| 0940727258513000 | Rp 3,160,000,000 | |
| 0025634304517000 | - | |
CV Usaha Putra Indonesia | 03*1**2****13**0 | - |
Wp Karya Utama | 06*8**8****04**0 | - |
| 0944801372513000 | - | |
| 0027697796513000 | - | |
| 0841488398513000 | - | |
| 0016493736503000 | - | |
| 0316747336513000 | - | |
| 0012074662513000 | - | |
| 0017652835513000 | - | |
| 0314721994513000 | - | |
| 0919843680545000 | - | |
| 0851463687609000 | - | |
Mahkota Maheswara Persada | 04*9**1****29**0 | - |
| 0022993695517000 | - | |
| 0027781327544000 | - | |
CV Tjakra Construction | 05*2**8****08**0 | - |
CV Aqila Sukses Mandiri | 00*2**4****03**0 | - |
| 0019206986008000 | - | |
| 0905816559517000 | - | |
| 0663098481503000 | - | |
| 0840217434521000 | - | |
| 0314257957543000 | - | |
| 0012074050518000 | - | |
| 0019971720503000 | - | |
Cipta Inti Manunggal | 08*0**2****17**0 | - |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - |
PT Alde Fikar Prawira | 07*2**5****17**0 | - |
| 0210543088443000 | - | |
| 0753187913513000 | - | |
| 0768203986513000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL
DINAS KESEHATAN
Jl. Waluyo No. 10 Kendal Telp. (0294) 381159 Fax. 381588 Kode Pos 51318
e-mail : dinkeskendal@gmail.com
URAIAN SINGKAT
UNTUK PAKET PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PUSKESMAS GEMUH I
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN KEGIATAN
1. Latar Belakang
a. Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah
memiliki tugas mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Misi yang
tertuang dalam RPJMD 2021 - 2026, salah satunya yaitu :
- Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dan keluarga berencana;
b. Untuk menjalanakan Misi Pemerintah Kabupaten Kendal dalam meningkatkan akses dan
kualitas pelayanan kesehatan dan keluarga berencana, yaitu meningkatnya kualitas
kesehatan masyarakat dan meningkatnya kualitas pelayanan keluarga berencana, Dinas
Kesehatan Kabupaten Kendal melalui tugas dan fungsinya menyusun strategi dan
kebijakan yang dijabarkan dalam Program Kerja dan Kegiatan-kegiatan serta
penganggarannya;
c. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran
2024 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal dialokasikan anggaran sebesar
Rp. 3.172.841.000,- ( Tiga milyard seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus empat
puluh satu ribu rupiah ), untuk pekerjaan Pembangunan Puskesmas Gemuh I kegiatan
Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah
Kabupaten/ Kota;
d. Untuk memberikan arah terlaksananya pekerjaan Pembangunan Puskesmas Gemuh I
yang tepat mutu, waktu dan pembiayaan perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi penyedia yang memuat uraian
kegiatan yang akan dilaksanakan, ruang lingkup kegiatan, pembiayaan kegiatan,
personil managerial yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan, waktu pelaksanaan
yang diperlukan, spesifikasi teknis kegiatan, dokumen pelaksanaan yang harus dibuat
dan hal – hal lain yang dipersyaratkan;
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab.
Tujuan
a. Memperoleh penyedia jasa yang memiliki kompetensi dipenanganan pekerjaan
Pembangunan Puskesmas Gemuh I;
b. Tersedianya fasilitas prasarana dan sarana pelayanan kesehatan yang memenuhi
kualitas dan fungsi sesuai yang dibutuhkan;
c. Terwujudnya pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis dan
administrasi, tepat mutu, tepat waktu dan pembiayaan.
3. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan
Daerah Kabupaten/ Kota untuk paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas Gemuh I
berlokasi di Kabupaten Kendal.
4. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
a. N a m a : dr. ABIDIN
b. N I P : 19710307 200212 1 003
c. Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal
selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Kesehatan Kab. Kendal
RUANG LINGKUP KEGIATAN
5. Lingkup Pekerjaan
a. Bagian – bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi :
- Pembangunan gedung puskesmas 2 (dua) lantai yang meliputi pekerjaan
persiapan, pekerjaan lantai I dan pekerjaan lantai 1 dengan uraian pekerjaan :
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Lantai I
a. Pekerjaan Tanah
b. Pekerjaan Pondasi
c. Pekerjaan Beton
d. Pekerjaan Pasangan Dinding Dan Plesteran
e. Pekerjaan Penutup Lantai Dan Dinding
f. Pekerjaan Pintu Dan Jendela
g. Pekerjaan Atap
h. Pekerjaan Plafond
i. Pekerjaan Sanitasi
j. Pekerjaan Elektric
k. Pekerjaan Pengecatan
l. Pekerjaan Halaman
m. Pekerjaan Lain-Lain
III. Pekerjaan Lantai II
a. Pekerjaan Beton
b. Pekerjaan Pasangan Dinding dan Plesteran
c. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
d. Pekerjaan Pintu dan Jendela
e. Pekerjaan Atap
f. Pekerjaan Plafon
g. Pekerjaan Sanitasi
h. Pekerjaan Pengecatan
i. Pekerjaan Lain-lain
Nilai TKDN penggunaan Material Belanja Modal Bangunan Kesehatan - Pembangunan
Puskesmas Gemuh I estimasi sebesar 87,99 %
b. Selama berlangsungnya pekerjaan setiap kemajuan pekerjaan sesuai dengan lingkup
kegiatannya harus dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dalam bentuk laporan
kemajuan pekerjaan;
c. Setiap laporan hasil pekerjaan harus diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan
atau pengguna jasa sebelum hasil tersebut dituangkan dalam dokumen laporan
kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
6. Keluaran
Keluaran yang diharapkan dalam pekerjaan ini adalah :
a. Pekerjaan Konstruksi pembangunan gedung puskesmas Gemuh I 2 ( dua ) lantai yang
meliputi pekerjaan persiapan, pekerjaan gedung lantai 1, pekerjaan gedung lantai 2;
b. Laporan Mingguan;
c. Foto dokumentasi (0%, 50% dan 100%);
d. Berita Acara (Penyerahan Lapangan, Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, Pembayaran, PHO
dan FHO serta hal-hal lain yang dipersyaratkan);
e. Shop drawing dan As built drawing.
7. Persyaratan Kualifikasi
a. Penyedia Jasa harus memiliki Surat Izin Usaha dalam Bidang Jasa Konstruksi
b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung yang masih
berlaku Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG-008 ) / Konstruksi Gedung
Kesehatan (BG-005).
8. Persyaratan Teknis
Memiliki fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan dilampirkan
dengan bukti sewa atau bukti kepemilikan diantaranya :
1. 1 (satu) unit Concrete Mixer 500 liter;
2. 1 (satu) unit Escavator PC.78 ( 50 -80 HP ) ;
3. 2 (dua) unit Vibrator Beton 5,5 HP ;
4. 1 (satu) unit Dump Truck minimal 3 ton ( dari informasi penyedia alat angkut dump truck
tidak ada yang memiliki surat keterangan layak K3, maka dilampirkan bukti lulus uji
kendaraan bermotor dari instansi yang berwenang yaitu Dinas Perhubungan )
9. Pekerjaan yang memerlukan Surat Perjanjian Pembelian Material antara Produsen
dengan Penyedia
Surat Perjanjian Pembelian Material antara Produsen dengan penyedia untuk Material
sebagai berikut :
1. Material Paving Blok K.250 tebal 6 cm disertai hasil uji dari instansi pemerintah yang
terakreditasi KAN;
2. Material Baja Ringan merk Taso, Galvasteel, Bluescope Iyzaght;
3. Material Granit merk Granito, Nirro, Roman;
4. Beton Readymix untuk beton mutu K-250 dari Batching Plant yang memiliki sertifikat
layak K3 dari Instansi yang berwenang (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau OSS)
10. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai bersumber dana DBHCHT Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024.
11. Kontrak dan Pembayaran
a. Jenis kontrak pada pekerjaan ini menggunakan kontrak harga satuan.
b. Mekanisme pembayaran menggunakan termin.
12. Data Dasar
a. Nama Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM
dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota;
b. Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Puskesmas
c. Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Puskesmas Gemuh I;
d. Besar Pagu Anggaran : Rp. 3.172.841.000 ( Tiga milyard seratus tujuh puluh dua
juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah );
e. Nomer SPD : 33.24/01.0/000001/1.02.0.00.0.00.01.0000/M/1/2024
Tahun 2024
f. Nomor DPA : 1.02.0.00.0.00.01.0000.5.2.03.01.01.0006
g. Masa Pelaksanaan : 120 (Seratus dua puluh) hari kalender.
