Pembangunan Puskesmas Gemuh 1

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 7180501
Date: 10 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Kendal
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,345,682,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,172,840,755
Winner (Pemenang): PT Ustraindo Mulya Abadi
NPWP: 940727258513000
RUP Code: 49814544
Work Location: Kendal - Kendal (Kab.)
Participants: 32
Applicants
0940727258513000Rp 3,160,000,000
0025634304517000-
CV Usaha Putra Indonesia
03*1**2****13**0-
Wp Karya Utama
06*8**8****04**0-
0944801372513000-
0027697796513000-
0841488398513000-
0016493736503000-
0316747336513000-
0012074662513000-
0017652835513000-
0314721994513000-
0919843680545000-
0851463687609000-
Mahkota Maheswara Persada
04*9**1****29**0-
0022993695517000-
0027781327544000-
CV Tjakra Construction
05*2**8****08**0-
CV Aqila Sukses Mandiri
00*2**4****03**0-
0019206986008000-
0905816559517000-
0663098481503000-
0840217434521000-
0314257957543000-
0012074050518000-
0019971720503000-
Cipta Inti Manunggal
08*0**2****17**0-
CV Bangun Besar Bersama
09*3**5****26**0-
PT Alde Fikar Prawira
07*2**5****17**0-
0210543088443000-
0753187913513000-
0768203986513000-
Attachment
PEMERINTAH         KABUPATEN        KENDAL                
                                                                        
                     DINAS       KESEHATAN                              
                                                                        
          Jl. Waluyo No. 10 Kendal Telp. (0294) 381159 Fax. 381588 Kode Pos 51318
                         e-mail : dinkeskendal@gmail.com                
                                                                        
                         URAIAN  SINGKAT                                
                                                                        
                        UNTUK PAKET PEKERJAAN                           
                 PEMBANGUNAN   PUSKESMAS GEMUH  I                       
                                                                        
                       TAHUN ANGGARAN  2024                             
                                                                        
URAIAN KEGIATAN                                                         
                                                                        
1. Latar Belakang                                                       
   a. Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah
      memiliki tugas mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Misi yang
                                                                        
      tertuang dalam RPJMD 2021 - 2026, salah satunya yaitu :           
      - Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dan keluarga berencana;
   b. Untuk menjalanakan Misi Pemerintah Kabupaten Kendal dalam meningkatkan akses dan
                                                                        
      kualitas pelayanan kesehatan dan keluarga berencana, yaitu meningkatnya kualitas
      kesehatan masyarakat dan meningkatnya kualitas pelayanan keluarga berencana, Dinas
      Kesehatan Kabupaten Kendal melalui tugas dan fungsinya menyusun strategi dan
      kebijakan yang dijabarkan dalam Program Kerja dan Kegiatan-kegiatan serta
                                                                        
      penganggarannya;                                                  
   c. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran
      2024 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal dialokasikan anggaran sebesar
                                                                        
      Rp. 3.172.841.000,- ( Tiga milyard seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus empat
      puluh satu ribu rupiah ), untuk pekerjaan Pembangunan Puskesmas Gemuh I kegiatan
      Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah
                                                                        
      Kabupaten/ Kota;                                                  
   d. Untuk memberikan arah terlaksananya pekerjaan Pembangunan Puskesmas Gemuh I
      yang tepat mutu, waktu dan pembiayaan perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
                                                                        
                                                                        
2. Maksud dan Tujuan                                                    
   Maksud                                                               
                                                                        
   a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi penyedia yang memuat uraian
      kegiatan yang akan dilaksanakan, ruang lingkup kegiatan, pembiayaan kegiatan,
      personil managerial yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan, waktu pelaksanaan
                                                                        
      yang diperlukan, spesifikasi teknis kegiatan, dokumen pelaksanaan yang harus dibuat
      dan hal – hal lain yang dipersyaratkan;                           
   b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh
      tanggung jawab.                                                   
                                                                        
