| 0020407250311000 | Rp 520,313,382 | |
| 0767279664311000 | Rp 497,799,442 | |
PT Zuanova Karya Indonesia | 10*0**0****11**3 | - |
| 0024773160327000 | - | |
CV Griya Teknik | 09*8**0****11**0 | - |
Anurika Gama Mulia | 10*0**0****55**2 | - |
| 0017599564328000 | - |
A. LATAR BELAKANG
Ruang kerja Wakil Bupati merupakan salah satu fasilitas vital dalam
menunjang kelancaran tugas-tugas pemerintahan di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kepahiang. Sebagai pejabat daerah yang memiliki peran strategis
dalam mendukung kebijakan dan program pembangunan, Wakil Bupati
memerlukan ruang kerja yang representatif, nyaman, dan fungsional.
Namun demikian, kondisi ruang kerja Wakil Bupati Kepahiang saat ini
sudah tidak lagi memenuhi standar kenyamanan dan efisiensi kerja. Seiring
berjalannya waktu, beberapa bagian ruangan mengalami penurunan kualitas,
baik dari segi estetika interior, maupun kelengkapan sarana dan prasarana
pendukung. Hal ini dapat berdampak pada efektivitas pelaksanaan tugas serta
pelayanan kepada masyarakat dan mitra kerja.
Oleh karena itu, perlu dilakukan rehabilitasi ruang kerja Wakil Bupati
Kepahiang guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, representatif,
dan sesuai dengan standar pemerintahan daerah. Rehabilitasi ini diharapkan
mampu meningkatkan kenyamanan, efisiensi, serta citra kelembagaan
Pemerintah Kabupaten Kepahiang secara keseluruhan.
Agar pembangunan gedung terlaksana dan tercapai dengan baik dalam arti
memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna (estetika) dan
ekonomis, maka harus dilaksanakan dengan baik pelaksanaannya dengan
berpedoman gambar desain, maupun spekteknis lainya. Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara yakni Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 2 Pelaksanaan Bangunan
Gedung, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018
tanggal 14 September 2018 dan Perpres nomor 73 tahun 2011 tentang
Bangunan Gedung Negara.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari kegiatan Rehabilitasi Ruang Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang
adalah untuk mewujudkan pelaksanaan sesuai dengan yang telah direncanakan
dari sisi kualitas, volume, dan biaya secara maksimal sesuai dengan kaidah dan
peraturan yang berlaku.
b. Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan Rehabilitasi Ruang Wakil Bupati
Kabupaten Kepahiang adalah:
1. Melaksanakan Rehabilitasi yang sesuai dengan standard prosedur yang
berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan, yakni pelaksanaan konstruksi dapat
berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasinya.
2. Melaksanakan Rehabilitasi yang memenuhi persyaratan dapat memberikan
layanan terbaik, suatu infrastruktur harus didukung oleh struktur bangunan yang
memenuhi kriteria kesehatan struktur, yakni kekuatan (strength), kekakuan
(stiffness), kemampuan layanan (service ability), stabilitas (stability),
keawetan (durability), dan kenyamanan pengguna (comfortability) (Suhendro,
2016).
3. Bangunan gedung yang dilaksanakan rehabilitasi yaitu Rehabilitasi Ruang
Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang.
C. TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai adalah terlaksananya Rehabilitasi Ruang Wakil
Bupati Kabupaten Kepahiang. ini secara benar, aman dan tepat konstruksi, tepat
mutu, dan tepat anggaran.