PERSONIL PELAKSANA KEGIATAN
13. Personil Managerial
Jumlah Pengalaman Sertifikasi Kompetensi
No. Personil
Personil Minimal Minimal
1. Pelaksana 1 Orang 1 Thn Pelaksana Bangunan Gedung /
Pekerjaan Gedung (TA022) Kelas I
atau Pelaksana Bangunan Gedung
/ Pekerjaan Gedung (TS051)
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung ( TS052 ) Kelas I atau
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung Muda (SIP.01.001.4)
Jenjang 4 atau Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung Madya
(SIP.01.002.5) Jenjang 5 atau
Manager Lapangan Pelaksanaan
Pekerjaan Gedung (SIP.01.013.06)
Jenjang 6
Ahli Keselamatan dan Kesehatan
2. Ahli K3 Konstruksi 1 Orang 0 Thn
Kerja Konstruksi Madya atau Ahli
Keselamatan Konstruksi Madya ;
atau
Ahli Keselamatan dan Kesehatan
3 Thn
Kerja Konstruksi Muda atau Ahli
Keselamatan Konstruksi Muda
14. Tugas dan Tanggung Jawab Personil Managerial
a. Pelaksana
Pelaksana adalah personil dari penyedia Pekerjaan Konstruksi berpendidikan minimal
SMK Bangunan berpengalaman serta menguasai dengan baik pekerjaan gedung,
dengan jenjang keahlian minimal Terampil Klas 2 - Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung. Memiliki
tugas dan tanggung jawab :
1) melaksanakan seluruh pelaksanaan pekerjaan Konstruksi gedung di lapangan
sesuai Kontrak;
2) bertanggung jawab terhadap seluruh lingkup pekerjaan konstruksi serta menjamin
bahwa hasil pekerjaan sesuai dengan acuan tugas/Kontrak dan petunjuk-petunjuk
lain yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
3) mengkoordinir pekerja agar bekerja efektif, efisien dan sesuai acuan tugas/syarat-
syarat dan ketentuan teknis pekerjaan;
4) memeriksa kualitas bahan/material yang akan digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
5) memberikan masukan cara-cara penyelesaian atas usul-usul perubahan desain
berdasarkan persetujuan pihak pemberi perintah kerja sedemikian rupa sehingga
tidak menghambat kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan;
6) melaporkan apabila ada permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan disampaikan
secara lisan dan tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen;
7) memantau kemajuan pekerjaan dan memberikan laporan periodik setiap
minggunya kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Ahli K3 Konstruksi
Ahli K3 Konstruksi adalah seorang tenaga teknis berpendidikan minimal Diploma Tiga
semua jurusan berpengalaman serta mempunyai kompetensi khusus dibidang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi, dengan jenjang keahlian minimal
Ahli Muda – K3 Konstruksi.. Memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi :
1) mengatur keamanan, keselamatan dan kesehatan tempat kerja selama
berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan peraturan dan
perundang –undangan yang berlaku;
2) mendokumentasikan hasil pelaksanaan K3 dan dilaporkan secara periodik kepada
Pejabat Pembuat Komitmen, menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan.
WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
15. Masa Penyelenggaraan Kegiatan
a. Masa Pelaksanaan Pekerjaan
Masa pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Gemuh I kegiatan Penyediaan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/
Kota selama 120 (Seratus dua puluh) hari kalender sejak dikeluarkannya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK).
b. Masa Pemeliharaan Pekerjaan
Masa pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak diterbitkannya Berita Acara Penyerahan Pertama (PHO).
16. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
B u l a n
No U r a I a n
Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nop Des
1. Persiapan xxxxxxxxx xxxxxxx
2. Proses Tender xxxxxxxx
3. Pelaksanaan zxxxxxxxxx xxxxxxxxx xxxxxxx xxxxxxxxxx
Konstruksi
4. Pelaporan zxxxxxxxxx xxxxxxxxx xxxxxxx xxxxxxxxXx
5. Penyelesaian xxxxxx
Administrasi
SPESIFIKASI TEKNIS KEGIATAN
17. Referensi Hukum
a. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan
Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;
g. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;;
h. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia
18. Peralatan Dan Material
Penyedia harus menyediakan peralatan dan material yang digunakan untuk menyelesaikan
pelaksanaan pekerjaan ini :
a. Peralatan utama minimal yang diperlukan :
- Concrete Mixer 500 lt 1 (satu) unit ;
- Escavator PC.78 ( 50 -80 HP ) 1 (satu) unit ;
- Vibrator Beton 5,5 HP 2 (dua) unit ;
- Dump Truck minimal 3 ton 1 (satu) unit.
b. Peralatan Pendukung lainnya :
- Scafolding
- Molen
- Stamper
c. Material
Surat perjanjian pembelian material dari produsen untuk material sebagai berikut:
1. Material Paving Blok K.250 tebal 6 cm disertai hasil uji dari instansi pemerintah
yang terakreditasi KAN;
2. Material Baja Ringan merk Taso, Galvasteel, Bluescope Iyzaght;
3. Material Granit merk Granito, Nirro, Roman;
4. Beton Readymix untuk beton mutu K-225 dari Batching Plant yang memiliki
sertifikat layak K3 dari Instansi yang berwenang (Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi atau OSS).
19. Syarat – syarat Teknis Pekerjaan
Syarat-syarat Teknis untuk Pekerjaan Konstruksi ini teruraikan dalam :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) atau Syarat-syarat dan Peraturan
Teknis Pelaksanaan Pekerjaan;
b. Daftar Kuantitas dan Analisa Harga Satuan; serta
c. Gambar Rencana.