   Tujuan                                                               
   a. Memperoleh penyedia jasa yang memiliki kompetensi dipenanganan pekerjaan
      Pembangunan Puskesmas Gemuh I;                                    
                                                                        
   b. Tersedianya fasilitas prasarana dan sarana pelayanan kesehatan yang memenuhi
      kualitas dan fungsi sesuai yang dibutuhkan;                       
   c. Terwujudnya pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis dan
                                                                        
      administrasi, tepat mutu, tepat waktu dan pembiayaan.             
3. Lokasi Kegiatan                                                      
   Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan
   Daerah Kabupaten/ Kota untuk paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas Gemuh I
   berlokasi di Kabupaten Kendal.                                       
                                                                        
                                                                        
4. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                         
  a. N a m a   : dr. ABIDIN                                             
                                                                        
  b. N I P     : 19710307 200212 1 003                                  
  c. Jabatan   : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal                
              selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Kesehatan Kab. Kendal
                                                                        
                                                                        
                                                                        
RUANG  LINGKUP KEGIATAN                                                 
5. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                        
   a. Bagian – bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi :
      -  Pembangunan gedung puskesmas 2 (dua) lantai yang meliputi pekerjaan
         persiapan, pekerjaan lantai I dan pekerjaan lantai 1 dengan uraian pekerjaan :
         I. Pekerjaan Persiapan                                         
                                                                        
         II. Pekerjaan Lantai I                                         
            a. Pekerjaan Tanah                                          
            b. Pekerjaan Pondasi                                        
                                                                        
            c. Pekerjaan Beton                                          
            d. Pekerjaan Pasangan Dinding Dan Plesteran                 
            e. Pekerjaan Penutup Lantai Dan Dinding                     
                                                                        
            f. Pekerjaan Pintu Dan Jendela                              
            g. Pekerjaan Atap                                           
            h. Pekerjaan Plafond                                        
                                                                        
            i. Pekerjaan Sanitasi                                       
            j. Pekerjaan Elektric                                       
                                                                        
            k. Pekerjaan Pengecatan                                     
            l. Pekerjaan Halaman                                        
            m. Pekerjaan Lain-Lain                                      
                                                                        
         III. Pekerjaan Lantai II                                       
            a. Pekerjaan Beton                                          
            b. Pekerjaan Pasangan Dinding dan Plesteran                 
            c. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding                     
                                                                        
            d. Pekerjaan Pintu dan Jendela                              
            e. Pekerjaan Atap                                           
            f. Pekerjaan Plafon                                         
                                                                        
            g. Pekerjaan Sanitasi                                       
            h. Pekerjaan Pengecatan                                     
            i. Pekerjaan Lain-lain                                      
                                                                        
                                                                        
      Nilai TKDN penggunaan Material Belanja Modal Bangunan Kesehatan - Pembangunan
      Puskesmas Gemuh I estimasi sebesar 87,99 %                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   b. Selama berlangsungnya pekerjaan setiap kemajuan pekerjaan sesuai dengan lingkup
     kegiatannya harus dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dalam bentuk laporan
     kemajuan pekerjaan;                                                
   c. Setiap laporan hasil pekerjaan harus diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan
                                                                        
     atau pengguna jasa sebelum hasil tersebut dituangkan dalam dokumen laporan
     kemajuan pelaksanaan pekerjaan.                                    
                                                                        
                                                                        
6. Keluaran                                                             
   Keluaran yang diharapkan dalam pekerjaan ini adalah :                
   a. Pekerjaan Konstruksi pembangunan gedung puskesmas Gemuh I 2 ( dua ) lantai yang
                                                                        
     meliputi pekerjaan persiapan, pekerjaan gedung lantai 1, pekerjaan gedung lantai 2;
   b. Laporan Mingguan;                                                 
   c. Foto dokumentasi (0%, 50% dan 100%);                              
   d. Berita Acara (Penyerahan Lapangan, Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, Pembayaran, PHO
                                                                        
     dan FHO serta hal-hal lain yang dipersyaratkan);                   
   e. Shop drawing dan As built drawing.                                
                                                                        
