| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015198880701000 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas pada pengalaman sejenis sesuai yang disyaratkan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0030271084701000 | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai waktu yang ditentukan | |
| 0025280298701000 | - | Wakil peserta yang menghadiri Pembuktian Kualifikasi tidak dapat menunjukan Bukti Lapor/Potong Pajak SPT PPh Pasal 21 Form 1721 atau 1721-A1 Elektronik sehingga tidak berhak mewakili Perusahaan dalam proses Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan : Dokumen Kualifikasi 600/0201/Pokja BPBJ/0006/2025 Tanggal : 15 April 2025 BAB II UMUM A. 5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 2/Pj/2024 Tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26. BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI F. d. Apabila yang hadir bukan Direksi, maka Pokja meminta Bukti Lapor/Potong Pajak SPT PPh Pasal 21 Form 1721 atau 1721-A1 yang memuat identitas wakil peserta sebagai karyawan tetap pada perusahaan yang diwakili serta meminta Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Direksi yang Namanya ada di dalam akta atau pihak lain yang berdasarkan Akta Pendirian/Perubahan berhak untuk mewakili perusahaan. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 2/PJ/2024 Pasal 6 ayat (1) huruf b. Dokumen Elektronik, ayat (2) b. Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, ayat (3) c. membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan - (Formulir 1721-VIII) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan/atau Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala - (Formulir 1721-A1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau d. melakukan penyetoran pajak dengan surat setoran pajak dan/atau bukti pemindahbukuan dengan jumlah lebih. Maka bukti lapor/potong pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 yang digunakan untuk tenaga tetap perusahaan adalah berupa bukti lapor/potong pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 yang sudah ditandatangani secara elektronik. | |
| 0861713964707000 | - | Wakil peserta yang menghadiri Pembuktian Kualifikasi tidak dapat menunjukan Bukti Lapor/Potong Pajak SPT PPh Pasal 21 Form 1721 atau 1721-A1 Elektronik sehingga tidak berhak mewakili Perusahaan dalam proses Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan : Dokumen Kualifikasi 600/0201/Pokja BPBJ/0006/2025 Tanggal : 15 April 2025 BAB II UMUM A. 5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 2/Pj/2024 Tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26. BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI F. d. Apabila yang hadir bukan Direksi, maka Pokja meminta Bukti Lapor/Potong Pajak SPT PPh Pasal 21 Form 1721 atau 1721-A1 yang memuat identitas wakil peserta sebagai karyawan tetap pada perusahaan yang diwakili serta meminta Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Direksi yang Namanya ada di dalam akta atau pihak lain yang berdasarkan Akta Pendirian/Perubahan berhak untuk mewakili perusahaan. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 2/PJ/2024 Pasal 6 ayat (1) huruf b. Dokumen Elektronik, ayat (2) b. Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, ayat (3) c. membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan - (Formulir 1721-VIII) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan/atau Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala - (Formulir 1721-A1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau d. melakukan penyetoran pajak dengan surat setoran pajak dan/atau bukti pemindahbukuan dengan jumlah lebih. Maka bukti lapor/potong pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 yang digunakan untuk tenaga tetap perusahaan adalah berupa bukti lapor/potong pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 yang sudah ditandatangani secara elektronik. | |
| 0011236015701000 | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai waktu yang ditentukan | |
| 0029046950701000 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas pada pengalaman sejenis sesuai yang disyaratkan dalam dokumen kualifikasi | |
PT Citra Desain Arsitama | 06*3**3****01**0 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas pada pengalaman sejenis sesuai yang disyaratkan dalam dokumen kualifikasi |
CV Ruang Hunian Hijau | 00*0**2****01**0 | - | - |
| 0016669897701000 | - | - | |
| 0023739113701000 | - | - | |
CV Tridarma Shakti | 00*6**3****01**0 | - | - |
| 0813017357701000 | - | - | |
| 0818638637701000 | - | - | |
| 0904192747703000 | - | - | |
| 0015638661701000 | - | - | |
| 0033523101701000 | - | - | |
| 0025169186701000 | - | - | |
| 0316657543703000 | - | - | |
Kirana Jaya Konsultan | 09*0**4****07**0 | - | - |
| 0755266582701000 | - | - | |
CV Bumintara Karya Rizki Abadi | 07*4**4****03**0 | - | - |
| 0020866166701000 | - | - |