelaku
pembangunan perumahan dan permukiman di daerah.
Muatan pokok RP3KP di tingkat Kabupaten/Kota
merupakan acuan untuk mengatur penyelenggaraan
pembangunan perumahan dan permukiman secara teratur,
terencana, dan terorganisasi. Dokumen RP3KP tersebut
berlaku untuk jangka waktu 20 tahun. Atas dasar itulah,
maka diperlukan suatu dokumen RP3KP sebagai salah satu
langkah untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan
peran pelaku pembangunan di daerah, khususnya aparat
pemerintah dalam rangka penyusunan skenario
pembangunan perumahan dan permukiman di daerah.
Dokumen ini diharapkan dapat memacu terwujudnya
keterpaduan prasarana dan sarana kawasan perumahan
dan permukiman sehingga dapat menciptakan
permukiman yang responsif yang mendukung kehidupan
dan penghidupan bagi penghuninya.
Kabupaten Kendal telah menyusun dokumen RP3KP pada
tahun 2019 dan telah dilakukan self assessment oleh
Baperlitbang Kabupaten Kendal pada tahun 2022
berdasarkan kesesuaian dengan petunjuk teknis terbaru
yaitu Surat Edaran Nomor 06/SE/Dr/2022 tentang Petunjuk
Teknis Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan dan
Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perumahan
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan
mendapatkan skor penilaian sebesar 45 yang termasuk ke
dalam kategori tidak sesuai. Rincian skor tersebut, meliputi
20 poin untuk pendataan, 10 poin untuk analisis, dan 15 poin
untuk perumusan rencana.
Berdasarkan pada pencapaian skor tersebut, Pemerintah
Kabupaten Kendal melalui Badan Perencanaan, Penelitian
dan Pengembangan pada tahun 2024 melakukan review
penyusunan RP3KP sebagai upaya perbaikan dan
penyempurnaan dokumen RP3KP yang telah disusun pada
tahun 2019.
Selain itu dengan disahkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun
2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Kendal Tahun 2011-2031, dan berdasarkan Pasal 5 Ayat (4)
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan
dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota, bahwa RP3KP sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) wajib dilakukan penyesuaian apabila
dilakukan revisi RTRW, maka dokumen RP3KP Kabupaten
Kendal harus disesuaikan dengan RTRW yang baru.
2. TARGET/ : Sasaran Kegiatan Penyusunan Dokumen RP3KP
SASARAN Kabupaten Kendal sebagai berikut:
1. Tersedianya data dasar perumahan dan permukiman
yang diperhitungkan sehingga masih dapat digunakan
(valid) sampai 20 (dua puluh) tahun mendatang;
2. Tersedianya informasi pembangunan perumahan dan
permukiman di daerah, sebagai bahan masukan bagi :
penyusunan kebijakan pemerintah vertikal,
penyusunan rencana serta program oleh berbagai
pihak yang berkepentingan, berminat untuk ikut serta/
melibatkan diri sesuai ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
3. Teridentifikasinya masalah perumahan dan
permukiman (existing dan prediksi) serta
terindikasinya perkiraan arah perkembangan
perumahan dan permukiman;
4. Tersedianya konsep dan strategi dalam pelaksanaan
pembangunan dan pengembangan perumahan dan
kawasan permukiman melalui penyusunan RP3KP;
5. Terakomodasikannya seluruh kebutuhan akan
perumahan dah permukiman yang dijamin oleh
kepastian hukum, terutama bagi kelompok masyarakat
berpenghasilan rendah;
6. Terintegrasinya berbagai rencana pembangunan dan
peningkatan kawasan perumahan dan permukiman
berikut pengembangan prasarana dan sarana
penunjangnya;
7. Tersusunnya dokumen yang dilengkapi dengan
rekomendasi dan masukan teknis dalam rangka
pelaksanaan kebijakan teknis penyusunan RP3KP dan
keterpaduan prasarana kawasan di bidang
pengembangan kawasan perumahan dan
permukiman.
3. RUANG : Ruang lingkup kegiatan Penyusunan Dokumen RP3KP
LINGKUP dan Kabupaten Kendal ini mengacu pada SE Nomor
LOKASI 06/SE/Dr/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara
PEKERJAAN Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan
Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementrian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, pada tahap penyusunan
rencana sebagai berikut:
1. Pendataan
a. Pengumpulan data primer
b. Pengumpulan data sekunder
2. Analisa
a. Kajian kebijakan
b. Kondisi fisik wilayah
c. Kondisi sosial, budaya dan kependudukan
d. Kondisi perekonomian
e. Kondisi perumahan dan kawasan permukiman
f. Kondisi prasarana, sarana dan utilitas umum
3. Perumusan
a. Tujuan dan kebijakan dan strategi Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kabupaten/Kota
b. Rencana Perumahan dan Kawasan Permukiman
sesuai kewenangan Kabupaten/Kota
c. Rencana Keterpaduan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Umum
d. Indikasi Program
Lokasi pengadaan pekerjaan Bidang Perencanaan Fisik
dan Prasarana BAPERLITBANG Kabupaten Kendal, Jl.
Soekarno – Hatta No. 193 Kendal, Gd. A Lt. I Telp. (0294)
381225;
4. WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Penyusunan Dokumen
PELAKSANAAN RP3KP Kabupaten Kendal pada Badan Perencanaan,
Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kendal Tahun
Anggaran 2024 adalah selama: 120 (seratus dua puluh) hari
kalender atau 4 (empat) bulan sejak dikeluarkannya SPMK
(Surat Perintah Mulai Kerja)