                                                                        
7. Persyaratan Kualifikasi                                              
   a. Penyedia Jasa harus memiliki Surat Izin Usaha dalam Bidang Jasa Konstruksi
   b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung yang masih
      berlaku Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG-008 ) / Konstruksi Gedung
                                                                        
      Kesehatan (BG-005).                                               
                                                                        
8. Persyaratan Teknis                                                   
   Memiliki fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan dilampirkan
                                                                        
   dengan bukti sewa atau bukti kepemilikan diantaranya :               
   1. 1 (satu) unit Concrete Mixer 500 liter;                           
                                                                        
   2. 1 (satu) unit Escavator PC.78 ( 50 -80 HP ) ;                     
   3. 2 (dua) unit Vibrator Beton 5,5 HP ;                              
   4. 1 (satu) unit Dump Truck minimal 3 ton ( dari informasi penyedia alat angkut dump truck
      tidak ada yang memiliki surat keterangan layak K3, maka dilampirkan bukti lulus uji
                                                                        
      kendaraan bermotor dari instansi yang berwenang yaitu Dinas Perhubungan )
                                                                        
9. Pekerjaan yang memerlukan Surat Perjanjian Pembelian Material antara Produsen
                                                                        
    dengan Penyedia                                                     
   Surat Perjanjian Pembelian Material antara Produsen dengan penyedia untuk Material
   sebagai berikut :                                                    
                                                                        
   1. Material Paving Blok K.250 tebal 6 cm disertai hasil uji dari instansi pemerintah yang
     terakreditasi KAN;                                                 
                                                                        
   2. Material Baja Ringan merk Taso, Galvasteel, Bluescope Iyzaght;    
   3. Material Granit merk Granito, Nirro, Roman;                       
                                                                        
   4. Beton Readymix untuk beton mutu K-250 dari Batching Plant yang memiliki sertifikat
     layak K3 dari Instansi yang berwenang (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau OSS)
                                                                        
10. Sumber Pendanaan                                                    
   Kegiatan ini dibiayai bersumber dana DBHCHT Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
11. Kontrak dan Pembayaran                                              
                                                                        
   a. Jenis kontrak pada pekerjaan ini menggunakan kontrak harga satuan.
   b. Mekanisme pembayaran menggunakan termin.                          
                                                                        
                                                                        
12. Data Dasar                                                          
   a. Nama Kegiatan     : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM
                          dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota;    
   b. Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Puskesmas                         
                                                                        
   c. Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Puskesmas Gemuh I;             
   d. Besar Pagu Anggaran : Rp. 3.172.841.000 ( Tiga milyard seratus tujuh puluh dua
                          juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah );
                                                                        
   e. Nomer SPD         : 33.24/01.0/000001/1.02.0.00.0.00.01.0000/M/1/2024
                          Tahun 2024                                    
   f. Nomor DPA         : 1.02.0.00.0.00.01.0000.5.2.03.01.01.0006      
                                                                        
   g. Masa Pelaksanaan  : 120 (Seratus dua puluh) hari kalender.        
                                                                        
PERSONIL PELAKSANA KEGIATAN                                             
                                                                        
13. Personil Managerial                                                 
                                                                        
                       Jumlah  Pengalaman        Sertifikasi Kompetensi 
    No.    Personil                                                     
                       Personil Minimal           Minimal               
     1. Pelaksana      1 Orang 1 Thn      Pelaksana Bangunan Gedung /   
                                          Pekerjaan Gedung (TA022) Kelas I
                                          atau Pelaksana Bangunan Gedung
                                          / Pekerjaan Gedung (TS051)    
                                                                        
                                          Pelaksana Lapangan Pekerjaan  
                                          Gedung ( TS052 ) Kelas I atau 
                                          Pelaksana Lapangan Pekerjaan  
                                          Gedung Muda   (SIP.01.001.4)  
                                          Jenjang 4 atau Pelaksana Lapangan
                                          Pekerjaan Gedung   Madya      
                                          (SIP.01.002.5) Jenjang 5 atau 
                                          Manager Lapangan Pelaksanaan  
                                                                        
