Rehabilitasi Interior Ruang Kerja Wakil Bupati

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10081534000
Status: Tender Batal
Date: 11 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kepahiang
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 523,983,168
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 523,983,042
RUP Code: 60583471
Work Location: Kabupaten Kepahiang - Kepahiang (Kab.)
Participants: 7
Applicants
0020407250311000Rp 520,313,382
0767279664311000Rp 497,799,442
PT Zuanova Karya Indonesia
10*0**0****11**3-
0024773160327000-
CV Griya Teknik
09*8**0****11**0-
Anurika Gama Mulia
10*0**0****55**2-
0017599564328000-
Attachment
A. LATAR BELAKANG                                                 
       Ruang kerja Wakil Bupati merupakan salah satu fasilitas vital dalam
                                                                    
     menunjang kelancaran tugas-tugas pemerintahan di lingkungan Pemerintah
     Kabupaten Kepahiang. Sebagai pejabat daerah yang memiliki peran strategis
                                                                    
     dalam mendukung kebijakan dan program pembangunan, Wakil Bupati
     memerlukan ruang kerja yang representatif, nyaman, dan fungsional.
                                                                    
       Namun demikian, kondisi ruang kerja Wakil Bupati Kepahiang saat ini
                                                                    
     sudah tidak lagi memenuhi standar kenyamanan dan efisiensi kerja. Seiring
     berjalannya waktu, beberapa bagian ruangan mengalami penurunan kualitas,
                                                                    
     baik dari segi estetika interior, maupun kelengkapan sarana dan prasarana
     pendukung. Hal ini dapat berdampak pada efektivitas pelaksanaan tugas serta
                                                                    
     pelayanan kepada masyarakat dan mitra kerja.                   
                                                                    
       Oleh karena itu, perlu dilakukan rehabilitasi ruang kerja Wakil Bupati
     Kepahiang guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, representatif,
                                                                    
     dan sesuai dengan standar pemerintahan daerah. Rehabilitasi ini diharapkan
     mampu meningkatkan kenyamanan, efisiensi, serta citra kelembagaan
                                                                    
     Pemerintah Kabupaten Kepahiang secara keseluruhan.             
       Agar pembangunan gedung terlaksana dan tercapai dengan baik dalam arti
                                                                    
     memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna (estetika) dan
                                                                    
     ekonomis, maka harus dilaksanakan dengan baik pelaksanaannya dengan
     berpedoman gambar desain, maupun spekteknis lainya. Pedoman Teknis
                                                                    
     Pembangunan Bangunan Gedung Negara yakni Peraturan Pemerintah Nomor
     16 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 2 Pelaksanaan Bangunan
                                                                    
     Gedung, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 
                                                                    
     tanggal 14 September 2018 dan Perpres nomor 73 tahun 2011 tentang
     Bangunan Gedung Negara.                                        
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
                                                                      
   a. Maksud                                                          
     Maksud dari kegiatan Rehabilitasi Ruang Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang
                                                                      
     adalah untuk mewujudkan pelaksanaan sesuai dengan yang telah direncanakan
     dari sisi kualitas, volume, dan biaya secara maksimal sesuai dengan kaidah dan
                                                                      
     peraturan yang berlaku.                                          
                                                                      
   b. Tujuan                                                          
     Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan Rehabilitasi Ruang Wakil Bupati
                                                                      
     Kabupaten Kepahiang adalah:                                      
                                                                      
     1. Melaksanakan Rehabilitasi yang sesuai dengan standard prosedur yang
       berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan, yakni pelaksanaan konstruksi dapat
                                                                      
       berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasinya.
     2. Melaksanakan Rehabilitasi yang memenuhi persyaratan dapat memberikan
                                                                      
       layanan terbaik, suatu infrastruktur harus didukung oleh struktur bangunan yang
                                                                      
       memenuhi kriteria kesehatan struktur, yakni kekuatan (strength), kekakuan
       (stiffness), kemampuan layanan (service ability), stabilitas (stability),
                                                                      
       keawetan (durability), dan kenyamanan pengguna (comfortability) (Suhendro,
       2016).                                                         
                                                                      
     3. Bangunan gedung yang dilaksanakan rehabilitasi yaitu Rehabilitasi Ruang
                                                                      
       Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang.                              
                                                                      
C. TARGET/SASARAN                                                     
   Target/sasaran yang ingin dicapai adalah terlaksananya Rehabilitasi Ruang Wakil
                                                                      
   Bupati Kabupaten Kepahiang. ini secara benar, aman dan tepat konstruksi, tepat
                                                                      
   mutu, dan tepat anggaran.