| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0027458025311000 | Rp 296,778,036 | 82 | 92 | |
| 0016705998311000 | - | - | - | |
| 0016706616311000 | - | - | - | |
| 0016338378311000 | - | - | - | |
| 0015273832311000 | - | - | - | |
PT Archdecons Gubah Gemilang | 02*2**7****11**0 | - | - | - |
| 0016335440311000 | - | - | - | |
PT Pribia Jaya Persada | 06*8**5****28**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
REVIEW DOKUMEN RISPAM
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Review Dokumen RISPAM
Lokasi : Kabupaten Kepahiang
Tahun Anggaran : 2025
Sasaran pengadaan jasa Konsultansi ini adalah Review Dokumen Rencana
Induk Pengembangan Sistem Penyediaan air minum (RI-SPAM) dapat menjadi dasar
terencananya suatu program pelaksanaan Sistem Penyediaan Air Minum yang
menyeluruh (compreensive), berkelanjutan (sustainable) dan terarah (focus).
Dokumen ini menyediakan gambaran komprehensif mengenai kondisi eksisting,
potensi sumber daya air, serta kebutuhan dan tantangan dalam penyediaan air
minum di kabupaten. Penyusunan dokumen Rencana Induk Penyediaan Air Minum
(RISPAM) adalah Langkah yang penting dalam pengelolaan sumber daya air dan
penyediaan layanan air minum yang berkualitas yang didasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang mengatur sektor penyediaan air minum di Indonesia,
seperti Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan
peraturan turunannya.
Indikator dari pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan spesifikasi teknis
yang berlaku dan sesuai standarisasi pembangunan, rekonstruksi dan peningkatan
gedung. Untuk mencapai target dari kegiatan ini maka harus sesuai dengan
ketentuan perundang –undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan, dan
bertanggung Jawab.
Ruang lingkup/ batasan lingkup pekerjaan konstruksi :
Ruang Lingkup dan Jenis Pekerjaan Utama pada Review Dokumen RISPAM
meliputi pekerjaan sebagai berikut :
No Jenis Pekerjaan Utama
1 PEKERJAAN PERSIAPAN
2 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(SMK3)
3 PEKERJAAN PIPA
4 PEKERJAAN PENGADAAN DAN PEMASANGAN SR
5 PEKERJAAN LAIN-LAIN
b. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat
diuraikan sebagai berikut :
1. Lingkup Wilayah
2. Lingkup Materi
3. Rencana umum, meliputi:
a. Evaluasi kondisi kota/kawasan, yang bertujuan untuk mengetahui
karakter, fungsi strategis dan konteks regional nasional kota/kawasan
yang bersangkutan
b. Evaluasi kondisi eksisting SPAM, yang dilakukan dengan
menginventarisasi sarana dan prasarana sistem penyediaan air minum
eksisting.
c. Rencana jaringan meliputi perencanaan sistem transmisi air minum dan
distribusi. Sistem distribusi meliputi reservoir, jaringan pipa distribusi
dan tata letak;
d. Program dan kegiatan pengembangan dalam penyusunan rencana induk
meliputi identifikasi permasalahan dan kebutuhan pengembangan,
perkiraan kebutuhan air dan identifikasi air baku;
e. Kriteria dan standar pelayanan, mencakup kriteria teknis yang dapat
diaplikasikan dalam perencanaan yang sudah umum digunakan, namun
jika ada data hasil survei maka kriteria teknis menjadi bahan acuan.
Standar pelayanan ditentukan sejak awal seperti Tingkat pelayanan
yang diinginkan, cakupan pelayanan, dan jenis pelayanan yang dapat
diberikan ke pelanggan;
f. Rencana sumber dan alokasi air baku;
g. Skala prioritas penggunaan sumber air tersebut disusun dan harus
sudah mendapat izin tertulis (Surat Izin Pemakaian Air/SIPA) dari
instansi terkait. Kebutuhan kapasitas air baku disusun untuk
menentukan rencana alokasi air baku yang dibutuhkan untuk SPAM yang
direncanakan. Kebutuhan kapasitas sumber air baku ditentukan
berdasarkan kebutuhan air; dan
h. Rencana keterpaduan dengan Prasarana dan Sarana (PS) Sanitasi,
meliputi:
i. Identifikasi potensi pencemar air baku;
j. Identifikasi area perlindungan air baku; dan
k. Proses pengolahan buangan dari IPA.
l. Rencana pembiayaan dan pola investasi, berupa indikasi besaran biaya
pada tahap awal, sumber dan pola pembiayaan. Perhitungan biaya
tingkat awal mencakup seluruh komponen pekerjaan, meliputi
pembebasan lahan, perencanaan, pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
pajak, dan perizinan; dan
m. Rencana Pengembangan Kelembagaan.
n. Kelembagaan penyelenggara meliputi struktur organisasi dan
penempatan tenaga ahli sesuai dengan latar belakang pendidikannya
mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
4. Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan : Di Kabupaten Kepahiang