                                          Pekerjaan Gedung (SIP.01.013.06)
                                          Jenjang 6                     
                                         Ahli Keselamatan dan Kesehatan 
     2. Ahli K3 Konstruksi 1 Orang 0 Thn                                
                                         Kerja Konstruksi Madya atau Ahli
                                         Keselamatan Konstruksi Madya ; 
                                         atau                           
                                         Ahli Keselamatan dan Kesehatan 
                               3 Thn                                    
                                         Kerja Konstruksi Muda atau Ahli
                                         Keselamatan Konstruksi Muda    
14. Tugas dan Tanggung Jawab Personil Managerial                        
   a. Pelaksana                                                         
                                                                        
      Pelaksana adalah personil dari penyedia Pekerjaan Konstruksi berpendidikan minimal
      SMK Bangunan berpengalaman serta menguasai dengan baik pekerjaan gedung,
      dengan jenjang keahlian minimal Terampil Klas 2 - Pelaksana Bangunan
                                                                        
                                                                        
      Gedung/Pekerjaan Gedung atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung. Memiliki
      tugas dan tanggung jawab :                                        
      1) melaksanakan seluruh pelaksanaan pekerjaan Konstruksi gedung di lapangan
         sesuai Kontrak;                                                
                                                                        
      2) bertanggung jawab terhadap seluruh lingkup pekerjaan konstruksi serta menjamin
         bahwa hasil pekerjaan sesuai dengan acuan tugas/Kontrak dan petunjuk-petunjuk
         lain yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen;             
                                                                        
      3) mengkoordinir pekerja agar bekerja efektif, efisien dan sesuai acuan tugas/syarat-
         syarat dan ketentuan teknis pekerjaan;                         
      4) memeriksa kualitas bahan/material yang akan digunakan dalam pelaksanaan
                                                                        
         pekerjaan;                                                     
      5) memberikan masukan cara-cara penyelesaian atas usul-usul perubahan desain
         berdasarkan persetujuan pihak pemberi perintah kerja sedemikian rupa sehingga
         tidak menghambat kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan;   
                                                                        
      6) melaporkan apabila ada permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan disampaikan
         secara lisan dan tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen;     
      7) memantau kemajuan pekerjaan dan memberikan laporan periodik setiap
                                                                        
         minggunya kepada Pejabat Pembuat Komitmen.                     
   b. Ahli K3 Konstruksi                                                
      Ahli K3 Konstruksi adalah seorang tenaga teknis berpendidikan minimal Diploma Tiga
      semua jurusan berpengalaman serta mempunyai kompetensi khusus dibidang
                                                                        
      Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi, dengan jenjang keahlian minimal
      Ahli Muda – K3 Konstruksi.. Memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi :
      1) mengatur keamanan, keselamatan dan kesehatan tempat kerja selama
                                                                        
         berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan peraturan dan
         perundang –undangan yang berlaku;                              
      2) mendokumentasikan hasil pelaksanaan K3 dan dilaporkan secara periodik kepada
                                                                        
         Pejabat Pembuat Komitmen, menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan.
WAKTU  PELAKSANAAN  KEGIATAN                                            
                                                                        
15. Masa Penyelenggaraan Kegiatan                                       
   a. Masa Pelaksanaan Pekerjaan                                        
      Masa pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Gemuh I kegiatan Penyediaan
                                                                        
      Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/
      Kota selama 120 (Seratus dua puluh) hari kalender sejak dikeluarkannya Surat Perintah
      Mulai Kerja (SPMK).                                               
                                                                        
   b. Masa Pemeliharaan Pekerjaan                                       
      Masa pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender
      terhitung sejak diterbitkannya Berita Acara Penyerahan Pertama (PHO).
                                                                        