20. Uji Mutu/Teknis/Fungsi
a. Uji mutu/teknis/fungsi diperlukan untuk :
- Kuat tekan beton;
- Kuat tekan Mortar
- Kuat tarik besi dan berat jenis besi
- Kuat Tekan Paving
b. Pengujian (test laboratorium) dilakukan oleh Seksi Pengujian pada Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal atau instansi pengujian lain dengan
tetap berpedoman pada prinsip-prinsip profesional, obyektif, independen, transparan
dan akuntabel;
c. Untuk hasil pengujian yang tidak memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, maka
dilakukan perbaikan pekerjaan di lapangan dan selanjutnya dilakukan pengujian ulang
kembali.
21. Rencana Keselamatan Konstruksi
a. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) adalah dokumen lengkap rencana
penyelenggaraan Sistem Managemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan merupakan
satu kesatuan dengan dokumen Kontrak;
b. RKK berisi informasi tentang resiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi
termasuk kondisi dan potensi bahaya yang bisa terjadi serta rencana tindakan (sasaran
dan program) yang dibuat oleh Penanggung Jawab Teknis (PJT) Penyedia Jasa;
c. Wajib melibatkan Ahli K3 Konstruksi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi
pelaksanaan Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Pekerjaan
Konstruksi ini.
DOKUMEN HASIL KEGIATAN
22. Laporan Mingguan
Berisi rekapitulasi laporan harian dalam satu minggu yang berisi catatan pekerjaan yang
dilaksanakan dalam satu hari, catatan keadaan cuaca, jumlah tenaga dan peralatan yang
dipakai dan material yang masuk dilengkapi dengan time schedule/kurva S dan pengantar
laporan.
23. Foto Dokumentasi
Foto dokumentasi adalah foto – foto kegiatan pelaksanaan di lapangan pada kondisi 0%,
50% dan 100% di tiap – tiap titik atau tempat yang dianggap penting.
24. Berita Acara
Setiap peristiwa, kegiatan pemeriksaan pekerjaan dan lain – lain yang dirasa wajib dan
penting untuk dibuatkan berita acara, maka harus dibuatkan berita acara agar apabila ada
persengketaan bisa dijadikan bahan pertimbangan.
25. Shop Drawing dan As Build Drawing
Shop drawing adalah gambar kerja yang menjadi acuan kerja pada waktu pelaksanaan yang
disesuiakan dengan kondisi lapangan;
As built drawing adalah gambar terlaksana yang sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan.
HAL – HAL LAIN YANG DIPERSYARATKAN
26. Produksi Dalam Negeri
Bahan – bahan yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi ini sedapat mungkin
menggunakan produk dalam negeri kecuali persyaratan lain atau tidak ada produk dalam
negeri yang memenuhi syarat yang ditetapkan.
27. Persyaratan Kerjasama
Jika kerjasama dengan penyedia jasa lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan ini, maka
harus dituangkan dalam bentuk surat perjanjian kerjasama dan diketahui/disetujui PPK.
Kendal, 30 Mei 2024
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Kendal
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
dr. ABIDIN
Pembina Tk.I / IV b
NIP. 19710307 200212 1 0003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 May 2021 | Pembangunan Puskesmas Gemuh II | Kab. Kendal | Rp 5,291,695,000 |
| 27 July 2023 | Belanja Modal Bangunan Kesehatan | Kab. Kendal | Rp 5,000,000,000 |
| 9 June 2022 | Pembangunan Rumah Potong Hewan | Kab. Kendal | Rp 4,982,681,000 |
| 22 May 2024 | Pembangunan Bangsal Bawang Merah Gapoktan Krompakan Makmur Desa Krompakan Kecamatan Gemuh | Kab. Kendal | Rp 1,568,000,000 |
| 21 September 2022 | Rekonstruksi Jl. Pageruyung - Selokaton | Kab. Kendal | Rp 1,000,000,000 |
| 9 June 2022 | Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan Desa Sidodadi Kecamatan Patean | Kab. Kendal | Rp 704,783,000 |
| 13 February 2024 | Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) Jaringan Perpipaan Desa Kalices Kecamatan Patean (Dak Air Minum) | Kab. Kendal | Rp 475,841,000 |
| 17 May 2024 | Pembangunan Balai Penyuluhan Kb Kec. Plantungan | Kab. Kendal | Rp 437,504,000 |
| 19 August 2025 | Rehabilitasi Jalan Pageruyung - Gondoharum | Kab. Kendal | Rp 200,000,000 |
| 27 October 2025 | Rehabilitasi Jalan Puguh - Jatirejo | Kab. Kendal | Rp 200,000,000 |