Biaya Perencanaan Penunjang Lanjutan Pembangunan Rs. Pratama Kec Sandai

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10018965000
Status: Seleksi Gagal
Date: 13 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Ketapang
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 201,780,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 201,718,000
RUP Code: 56313936
Work Location: Se-Kabupaten Ketapang - Ketapang (Kab.)
Participants: 22
Applicants
Reason
0015198880701000-Tidak memenuhi nilai ambang batas pada pengalaman sejenis sesuai yang disyaratkan dalam dokumen kualifikasi
0030271084701000-Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai waktu yang ditentukan
0025280298701000-Wakil peserta yang menghadiri Pembuktian Kualifikasi tidak dapat menunjukan Bukti Lapor/Potong Pajak SPT PPh Pasal 21 Form 1721 atau 1721-A1 Elektronik sehingga tidak berhak mewakili Perusahaan dalam proses Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan : Dokumen Kualifikasi 600/0201/Pokja BPBJ/0006/2025 Tanggal : 15 April 2025 BAB II UMUM A. 5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 2/Pj/2024 Tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26. BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI F. d. Apabila yang hadir bukan Direksi, maka Pokja meminta Bukti Lapor/Potong Pajak SPT PPh Pasal 21 Form 1721 atau 1721-A1 yang memuat identitas wakil peserta sebagai karyawan tetap pada perusahaan yang diwakili serta meminta Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Direksi yang Namanya ada di dalam akta atau pihak lain yang berdasarkan Akta Pendirian/Perubahan berhak untuk mewakili perusahaan. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 2/PJ/2024 Pasal 6 ayat (1) huruf b. Dokumen Elektronik, ayat (2) b. Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, ayat (3) c. membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan - (Formulir 1721-VIII) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan/atau Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala - (Formulir 1721-A1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau d. melakukan penyetoran pajak dengan surat setoran pajak dan/atau bukti pemindahbukuan dengan jumlah lebih. Maka bukti lapor/potong pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 yang digunakan untuk tenaga tetap perusahaan adalah berupa bukti lapor/potong pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 yang sudah ditandatangani secara elektronik.
0861713964707000-Wakil peserta yang menghadiri Pembuktian Kualifikasi tidak dapat menunjukan Bukti Lapor/Potong Pajak SPT PPh Pasal 21 Form 1721 atau 1721-A1 Elektronik sehingga tidak berhak mewakili Perusahaan dalam proses Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan : Dokumen Kualifikasi 600/0201/Pokja BPBJ/0006/2025 Tanggal : 15 April 2025 BAB II UMUM A. 5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 2/Pj/2024 Tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26. BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI F. d. Apabila yang hadir bukan Direksi, maka Pokja meminta Bukti Lapor/Potong Pajak SPT PPh Pasal 21 Form 1721 atau 1721-A1 yang memuat identitas wakil peserta sebagai karyawan tetap pada perusahaan yang diwakili serta meminta Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Direksi yang Namanya ada di dalam akta atau pihak lain yang berdasarkan Akta Pendirian/Perubahan berhak untuk mewakili perusahaan. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 2/PJ/2024 Pasal 6 ayat (1) huruf b. Dokumen Elektronik, ayat (2) b. Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, ayat (3) c. membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan - (Formulir 1721-VIII) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan/atau Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala - (Formulir 1721-A1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau d. melakukan penyetoran pajak dengan surat setoran pajak dan/atau bukti pemindahbukuan dengan jumlah lebih. Maka bukti lapor/potong pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 yang digunakan untuk tenaga tetap perusahaan adalah berupa bukti lapor/potong pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 yang sudah ditandatangani secara elektronik.
0011236015701000-Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai waktu yang ditentukan
0029046950701000-Tidak memenuhi nilai ambang batas pada pengalaman sejenis sesuai yang disyaratkan dalam dokumen kualifikasi
PT Citra Desain Arsitama
06*3**3****01**0-Tidak memenuhi nilai ambang batas pada pengalaman sejenis sesuai yang disyaratkan dalam dokumen kualifikasi
CV Ruang Hunian Hijau
00*0**2****01**0--
0016669897701000--
0023739113701000--
CV Tridarma Shakti
00*6**3****01**0--
0813017357701000--
0818638637701000--
0904192747703000--
0015638661701000--
0033523101701000--
0025169186701000--
0316657543703000--
Kirana Jaya Konsultan
09*0**4****07**0--
0755266582701000--
CV Bumintara Karya Rizki Abadi
07*4**4****03**0--
0020866166701000--