                                                                        
16. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan                                 
                                                                        
                                        B u l a n                       
     No    U r a I a n                                                  
                    Mei   Jun   Jul   Agt  Sep   Okt   Nop   Des        
     1.  Persiapan xxxxxxxxx xxxxxxx                                    
     2.  Proses Tender        xxxxxxxx                                  
     3.  Pelaksanaan                zxxxxxxxxx xxxxxxxxx xxxxxxx xxxxxxxxxx
         Konstruksi                                                     
     4.  Pelaporan                  zxxxxxxxxx xxxxxxxxx xxxxxxx xxxxxxxxXx
     5.  Penyelesaian                                      xxxxxx       
         Administrasi                                                   
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS KEGIATAN                                             
17. Referensi Hukum                                                     
                                                                        
   a. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
   b. Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan); 
   c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
     Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
                                                                        
     Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
     Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun
     2017 tentang Jasa Konstruksi;                                      
                                                                        
   d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan
     Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;                                  
   e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang
                                                                        
     Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                                   
   f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang
     Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;                         
   g. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                        
     sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
     Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
     Pemerintah;;                                                       
                                                                        
   h. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
     2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
     Penyedia                                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
18. Peralatan Dan Material                                              
   Penyedia harus menyediakan peralatan dan material yang digunakan untuk menyelesaikan
                                                                        
   pelaksanaan pekerjaan ini :                                          
   a. Peralatan utama minimal yang diperlukan :                         
      - Concrete Mixer 500 lt 1 (satu) unit ;                           
                                                                        
      - Escavator PC.78 ( 50 -80 HP ) 1 (satu) unit ;                   
      - Vibrator Beton 5,5 HP 2 (dua) unit ;                            
      - Dump Truck minimal 3 ton 1 (satu) unit.                         
   b. Peralatan Pendukung lainnya :                                     
                                                                        
      - Scafolding                                                      
      - Molen                                                           
      - Stamper                                                         
                                                                        
   c. Material                                                          
     Surat perjanjian pembelian material dari produsen untuk material sebagai berikut:
                                                                        
     1. Material Paving Blok K.250 tebal 6 cm disertai hasil uji dari instansi pemerintah
        yang terakreditasi KAN;                                         
                                                                        
     2. Material Baja Ringan merk Taso, Galvasteel, Bluescope Iyzaght;  
     3. Material Granit merk Granito, Nirro, Roman;                     
     4. Beton Readymix untuk beton mutu K-225 dari Batching Plant yang memiliki
                                                                        
        sertifikat layak K3 dari Instansi yang berwenang (Dinas Tenaga Kerja dan
        Transmigrasi atau OSS).                                         
                                                                        
19. Syarat – syarat Teknis Pekerjaan                                    
   Syarat-syarat Teknis untuk Pekerjaan Konstruksi ini teruraikan dalam :
                                                                        
   a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) atau Syarat-syarat dan Peraturan
     Teknis Pelaksanaan Pekerjaan;                                      
   b. Daftar Kuantitas dan Analisa Harga Satuan; serta                  
   c. Gambar Rencana.                                                   
                                                                        
                                                                        
20. Uji Mutu/Teknis/Fungsi                                              
   a. Uji mutu/teknis/fungsi diperlukan untuk :                         
                                                                        
      - Kuat tekan beton;                                               
      - Kuat tekan Mortar                                               
      - Kuat tarik besi dan berat jenis besi                            
      - Kuat Tekan Paving                                               
                                                                        
    b. Pengujian (test laboratorium) dilakukan oleh Seksi Pengujian pada Dinas Pekerjaan
      Umum  dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal atau instansi pengujian lain dengan
      tetap berpedoman pada prinsip-prinsip profesional, obyektif, independen, transparan
                                                                        
      dan akuntabel;                                                    
   c. Untuk hasil pengujian yang tidak memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, maka
      dilakukan perbaikan pekerjaan di lapangan dan selanjutnya dilakukan pengujian ulang
                                                                        
      kembali.                                                          
                                                                        
21. Rencana Keselamatan Konstruksi                                      
   a. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) adalah dokumen lengkap rencana
                                                                        
     penyelenggaraan Sistem Managemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan merupakan
     satu kesatuan dengan dokumen Kontrak;                              
   b. RKK berisi informasi tentang resiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi
                                                                        
     termasuk kondisi dan potensi bahaya yang bisa terjadi serta rencana tindakan (sasaran
     dan program) yang dibuat oleh Penanggung Jawab Teknis (PJT) Penyedia Jasa;
   c. Wajib melibatkan Ahli K3 Konstruksi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi
                                                                        
     pelaksanaan Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Pekerjaan
     Konstruksi ini.                                                    
                                                                        
DOKUMEN   HASIL KEGIATAN                                                
                                                                        
22. Laporan Mingguan                                                    
   Berisi rekapitulasi laporan harian dalam satu minggu yang berisi catatan pekerjaan yang
                                                                        
   dilaksanakan dalam satu hari, catatan keadaan cuaca, jumlah tenaga dan peralatan yang
   dipakai dan material yang masuk dilengkapi dengan time schedule/kurva S dan pengantar
   laporan.                                                             
                                                                        
                                                                        
23. Foto Dokumentasi                                                    
   Foto dokumentasi adalah foto – foto kegiatan pelaksanaan di lapangan pada kondisi 0%,
   50% dan 100% di tiap – tiap titik atau tempat yang dianggap penting. 
                                                                        
                                                                        
24. Berita Acara                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   Setiap peristiwa, kegiatan pemeriksaan pekerjaan dan lain – lain yang dirasa wajib dan
   penting untuk dibuatkan berita acara, maka harus dibuatkan berita acara agar apabila ada
   persengketaan bisa dijadikan bahan pertimbangan.                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
25. Shop Drawing dan As Build Drawing                                   
   Shop drawing adalah gambar kerja yang menjadi acuan kerja pada waktu pelaksanaan yang
                                                                        
   disesuiakan dengan kondisi lapangan;                                 
   As built drawing adalah gambar terlaksana yang sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan.
                                                                        
                                                                        
HAL – HAL LAIN YANG DIPERSYARATKAN                                      
26. Produksi Dalam Negeri                                               
   Bahan – bahan yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi ini sedapat mungkin
                                                                        
   menggunakan produk dalam negeri kecuali persyaratan lain atau tidak ada produk dalam
   negeri yang memenuhi syarat yang ditetapkan.                         
                                                                        
27. Persyaratan Kerjasama                                               
                                                                        
   Jika kerjasama dengan penyedia jasa lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan ini, maka
   harus dituangkan dalam bentuk surat perjanjian kerjasama dan diketahui/disetujui PPK.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Kendal, 30 Mei 2024           
                                                                        
                                        Kepala Dinas Kesehatan          
                                                                        
                                          Kabupaten Kendal              
                                    Selaku Pejabat Pembuat Komitmen     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             dr. ABIDIN                 
                                          Pembina Tk.I / IV b           
                                                                        
                                      NIP. 19710307 200212 1 0003
Tenders also won by PT Ustraindo Mulya Abadi
Authority
10 May 2021Pembangunan Puskesmas Gemuh IIKab. KendalRp 5,291,695,000
27 July 2023Belanja Modal Bangunan KesehatanKab. KendalRp 5,000,000,000
9 June 2022Pembangunan Rumah Potong HewanKab. KendalRp 4,982,681,000
22 May 2024Pembangunan Bangsal Bawang Merah Gapoktan Krompakan Makmur Desa Krompakan Kecamatan GemuhKab. KendalRp 1,568,000,000
21 September 2022Rekonstruksi Jl. Pageruyung - SelokatonKab. KendalRp 1,000,000,000
9 June 2022Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan Desa Sidodadi Kecamatan PateanKab. KendalRp 704,783,000
13 February 2024Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) Jaringan Perpipaan Desa Kalices Kecamatan Patean (Dak Air Minum)Kab. KendalRp 475,841,000
17 May 2024Pembangunan Balai Penyuluhan Kb Kec. PlantunganKab. KendalRp 437,504,000
19 August 2025Rehabilitasi Jalan Pageruyung - GondoharumKab. KendalRp 200,000,000
27 October 2025Rehabilitasi Jalan Puguh - JatirejoKab. KendalRp 200,000,000